Lewati ke konten utama
Home About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Publikasi Media Online Jasa Backlink Jasa Guest Post Penulisan Artikel Pembuatan Website Pedoman AI
ID | EN

Masuk / Gabung

Jelajahi

Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi
Informasi
About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Pedoman AI
Masuk / Gabung
Ikuti kami
EN ARTIKEL
Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi

  1. Beranda
  2. Artikel
  3. Manajemen Perbankan dan Lembaga Keuangan dalam Sistem Keuangan Modern

Manajemen Perbankan dan Lembaga Keuangan dalam Sistem Keuangan Modern

Penulis:
  • Rinto Ardi Fadi Harefa, Sa’adah, Siti Nurholifah, Siti Nuryanah, Tasman Nudin, Windawati, Zahra Amelia, Zessika Febriyanti Buulolo

Dosen Pengampu: Dr. N Rusnaeni S.E., M.M.

Afiliasi: Pogram Studi Manajemen, Universitas Pamulang

Editor: Alvin Pradana
25 Oktober 2026, 01.32 WITA
Pilih Simpan sebagai PDF pada dialog cetak.
Modern Mobile Banking Finance Scene
Ilustrasi perkembangan sistem perbankan dan lembaga keuangan modern yang mengintegrasikan layanan digital, pengelolaan risiko, keamanan transaksi, dan tata kelola untuk mendukung stabilitas keuangan Indonesia. Kredit foto: Ilustrasi AI/OpenAI untuk JurnalPost.com.

Abstrak

Ketahanan sistem keuangan tidak hanya ditentukan oleh kecukupan modal dan perkembangan teknologi, tetapi juga oleh kualitas manajemen, penerapan tata kelola, dan efektivitas pengelolaan risiko.

Artikel ini bertujuan menganalisis peran manajemen perbankan dan lembaga keuangan dalam menjaga stabilitas sistem keuangan Indonesia pada 2026. Metode yang digunakan adalah studi literatur dengan pendekatan deskriptif kualitatif berdasarkan literatur akademik, regulasi, serta data sekunder yang diberitakan oleh media keuangan.

Pembahasan difokuskan pada kualitas kredit perbankan, perkembangan pembayaran digital, risiko pinjaman daring, dan penerapan tata kelola.

Data hingga Agustus 2026 menunjukkan bahwa kredit perbankan tumbuh 13,65% secara tahunan, sementara rasio kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL) gross meningkat menjadi 2,11%. Pada industri pinjaman daring, tingkat wanprestasi 90 hari atau TWP90 mencapai 4,73%.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa pertumbuhan pembiayaan perlu diimbangi dengan penilaian kelayakan debitur, penguatan keamanan digital, dan pengawasan yang efektif.

Artikel ini menyimpulkan bahwa kualitas manajemen, integritas pimpinan, dan budaya sadar risiko merupakan faktor penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat dan ketahanan sistem keuangan.

Kata Kunci: Manajemen Perbankan, Manajemen Risiko, Tata Kelola, Pembayaran Digital, Pinjaman Daring, Stabilitas Keuangan.

1. Pendahuluan

Sistem keuangan dapat mengalami tekanan akibat berbagai faktor yang muncul secara bersamaan, seperti perubahan kondisi ekonomi global, fluktuasi nilai tukar, kenaikan suku bunga, dan pertumbuhan kredit yang tidak diimbangi dengan pengelolaan risiko yang memadai. Sejarah krisis keuangan menunjukkan bahwa ekspansi kredit yang berlebihan pada masa pertumbuhan ekonomi dapat meningkatkan kerentanan lembaga keuangan ketika kondisi ekonomi memburuk (Mishkin, 2019).

Ketahanan perbankan umumnya dinilai melalui indikator keuangan, seperti kecukupan modal, likuiditas, dan rasio kredit bermasalah. Indikator tersebut penting untuk menggambarkan kemampuan bank dalam menghadapi risiko. Namun, kondisi keuangan yang baik pada suatu periode tidak selalu menjamin ketahanan pada periode berikutnya.

