Lewati ke konten utama
Home About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Publikasi Media Online Jasa Backlink Jasa Guest Post Penulisan Artikel Pembuatan Website Pedoman AI
ID | EN

Masuk / Gabung

Jelajahi

Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi
Informasi
About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Pedoman AI
Masuk / Gabung
Ikuti kami
EN ARTIKEL
Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi

  1. Beranda
  2. Nasional
  3. Besok 24 Agustus 2026 Libur atau Tidak? Cek Jadwal Libur Maulid Nabi

Besok 24 Agustus 2026 Libur atau Tidak? Cek Jadwal Libur Maulid Nabi

Foto profil Annisa
Penulis: Annisa
23 Agustus 2026, 10.03 WITA Editor: Hasbi
5 menit baca
Libur Maulid Nabi
Ilustrasi suasana masjid menyambut peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW. Pemerintah menetapkan Selasa, 25 Agustus 2026 sebagai hari libur nasional, sementara Senin, 24 Agustus 2026 tetap merupakan hari kerja. Foto: Ilustrasi JurnalPost

JurnalPost.com – Besok 24 Agustus 2026 libur atau tidak? Pertanyaan ini mulai banyak dicari menjelang peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah yang jatuh pada pekan ini.

Berdasarkan ketetapan resmi pemerintah, Senin, 24 Agustus 2026 bukan hari libur nasional maupun cuti bersama. Artinya, secara nasional Senin besok merupakan hari kerja seperti biasa.

IKLAN

Adapun libur nasional dalam rangka Maulid Nabi Muhammad SAW ditetapkan pada Selasa, 25 Agustus 2026. Ketentuan tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.

Libur Nasional 25 Agustus 2026
Baca Juga

Besok 25 Agustus 2026 Libur Apa? Cek Sekolah, Kantor dan Bank

Apakah 24 Agustus 2026 Libur?

Tidak. Berdasarkan kalender libur nasional dan cuti bersama pemerintah, tanggal 24 Agustus 2026 tidak termasuk hari libur nasional ataupun cuti bersama.

Dengan demikian, jadwal pada awal pekan ini adalah:

TanggalHariStatus
23 Agustus 2026MingguLibur akhir pekan
24 Agustus 2026SeninHari kerja
25 Agustus 2026SelasaLibur Nasional Maulid Nabi Muhammad SAW
26 Agustus 2026RabuHari kerja

Bagi pekerja, pelajar, maupun masyarakat yang memiliki aktivitas pada Senin, 24 Agustus 2026, kegiatan pada dasarnya tetap berjalan normal kecuali terdapat kebijakan tersendiri dari perusahaan, instansi, sekolah, kampus, atau pemerintah daerah.

Maulid Nabi 2026 Tanggal Berapa?

Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW pada 2026 ditetapkan pemerintah jatuh pada:

Semen Tonasa Jadikan Maulid Nabi Momentum Perkuat Akhlak dan Budaya Kerja
Baca Juga

Semen Tonasa Jadikan Maulid Nabi Momentum Perkuat Akhlak dan Budaya Kerja

Selasa, 25 Agustus 2026.

Tanggal tersebut masuk dalam daftar hari libur nasional 2026 yang ditetapkan pemerintah melalui SKB Tiga Menteri.

SKB tersebut adalah:

  • Keputusan Menteri Agama Nomor 1497 Tahun 2025

    Sejumlah pejabat
    Baca Juga

    Wabup Barru Hadiri Maulid Nabi di Masjid Kurir Langit, Ajak Warga Perkuat Kepedulian

  • Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2025

  • Keputusan Menteri PANRB Nomor 5 Tahun 2025

Pemerintah menetapkan total 17 hari libur nasional dan delapan hari cuti bersama sepanjang 2026.

Apakah 24 Agustus 2026 Cuti Bersama Maulid Nabi?

Tidak. Pemerintah tidak menetapkan Senin, 24 Agustus 2026 sebagai cuti bersama Maulid Nabi.

Dalam daftar cuti bersama 2026, tidak terdapat cuti bersama yang mendampingi peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW pada 25 Agustus.

