Lewati ke konten utama
Home About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Publikasi Media Online Jasa Backlink Jasa Guest Post Penulisan Artikel Pembuatan Website Pedoman AI
ID | EN

Masuk / Gabung

Jelajahi

Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi
Informasi
About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Pedoman AI
Masuk / Gabung
Ikuti kami
EN ARTIKEL
Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi

Terbaru

  1. Pernah Mencari “Sakit Kepala Sebelah” di Google, Lalu Takut Umur Tinggal Setahun?

  2. Kepemimpinan Bukan Sekadar Janji Besar, Rakyat Menunggu Hasil Nyata dari Pemerintah

  3. UI Dorong Limbah Plastik Jadi Produk Bernilai Ekonomi di Desa Tembok Bali

  4. Aset Publik Bukan Milik Pribadi: Memahami Aturan Hukum Pengelolaan Barang Milik Negara dan Daerah

  5. Ketika Negara Gagal Menjaga Napas Warganya

  1. Beranda
  2. Nasional
  3. Lewat GAS NIKAH, Masyarakat Diajak Catatkan Pernikahan Secara Resmi di KUA

Lewat GAS NIKAH, Masyarakat Diajak Catatkan Pernikahan Secara Resmi di KUA

Foto profil Fatimah
Editor: Fatimah
31 Agustus 2026, 15.04 WITA Editor: Tim Editor JurnalPost
3 menit baca
Direktorat Bina KUA

JurnalPost.com - Kementerian Agama melalui Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah terus memperkuat Gerakan Sadar Pencatatan Nikah atau GAS NIKAH sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pernikahan yang sah secara agama dan tercatat oleh negara. Hal ini disampaikan Kasubdit Bina Keluarga Sakinah, Jaja Zarkasyi, dalam kegiatan di Pesantren Al-Roudhoh Tambak Beras, Jombang, Jawa Timur, Jumat (28/8/2026).

Jaja mengatakan, pencatatan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) bukan sekadar urusan administrasi, tetapi berkaitan langsung dengan perlindungan keluarga, kepastian hukum, dan akses terhadap layanan publik. Menurutnya, pernikahan yang tidak tercatat dapat menimbulkan persoalan serius, terutama bagi perempuan, anak, dan keluarga.

IKLAN

“GAS NIKAH adalah ikhtiar Kementerian Agama untuk menguatkan kesadaran bahwa pernikahan harus dicatat. Pernikahan yang tercatat memberi perlindungan, kepastian hukum, dan membuka akses layanan bagi keluarga,” ujar Jaja.

Kemenag Tingkatkan
Baca Juga

Kemenag Tingkatkan Kompetensi Penghulu, Siapkan Layanan Pernikahan Lintas Negara

Ia menjelaskan, Kemenag kini memanfaatkan data pernikahan sebagai dasar penyusunan kebijakan. Data tersebut digunakan untuk membaca tren usia menikah, wilayah rawan perkawinan anak, serta daerah yang membutuhkan intervensi layanan keluarga.

IKLAN

“Data nikah yang besar harus bisa berdampak pada kebijakan. Dari data itu kita bisa melihat titik krusial perkawinan anak, tren usia menikah, dan wilayah yang perlu mendapatkan perhatian lebih serius,” jelasnya.

Jaja menambahkan, GAS NIKAH juga menjadi respons atas masih adanya praktik pernikahan tidak tercatat dan promosi layanan nikah siri di masyarakat. Padahal, pernikahan tidak tercatat dapat menyulitkan warga dalam legalisasi dokumen, pekerjaan di luar negeri, tanggungan keluarga, dan berbagai layanan publik.

“Pernikahan yang tidak tercatat semakin menyulitkan masyarakat, bukan hanya di Indonesia, tetapi juga dalam komunitas internasional. Banyak layanan mensyaratkan dokumen nikah yang resmi dan tercatat,” tegasnya.

Kemenag Siapkan Hari Santri
Baca Juga

Kemenag Siapkan Hari Santri 2026, Logo dan Tema Diluncurkan 22 September

Menurut Jaja, KUA, penyuluh agama, pesantren, dan ormas Islam memiliki peran penting dalam memperluas edukasi GAS NIKAH. Ia berharap pesantren menjadi mitra strategis Kemenag dalam menanamkan kesadaran bahwa nikah yang berkah adalah nikah yang sah, tercatat, dan bertanggung jawab. (mzn)

Sumber artikel: https://www.jurnalpost.kolomopini.com/lewat-gas-nikah-masyarakat-diajak-catatkan-pernikahan-secara-resmi-di-kua/97511/

Dicetak dari JurnalPost.com pada 03 November 2026, 23.47 WITA

  • #GAS NIKAH
  • #Jombang
  • #KUA
  • #Kemenag
  • #Kementerian Agama
  • #Pencatatan Nikah
  • #Pernikahan Resmi

Bagikan artikel

Bagikan Mengirim Tweet
JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke Instagram

Menyiapkan 5 slide Reel 9:16…

Rangkaian slide vertikal sedang disusun dari artikel ini.

Konten belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide Instagram JurnalPost 1/5
REEL 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun dalam area aman Reels. Tambahkan musik pilihan Anda setelah masuk ke Instagram.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu Instagram, pilih Reel, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik yang tersedia di Instagram.

JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke TikTok

Menyiapkan 5 slide TikTok 9:16…

Desain Social Publisher sedang disusun dari artikel ini.

Konten TikTok belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide TikTok JurnalPost 1/5
TIKTOK 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun: sampul, inti berita, fakta utama, perkembangan, dan baca lengkap.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu berbagi, pilih TikTok, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik atau suara di aplikasi. Jika TikTok tidak muncul, gunakan unduh manual.

Komentar 0

Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda

Komentar akan tampil setelah disetujui redaksi.

  1. Belum ada komentar. Jadilah yang pertama menyampaikan tanggapan.

Artikel Terkait

Dari Daun Kelor Menjadi Snackbar Bergizi, FK UPN “Veteran” Jakarta Ajak Masyarakat Kelurahan Pangkalan Jati Baru Perkuat Upaya Pencegahan Stunting

HUT ke-58 Semen Tonasa, Transformasi Bisnis dan Efisiensi Jadi Fokus

Kepala BSSN Dorong Ketahanan Siber ASEAN, Soroti Ancaman AI hingga Komputasi Kuantum

BSSN Kukuhkan 59 Tim Tanggap Insiden Siber, Perkuat Ketahanan Digital Nasional

REKOMENDASI JURNALPOST

Pilihan Untukmu

Kerja Kelompok atau Kerja Sendiri? Mengapa Transparansi Kontribusi Mahasiswa Perlu Diperkuat

Qatar Hubungi Turki, Yordania, Mesir dan Lebanon, Perkuat Diplomasi untuk Redam Ketegangan Timur Tengah

Aset Publik Bukan Milik Pribadi: Memahami Aturan Hukum Pengelolaan Barang Milik Negara dan Daerah

Kejujuran Perlu Ekosistem: Membangun Budaya Integritas dari Lingkungan Kampus

Pilihan Editor

  1. 1 Peran Pesantren dalam Melestarikan Lingkungan melalui Pembiasaan Memilah Sampah
  2. 2

    Dukung SDG 4 dan SDG 12, Laboratorium FTS UPN Veteran Jawa Timur Kini Terapkan SOP Pengelolaan Limbah B3

  3. 3

    Ibu Rumah Tangga di Bojonegoro Buka Usaha BRILink, Tambah Penghasilan

  4. 4

    Pentingnya Menjaga Keamanan Data Pribadi di Era Digital, Kenali Risiko dan Cara Melindunginya

  5. 5

    Benturan Kertas dan Layar: Saat Protokol Notaris Terjebak di Pusaran Legal Deadlock Digital

IKLAN
JurnalPost

Media Publikasi Indonesia yang menyediakan informasi terkini. Situs ini didirikan pada tahun 2015 dan telah menjadi salah satu sumber berita yang populer di Indonesia.

Jelajahi

Advertorial Artikel Berita Bisnis Citizen Reporter Daerah Ekonomi English Version Essay Featured
Hukum Internasional Kolom Opini Nasional Olahraga Pendidikan Politik Profil Teknologi Wisata

Kanal

About Us Jurnalisme Warga Kebijakan Cookie Kebijakan Data Kirim Opini Kirim Tulisan Media Kit Pedoman Redaksi

Ikuti kami di

Facebook X/Twitter Instagram Threads TikTok Pinterest LinkedIn YouTube
© 2026 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.