Struktur pengambilan keputusan, insentif manajemen, dan mekanisme pengawasan internal turut memengaruhi tingkat risiko yang diambil oleh bank (Laeven & Levine, 2009). Oleh karena itu, penerapan tata kelola yang baik menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas lembaga keuangan (Basel Committee on Banking Supervision, 2015).

Tantangan tersebut juga terlihat dalam perkembangan sektor keuangan Indonesia pada 2026. Berdasarkan pemberitaan yang mengacu pada data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kredit perbankan tumbuh 13,65% secara tahunan hingga Agustus 2026, sedangkan rasio NPL gross meningkat menjadi 2,11% (Bisnis.com, 2026b).

Pada industri pinjaman daring, tingkat wanprestasi 90 hari atau TWP90 juga meningkat menjadi 4,73% pada periode yang sama (Bisnis.com, 2026c). Perkembangan tersebut menunjukkan bahwa pertumbuhan pembiayaan perlu disertai pengendalian risiko yang konsisten.

Selain itu, digitalisasi layanan keuangan telah memperluas akses masyarakat terhadap pembayaran dan pembiayaan. Meskipun memberikan manfaat berupa efisiensi transaksi dan kemudahan layanan, perkembangan tersebut juga menimbulkan tantangan dalam keamanan data, perlindungan konsumen, dan pengelolaan risiko kredit.

Berdasarkan kondisi tersebut, artikel ini membahas peran kualitas manajemen perbankan dan lembaga keuangan dalam menjaga ketahanan sistem keuangan Indonesia. Pembahasan difokuskan pada kualitas kredit perbankan, risiko layanan digital, perkembangan pinjaman daring, dan penerapan tata kelola sebagai bagian dari upaya mempertahankan stabilitas keuangan.

2. Metode Penelitian

Artikel ini menggunakan metode studi literatur dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Data yang digunakan merupakan data sekunder yang bersumber dari literatur akademik, regulasi, publikasi lembaga terkait, dan pemberitaan media keuangan mengenai perkembangan perbankan serta industri pinjaman daring di Indonesia.

Analisis dilakukan dengan menghubungkan konsep manajemen risiko dan tata kelola lembaga keuangan dengan perkembangan indikator industri pada 2026.

Indikator yang dibahas meliputi pertumbuhan kredit, rasio NPL, kecukupan modal, likuiditas, transaksi pembayaran digital, pembiayaan buy now, pay later (BNPL), dan tingkat wanprestasi pinjaman daring atau TWP90.

Pendekatan ini digunakan untuk mengidentifikasi hubungan antara pertumbuhan sektor keuangan, kualitas pengelolaan risiko, dan ketahanan lembaga keuangan.

Karena menggunakan data sekunder dan tidak melakukan pengujian statistik secara langsung, hasil analisis bersifat deskriptif dan tidak dimaksudkan untuk membuktikan hubungan sebab-akibat secara empiris.

3. Hasil dan Pembahasan

3.1 Kondisi Perbankan dan Pentingnya Pengelolaan Risiko Kredit

Kondisi perbankan Indonesia pada 2026 masih menunjukkan sejumlah indikator yang mendukung ketahanan industri.

Kredit perbankan tercatat tumbuh 13,65% secara tahunan menjadi Rp9.178 triliun pada Agustus 2026. Pertumbuhan tersebut berada di atas target pertumbuhan kredit OJK sebesar 10–12% untuk tahun tersebut (Bisnis.com, 2026b; Kontan, 2026a).

Dari sisi permodalan dan likuiditas, rasio kecukupan modal atau capital adequacy ratio (CAR) tercatat sebesar 24,1%, sedangkan rasio cakupan likuiditas atau liquidity coverage ratio (LCR) mencapai 187,07% (KabarBursa.com, 2026).

Meskipun demikian, pertumbuhan kredit yang tinggi perlu diimbangi dengan pemantauan kualitas aset. Rasio NPL gross meningkat menjadi 2,11% pada Agustus 2026 dari 2,05% pada Desember 2025.

Sementara itu, NPL net naik dari 0,79% menjadi 0,84% (Bisnis.com, 2026b). Perubahan tersebut belum dengan sendirinya menunjukkan terjadinya krisis perbankan, tetapi menjadi indikator yang perlu diperhatikan dalam pengelolaan risiko kredit.

Kecukupan modal berfungsi sebagai penyangga ketika bank mengalami kerugian. Namun, modal yang besar tidak menghilangkan risiko apabila penyaluran kredit dilakukan tanpa penilaian kemampuan bayar yang memadai.

Ekspansi kredit yang terlalu berorientasi pada pencapaian target dapat meningkatkan potensi tunggakan, kebutuhan pencadangan, dan penurunan profitabilitas pada masa mendatang.

Oleh karena itu, manajemen bank perlu menilai kinerja kredit tidak hanya berdasarkan pertumbuhan penyaluran, tetapi juga melalui kualitas analisis debitur, konsentrasi kredit, kecukupan pencadangan, dan pemantauan pembayaran.

Pengujian ketahanan atau stress testing juga diperlukan untuk menilai kemampuan bank menghadapi skenario penurunan daya beli, peningkatan pengangguran, perubahan nilai tukar, dan memburuknya kondisi ekonomi.

3.2 Kebijakan Moneter dan Tantangan Pengelolaan Perbankan

Kondisi moneter turut memengaruhi keputusan manajemen perbankan. Berdasarkan pemberitaan mengenai keputusan Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia pada 22–23 September 2026, BI-Rate dipertahankan pada tingkat 5,75% untuk mendukung stabilitas nilai tukar rupiah di tengah tekanan eksternal (Bisnis.com, 2026a).

Dalam kondisi tersebut, manajemen bank perlu memperhitungkan pengaruh perubahan nilai tukar dan suku bunga terhadap biaya pendanaan, kemampuan bayar debitur, serta kualitas aset.

Penyaluran kredit yang meningkat perlu disertai analisis terhadap sektor ekonomi yang dibiayai dan sensitivitas debitur terhadap perubahan kondisi makroekonomi.

Kebijakan moneter dan kebijakan makroprudensial yang mendukung pertumbuhan kredit dapat memberikan ruang bagi pembiayaan sektor riil.

Namun, ruang tersebut tetap harus dimanfaatkan dengan prinsip kehati-hatian. Bank perlu menjaga keseimbangan antara pencapaian target bisnis dan kemampuan mengendalikan risiko agar pertumbuhan pembiayaan tidak menurunkan kualitas aset.

Dengan demikian, pengelolaan perbankan tidak cukup hanya berfokus pada pencapaian target pertumbuhan kredit. Keputusan manajemen juga perlu mempertimbangkan perubahan kondisi ekonomi dan dampaknya terhadap keberlanjutan usaha dalam jangka panjang.

3.3 Digitalisasi Layanan Keuangan dan Risiko Operasional

Digitalisasi menjadi salah satu faktor penting dalam perkembangan sistem keuangan modern. Pembayaran digital mempermudah transaksi, meningkatkan efisiensi, dan memperluas akses masyarakat terhadap layanan keuangan.

Pada Juli 2026, transaksi pembayaran digital tercatat mencapai 5,50 miliar transaksi atau tumbuh 28,69% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Pertumbuhan tertinggi terjadi pada QRIS, yaitu sebesar 82,42%. Bank Indonesia juga memperluas kebijakan tarif merchant discount rate (MDR) QRIS sebesar 0% untuk transaksi hingga Rp100.000 mulai 1 Oktober 2026 (InfoBankNews, 2026).

Di sektor perbankan, pembiayaan BNPL mencapai Rp31,41 triliun atau sekitar 0,34% dari total pembiayaan. Walaupun porsinya relatif kecil, pertumbuhan pembiayaan tersebut tetap perlu dipantau untuk mengantisipasi peningkatan risiko kredit.