Dengan demikian, masyarakat tidak mendapatkan libur dua hari berturut-turut pada Senin dan Selasa berdasarkan ketetapan nasional.

Senin tetap merupakan hari kerja, kemudian Selasa menjadi hari libur nasional.

Apakah Ada Long Weekend Maulid Nabi 2026?

Secara kalender nasional, peringatan Maulid Nabi 2026 tidak menghasilkan long weekend otomatis.

Hal ini karena susunan harinya adalah:

Minggu, 23 Agustus 2026: akhir pekan
Senin, 24 Agustus 2026: hari kerja
Selasa, 25 Agustus 2026: libur Maulid Nabi
Rabu, 26 Agustus 2026: kembali hari kerja

Namun, pekerja yang mendapatkan persetujuan mengambil cuti tahunan pada Senin, 24 Agustus berpotensi menikmati libur lebih panjang sejak akhir pekan.

IKLAN

Kebijakan tersebut tentu bergantung pada ketentuan dan persetujuan masing-masing tempat kerja.

Apakah Sekolah Libur 24 Agustus 2026?

Secara nasional, 24 Agustus 2026 bukan hari libur nasional.

Karena itu, kegiatan belajar mengajar pada Senin umumnya tetap berjalan.

Meski demikian, orang tua dan peserta didik sebaiknya tetap memeriksa informasi dari sekolah atau dinas pendidikan setempat karena sekolah dapat memiliki kalender pendidikan atau kebijakan kegiatan yang berbeda.

Sementara pada Selasa, 25 Agustus 2026, Maulid Nabi Muhammad SAW berstatus sebagai hari libur nasional.

Apakah Kantor dan Bank Buka 24 Agustus 2026?

Karena Senin, 24 Agustus 2026 bukan libur nasional atau cuti bersama, kantor pemerintahan, perusahaan, perbankan dan layanan publik secara umum mengikuti jadwal kerja normal.

Masyarakat tetap disarankan memeriksa jam pelayanan masing-masing instansi apabila hendak melakukan transaksi atau mengurus pelayanan tertentu.

Untuk Selasa, 25 Agustus 2026, sebagian layanan dapat menyesuaikan operasional karena bertepatan dengan hari libur nasional.

Unit pelayanan yang bersifat vital dapat tetap beroperasi dengan pengaturan petugas sesuai ketentuan masing-masing lembaga.

Daftar Cuti Bersama 2026

Berdasarkan SKB Tiga Menteri, cuti bersama 2026 terdiri dari beberapa tanggal yang berkaitan dengan hari besar tertentu, yakni:

  • 16 Februari 2026: Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili

  • 18 Maret 2026: Hari Suci Nyepi

  • 20 Maret 2026: Idulfitri 1447 Hijriah

  • 23 Maret 2026: Idulfitri 1447 Hijriah

  • 24 Maret 2026: Idulfitri 1447 Hijriah

  • 15 Mei 2026: Kenaikan Yesus Kristus

  • 28 Mei 2026: Iduladha 1447 Hijriah

  • 24 Desember 2026: Kelahiran Yesus Kristus

Tidak ada tanggal 24 Agustus dalam daftar tersebut. Pemerintah juga tidak menetapkan cuti bersama khusus Maulid Nabi Muhammad SAW 2026.

Jadi, Besok 24 Agustus 2026 Masuk atau Libur?

Kesimpulannya, Senin, 24 Agustus 2026 tetap masuk dan merupakan hari kerja biasa.

Libur nasional baru berlaku satu hari setelahnya, yakni Selasa, 25 Agustus 2026, dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW.

Jadi masyarakat yang memiliki jadwal sekolah, kuliah, pekerjaan ataupun pelayanan administrasi pada Senin sebaiknya tetap menjalankan aktivitas seperti biasa, kecuali mendapatkan pemberitahuan khusus dari instansi masing-masing.

Sumber: SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri PANRB tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.

