BOGOR, JurnalPost.com — Keputusan seorang calon mahasiswi Universitas Pertahanan (Unhan) RI untuk mengundurkan diri setelah dinyatakan lolos seleksi tingkat pusat menjadi perhatian publik. Keputusan tersebut bukan dilatarbelakangi persoalan akademik, melainkan dugaan adanya ketentuan tidak tertulis yang mengharuskan mahasiswi melepas hijab selama mengikuti pendidikan.
Calon mahasiswi program Sarjana Kedokteran Militer berinisial AW mengungkapkan pengalamannya melalui media sosial. Ia mengaku menghadapi persoalan tersebut ketika mengikuti rangkaian Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Universitas Pertahanan Tahun Akademik 2026/2027.
Menurut penuturannya, persoalan bermula dalam wawancara akademik pada 7 Juni 2026. Saat itu, ia mendapat pertanyaan mengenai kesediaannya melepas hijab apabila diterima sebagai kadet. Pertanyaan tersebut menjadi pertimbangan serius karena berkaitan langsung dengan keyakinan agama yang dianutnya.
AW kemudian memutuskan mengundurkan diri pada 24 Juni 2026, ketika memasuki tahapan penandatanganan kontrak pendidikan. Kisahnya mencuat ke ruang publik pada Agustus 2026 dan memunculkan perdebatan mengenai perlindungan kebebasan beragama di lingkungan pendidikan yang berada di bawah institusi negara.
Kementerian Pertahanan (Kemhan) memberikan penjelasan bahwa tidak terdapat ketentuan dalam Peraturan Rektor Universitas Pertahanan Nomor 28 Tahun 2025 yang secara khusus melarang penggunaan hijab.
Penyesuaian pakaian selama Latihan Dasar Militer (Latsarmil), menurut penjelasan tersebut, berkaitan dengan pertimbangan keselamatan, keamanan, dan kebutuhan pelaksanaan pendidikan militer.
Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin juga disebut telah memberikan arahan agar penggunaan hijab tetap diakomodasi bagi kadet perempuan Muslim.
Meskipun demikian, persoalan tersebut menyisakan pertanyaan mengenai kemungkinan adanya perbedaan antara ketentuan resmi dengan arahan yang diterima peserta pendidikan di lapangan.
Ketika Aturan Tertulis Berbeda dengan Praktik di Lapangan
Persoalan penting dalam kasus ini tidak berhenti pada ada atau tidaknya larangan hijab dalam peraturan resmi. Hal yang perlu diperhatikan adalah bagaimana suatu instruksi lisan dapat memengaruhi keputusan calon mahasiswa, terutama apabila instruksi tersebut berkaitan dengan hak yang dilindungi konstitusi.
Peraturan Rektor Universitas Pertahanan Nomor 28 Tahun 2025 tentang Pedoman Kehidupan Kadet, sebagaimana dijelaskan Kemhan, tidak memuat larangan eksplisit terhadap penggunaan hijab. Aturan tersebut justru menempatkan nilai ketakwaan sebagai bagian dari kode kehormatan kadet.
Namun, ketentuan mengenai penyesuaian pakaian berdasarkan kebutuhan kegiatan, kedisiplinan, dan keselamatan berpotensi menimbulkan perbedaan penafsiran apabila tidak disertai pedoman pelaksanaan yang jelas.
Dalam kondisi demikian, pihak pelaksana pendidikan dapat memiliki pemahaman berbeda mengenai batas penyesuaian seragam, termasuk ketika ketentuan tersebut bersinggungan dengan atribut keagamaan.
Permasalahan muncul apabila penafsiran itu kemudian disampaikan sebagai kewajiban yang harus dipatuhi, tetapi tidak memiliki dasar tertulis yang dapat diperiksa oleh calon mahasiswa.
Situasi semacam ini dapat menimbulkan ketidakpastian. Di satu sisi, peserta pendidikan diminta mengikuti arahan institusi. Di sisi lain, mereka tidak memperoleh kejelasan mengenai ketentuan resmi yang menjadi dasar arahan tersebut.
Apabila benar terdapat instruksi untuk melepas hijab tanpa landasan kebijakan yang jelas, persoalannya tidak hanya menyangkut tata tertib pendidikan, tetapi juga berkaitan dengan prinsip kepastian hukum dan perlindungan hak individu.
