JurnalPost.com - Kementerian Agama melalui Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah terus memperkuat Gerakan Sadar Pencatatan Nikah atau GAS NIKAH sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pernikahan yang sah secara agama dan tercatat oleh negara. Hal ini disampaikan Kasubdit Bina Keluarga Sakinah, Jaja Zarkasyi, dalam kegiatan di Pesantren Al-Roudhoh Tambak Beras, Jombang, Jawa Timur, Jumat (28/8/2026).
Jaja mengatakan, pencatatan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) bukan sekadar urusan administrasi, tetapi berkaitan langsung dengan perlindungan keluarga, kepastian hukum, dan akses terhadap layanan publik. Menurutnya, pernikahan yang tidak tercatat dapat menimbulkan persoalan serius, terutama bagi perempuan, anak, dan keluarga.
“GAS NIKAH adalah ikhtiar Kementerian Agama untuk menguatkan kesadaran bahwa pernikahan harus dicatat. Pernikahan yang tercatat memberi perlindungan, kepastian hukum, dan membuka akses layanan bagi keluarga,” ujar Jaja.
Ia menjelaskan, Kemenag kini memanfaatkan data pernikahan sebagai dasar penyusunan kebijakan. Data tersebut digunakan untuk membaca tren usia menikah, wilayah rawan perkawinan anak, serta daerah yang membutuhkan intervensi layanan keluarga.
“Data nikah yang besar harus bisa berdampak pada kebijakan. Dari data itu kita bisa melihat titik krusial perkawinan anak, tren usia menikah, dan wilayah yang perlu mendapatkan perhatian lebih serius,” jelasnya.
Jaja menambahkan, GAS NIKAH juga menjadi respons atas masih adanya praktik pernikahan tidak tercatat dan promosi layanan nikah siri di masyarakat. Padahal, pernikahan tidak tercatat dapat menyulitkan warga dalam legalisasi dokumen, pekerjaan di luar negeri, tanggungan keluarga, dan berbagai layanan publik.
“Pernikahan yang tidak tercatat semakin menyulitkan masyarakat, bukan hanya di Indonesia, tetapi juga dalam komunitas internasional. Banyak layanan mensyaratkan dokumen nikah yang resmi dan tercatat,” tegasnya.
Menurut Jaja, KUA, penyuluh agama, pesantren, dan ormas Islam memiliki peran penting dalam memperluas edukasi GAS NIKAH. Ia berharap pesantren menjadi mitra strategis Kemenag dalam menanamkan kesadaran bahwa nikah yang berkah adalah nikah yang sah, tercatat, dan bertanggung jawab. (mzn)
Komentar 0
Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda