Lewati ke konten utama
Home About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Publikasi Media Online Jasa Backlink Jasa Guest Post Penulisan Artikel Pembuatan Website Pedoman AI
ID | EN

Masuk / Gabung

Jelajahi

Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi
Informasi
About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Pedoman AI
Masuk / Gabung
Ikuti kami
EN ARTIKEL
Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi

Terbaru

  1. Cerita yang TerNARAsi dalam Potongan yang Menyambungkan

  2. Pernah Mencari “Sakit Kepala Sebelah” di Google, Lalu Takut Umur Tinggal Setahun?

  3. Kepemimpinan Bukan Sekadar Janji Besar, Rakyat Menunggu Hasil Nyata dari Pemerintah

  4. UI Dorong Limbah Plastik Jadi Produk Bernilai Ekonomi di Desa Tembok Bali

  5. Aset Publik Bukan Milik Pribadi: Memahami Aturan Hukum Pengelolaan Barang Milik Negara dan Daerah

  1. Beranda
  2. Berita
  3. Polemik Pita Cukai, Alfahrizal Dorong Pemeriksaan Objektif Tanpa Intervensi Politik

Polemik Pita Cukai, Alfahrizal Dorong Pemeriksaan Objektif Tanpa Intervensi Politik

Foto profil Alvin Pradana
Editor: Alvin Pradana
16 September 2026, 09.45 WITA Editor: Tim Editor JurnalPost
5 menit baca
Cukai Rokok

Jakarta, JurnalPost.com — Laporan investigasi Majalah Tempo dan siniar Bocor Alus Tempo mengenai dugaan penyalahgunaan pita cukai rokok mendapat perhatian Sekretaris Jenderal Himpunan Penasihat Hukum Syariah Indonesia, Alfahrizal HA. Ia menilai persoalan tersebut dapat menjadi ujian bagi komitmen pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam pemberantasan korupsi dan penegakan hukum.

Laporan tersebut mengangkat dugaan praktik terkait pemesanan dan peredaran pita cukai rokok yang disebut tidak sesuai ketentuan. Sejumlah nama dari kalangan politik dan pelaku usaha turut dikaitkan dalam pemberitaan.

IKLAN

Meski demikian, informasi yang berkembang masih berupa dugaan dan belum dapat diposisikan sebagai kesimpulan hukum. Keterlibatan setiap pihak yang disebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan, pengumpulan alat bukti, serta proses hukum oleh lembaga yang berwenang.

Investigative Desk  Financial Fraud Review
Baca Juga

Menelusuri Aliran Dana Dugaan Penipuan, Mungkinkah Terkait Pendanaan Kampanye Pemilu 2024?

Alfahrizal menilai persoalan utama tidak hanya terletak pada nama-nama yang muncul dalam pemberitaan. Menurutnya, hal yang lebih penting adalah bagaimana pemerintah dan aparat penegak hukum merespons informasi mengenai dugaan penyimpangan yang berpotensi berkaitan dengan penerimaan negara.

“Ini tantangan pemerintahan Prabowo Subianto tentang komitmennya dalam pemberantasan korupsi,” kata Alfahrizal.

Ia mengaitkan persoalan tersebut dengan komitmen pemberantasan korupsi yang berulang kali disampaikan Prabowo, termasuk sejak masa Pemilihan Presiden 2024 hingga setelah menjabat sebagai Presiden.

Menurut Alfahrizal, komitmen tersebut perlu diwujudkan melalui proses penegakan hukum yang objektif apabila terdapat informasi awal mengenai dugaan pelanggaran. Proses pemeriksaan, kata dia, semestinya tidak dipengaruhi latar belakang politik maupun kedekatan pihak-pihak yang disebut.

Gedung Merah Putih
Baca Juga

Ketika Hukum Kehilangan Legitimasi dan Rasa Keadilan

“Pak Prabowo pada saat debat Pilpres dan dalam beberapa agenda kenegaraan mengatakan komitmennya dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi. Ini menjadi tantangan keberanian pemerintah melalui aparat penegak hukum untuk bisa membuktikan,” ujarnya.

Misbakhun Bantah Terlibat

Salah satu nama yang disebut dalam pemberitaan mengenai persoalan pita cukai tersebut adalah Ketua Komisi XI DPR RI dari Partai Golkar, Mukhamad Misbakhun.

Misbakhun telah membantah keterlibatannya. Dalam keterangannya pada Minggu, 13 September 2026, ia menyatakan tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang disampaikan dalam pemberitaan dan siniar tersebut.

“Saya tidak melakukan apa yang disampaikan dalam siaran atau berita tersebut,” kata Misbakhun.

Parkit Liar
Baca Juga

Parkir Liar di Pinggir Jalan: Menjadi Kebiasaan atau Justru Sudah Menjadi Pola Hidup Masyarakat?

Ia juga menjelaskan bahwa persoalan pemesanan pita cukai rokok bukan merupakan kewenangannya. Menurutnya, proses pemesanan pita cukai dilakukan secara elektronik melalui sistem Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.

IKLAN

Misbakhun turut memberikan penjelasan mengenai Adi Harnowo, yang namanya disebut dalam pemberitaan terkait isu tersebut. Menurut Misbakhun, Adi sudah lama tidak bekerja sebagai tenaga ahlinya dan tidak tercantum dalam daftar tenaga ahli sejak DPR periode 2024–2029 dilantik.

Ia juga mengaku telah meminta penjelasan kepada pihak DJBC mengenai persoalan yang tengah menjadi sorotan. Berdasarkan informasi yang diterimanya, Misbakhun mengatakan namanya tidak terdapat dalam persoalan pemesanan pita cukai yang dimaksud.

Karena itu, ia meminta informasi yang beredar diuji melalui mekanisme pemeriksaan oleh lembaga yang memiliki kewenangan.

Alfahrizal Dorong Penegakan Hukum Independen

Alfahrizal menilai polemik mengenai dugaan penyalahgunaan pita cukai seharusnya menjadi momentum untuk menunjukkan independensi aparat penegak hukum.

Menurutnya, proses hukum tidak boleh ditentukan oleh kedekatan seseorang dengan pemerintah, partai politik, maupun kelompok tertentu. Setiap informasi awal perlu diuji berdasarkan fakta, bukti, dan prosedur hukum yang berlaku.

“Kali ini bukan hanya menyangkut korporasi. Ada nama-nama yang dikaitkan dengan lingkungan politik dan pihak-pihak yang pernah berada di sekitar proses politik sebelumnya. Karena itu, independensi penegakan hukum menjadi penting,” kata Alfahrizal.

Ia menilai pemeriksaan yang objektif juga diperlukan untuk memberikan kepastian kepada pihak-pihak yang namanya disebut dalam pemberitaan.

Apabila tidak ditemukan bukti yang mendukung dugaan tersebut, menurut Alfahrizal, hal itu perlu disampaikan secara jelas kepada publik. Sebaliknya, jika aparat menemukan indikasi pelanggaran yang didukung bukti, proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan tanpa intervensi.

Ia menekankan bahwa proses tersebut lebih penting dibanding membangun kesimpulan hanya berdasarkan pemberitaan atau narasi politik.

Menurut Alfahrizal, persoalan ini pada akhirnya akan turut menjadi perhatian publik dalam melihat konsistensi pemerintah menerapkan prinsip persamaan di hadapan hukum.

“Komitmen itu akan terlihat ketika penegakan hukum menyentuh siapa pun secara objektif. Di situlah publik akan menilai apakah keberanian yang selama ini disampaikan benar-benar dijalankan,” ujarnya.

Hingga saat ini, dugaan yang berkembang dalam pemberitaan tersebut belum merupakan putusan maupun kesimpulan hukum. Misbakhun telah menyampaikan bantahan atas tudingan yang mengaitkan namanya, sementara dugaan penyalahgunaan pita cukai tetap memerlukan verifikasi, pembuktian, dan proses pemeriksaan oleh lembaga yang berwenang.

Sumber artikel: https://www.jurnalpost.kolomopini.com/polemik-pita-cukai-alfahrizal-dorong-pemeriksaan-objektif-tanpa-intervensi-politik/97701/

Dicetak dari JurnalPost.com pada 04 November 2026, 00.46 WITA

  • #Alfahrizal
  • #Bea Cukai
  • #Korupsi
  • #Mukhamad Misbakhun
  • #Penegakan Hukum
  • #pemerintahan Prabowo
  • #pita cukai

Bagikan artikel

Bagikan Mengirim Tweet
JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke Instagram

Menyiapkan 5 slide Reel 9:16…

Rangkaian slide vertikal sedang disusun dari artikel ini.

Konten belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide Instagram JurnalPost 1/5
REEL 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun dalam area aman Reels. Tambahkan musik pilihan Anda setelah masuk ke Instagram.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu Instagram, pilih Reel, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik yang tersedia di Instagram.

JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke TikTok

Menyiapkan 5 slide TikTok 9:16…

Desain Social Publisher sedang disusun dari artikel ini.

Konten TikTok belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide TikTok JurnalPost 1/5
TIKTOK 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun: sampul, inti berita, fakta utama, perkembangan, dan baca lengkap.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu berbagi, pilih TikTok, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik atau suara di aplikasi. Jika TikTok tidak muncul, gunakan unduh manual.

Komentar 0

Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda

Komentar akan tampil setelah disetujui redaksi.

  1. Belum ada komentar. Jadilah yang pertama menyampaikan tanggapan.

Artikel Terkait

Mendukung Sustainable Development Goals, Dosen UM Ungkap Faktor Risiko Kehamilan yang Perlu Diwaspadai

Dari Teori ke Praktik, Mahasiswa Hukum UNTAG Surabaya Dalami Dunia Legal Perusahaan Melalui Magang

Pasar Turi Baru Surabaya Hadirkan Beragam Kegiatan, Tak Sekadar Menjadi Pusat Perdagangan

Ibu Rumah Tangga di Bojonegoro Buka Usaha BRILink, Tambah Penghasilan

REKOMENDASI JURNALPOST

Pilihan Untukmu

Sudah 15 Tahun Jadi Nasabah BRI, Keluarga Leni Setia di Bojonegoro Miliki 10 Rekening untuk Berbagai Kebutuhan

Membuka Kesempatan Kerja di Tengah Tantangan Ekonomi, Menatap Masa Depan Ketenagakerjaan Indonesia

Mahasiswa UPN Veteran Jawa Timur Magang di Setda Mojokerto, Pelajari Evaluasi Kinerja dan Pelayanan Publik

Beli Mainan Anak di Bojonegoro Kini Bisa Bayar Pakai QRIS BRI

Pilihan Editor

  1. 1 Capek Kok Dibanggakan? Membaca Hustle Culture dalam Kacamata Sartre dan Han
  2. 2

    Kepemimpinan yang Menanam Masa Depan: Ketika Pendidikan Menjadi Kunci Ketahanan Pangan Jawa Timur

  3. 3

    Kerja Kelompok atau Kerja Sendiri? Mengapa Transparansi Kontribusi Mahasiswa Perlu Diperkuat

  4. 4

    Dari Teori ke Praktik, Mahasiswa Hukum UNTAG Surabaya Dalami Dunia Legal Perusahaan Melalui Magang

  5. 5

    Parkir Liar di Pinggir Jalan: Menjadi Kebiasaan atau Justru Sudah Menjadi Pola Hidup Masyarakat?

IKLAN
JurnalPost

Media Publikasi Indonesia yang menyediakan informasi terkini. Situs ini didirikan pada tahun 2015 dan telah menjadi salah satu sumber berita yang populer di Indonesia.

Jelajahi

Advertorial Artikel Berita Bisnis Citizen Reporter Daerah Ekonomi English Version Essay Featured
Hukum Internasional Kolom Opini Nasional Olahraga Pendidikan Politik Profil Teknologi Wisata

Kanal

About Us Jurnalisme Warga Kebijakan Cookie Kebijakan Data Kirim Opini Kirim Tulisan Media Kit Pedoman Redaksi

Ikuti kami di

Facebook X/Twitter Instagram Threads TikTok Pinterest LinkedIn YouTube
© 2026 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.