Kebebasan Beragama Dijamin Konstitusi
Dalam sistem hukum Indonesia, kebebasan beragama merupakan hak fundamental yang memperoleh perlindungan konstitusional.
Pasal 28E ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin kebebasan setiap orang untuk memeluk agama dan beribadat menurut agamanya.
Sementara itu, Pasal 28E ayat (2) memberikan perlindungan terhadap kebebasan meyakini kepercayaan serta menyatakan sikap berdasarkan hati nurani.
Jaminan tersebut dipertegas melalui Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 yang menempatkan negara sebagai pihak yang bertanggung jawab menjamin kemerdekaan penduduk dalam menjalankan agama dan kepercayaannya.
Dalam konteks penggunaan hijab, perlindungan ini memiliki relevansi karena bagi perempuan Muslim yang meyakininya sebagai kewajiban agama, hijab bukan sekadar pelengkap pakaian, melainkan bagian dari pengamalan keyakinan.
Artinya, kebijakan institusi negara yang berhubungan dengan penggunaan atribut keagamaan perlu mempertimbangkan hak individu sekaligus kebutuhan objektif penyelenggaraan pendidikan.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia juga memberikan perlindungan terhadap kebebasan beragama melalui Pasal 22.
Selain itu, Pasal 3 ayat (3) menegaskan prinsip perlindungan hak asasi manusia tanpa diskriminasi, sedangkan Pasal 1 angka 3 memberikan dasar untuk menilai tindakan yang berpotensi menimbulkan pembedaan perlakuan berdasarkan agama.
Perlindungan serupa terdapat dalam Pasal 18 International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR), yang telah disahkan Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005.
Meski kebebasan untuk memiliki keyakinan tidak dapat dikurangi, pelaksanaan atau manifestasi keyakinan dalam keadaan tertentu dapat dikenai pembatasan yang memenuhi persyaratan hukum. Pembatasan tersebut harus memiliki dasar hukum, tujuan yang sah, serta memenuhi prinsip kebutuhan dan proporsionalitas.
Dengan demikian, alasan disiplin maupun keselamatan tidak serta-merta dapat digunakan untuk membenarkan setiap bentuk pembatasan terhadap atribut keagamaan.
Instruksi Lisan dan Persoalan Kepastian Hukum
Dalam hukum administrasi negara, tindakan pejabat publik harus memperhatikan asas legalitas dan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Salah satu prinsip penting adalah kepastian hukum, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Prinsip tersebut menuntut agar tindakan administratif memiliki dasar kewenangan yang dapat dipertanggungjawabkan dan tidak dilakukan secara sewenang-wenang.
Instruksi lisan memang dapat digunakan dalam kegiatan operasional suatu institusi. Namun, apabila instruksi tersebut menciptakan kewajiban baru yang membatasi hak seseorang, dasar kewenangan dan kesesuaiannya dengan peraturan yang lebih tinggi harus dapat dijelaskan.
Terlebih dalam proses penerimaan mahasiswa, setiap persyaratan seharusnya diinformasikan secara transparan sebelum calon peserta menentukan pilihan.
Ketidakjelasan mengenai ketentuan penggunaan hijab dapat menempatkan calon mahasiswa dalam situasi sulit. Mereka harus memilih antara mempertahankan keyakinan pribadi atau melanjutkan kesempatan pendidikan yang telah diperjuangkan melalui proses seleksi.
Dalam kasus AW, persoalan inilah yang menjadi pusat perhatian.
Apabila dugaan instruksi lisan tersebut terbukti, perlu ditelusuri siapa yang memberikan arahan, dasar kebijakan yang digunakan, serta apakah arahan serupa pernah diberlakukan kepada peserta pendidikan lainnya.
Penelusuran tersebut penting agar penilaian terhadap peristiwa ini tidak hanya didasarkan pada perbedaan pernyataan, tetapi juga pada fakta dan mekanisme pengambilan keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Menguji Alasan Keseragaman dan Keselamatan
Institusi pendidikan militer memiliki karakteristik berbeda dari perguruan tinggi pada umumnya. Kedisiplinan, keseragaman, kesiapan fisik, dan keselamatan merupakan bagian penting dari sistem pendidikannya.
Namun, karakteristik tersebut tidak menghapus kewajiban institusi untuk menghormati hak konstitusional peserta pendidikan.
Dalam menilai pembatasan penggunaan atribut keagamaan, prinsip proporsionalitas menjadi ukuran penting.
