Lewati ke konten utama
Home About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Publikasi Media Online Jasa Backlink Jasa Guest Post Penulisan Artikel Pembuatan Website Pedoman AI
ID | EN

Masuk / Gabung

Jelajahi

Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi
Informasi
About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Pedoman AI
Masuk / Gabung
Ikuti kami
EN ARTIKEL
Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi

  1. Beranda
  2. Kolom Opini
  3. “Udah Dinikahin Aja”: Ketika Pernikahan Dini Dianggap sebagai Solusi

“Udah Dinikahin Aja”: Ketika Pernikahan Dini Dianggap sebagai Solusi

Penulis:
  • Kayla Jihan Albiyya Rahma

Afiliasi: Mahasiswa UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Editor: Tim Editor JurnalPost
10 Oktober 2026, 22.37 WITA
Pilih Simpan sebagai PDF pada dialog cetak.
Pensive Student by the Window
Ilustrasi seorang remaja yang dihadapkan pada pilihan antara melanjutkan pendidikan dan tekanan untuk menikah dini. Pernikahan membutuhkan kesiapan mental, emosional, dan finansial, bukan sekadar menjadi solusi atas kekhawatiran pergaulan remaja.

“Daripada pergaulannya makin macam-macam, lebih baik dinikahkan saja!”

Kalimat seperti ini mungkin sudah tidak asing terdengar dalam kehidupan sehari-hari. Ketika orang tua mulai khawatir dengan hubungan asmara anaknya, pernikahan terkadang dianggap sebagai jalan keluar paling aman. Seolah-olah, dengan menikahkan anak, persoalan pergaulan remaja bisa langsung selesai.

IKLAN

Padahal, pernikahan bukan keputusan sederhana. Ada tanggung jawab besar yang harus dijalani, mulai dari kesiapan mental, kondisi ekonomi, hingga kemampuan membangun hubungan yang sehat. Semua itu tidak otomatis dimiliki seseorang hanya karena telah menyandang status sebagai suami atau istri.

Sebagai generasi muda yang masih berada dalam proses belajar dan mencari jati diri, pandangan tersebut tentu menimbulkan pertanyaan. Mengapa kekhawatiran terhadap pergaulan remaja justru sering dijawab dengan keputusan sebesar pernikahan? Apakah menikah benar-benar menyelesaikan persoalan, atau hanya memindahkan masalah ke dalam kehidupan rumah tangga?

Ketika Pernikahan Menjadi Jalan Pintas

Tidak dapat dimungkiri, setiap orang tua tentu menginginkan hal terbaik bagi anaknya. Kekhawatiran terhadap pergaulan bebas, nilai agama, hingga pandangan masyarakat merupakan hal yang bisa dipahami.

Namun, niat melindungi anak tidak selalu berarti keputusan yang diambil sudah tepat.

Dalam sejumlah situasi, ungkapan “daripada zina” menjadi alasan untuk mendorong remaja segera menikah. Pilihan yang muncul kemudian terasa begitu sempit, seolah-olah hanya ada dua kemungkinan: menikah atau terjerumus dalam perilaku yang dianggap salah.

Padahal, persoalan pergaulan remaja jauh lebih kompleks daripada sekadar menentukan kapan seseorang harus menikah.

Remaja membutuhkan pemahaman tentang batasan dalam hubungan, pendidikan moral, komunikasi yang sehat, serta pendampingan dari keluarga. Mereka perlu diberi ruang untuk bertanya, melakukan refleksi, dan memahami konsekuensi dari setiap keputusan yang diambil.

Terlebih di tengah perkembangan teknologi digital, tantangan yang dihadapi generasi muda semakin beragam. Media sosial mempertemukan mereka dengan berbagai informasi, gaya hidup, dan pandangan mengenai hubungan asmara.

Tidak sedikit remaja yang masih berusaha memahami dirinya sendiri, tetapi pada saat bersamaan harus menghadapi tekanan dari lingkungan.

Dalam kondisi seperti ini, komunikasi keluarga menjadi sangat penting. Sayangnya, ketika orang tua lebih memilih menghakimi daripada mendengarkan, anak justru berpotensi kehilangan tempat yang aman untuk bercerita.

Menikahkan anak mungkin dianggap dapat meredakan kekhawatiran keluarga. Namun, keputusan tersebut belum tentu menyelesaikan persoalan yang sebenarnya sedang dihadapi remaja.

Pernikahan Dini dan Masa Depan yang Dipertaruhkan

Pernikahan pada usia anak bukan sekadar persoalan perubahan status. Ada berbagai konsekuensi yang dapat memengaruhi kehidupan seseorang dalam jangka panjang.

UNICEF (2023) menjelaskan bahwa perkawinan anak berkaitan dengan sejumlah tantangan, termasuk terganggunya pendidikan, terbatasnya kesempatan ekonomi, serta meningkatnya kerentanan terhadap berbagai persoalan dalam kehidupan rumah tangga.

Bayangkan seorang remaja yang sebenarnya masih ingin melanjutkan pendidikan, mengejar cita-cita, dan mengembangkan kemampuannya. Namun, karena keadaan tertentu, ia harus memasuki kehidupan pernikahan sebelum benar-benar siap.

Waktu yang sebelumnya digunakan untuk belajar dan mengenali potensi diri kini harus dibagi dengan tanggung jawab rumah tangga.

Dalam publikasi The Power of Education to End Child Marriage (2022), UNICEF menyoroti hubungan antara perkawinan anak, pendidikan, dan kesempatan ekonomi. Pendidikan memiliki peran penting dalam memperluas pilihan hidup sekaligus membantu mengurangi risiko perkawinan anak.

Ketika pendidikan terhenti, peluang untuk memperoleh keterampilan dan pekerjaan yang layak juga dapat semakin terbatas.

Dampaknya tidak selalu langsung terlihat. Namun, dalam jangka panjang, keterbatasan pendidikan dan kemampuan ekonomi berpotensi memengaruhi kemandirian seseorang maupun kesejahteraan keluarganya.

Persoalan lain yang tidak kalah penting adalah kesiapan mental.

Menjalani rumah tangga membutuhkan kemampuan mengelola emosi, menghadapi perbedaan pendapat, menyelesaikan konflik, serta mengambil keputusan bersama.

Kemampuan tersebut tidak muncul secara otomatis setelah seseorang menikah. Kedewasaan merupakan proses yang dibentuk melalui pengalaman, pembelajaran, dan kesiapan menghadapi tanggung jawab.

Karena itu, pernikahan tidak seharusnya dipandang sebagai cara instan untuk membuat seorang remaja menjadi dewasa.

Apakah Menikah Benar-Benar Keinginan Mereka?

Satu hal yang sering luput dari pembicaraan mengenai pernikahan dini adalah suara remaja itu sendiri.

Ketika sebuah keluarga memutuskan bahwa anaknya sebaiknya segera menikah, apakah keinginan anak benar-benar menjadi pertimbangan utama?

Atau justru keputusan tersebut lebih banyak dipengaruhi oleh kekhawatiran orang tua, tekanan lingkungan, dan keinginan menjaga nama baik keluarga?

Pertanyaan ini penting karena tidak semua keputusan yang terlihat sebagai kesepakatan lahir dari kebebasan memilih.

Ada kemungkinan seorang remaja menyetujui pernikahan karena takut mengecewakan orang tua. Ada pula yang merasa tidak memiliki pilihan lain karena tekanan sosial yang begitu kuat.

Dalam situasi demikian, persetujuan perlu dilihat lebih jauh, terutama apakah keputusan tersebut dibuat tanpa paksaan dan dengan pemahaman yang cukup mengenai konsekuensinya.

IKLAN

Tentu, setiap keluarga memiliki keadaan yang berbeda. Tidak semua pernikahan pada usia muda terjadi karena tekanan, dan tidak semua pasangan muda menghadapi pengalaman yang sama.

Namun, perbedaan kondisi tersebut tidak menghilangkan pentingnya mempertimbangkan kesiapan serta kepentingan orang yang akan menjalani pernikahan.

Di Indonesia, batas usia minimum perkawinan telah ditetapkan melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Aturan tersebut menetapkan bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila laki-laki dan perempuan telah mencapai usia 19 tahun.

Meski demikian, undang-undang juga mengatur kemungkinan pengajuan dispensasi perkawinan melalui pengadilan dengan alasan sangat mendesak dan disertai bukti pendukung yang cukup.

Keberadaan aturan ini menunjukkan bahwa perkawinan pada usia anak bukan persoalan yang dapat diputuskan hanya berdasarkan kekhawatiran terhadap pergaulan.

Ada hak, keselamatan, kesiapan, dan masa depan anak yang perlu menjadi perhatian.

Menjaga Moralitas Tidak Harus Mengorbankan Masa Depan

Mengkritisi kebiasaan menjadikan pernikahan dini sebagai solusi bukan berarti mengabaikan nilai agama ataupun meremehkan kekhawatiran orang tua.

Justru, nilai moral semestinya menjadi dasar untuk membimbing generasi muda agar mampu bertanggung jawab atas keputusan dan perilakunya.

Namun, bimbingan tidak selalu harus berbentuk larangan keras atau keputusan yang mengubah seluruh arah kehidupan anak.

Orang tua dapat membangun komunikasi yang lebih terbuka, memberikan pendidikan mengenai kesehatan reproduksi, memperkenalkan batasan dalam hubungan, serta mengajarkan tanggung jawab sosial dan emosional.

Remaja juga perlu mendapatkan pemahaman mengenai pentingnya pendidikan, kemandirian ekonomi, dan kemampuan menentukan pilihan secara matang.

Pendekatan semacam ini mungkin membutuhkan waktu lebih panjang dibandingkan sekadar mengatakan, “Udah dinikahin aja.”

Akan tetapi, persoalan yang kompleks memang tidak selalu dapat diselesaikan melalui jalan pintas.

Anak yang melakukan kesalahan membutuhkan arahan agar mampu memahami konsekuensi tindakannya dan memperbaiki diri. Mereka tidak seharusnya langsung diarahkan pada pernikahan seolah-olah itulah satu-satunya cara untuk menyelesaikan persoalan.

Begitu pula ketika seorang remaja mulai menjalin hubungan asmara. Hal tersebut semestinya menjadi kesempatan bagi keluarga untuk membicarakan batasan, tanggung jawab, dan masa depan, bukan otomatis menjadi alasan untuk mempercepat perkawinan.

Pendidikan moral dan pendampingan keluarga perlu berjalan bersama dengan penghormatan terhadap hak anak.

Dengan begitu, upaya melindungi remaja tidak hanya berfokus pada bagaimana mencegah mereka melakukan kesalahan, tetapi juga bagaimana membantu mereka tumbuh menjadi pribadi yang mampu mengambil keputusan secara bertanggung jawab.

Jangan Sampai Solusi Justru Menjadi Masalah Baru

Pernikahan pada dasarnya merupakan komitmen besar yang membutuhkan kesiapan dari berbagai sisi. Tidak cukup hanya bermodalkan perasaan, tekanan keadaan, atau harapan bahwa semua persoalan akan selesai setelah menikah.

Kesiapan finansial, kemampuan mengelola konflik, kematangan emosional, dan pemahaman terhadap tanggung jawab rumah tangga merupakan hal yang perlu dipertimbangkan secara serius.

Ketika aspek-aspek tersebut diabaikan, pernikahan yang semula dianggap sebagai solusi justru berisiko menghadirkan persoalan baru.

