Lewati ke konten utama
Home About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Publikasi Media Online Jasa Backlink Jasa Guest Post Penulisan Artikel Pembuatan Website Pedoman AI
ID | EN

Masuk / Gabung

Jelajahi

Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi
Informasi
About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Pedoman AI
Masuk / Gabung
Ikuti kami
EN ARTIKEL
Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi

  1. Beranda
  2. Kolom Opini
  3. Apakah Penggunaan Anestesi bisa dipakai Sendiri? Penggunaan Anestesi Secara Mandiri oleh Dokter PPDS Anestesiologi

Apakah Penggunaan Anestesi bisa dipakai Sendiri? Penggunaan Anestesi Secara Mandiri oleh Dokter PPDS Anestesiologi

Penulis:
  • Rahel Sondang Patricia Tambunan, Muhammad Naufal
Editor: Rina Maharani
09 Oktober 2026, 23.30 WITA
Pilih Simpan sebagai PDF pada dialog cetak.
Tenaga Medis Mengoperasikan Jarum Suntik
Foto: Google

JAKARTA, JurnalPost.com — Pada 8 Agustus 2026, seorang dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi dan Terapi Intensif Fakultas Kedokteran Universitas Sumatera Utara (FK USU), berinisial dr. J, dilaporkan meninggal dunia. Peristiwa tersebut menjadi perhatian publik, terutama karena muncul sejumlah informasi mengenai dugaan penyebab kematiannya yang belum mendapatkan konfirmasi resmi.

Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB-IDI) menyampaikan bahwa pihaknya menerima informasi awal mengenai dugaan penggunaan obat anestesi oleh almarhum terhadap dirinya sendiri, disertai laporan tekanan ekonomi dan dugaan perundungan. Namun, PB-IDI menegaskan bahwa informasi tersebut belum terverifikasi dan mendorong Kementerian Kesehatan melakukan investigasi. Tulisan ini tidak bermaksud mendahului hasil penyelidikan ataupun menghakimi almarhum, melainkan mengkaji satu pertanyaan hukum: apakah dokter PPDS anestesiologi diperbolehkan menggunakan obat anestesi secara mandiri terhadap dirinya sendiri?

IKLAN

[Penempatan foto setelah paragraf kedua]

Keterangan foto: Ilustrasi tenaga medis mengoperasikan jarum suntik dalam lingkungan pelayanan kesehatan. Penggunaan obat anestesi memerlukan standar keselamatan, kewenangan, dan pengawasan medis yang memadai.

Pertanyaan tersebut penting karena obat anestesi memiliki karakteristik yang berbeda dari obat pada umumnya. Sejumlah agen anestesi dapat memengaruhi kesadaran, pernapasan, dan fungsi kardiovaskular sehingga penggunaannya membutuhkan indikasi medis, prosedur yang terstandar, serta pemantauan keselamatan pasien.

Di sisi lain, tenaga medis yang bekerja dalam bidang anestesiologi memiliki akses profesional terhadap berbagai obat yang memerlukan pengawasan khusus.

Pedoman Association of Anaesthetists menjelaskan bahwa dokter anestesi memiliki risiko gangguan penggunaan zat yang lebih tinggi dibandingkan dokter dari beberapa bidang lain. Salah satu faktor yang dikaitkan dengan risiko tersebut adalah akses terhadap obat-obatan anestesi.

Kajian ilmiah berjudul Propofol Misuse in Medical Professions: A Scoping Review yang diterbitkan dalam Canadian Journal of Anesthesia pada 2023 mengidentifikasi 88 kasus penyalahgunaan propofol pada tenaga profesional medis dari 24 publikasi. Dokter anestesi dan perawat anestesi termasuk kelompok yang paling sering ditemukan dalam laporan tersebut.

Penelitian itu juga mencatat bahwa kematian menjadi salah satu kondisi ketika kasus penyalahgunaan teridentifikasi. Meski demikian, temuan dari laporan kasus tidak dapat digunakan untuk menentukan penyebab kematian seseorang tanpa pemeriksaan yang memadai.

Dengan demikian, penggunaan obat anestesi di luar prosedur pelayanan medis bukan hanya persoalan kepatuhan terhadap aturan penggunaan obat, tetapi juga menyangkut keselamatan dan kesehatan tenaga medis itu sendiri.

Apakah Penggunaan Anestesi secara Mandiri Diperbolehkan?

Secara normatif, penggunaan obat anestesi terhadap diri sendiri tanpa indikasi medis yang sah, prosedur keselamatan, dan pengawasan yang diperlukan tidak dapat dibenarkan sebagai tindakan praktik kedokteran yang sesuai standar.

Namun, perlu diperjelas bahwa hukum Indonesia tidak secara eksplisit mengatur seluruh bentuk tindakan tersebut dalam satu ketentuan yang menggunakan istilah "anestesi mandiri".

Penilaiannya harus dilakukan melalui sejumlah aturan yang saling berkaitan, mulai dari etika profesi, standar pelayanan kesehatan, kewenangan klinis peserta PPDS, hingga ketentuan pengelolaan obat.

Karena itu, kesimpulan mengenai pelanggaran hukum dalam suatu peristiwa konkret tetap harus mempertimbangkan fakta, jenis obat, tujuan penggunaan, kewenangan pelaku, serta ketentuan yang berlaku.

Kewajiban Etika Profesi Kedokteran

Lapisan pertama berkaitan dengan etika profesi.

Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI), khususnya Pasal 20, mengatur kewajiban setiap dokter untuk senantiasa memelihara kesehatannya agar dapat menjalankan pekerjaan dengan baik.

Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa tanggung jawab profesional seorang dokter tidak hanya ditujukan kepada pasien, tetapi juga mencakup kewajiban menjaga kesehatan dan keselamatan dirinya.

Penggunaan obat berisiko tinggi tanpa indikasi medis dan tanpa pengawasan yang diperlukan sulit diselaraskan dengan prinsip tersebut.

Meskipun demikian, kewajiban etika tidak boleh ditafsirkan sebagai dasar untuk menyalahkan dokter yang mengalami gangguan kesehatan fisik maupun psikologis.

Sebaliknya, prinsip pemeliharaan kesehatan perlu diikuti dengan tersedianya akses terhadap pertolongan medis, pendampingan profesional, serta lingkungan kerja dan pendidikan yang mendukung kesehatan tenaga medis.

Perlindungan Hukum dalam Undang-Undang Kesehatan

Lapisan kedua adalah hukum kesehatan.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menempatkan standar profesi, standar pelayanan, standar prosedur operasional, dan etika profesi sebagai unsur penting dalam penyelenggaraan praktik tenaga medis.

Perlindungan hukum terhadap tenaga medis berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan praktik yang sesuai dengan ketentuan tersebut.

Dalam pelayanan anestesiologi, tindakan medis harus didasarkan pada kebutuhan klinis dan dilaksanakan dengan memperhatikan keselamatan pasien.

Tindakan anestesi umumnya memerlukan evaluasi kondisi pasien, penentuan indikasi medis, pemantauan yang memadai, serta kesiapan penanganan komplikasi.

Apabila seorang dokter menggunakan obat anestesi terhadap dirinya sendiri di luar pelayanan kesehatan yang sah, terlebih tanpa pengawasan yang diperlukan, tindakan tersebut tidak dapat begitu saja dianggap sebagai pelaksanaan kewenangan profesi.

Namun, tidak terpenuhinya standar praktik tidak otomatis membuktikan adanya tindak pidana. Konsekuensi hukum harus dinilai berdasarkan unsur pelanggaran yang secara khusus diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Status Ganda Dokter PPDS dan Batas Kewenangan Klinis

Lapisan ketiga berkaitan dengan kedudukan dokter PPDS.

Peserta PPDS memiliki status sebagai dokter yang sedang menempuh pendidikan lanjutan untuk memperoleh kompetensi sebagai dokter spesialis.

Dalam proses pendidikan, peserta menjalani pelatihan klinis secara bertahap, dengan supervisi dan evaluasi sesuai ketentuan program pendidikan serta rumah sakit tempat pelatihan berlangsung.

Di sisi lain, peserta PPDS tetap dapat memiliki kewenangan praktik sebagai dokter umum sepanjang memenuhi ketentuan Surat Tanda Registrasi (STR), Surat Izin Praktik (SIP), serta persyaratan institusi pendidikan.

Kementerian Kesehatan pada April 2025 menjelaskan bahwa peserta PPDS dapat mengajukan izin praktik sebagai dokter umum di luar kegiatan pendidikan, sesuai persyaratan dan ketentuan program studi masing-masing.

Namun, kewenangan praktik sebagai dokter umum tidak dapat disamakan dengan kewenangan menjalankan praktik mandiri sebagai dokter spesialis anestesiologi.

Sebelum menyelesaikan pendidikan dan memenuhi persyaratan yang berlaku, peserta PPDS tidak otomatis memiliki kewenangan praktik spesialis secara mandiri.

Kewenangan klinis dalam pendidikan juga harus dijalankan sesuai tingkat kompetensi, penugasan, serta supervisi yang ditetapkan.

Oleh karena itu, penggunaan anestesi terhadap diri sendiri di luar indikasi medis dan sistem pelayanan yang sah tidak dapat dianggap sebagai bagian dari kewenangan klinis hanya karena seseorang berstatus peserta PPDS anestesiologi.

Pengendalian Obat Anestesi dalam Hukum Indonesia

Lapisan keempat berkaitan dengan pengelolaan obat.

Tidak semua obat anestesi mempunyai klasifikasi hukum yang sama.

Sebagian obat yang digunakan dalam pelayanan anestesi termasuk golongan narkotika atau psikotropika, sedangkan obat lainnya dapat dikategorikan sebagai obat keras dengan ketentuan pengelolaan tersendiri.

Pengadaan, penyimpanan, penyaluran, dan penggunaan obat-obatan tersebut harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan serta standar pelayanan kefarmasian.

Obat yang tergolong narkotika dan psikotropika memiliki mekanisme pengendalian khusus karena berpotensi disalahgunakan.

IKLAN

Penguasaan atau penggunaan obat tertentu tanpa hak dapat menimbulkan konsekuensi hukum, termasuk pidana apabila seluruh unsur tindak pidananya terpenuhi.

Sementara itu, penyimpangan dalam pengelolaan obat keras juga dapat menimbulkan konsekuensi administratif, disiplin, atau hukum lainnya sesuai karakter pelanggarannya.

Karena klasifikasi dan pengaturan tiap obat berbeda, penilaian hukum tidak boleh dilakukan hanya berdasarkan istilah umum "obat anestesi".

Jenis obat, asal perolehan, dasar kewenangan, tujuan penggunaan, dan bukti pelanggaran menjadi faktor yang harus diperiksa.

Membedakan Pelanggaran Etika dan Tindak Pidana

Pembahasan mengenai penggunaan obat anestesi secara mandiri juga perlu membedakan tindakan yang tidak sesuai standar profesi dengan perbuatan yang dapat dipidana.

Dalam hukum pidana Indonesia, tindakan seseorang mengakhiri hidupnya sendiri tidak diatur sebagai tindak pidana terhadap dirinya.

Namun, terdapat ketentuan tersendiri mengenai perbuatan pihak lain yang mendorong, membantu, atau menyediakan sarana untuk bunuh diri, dengan persyaratan pertanggungjawaban sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Selain itu, Pasal 132 KUHP mengatur bahwa kewenangan penuntutan terhadap seseorang gugur apabila tersangka atau terdakwa meninggal dunia.

Ketentuan tersebut tidak berarti bahwa suatu peristiwa yang mengakibatkan kematian tidak dapat diselidiki lebih lanjut.

Pemeriksaan tetap dapat dilakukan untuk mengetahui penyebab kematian, menilai kemungkinan adanya pelanggaran pengelolaan obat, maupun mengidentifikasi dugaan keterlibatan atau kelalaian pihak lain.

Dengan demikian, tujuan pembahasan mengenai penggunaan anestesi secara mandiri bukanlah mencari dasar untuk menghukum seseorang yang telah meninggal dunia.

Persoalan yang lebih penting adalah menilai apakah terdapat kelemahan dalam sistem keselamatan obat, pengawasan klinis, dan perlindungan terhadap peserta pendidikan dokter spesialis.

Tanggung Jawab Rumah Sakit dan Institusi Pendidikan

Di sinilah perhatian perlu bergeser dari individu menuju tanggung jawab institusi.

Rumah sakit memiliki kewajiban memastikan obat-obatan dikelola secara aman sesuai ketentuan kefarmasian, termasuk dalam aspek penyimpanan, pencatatan, distribusi, dan pengawasan penggunaannya.

Dalam konteks pendidikan dokter spesialis, institusi pendidikan dan rumah sakit pendidikan juga berkewajiban menyediakan lingkungan pembelajaran yang aman.

Pencegahan dan penanganan perundungan merupakan bagian penting dari tanggung jawab tersebut.

Kementerian Kesehatan sebelumnya telah menerbitkan Instruksi Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/1512/2023 mengenai pencegahan dan penanganan perundungan terhadap peserta didik di rumah sakit pendidikan dalam lingkungan Kementerian Kesehatan.

Pengaturan tersebut menunjukkan bahwa perundungan dalam pendidikan kedokteran merupakan persoalan serius yang memerlukan mekanisme pencegahan, pelaporan, pemeriksaan, dan penindakan.

Persoalan ekonomi peserta PPDS juga membutuhkan perhatian.

Pemerintah telah mengakui bahwa sebagian peserta pendidikan dokter spesialis menghadapi kesulitan keuangan selama menjalani pendidikan. Kondisi itu menjadi salah satu pertimbangan dalam kebijakan yang memberikan kesempatan praktik sebagai dokter umum dengan persyaratan tertentu.

Apabila suatu investigasi membuktikan adanya perundungan, penyimpangan pengelolaan obat, atau kelalaian pihak yang memiliki kewajiban pengawasan, pertanggungjawaban dapat diperiksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Bentuk pertanggungjawabannya dapat berbeda-beda, mulai dari administratif, etik, disiplin profesi, hingga pidana apabila terdapat unsur tindak pidana yang terbukti.

Namun, seluruh kemungkinan tersebut harus ditempatkan dalam kerangka pemeriksaan yang objektif.

Dugaan tidak boleh diperlakukan sebagai kesimpulan, dan setiap pihak tetap memiliki hak atas proses pemeriksaan yang adil.

Keselamatan Peserta PPDS Harus Menjadi Prioritas

Dari berbagai ketentuan tersebut, dapat disimpulkan bahwa penggunaan obat anestesi terhadap diri sendiri tanpa indikasi medis yang sah dan tanpa memenuhi standar keselamatan tidak dapat dibenarkan sebagai praktik kedokteran yang sesuai dengan prinsip profesi.

Tindakan semacam itu berpotensi bertentangan dengan kewajiban etika, standar pelayanan, batas kewenangan klinis, dan aturan pengelolaan obat.

Meskipun demikian, penetapan konsekuensi hukum tidak dapat dilakukan secara otomatis. Setiap dugaan pelanggaran tetap memerlukan pemeriksaan terhadap fakta dan unsur hukum yang relevan.

Dalam konteks meninggalnya dokter PPDS FK USU pada Agustus 2026, penting untuk mempertahankan batas yang jelas antara informasi awal, dugaan, dan fakta yang telah dibuktikan.

Peristiwa tersebut seharusnya mendorong evaluasi menyeluruh terhadap keselamatan peserta pendidikan dokter spesialis, termasuk pengawasan penggunaan obat, beban kerja, kondisi ekonomi, pencegahan perundungan, dan akses terhadap layanan kesehatan jiwa.

Investigasi yang independen dan transparan menjadi penting bukan semata-mata untuk mengungkap suatu peristiwa, tetapi juga untuk mencegah kejadian serupa pada masa mendatang.

Pada akhirnya, persoalan yang patut mendapat perhatian bukan hanya mengenai tindakan apa yang dilarang oleh hukum, melainkan juga bagaimana sistem pendidikan dan pelayanan kesehatan memastikan setiap tenaga medis mendapatkan perlindungan yang layak.

Keselamatan dokter dan peserta PPDS bukan sekadar tanggung jawab individu, tetapi juga mencerminkan kualitas pengawasan, kepedulian, dan akuntabilitas institusi kesehatan.

Sumber dan Referensi

  • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

  • Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana beserta perubahannya.

  • Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI), Pasal 20.

  • Instruksi Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/1512/2023.

  • Kementerian Kesehatan, kebijakan praktik dokter umum bagi peserta PPDS, 22 April 2025.

  • Association of Anaesthetists, Substance Use Disorder in the Anaesthetist.

  • Burnett, G.W., dkk. (2023), Propofol Misuse in Medical Professions: A Scoping Review, Canadian Journal of Anesthesia.

  • detikHealth, 13 Agustus 2026, pemberitaan pernyataan PB-IDI mengenai kematian dokter PPDS FK USU.


ENGLISH VERSION Artikel tersedia dalam Bahasa Inggris
Read in English →

Sumber artikel: https://www.jurnalpost.kolomopini.com/apakah-penggunaan-anestesi-bisa-dipakai-sendiri-penggunaan-anestesi-secara-mandiri-oleh-dokter-ppds-anestesiologi/98091/

Dicetak dari JurnalPost.com pada 04 November 2026, 01.00 WITA

  • #Opini Hukum
  • #dokter PPDS
  • #etika kedokteran

Artikel Terkait

Pernah Mencari “Sakit Kepala Sebelah” di Google, Lalu Takut Umur Tinggal Setahun?

Kepemimpinan Bukan Sekadar Janji Besar, Rakyat Menunggu Hasil Nyata dari Pemerintah

Ketika Negara Gagal Menjaga Napas Warganya

Komentar 0

Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda

Komentar akan tampil setelah disetujui redaksi.

  1. Belum ada komentar. Jadilah yang pertama menyampaikan tanggapan.
IKLAN
JurnalPost

Media Publikasi Indonesia yang menyediakan informasi terkini. Situs ini didirikan pada tahun 2015 dan telah menjadi salah satu sumber berita yang populer di Indonesia.

Jelajahi

Advertorial Artikel Berita Bisnis Citizen Reporter Daerah Ekonomi English Version Essay Featured
Hukum Internasional Kolom Opini Nasional Olahraga Pendidikan Politik Profil Teknologi Wisata

Kanal

About Us Jurnalisme Warga Kebijakan Cookie Kebijakan Data Kirim Opini Kirim Tulisan Media Kit Pedoman Redaksi

Ikuti kami di

Facebook X/Twitter Instagram Threads TikTok Pinterest LinkedIn YouTube
© 2026 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.