Sumber artikel: https://www.jurnalpost.kolomopini.com/24-agustus-2026-libur-atau-tidak-jadwal-libur-maulid-nabi/97422/

Dicetak dari JurnalPost.com pada 03 November 2026, 23.36 WITA

  • #24 Agustus 2026
  • #Cuti Bersama 2026
  • #Hari Libur
  • #Libur Nasional
  • #Tanggal Merah
  • #maulid nabi

Bagikan artikel

Bagikan Mengirim Tweet
JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke Instagram

Menyiapkan 5 slide Reel 9:16…

Rangkaian slide vertikal sedang disusun dari artikel ini.

Konten belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide Instagram JurnalPost 1/5
REEL 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun dalam area aman Reels. Tambahkan musik pilihan Anda setelah masuk ke Instagram.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu Instagram, pilih Reel, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik yang tersedia di Instagram.

JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke TikTok

Menyiapkan 5 slide TikTok 9:16…

Desain Social Publisher sedang disusun dari artikel ini.

Konten TikTok belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide TikTok JurnalPost 1/5
TIKTOK 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun: sampul, inti berita, fakta utama, perkembangan, dan baca lengkap.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu berbagi, pilih TikTok, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik atau suara di aplikasi. Jika TikTok tidak muncul, gunakan unduh manual.

Komentar 1

Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda

Komentar akan tampil setelah disetujui redaksi.

  1. A
    Atef Fahrudin 24 Agustus 2026 01.04 WITA
    Libur nggak ya

Artikel Terkait

Dari Daun Kelor Menjadi Snackbar Bergizi, FK UPN “Veteran” Jakarta Ajak Masyarakat Kelurahan Pangkalan Jati Baru Perkuat Upaya Pencegahan Stunting

HUT ke-58 Semen Tonasa, Transformasi Bisnis dan Efisiensi Jadi Fokus

Kepala BSSN Dorong Ketahanan Siber ASEAN, Soroti Ancaman AI hingga Komputasi Kuantum

BSSN Kukuhkan 59 Tim Tanggap Insiden Siber, Perkuat Ketahanan Digital Nasional

REKOMENDASI JURNALPOST

Pilihan Untukmu

Pernah Mencari “Sakit Kepala Sebelah” di Google, Lalu Takut Umur Tinggal Setahun?

PMK 37 Tahun 2025 Bukan Pajak Baru, Ini yang Perlu Dipahami Pedagang Online

Membuka Kesempatan Kerja di Tengah Tantangan Ekonomi, Menatap Masa Depan Ketenagakerjaan Indonesia

Pembangunan Ekonomi dan Ancaman Kerusakan Lingkungan, Sejauh Mana Hukum Indonesia Melindungi Alam?

Pilihan Editor

  1. 1 Aset Publik Bukan Milik Pribadi: Memahami Aturan Hukum Pengelolaan Barang Milik Negara dan Daerah
  2. 2

    Pembangunan Ekonomi dan Ancaman Kerusakan Lingkungan, Sejauh Mana Hukum Indonesia Melindungi Alam?

  3. 3

    Pentingnya Menjaga Keamanan Data Pribadi di Era Digital, Kenali Risiko dan Cara Melindunginya

  4. 4

    PMK 37 Tahun 2025 Bukan Pajak Baru, Ini yang Perlu Dipahami Pedagang Online

  5. 5

    Tinggalkan Buku Kas Manual, Pelaku UMKM Manggarsari Kini Kelola Keuangan Lewat Ponsel

IKLAN
JurnalPost

Media Publikasi Indonesia yang menyediakan informasi terkini. Situs ini didirikan pada tahun 2015 dan telah menjadi salah satu sumber berita yang populer di Indonesia.

Jelajahi

Advertorial Artikel Berita Bisnis Citizen Reporter Daerah Ekonomi English Version Essay Featured
Hukum Internasional Kolom Opini Nasional Olahraga Pendidikan Politik Profil Teknologi Wisata

Kanal

About Us Jurnalisme Warga Kebijakan Cookie Kebijakan Data Kirim Opini Kirim Tulisan Media Kit Pedoman Redaksi

Ikuti kami di

Facebook X/Twitter Instagram Threads TikTok Pinterest LinkedIn YouTube
© 2026 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.