Karena itu, masyarakat perlu mulai mengubah cara pandang terhadap pergaulan remaja. Kekhawatiran orang tua memang wajar, tetapi respons terhadap kekhawatiran tersebut seharusnya tetap mempertimbangkan kebutuhan dan masa depan anak.

Memberikan pendidikan, membangun hubungan keluarga yang suportif, serta menyediakan ruang komunikasi yang terbuka merupakan langkah yang tidak kalah penting.

Kita juga perlu berhati-hati agar pembahasan mengenai pernikahan dini tidak berubah menjadi penghakiman terhadap mereka yang telah menjalaninya. Setiap orang memiliki perjalanan hidup dan kondisi yang berbeda.

Hal yang perlu dikritisi bukan semata-mata individu yang menikah pada usia muda, melainkan pandangan yang menjadikan pernikahan sebagai jawaban otomatis atas persoalan remaja.

Sebelum mengatakan, “Udah dinikahin aja,” barangkali kita perlu bertanya terlebih dahulu: apakah anak tersebut benar-benar siap? Apakah ia memahami tanggung jawab yang akan dihadapi? Dan yang paling penting, apakah keputusan itu diambil dengan mempertimbangkan masa depannya?

Sebab, melindungi remaja bukan hanya tentang menjaga mereka agar tidak melakukan kesalahan. Melindungi remaja juga berarti memastikan mereka memiliki kesempatan untuk belajar, berkembang, dan menentukan masa depan dengan pendampingan yang tepat.

Jangan sampai keinginan menyelesaikan satu masalah dengan cepat justru membuat seorang anak harus menanggung persoalan yang jauh lebih besar sepanjang hidupnya.


Daftar Referensi

UNICEF. (2023). Child Marriage. UNICEF. https://www.unicef.org/protection/child-marriage

United Nations Children's Fund (UNICEF). (2022, September 19). The Power of Education to End Child Marriage. UNICEF Data. https://data.unicef.org/resources/child-marriage-and-education-data-brief/

Republik Indonesia. (2019). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 186. https://peraturan.bpk.go.id/details/122740/uu-no-16-tahun-2019

ENGLISH VERSION Artikel tersedia dalam Bahasa Inggris
Read in English →

Sumber artikel: https://www.jurnalpost.kolomopini.com/udah-dinikahin-aja-ketika-pernikahan-dini-dianggap-sebagai-solusi/98105/

Dicetak dari JurnalPost.com pada 04 November 2026, 00.23 WITA

  • #Perkawinan Anak
  • #keluarga
  • #pendidikan anak
  • #pergaulan remaja
  • #pernikahan dini
  • #psikologi remaja
  • #sosial

Artikel Terkait

Pernah Mencari “Sakit Kepala Sebelah” di Google, Lalu Takut Umur Tinggal Setahun?

Kepemimpinan Bukan Sekadar Janji Besar, Rakyat Menunggu Hasil Nyata dari Pemerintah

Ketika Negara Gagal Menjaga Napas Warganya

Komentar 0

Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda

Komentar akan tampil setelah disetujui redaksi.

  1. Belum ada komentar. Jadilah yang pertama menyampaikan tanggapan.
IKLAN
JurnalPost

Media Publikasi Indonesia yang menyediakan informasi terkini. Situs ini didirikan pada tahun 2015 dan telah menjadi salah satu sumber berita yang populer di Indonesia.

Jelajahi

Advertorial Artikel Berita Bisnis Citizen Reporter Daerah Ekonomi English Version Essay Featured
Hukum Internasional Kolom Opini Nasional Olahraga Pendidikan Politik Profil Teknologi Wisata

Kanal

About Us Jurnalisme Warga Kebijakan Cookie Kebijakan Data Kirim Opini Kirim Tulisan Media Kit Pedoman Redaksi

Ikuti kami di

Facebook X/Twitter Instagram Threads TikTok Pinterest LinkedIn YouTube
© 2026 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.