Perkembangan layanan digital memberikan manfaat bagi masyarakat dan lembaga keuangan, tetapi juga menimbulkan risiko operasional.

Ketergantungan pada teknologi meningkatkan kebutuhan akan perlindungan data, keamanan siber, dan kesiapan menghadapi gangguan sistem.

Kemudahan akses pembiayaan digital juga dapat mendorong penggunaan kredit konsumtif secara berlebihan apabila tidak disertai penilaian kemampuan bayar yang memadai.

Selain itu, transaksi digital dapat mempercepat perpindahan dana ketika nasabah kehilangan kepercayaan terhadap suatu lembaga keuangan.

Diamond dan Dybvig (1983) menjelaskan bahwa masalah kepercayaan dan kebutuhan likuiditas dapat memicu penarikan dana secara serentak. Meskipun penelitian tersebut membahas mekanisme penarikan dana bank, konsepnya menunjukkan pentingnya menjaga kepercayaan nasabah dalam sistem keuangan.

Untuk mengelola risiko tersebut, lembaga keuangan perlu menerapkan pengamanan berlapis melalui autentikasi yang memadai, pemantauan transaksi tidak wajar, perlindungan data, dan rencana kesinambungan bisnis.

Evaluasi keberhasilan digitalisasi juga perlu mencakup tingkat keberhasilan transaksi, frekuensi gangguan, kerugian akibat penipuan, serta kecepatan penanganan pengaduan nasabah.

Dengan demikian, keberhasilan transformasi digital tidak hanya diukur dari peningkatan jumlah pengguna dan volume transaksi, tetapi juga dari keamanan dan keandalan layanan.

3.4 Risiko Pinjaman Daring dan Perlindungan Konsumen

Perkembangan teknologi keuangan turut meningkatkan peran pinjaman daring sebagai alternatif sumber pembiayaan, termasuk bagi masyarakat dan pelaku usaha kecil.

Namun, pertumbuhan industri tersebut perlu diimbangi dengan penilaian kemampuan bayar, keterbukaan biaya, dan pengawasan yang efektif.

Per Agustus 2026, outstanding pembiayaan industri pinjaman daring mencapai Rp106,94 triliun, tumbuh 22,07% secara tahunan (Kontan, 2026c).

Pada saat yang sama, TWP90 meningkat menjadi 4,73%, dibandingkan 2,60% pada periode yang sama tahun sebelumnya (Bisnis.com, 2026c; Kontan, 2026b).

Angka tersebut masih berada di bawah batas 5%, tetapi peningkatannya perlu menjadi perhatian. Kontan (2026b) juga melaporkan terdapat 16 penyelenggara dengan TWP90 di atas 5%.

Perkembangan tersebut menunjukkan bahwa pertumbuhan pembiayaan perlu dibaca bersama indikator kualitas pembayaran.

Peningkatan outstanding tidak selalu mencerminkan perbaikan kualitas usaha apabila risiko gagal bayar juga meningkat.

Penyelenggara pinjaman daring perlu memastikan bahwa penilaian kredit dilakukan berdasarkan kemampuan bayar peminjam, bukan hanya berdasarkan kemudahan akses atau peluang meningkatkan jumlah pinjaman yang disalurkan.

Langkah pengendalian risiko dapat dilakukan melalui verifikasi identitas dan penghasilan secara proporsional, penggunaan penilaian kredit yang memadai, pemantauan portofolio secara berkala, serta pencegahan penyaluran pinjaman berulang kepada peminjam yang telah memiliki beban utang berlebihan.

Penyelenggara juga perlu menerapkan proses penagihan sesuai ketentuan dan memberikan informasi biaya secara transparan.

Dari sisi pengawasan, regulator perlu memastikan bahwa penyelenggara dengan tingkat wanprestasi tinggi menjalankan langkah perbaikan secara efektif.

Pengawasan juga perlu memperhatikan perlindungan konsumen dan keberadaan penyelenggara ilegal.