Suatu pembatasan perlu memiliki tujuan yang jelas, benar-benar diperlukan untuk mencapai tujuan tersebut, dan tidak dilakukan secara berlebihan.
Sebagai contoh, apabila penggunaan jenis pakaian tertentu berisiko mengganggu keselamatan dalam latihan fisik, institusi perlu menjelaskan risiko tersebut secara objektif.
Selanjutnya, perlu dipertimbangkan apakah risiko itu dapat diatasi melalui penyesuaian desain hijab, bahan pakaian, atau perlengkapan keselamatan tanpa harus melarang penggunaannya secara menyeluruh.
Pendekatan demikian memungkinkan kebutuhan keselamatan dan perlindungan kebebasan beragama berjalan secara berdampingan.
Penjelasan Kemhan mengenai kemungkinan penggunaan hijab dalam kegiatan tertentu juga menunjukkan pentingnya pedoman teknis yang membedakan kebutuhan setiap aktivitas pendidikan.
Tanpa pedoman yang rinci, kebijakan berpotensi diterapkan secara tidak konsisten dan menimbulkan ketidakpastian bagi peserta.
Perlunya Evaluasi dan Pengawasan
Perdebatan mengenai dugaan larangan hijab di Universitas Pertahanan turut mendapat perhatian dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan sejumlah anggota DPR.
Dorongan untuk memberikan klarifikasi dan melakukan evaluasi menunjukkan bahwa persoalan tersebut memiliki dimensi lebih luas daripada sekadar perbedaan pemahaman terhadap tata tertib kampus.
Meski demikian, adanya perhatian publik tidak dengan sendirinya membuktikan telah terjadi diskriminasi sistematis. Kesimpulan tersebut tetap memerlukan pemeriksaan terhadap fakta, ketentuan yang berlaku, dan praktik pelaksanaannya.
Evaluasi dapat dimulai dengan memastikan seluruh ketentuan mengenai pakaian kadet dituangkan dalam pedoman tertulis yang mudah diakses, termasuk oleh calon mahasiswa sebelum mengikuti seleksi.
Institusi juga perlu menyediakan mekanisme pengaduan yang memungkinkan peserta melaporkan arahan atau tindakan yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan resmi.
Mekanisme tersebut harus memberikan perlindungan kepada pelapor serta menjamin bahwa setiap laporan diperiksa secara objektif.
Di samping itu, evaluasi independen dapat dipertimbangkan untuk memastikan pelaksanaan peraturan internal tetap sejalan dengan prinsip hak asasi manusia, tanpa mengabaikan kebutuhan disiplin dan keselamatan dalam pendidikan militer.
Menjaga Keseimbangan antara Disiplin dan Hak Beragama
Kasus dugaan larangan hijab di Universitas Pertahanan memberikan pelajaran mengenai pentingnya keselarasan antara peraturan tertulis dan pelaksanaan kebijakan di lapangan.
Tidak ditemukannya larangan secara eksplisit dalam peraturan internal merupakan hal penting. Namun, hal tersebut belum cukup untuk memastikan bahwa seluruh pelaksanaan kebijakan telah berjalan sesuai prinsip perlindungan hak.
Apabila terdapat instruksi lisan yang berbeda dari ketentuan resmi, institusi perlu memberikan penjelasan dan melakukan perbaikan agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.
Pada akhirnya, perlindungan kebebasan beragama tidak harus dipertentangkan dengan kedisiplinan pendidikan militer. Keduanya dapat berjalan bersama selama setiap kebijakan memiliki dasar hukum yang jelas, diterapkan secara proporsional, dan mempertimbangkan kebutuhan seluruh peserta pendidikan.
Transparansi aturan, konsistensi pelaksanaan, serta mekanisme pengawasan yang efektif menjadi langkah penting untuk mencegah munculnya dugaan diskriminasi.
Sebab, kepastian hukum bukan hanya tentang tersedianya peraturan tertulis, melainkan juga tentang bagaimana aturan tersebut dilaksanakan secara adil terhadap setiap orang.
Dasar Hukum
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 28E, Pasal 28J, dan Pasal 29.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Peraturan Rektor Universitas Pertahanan RI Nomor 28 Tahun 2025 tentang Pedoman Kehidupan Kadet, sebagaimana dirujuk dalam klarifikasi Kementerian Pertahanan.
Komentar 0
Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda