Lewati ke konten utama
Home About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Publikasi Media Online Jasa Backlink Jasa Guest Post Penulisan Artikel Pembuatan Website Pedoman AI
ID | EN

Masuk / Gabung

Jelajahi

Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi
Informasi
About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Pedoman AI
Masuk / Gabung
Ikuti kami
EN ARTIKEL
Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi

  1. Beranda
  2. Kolom Opini
  3. Tiga Tahun dalam Kegelapan: Penganiayaan Berat dalam Hubungan Pacaran dan di Manakah Perlindungan bagi Korban?

Tiga Tahun dalam Kegelapan: Penganiayaan Berat dalam Hubungan Pacaran dan di Manakah Perlindungan bagi Korban?

Penulis:
  • Frizzy Avya & Nashwa Salsabila

Afiliasi: Fakultas Hukum, Universitas Sumatera Utara

Editor: Rina Maharani
03 Oktober 2026, 13.28 WITA
Pilih Simpan sebagai PDF pada dialog cetak.
situasi kekerasan
Ilustrasi yang menggambarkan situasi kekerasan dalam hubungan pacaran yang dialami YTR selama hampir tiga tahun. Kasus ini menyoroti beratnya dampak kekerasan dalam relasi personal sekaligus pentingnya perlindungan hukum, pemulihan, dan pendampingan bagi korban.

JurnalPost.com - Pertengahan 2026 menjadi titik balik bagi keluarga YTR, perempuan asal Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, yang selama hampir tiga tahun hidup dalam ketidakpastian tanpa kabar.

YTR ditemukan dalam kondisi kritis dengan luka di sekujur tubuh. Dari sanalah publik mengetahui bahwa di balik hilangnya seorang perempuan tersimpan dugaan penyekapan dan penganiayaan yang berlangsung bertahun-tahun tanpa terdeteksi oleh orang-orang di sekitarnya.

Pelakunya bukan orang asing, melainkan TH, kekasih korban sendiri.

Keterangan mengenai awal perkenalan keduanya sempat berbeda antara satu sumber dengan sumber lainnya. Polisi menyebut keduanya berkenalan melalui aplikasi kencan daring, sementara sejumlah laporan media menyebut pertemuan pertama terjadi dalam sebuah konser musik di Kota Bandung pada 2023.

Hal yang relatif konsisten adalah rentang waktunya. Hubungan keduanya bermula sekitar 2023 hingga awal 2024. Tidak lama kemudian, YTR yang ketika itu bekerja di sebuah pabrik makanan di Bandung memutuskan tinggal bersama TH tanpa ikatan pernikahan.

Tulisan ini membahas sudut pandang mahasiswa hukum yang memiliki perhatian terhadap penegakan hukum dan perlindungan korban dalam melihat kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan berat yang dilakukan TH terhadap YTR. Selain itu, tulisan ini membahas faktor yang memungkinkan kekerasan berlangsung lama tanpa diketahui serta bagaimana negara menjamin perlindungan, pemulihan, dan restitusi bagi korban.

Tiga Tahun Hidup dalam Kendali

Sejak tinggal bersama, kehidupan keduanya berubah menjadi rangkaian perpindahan dari satu tempat tinggal ke tempat lainnya. Sedikitnya empat kali perpindahan tercatat sepanjang Mei 2024 hingga Juni 2026, mulai dari kawasan Cicaheum, Krisna Jaya, Cilengkrang, hingga sebuah kontrakan di Gang Mesjid, Desa Cinunuk, Kecamatan Cileunyi.

Lokasi terakhir tersebut diduga menjadi tempat YTR mengalami penyekapan dalam waktu paling lama.

Pola berpindah-pindah itu berjalan bersamaan dengan pembatasan komunikasi korban. YTR disebut dilarang memegang atau menggunakan telepon seluler secara bebas. Akibatnya, kontaknya dengan dunia luar, termasuk dengan keluarga sendiri, nyaris sepenuhnya terputus.

Sepanjang periode tersebut, keluarga YTR sebenarnya tidak tinggal diam.

Korban sempat mengabarkan kepada keluarganya bahwa ia pindah bekerja ke Majalengka untuk memperoleh upah lebih besar. Namun, ketika keluarga mencoba menelusuri keberadaannya, YTR tidak pernah berhasil ditemukan.

Pada kesempatan lain, korban mengaku bekerja di sebuah perusahaan media di Jakarta.

Cerita mengenai keberadaan dan pekerjaan YTR yang terus berubah diduga digunakan untuk meyakinkan keluarga bahwa ia sedang merantau untuk bekerja, bukan berada dalam kondisi yang membahayakan.

Ketika nomor telepon korban tidak lagi dapat dihubungi, keluarga mencoba mencarinya melalui Facebook, bahkan mengunggah informasi pencarian secara terbuka agar memperoleh titik terang dari masyarakat.

Namun, keluarga justru menerima respons yang meminta mereka tidak ikut campur.

“Dan direspons sama korban bahwa pihak keluarga jangan mengurus yang bersangkutan karena yang bersangkutan sudah dewasa,” kata Rudi, salah satu kerabat korban, menirukan balasan yang diterima keluarga.

Dalam kasus kekerasan yang terjadi dalam relasi tertutup, komunikasi yang seolah-olah berasal dari korban dapat menjadi salah satu cara untuk mempertahankan jarak antara korban dan orang-orang yang berpotensi memberikan pertolongan.

Korban Ditemukan dalam Kondisi Kritis

Keberadaan YTR akhirnya diketahui pada 10 Juni 2026 setelah keluarga menerima pesan WhatsApp dari nomor tidak dikenal. Pesan tersebut mengabarkan bahwa YTR sedang berada di Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Tim medis menemukan sejumlah bekas luka lama yang menguatkan dugaan bahwa kekerasan tidak terjadi dalam satu peristiwa, melainkan berlangsung secara berulang.

Luka yang dialami korban tergolong berat, mulai dari kerusakan mata hingga kebutaan permanen, cedera pada bibir, luka akibat benda tajam, hingga bekas sundutan rokok. Kondisi tersebut menyebabkan korban kesulitan berbicara, tidak mampu berjalan secara normal, dan mengalami gangguan penglihatan.

Keluarga kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polda Jawa Barat pada 12 Juni 2026 dengan nomor laporan LP/B/1145/VI/2026.

Sosok yang mengantarkan korban ke rumah sakit diduga adalah TH sendiri. Setelah korban mendapatkan penanganan medis, TH diduga meninggalkan lokasi.

Polda Jawa Barat kemudian membentuk tim gabungan untuk mencari tersangka. TH akhirnya ditangkap di sebuah tempat kos di Majalengka pada 23 Juni 2026, sekitar 13 hari sejak keberadaan korban diketahui.

Dalam konferensi pers pada 26 Juni 2026, Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Rudi Setiawan menyatakan kekerasan diduga dilakukan berulang sejak Mei 2024 dan dipicu oleh rasa kesal serta kecemburuan pelaku.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Hendra Rochmawan juga menyebut tekanan pekerjaan TH sebagai debt collector turut menjadi salah satu faktor yang didalami penyidik. TH disebut kerap melampiaskan kekecewaan karena target penagihan yang tidak tercapai kepada korban sepulang bekerja.

Keluarga tersangka menggambarkan TH sebagai sosok temperamental, gemar mengonsumsi minuman beralkohol, dan memiliki kecemburuan tinggi. Penyidik kemudian melibatkan ahli kejiwaan untuk mendalami kondisi psikologis tersangka.

Temuan lain yang menjadi perhatian adalah status TH sebagai residivis dalam kasus kekerasan terhadap perempuan. Ia sebelumnya pernah dipidana dalam perkara penganiayaan terhadap mantan istrinya. Riwayat tersebut dapat menjadi salah satu faktor yang dipertimbangkan dalam proses hukum.

Kerentanan Korban Kekerasan dalam Hubungan Pacaran

Kasus YTR menunjukkan bahwa kekerasan dalam relasi personal tanpa ikatan perkawinan masih menyisakan persoalan dalam kerangka perlindungan hukum di Indonesia.

Kekerasan yang diduga berlangsung selama bertahun-tahun tanpa terdeteksi menunjukkan pentingnya meningkatkan kepekaan sosial sekaligus mekanisme deteksi dini terhadap kekerasan yang terjadi dalam ruang privat.

Kekerasan dalam relasi personal tidak hanya dapat berbentuk kekerasan fisik, tetapi juga kekerasan psikologis, ekonomi, seksual, penguntitan, serta berbagai bentuk kontrol yang membatasi kebebasan korban.

Dalam perspektif hukum pidana, KUHP Nasional atau Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 menyediakan sejumlah ketentuan yang dapat dikaji dalam perkara seperti ini, termasuk ketentuan mengenai penganiayaan berat dan tindak pidana terhadap kemerdekaan seseorang.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juga menjadi instrumen penting apabila dalam proses penyidikan ditemukan unsur kekerasan seksual.

Penerapan sejumlah ketentuan pidana secara bersama-sama perlu didasarkan pada fakta dan alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan serta konstruksi hukum yang digunakan penegak hukum.

Setiap tindak pidana melindungi kepentingan hukum yang berbeda, mulai dari keselamatan tubuh, kebebasan pribadi, hingga martabat dan integritas korban.

Pentingnya Pembuktian Forensik

Kondisi korban yang mengalami gangguan penglihatan, berbicara, serta kemampuan berjalan menunjukkan beratnya dampak kekerasan yang dialami.

Karena itu, pembuktian forensik menjadi bagian penting dalam proses hukum.

Visum et repertum, rekam medis, keterangan dokter, ahli forensik, serta psikolog forensik dapat digunakan untuk menghubungkan kondisi fisik dan psikologis korban dengan rangkaian peristiwa kekerasan yang sedang disidik.

Pembuktian tersebut juga penting untuk menentukan unsur-unsur tindak pidana yang dapat diterapkan terhadap tersangka.

Dalam proses penuntutan dan persidangan, sejumlah keadaan dapat dipertimbangkan sebagai faktor yang memberatkan, termasuk lamanya kekerasan berlangsung, relasi kepercayaan antara korban dan pelaku, tingkat luka yang dialami korban, serta riwayat hukum pelaku sebelumnya.

Kerugian Korban Tidak Hanya Bersifat Fisik

Sorotan terhadap kasus ini juga menimbulkan pertanyaan mengenai apakah pemidanaan terhadap pelaku nantinya dapat mencerminkan besarnya kerugian yang dialami korban.

Hal tersebut menjadi relevan mengingat TH disebut sebelumnya pernah dijatuhi hukuman 1 tahun 4 bulan penjara dalam perkara penganiayaan lainnya.

Kasus YTR memperlihatkan bahwa dampak kekerasan dapat bersifat permanen dan multidimensi.

Korban tidak hanya mengalami kehilangan penglihatan, cedera pada bibir, gangguan berbicara, dan gangguan berjalan, tetapi juga kerugian materiil yang disebut mencapai Rp52 juta serta trauma psikologis jangka panjang akibat dugaan kontrol koersif selama bertahun-tahun.

Karena itu, perlindungan terhadap korban tidak seharusnya berhenti pada proses penghukuman terhadap pelaku.

Korban juga memerlukan pemulihan kesehatan, rehabilitasi psikologis, perlindungan, pendampingan hukum, serta mekanisme restitusi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perkara tersebut masih berada dalam proses hukum sehingga putusan pengadilan menjadi penentu akhir mengenai terbukti atau tidaknya dakwaan serta jenis dan berat pidana yang akan dijatuhkan.

Yang Masih Perlu Dibenahi

Kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR memperlihatkan bagaimana kekerasan dalam relasi personal dapat berlangsung nyaris tanpa terdeteksi, bahkan oleh keluarga inti korban, ketika seseorang berhasil menguasai ruang gerak dan komunikasi pasangannya.

Kasus ini sekaligus membuka diskusi mengenai perlindungan hukum terhadap korban kekerasan dalam hubungan pacaran maupun kohabitasi tanpa pernikahan.

Beberapa langkah dapat dipertimbangkan untuk memperkuat perlindungan terhadap korban.

Pertama, perlu dilakukan kajian lebih lanjut mengenai cakupan perlindungan hukum terhadap kekerasan dalam hubungan pacaran dan relasi kohabitasi yang tidak terikat perkawinan.

Kedua, mekanisme deteksi dini berbasis masyarakat perlu diperkuat. Pemilik maupun pengelola rumah kos dan kontrakan, misalnya, dapat diberikan edukasi untuk mengenali indikasi kekerasan serius terhadap penghuni tanpa mengabaikan hak privasi.

Ketiga, layanan pendampingan psikososial bagi penyintas kekerasan perlu berlangsung dalam jangka panjang. Pemulihan tidak selesai ketika korban keluar dari rumah sakit atau perkara selesai di pengadilan. Penyintas dapat membutuhkan pendampingan untuk memulihkan kesehatan fisik, psikologis, sosial, dan ekonominya.

Pada akhirnya, kasus YTR menjadi pengingat mengenai pentingnya kepekaan terhadap tanda-tanda kekerasan yang tersembunyi di balik relasi yang dari luar terlihat biasa.

Kasus ini juga menjadi bahan evaluasi bagi pembuat kebijakan dan aparat penegak hukum agar setiap korban kekerasan dalam relasi personal, apa pun status hubungannya, memiliki akses yang jelas terhadap perlindungan hukum, pemulihan, pendampingan, dan keadilan.

Daftar Pustaka

Jurnal

  1. Antoni, A., Khotimah, N. K., & Firmansyah, M. (2026). “Analisis Penerapan Sanksi Pidana terhadap Pelaku Penganiayaan Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).” Indonesian Journal of Innovation Multidisipliner Research, 4(3), 9231. DOI: https://doi.org/10.69693/ijim.v4i3.2134

  2. Masyithah, S., Puluhulawa, M. R. U., & Achir, N. (2024). “Tindak Pidana Kekerasan dalam Pacaran serta Bentuk Pertanggungjawabannya.” Politika Progresif: Jurnal Hukum, Politik dan Humaniora, 1(3), 167. DOI: https://doi.org/10.62383/progres.v1i3.507

  3. Santoso, B. (2025). “Perlindungan Hukum terhadap Korban Kekerasan Seksual Berdasarkan Undang-Undang Kekerasan Seksual (UU TPKS).” Media Hukum Indonesia, 4(1), 989. DOI: https://doi.org/10.5281/zenodo.18005371

  4. Ningrum, Qorizha Islamiah, Arie Mardika Nurma Agustin, Solehati Nofitasari, & Yuli Winiari Wahyuningtyas. (2026). “Perlindungan Negara di Balik Jeruji: Analisis Tanggung Jawab Negara dalam Melindungi Hak Korban Penyiksaan Perspektif Hak Asasi Manusia (Studi Kasus Taufik Hidayat).” Jurnal Wetgeving, 1(2), 234–256. DOI: https://doi.org/10.56013/wetgeving.v1i2.6290

  5. Tisyara, Made Kirana Amaradellia, & Tience Debora Valentina. (2024). “Kekerasan dalam Pacaran yang Dialami oleh Perempuan: Sebuah Kajian Literatur.” Psikobuletin: Buletin Ilmiah Psikologi, 5(1), 66. DOI: https://ejournal.uin-suska.ac.id/index.php/Psikobuletin/article/view/25696

Berita dan Sumber Daring

  1. Saputra, Yuli. “Taufik Hidayat, Pria yang ‘Menyekap dan Menganiaya’ Kekasih Selama Tiga Tahun Dituntut Pasal Berlapis — Bagaimana Kronologinya?” BBC News Indonesia, 23 Juni 2026, diperbarui 26 Juni 2026.

  2. Pusiknas Bareskrim Polri. “Tiga Tahun dalam Sekapan: Alarm Kekerasan dari Orang Terdekat.” 30 Juni 2026.

  3. Mahendra, Rizky Adha. “‘Taufik Hidayat’ Cikarang Penyiksa Pacar Jadi Tersangka, Terancam 5 Tahun Bui.” detikNews, 21 Juli 2026.

  4. Sekolapedia. “Tabir Kejahatan Taufik Hidayat Terkuak: Dari Penyekapan Sadis, Perampasan Motor, hingga Pelarian yang Dibantu Rekan Debt Collector.” 2 Juli 2026.

  5. Putama, Rino. “Kasus Taufik Hidayat: Menguak Lahirnya ‘Monster’ Akibat Moral Publik yang Rusak.” The Conversation Indonesia, 10 Juli 2026.

  6. Anjani, Nabila Fara. “Kasus Penyekapan Perempuan di Bandung, Guru Besar UMY Tekankan Hak Pemulihan Korban.” Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, 25 Juni 2026.

  7. Nugraha, Muhammad Raihan. “Sanksi Pidana Penyekap dan Penganiaya Pacar.” Klinik Hukumonline, 24 Juni 2026.

  8. CNA Indonesia. “Taufik Hidayat Dijerat Tiga Pasal, Ancaman Hukuman hingga 36 Tahun Penjara.” 7 Juli 2026.

Peraturan Perundang-undangan

  1. Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6842.

  2. Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6792.

ENGLISH VERSION Artikel tersedia dalam Bahasa Inggris
Read in English →

Sumber artikel: https://www.jurnalpost.kolomopini.com/tiga-tahun-dalam-kegelapan-penganiayaan-berat-dalam-hubungan-pacaran-dan-di-manakah-perlindungan-bagi-korban/97974/

Dicetak dari JurnalPost.com pada 04 November 2026, 00.28 WITA

  • #hukum pidana
  • #kekerasan dalam pacaran
  • #pemulihan korban
  • #penganiayaan berat
  • #penyekapan
  • #perlindungan korban
  • #polda jawa barat

Artikel Terkait

Pernah Mencari “Sakit Kepala Sebelah” di Google, Lalu Takut Umur Tinggal Setahun?

Kepemimpinan Bukan Sekadar Janji Besar, Rakyat Menunggu Hasil Nyata dari Pemerintah

Ketika Negara Gagal Menjaga Napas Warganya

Komentar 0

Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda

Komentar akan tampil setelah disetujui redaksi.

  1. Belum ada komentar. Jadilah yang pertama menyampaikan tanggapan.
JurnalPost

Media Publikasi Indonesia yang menyediakan informasi terkini. Situs ini didirikan pada tahun 2015 dan telah menjadi salah satu sumber berita yang populer di Indonesia.

Jelajahi

Advertorial Artikel Berita Bisnis Citizen Reporter Daerah Ekonomi English Version Essay Featured
Hukum Internasional Kolom Opini Nasional Olahraga Pendidikan Politik Profil Teknologi Wisata

Kanal

About Us Jurnalisme Warga Kebijakan Cookie Kebijakan Data Kirim Opini Kirim Tulisan Media Kit Pedoman Redaksi

Ikuti kami di

Facebook X/Twitter Instagram Threads TikTok Pinterest LinkedIn YouTube
© 2026 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.