Pendekatan tersebut sejalan dengan kebutuhan pengembangan sektor keuangan yang sehat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Dengan demikian, pengawasan terhadap pinjaman daring perlu berfokus pada keberlanjutan pembiayaan, kualitas penilaian kredit, dan perlindungan konsumen.

Tujuannya bukan menghambat inovasi, melainkan memastikan bahwa perluasan akses keuangan tidak menimbulkan risiko yang berlebihan bagi peminjam maupun industri secara keseluruhan.

3.5 Tata Kelola dan Budaya Organisasi sebagai Penentu Ketahanan

Penerapan regulasi dan sistem pengendalian internal merupakan bagian penting dalam menjaga stabilitas lembaga keuangan.

Namun, efektivitasnya sangat bergantung pada komitmen pimpinan dan budaya organisasi.

Basel Committee on Banking Supervision (2015) menekankan pentingnya pengawasan dewan, tanggung jawab manajemen, fungsi pengendalian internal, dan budaya risiko dalam tata kelola bank.

Prinsip tersebut menunjukkan bahwa kepatuhan terhadap regulasi tidak cukup dipahami sebagai pemenuhan dokumen administratif.

Dewan komisaris dan direksi perlu memastikan bahwa keputusan bisnis telah mempertimbangkan risiko, fungsi kepatuhan memiliki kewenangan yang memadai, dan audit internal dapat bekerja secara independen.

Laeven dan Levine (2009) menunjukkan bahwa tata kelola dan struktur regulasi berkaitan dengan perilaku pengambilan risiko bank.

Oleh karena itu, kebijakan internal perlu dirancang agar tidak mendorong manajemen mengejar keuntungan jangka pendek dengan mengabaikan kualitas aset dan keberlanjutan usaha.

Budaya organisasi yang sehat juga memerlukan keterbukaan dalam pelaporan risiko.

Karyawan harus memiliki ruang untuk melaporkan penyimpangan tanpa tekanan yang tidak semestinya, sedangkan temuan audit perlu ditindaklanjuti secara konsisten.

Sistem insentif sebaiknya mempertimbangkan kualitas aset, kepatuhan, perlindungan konsumen, dan pencapaian jangka panjang, bukan hanya pertumbuhan kredit atau pendapatan.

Dalam konteks ini, kualitas manajemen menjadi penghubung antara aturan formal dan praktik operasional.

Modal yang kuat, teknologi yang memadai, serta regulasi yang jelas akan memberikan hasil yang lebih baik apabila didukung oleh integritas pimpinan, pengawasan efektif, dan kesadaran risiko di seluruh organisasi.

3.6 Implikasi terhadap Ketahanan Sistem Keuangan

Berdasarkan pembahasan tersebut, ketahanan sistem keuangan perlu dinilai melalui keseimbangan antara kondisi keuangan dan kualitas pengelolaan.

Rasio CAR dan LCR dapat menunjukkan kemampuan bank dalam menyerap kerugian dan menghadapi kebutuhan likuiditas, sedangkan NPL dan indikator kualitas pembiayaan membantu menggambarkan risiko aset.

Namun, indikator tersebut perlu dilengkapi dengan penilaian terhadap proses pengambilan keputusan, pengendalian internal, keamanan teknologi, dan perlindungan konsumen.

Pada sektor perbankan, penguatan penilaian kredit dan pengujian ketahanan diperlukan untuk mengantisipasi perubahan kondisi ekonomi.

Pada layanan digital, pengamanan data dan kesiapan operasional perlu menjadi bagian utama dari strategi transformasi.

Sementara itu, industri pinjaman daring membutuhkan penilaian kemampuan bayar yang lebih disiplin serta pengawasan terhadap penyelenggara dengan kualitas pembiayaan yang memburuk.

Pada seluruh sektor tersebut, tata kelola menjadi dasar pelaksanaan kebijakan.

Pengawasan yang efektif, transparansi pelaporan, dan integritas pimpinan membantu memastikan bahwa pertumbuhan bisnis tidak mengorbankan stabilitas jangka panjang.

Oleh karena itu, ukuran keberhasilan manajemen lembaga keuangan sebaiknya mencakup pertumbuhan usaha, kualitas aset, likuiditas, keamanan operasional, kepatuhan, dan perlindungan konsumen secara bersamaan.

Pendekatan tersebut lebih memadai dibandingkan hanya berorientasi pada peningkatan kredit atau ekspansi teknologi karena tujuan akhirnya adalah menjaga keberlanjutan lembaga dan kepercayaan masyarakat.

4. Kesimpulan

Ketahanan sistem keuangan Indonesia pada 2026 didukung oleh sejumlah indikator perbankan yang relatif kuat, termasuk pertumbuhan kredit, kecukupan modal, dan likuiditas.

Namun, peningkatan NPL perbankan serta TWP90 pinjaman daring menunjukkan bahwa kualitas pembiayaan tetap perlu mendapat perhatian.

Perkembangan pembayaran digital juga menuntut penguatan keamanan siber, perlindungan data, dan kesiapan operasional.

Hasil pembahasan menunjukkan bahwa ketahanan lembaga keuangan tidak hanya bergantung pada besarnya modal dan kecanggihan teknologi, tetapi juga pada kualitas manajemen risiko, penerapan tata kelola, dan integritas pimpinan.

Pertumbuhan kredit perlu diimbangi penilaian kemampuan bayar dan pemantauan kualitas aset.

Digitalisasi harus disertai pengendalian risiko operasional, sedangkan pinjaman daring perlu dikelola dengan memperhatikan kemampuan bayar peminjam dan perlindungan konsumen.

Berdasarkan temuan tersebut, terdapat empat langkah yang perlu diperkuat.

Pertama, bank perlu mempertahankan selektivitas penyaluran kredit dan meningkatkan pengujian ketahanan terhadap perubahan kondisi ekonomi.

Kedua, lembaga keuangan perlu memperkuat keamanan siber, perlindungan data, dan penanganan pengaduan.

Ketiga, regulator perlu meningkatkan pengawasan terhadap risiko pembiayaan digital dan memastikan penerapan ketentuan secara konsisten.

Keempat, pimpinan lembaga keuangan perlu membangun budaya kerja yang menjunjung integritas, keterbukaan, dan kesadaran risiko.

Pada akhirnya, kepercayaan masyarakat merupakan unsur penting dalam keberlanjutan sistem keuangan.

Kepercayaan tersebut perlu dijaga melalui pengelolaan yang bertanggung jawab, tata kelola yang efektif, dan penerapan prinsip kehati-hatian.

Dengan demikian, kualitas manajemen menjadi salah satu faktor utama dalam mempertahankan stabilitas lembaga keuangan dan ketahanan sistem keuangan Indonesia.

Daftar Pustaka

Basel Committee on Banking Supervision. (2015). Corporate governance principles for banks. Bank for International Settlements. https://www.bis.org/publications/201507-guidelines-corporate-governance-principles-banks

Bisnis.com. (2026a, 23 September). Alasan Bank Indonesia tahan BI Rate September 2026 di 5,75%. https://finansial.bisnis.com/read/20260923/11/2006538/alasan-bank-indonesia-tahan-bi-rate-september-2026-di-575

Bisnis.com. (2026b, 2 Oktober). OJK: Kredit perbankan tumbuh 13,65% hingga Agustus 2026. https://finansial.bisnis.com/read/20261002/90/2009379/ojk-kredit-perbankan-tumbuh-1365-hingga-agustus-2026

Bisnis.com. (2026c, 9 Oktober). Kredit macet pinjol naik 4,73%, OJK soroti kemampuan bayar borrower. https://finansial.bisnis.com/read/20261009/563/2011301/kredit-macet-pinjol-naik-473-ojk-soroti-kemampuan-bayar-borrower

Diamond, D. W., & Dybvig, P. H. (1983). Bank runs, deposit insurance, and liquidity. Journal of Political Economy, 91(3), 401–419. https://doi.org/10.1086/261155

InfoBankNews. (2026). BI bebaskan tarif MDR QRIS transaksi Rp100 ribu mulai 1 Oktober 2026. https://infobanknews.com/bi-bebaskan-tarif-mdr-qris-transaksi-rp100-ribu-mulai-1-oktober-2026

KabarBursa.com. (2026, 2 Oktober). OJK terbitkan roadmap penguatan perbankan Indonesia 2026–2030, intip isinya. https://www.kabarbursa.com/makro/ojk-terbitkan-roadmap-penguatan-perbankan-indonesia-2026-2030-intip-isinya

Kontan. (2026a, 5 Oktober). OJK: Kredit perbankan tumbuh 13,65% di Agustus 2026. https://keuangan.kontan.co.id/news/ojk-kredit-perbankan-tumbuh-1365-di-agustus-2026

Kontan. (2026b, 8 Oktober). TWP90 fintech lending naik jadi 4,73% per Agustus 2026, ini penjelasan OJK. https://keuangan.kontan.co.id/news/twp90-fintech-lending-naik-jadi-473-per-agustus-2026-ini-penjelasan-ojk

Kontan. (2026c, 5 Oktober). Tumbuh 22,07%, pembiayaan fintech lending capai Rp106,94 triliun per Agustus 2026. https://keuangan.kontan.co.id/news/tumbuh-2207-pembiayaan-fintech-lending-capai-rp-10694-triliun-per-agustus-2026

Laeven, L., & Levine, R. (2009). Bank governance, regulation and risk taking. Journal of Financial Economics, 93(2), 259–275. https://doi.org/10.1016/j.jfineco.2008.09.003

Mishkin, F. S. (2019). The economics of money, banking, and financial markets (12th ed.). Pearson.

Otoritas Jasa Keuangan. (2023). Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum.

Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

RMOL. (2026, 5 Oktober). Agustus 2026, pinjol tembus Rp106,94 triliun. https://rmol.id/read/2026/10/05/724001/agustus-2026-pinjol-tembus-rp106-94-triliun

ENGLISH VERSION Artikel tersedia dalam Bahasa Inggris
Read in English →

Sumber artikel: https://www.jurnalpost.kolomopini.com/manajemen-perbankan-dan-lembaga-keuangan-dalam-sistem-keuangan-modern/98334/

Dicetak dari JurnalPost.com pada 03 November 2026, 23.37 WITA

  • #Manajemen Perbankan
  • #Pembayaran Digital
  • #Perbankan Indonesia
  • #Pinjaman Daring
  • #manajemen risiko
  • #stabilitas keuangan
  • #tata kelola

Artikel Terkait

Aset Publik Bukan Milik Pribadi: Memahami Aturan Hukum Pengelolaan Barang Milik Negara dan Daerah

Pembangunan Ekonomi dan Ancaman Kerusakan Lingkungan, Sejauh Mana Hukum Indonesia Melindungi Alam?

Main Ponsel Saat Lampu Merah, Apakah Termasuk Pelanggaran Lalu Lintas? Ini Tinjauan Hukumnya

Komentar 0

Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda

Komentar akan tampil setelah disetujui redaksi.

  1. Belum ada komentar. Jadilah yang pertama menyampaikan tanggapan.
JurnalPost

Media Publikasi Indonesia yang menyediakan informasi terkini. Situs ini didirikan pada tahun 2015 dan telah menjadi salah satu sumber berita yang populer di Indonesia.

Jelajahi

Advertorial Artikel Berita Bisnis Citizen Reporter Daerah Ekonomi English Version Essay Featured
Hukum Internasional Kolom Opini Nasional Olahraga Pendidikan Politik Profil Teknologi Wisata

Kanal

About Us Jurnalisme Warga Kebijakan Cookie Kebijakan Data Kirim Opini Kirim Tulisan Media Kit Pedoman Redaksi

Ikuti kami di

Facebook X/Twitter Instagram Threads TikTok Pinterest LinkedIn YouTube
© 2026 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.