Jakarta, JurnalPost.com — Laporan investigasi Majalah Tempo dan siniar Bocor Alus Tempo mengenai dugaan penyalahgunaan pita cukai rokok mendapat perhatian Sekretaris Jenderal Himpunan Penasihat Hukum Syariah Indonesia, Alfahrizal HA. Ia menilai persoalan tersebut dapat menjadi ujian bagi komitmen pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam pemberantasan korupsi dan penegakan hukum.
Laporan tersebut mengangkat dugaan praktik terkait pemesanan dan peredaran pita cukai rokok yang disebut tidak sesuai ketentuan. Sejumlah nama dari kalangan politik dan pelaku usaha turut dikaitkan dalam pemberitaan.
Meski demikian, informasi yang berkembang masih berupa dugaan dan belum dapat diposisikan sebagai kesimpulan hukum. Keterlibatan setiap pihak yang disebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan, pengumpulan alat bukti, serta proses hukum oleh lembaga yang berwenang.
Alfahrizal menilai persoalan utama tidak hanya terletak pada nama-nama yang muncul dalam pemberitaan. Menurutnya, hal yang lebih penting adalah bagaimana pemerintah dan aparat penegak hukum merespons informasi mengenai dugaan penyimpangan yang berpotensi berkaitan dengan penerimaan negara.
“Ini tantangan pemerintahan Prabowo Subianto tentang komitmennya dalam pemberantasan korupsi,” kata Alfahrizal.
Ia mengaitkan persoalan tersebut dengan komitmen pemberantasan korupsi yang berulang kali disampaikan Prabowo, termasuk sejak masa Pemilihan Presiden 2024 hingga setelah menjabat sebagai Presiden.
Menurut Alfahrizal, komitmen tersebut perlu diwujudkan melalui proses penegakan hukum yang objektif apabila terdapat informasi awal mengenai dugaan pelanggaran. Proses pemeriksaan, kata dia, semestinya tidak dipengaruhi latar belakang politik maupun kedekatan pihak-pihak yang disebut.
“Pak Prabowo pada saat debat Pilpres dan dalam beberapa agenda kenegaraan mengatakan komitmennya dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi. Ini menjadi tantangan keberanian pemerintah melalui aparat penegak hukum untuk bisa membuktikan,” ujarnya.
Misbakhun Bantah Terlibat
Salah satu nama yang disebut dalam pemberitaan mengenai persoalan pita cukai tersebut adalah Ketua Komisi XI DPR RI dari Partai Golkar, Mukhamad Misbakhun.
Misbakhun telah membantah keterlibatannya. Dalam keterangannya pada Minggu, 13 September 2026, ia menyatakan tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang disampaikan dalam pemberitaan dan siniar tersebut.
“Saya tidak melakukan apa yang disampaikan dalam siaran atau berita tersebut,” kata Misbakhun.
Ia juga menjelaskan bahwa persoalan pemesanan pita cukai rokok bukan merupakan kewenangannya. Menurutnya, proses pemesanan pita cukai dilakukan secara elektronik melalui sistem Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Misbakhun turut memberikan penjelasan mengenai Adi Harnowo, yang namanya disebut dalam pemberitaan terkait isu tersebut. Menurut Misbakhun, Adi sudah lama tidak bekerja sebagai tenaga ahlinya dan tidak tercantum dalam daftar tenaga ahli sejak DPR periode 2024–2029 dilantik.
Ia juga mengaku telah meminta penjelasan kepada pihak DJBC mengenai persoalan yang tengah menjadi sorotan. Berdasarkan informasi yang diterimanya, Misbakhun mengatakan namanya tidak terdapat dalam persoalan pemesanan pita cukai yang dimaksud.
Karena itu, ia meminta informasi yang beredar diuji melalui mekanisme pemeriksaan oleh lembaga yang memiliki kewenangan.
Alfahrizal Dorong Penegakan Hukum Independen
Alfahrizal menilai polemik mengenai dugaan penyalahgunaan pita cukai seharusnya menjadi momentum untuk menunjukkan independensi aparat penegak hukum.
Menurutnya, proses hukum tidak boleh ditentukan oleh kedekatan seseorang dengan pemerintah, partai politik, maupun kelompok tertentu. Setiap informasi awal perlu diuji berdasarkan fakta, bukti, dan prosedur hukum yang berlaku.
“Kali ini bukan hanya menyangkut korporasi. Ada nama-nama yang dikaitkan dengan lingkungan politik dan pihak-pihak yang pernah berada di sekitar proses politik sebelumnya. Karena itu, independensi penegakan hukum menjadi penting,” kata Alfahrizal.
Ia menilai pemeriksaan yang objektif juga diperlukan untuk memberikan kepastian kepada pihak-pihak yang namanya disebut dalam pemberitaan.
Apabila tidak ditemukan bukti yang mendukung dugaan tersebut, menurut Alfahrizal, hal itu perlu disampaikan secara jelas kepada publik. Sebaliknya, jika aparat menemukan indikasi pelanggaran yang didukung bukti, proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan tanpa intervensi.
Ia menekankan bahwa proses tersebut lebih penting dibanding membangun kesimpulan hanya berdasarkan pemberitaan atau narasi politik.
Menurut Alfahrizal, persoalan ini pada akhirnya akan turut menjadi perhatian publik dalam melihat konsistensi pemerintah menerapkan prinsip persamaan di hadapan hukum.
“Komitmen itu akan terlihat ketika penegakan hukum menyentuh siapa pun secara objektif. Di situlah publik akan menilai apakah keberanian yang selama ini disampaikan benar-benar dijalankan,” ujarnya.
Hingga saat ini, dugaan yang berkembang dalam pemberitaan tersebut belum merupakan putusan maupun kesimpulan hukum. Misbakhun telah menyampaikan bantahan atas tudingan yang mengaitkan namanya, sementara dugaan penyalahgunaan pita cukai tetap memerlukan verifikasi, pembuktian, dan proses pemeriksaan oleh lembaga yang berwenang.
Komentar 0
Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda