JurnalPost.com – Pembinaan sumber daya manusia di lingkungan organisasi dinilai perlu bergerak lebih jauh dari sekadar proses administrasi, penilaian kinerja, dan penanganan masalah setelah terjadi. Pendekatan psikologis yang bersifat preventif menjadi salah satu langkah penting untuk membantu pegawai menghadapi berbagai perubahan dalam kehidupannya, termasuk ketika mempersiapkan pernikahan.
Gagasan tersebut disampaikan Ayu Sarie Asdaryati, psikolog pada Biro Psikologi Staf Sumber Daya Manusia (SSDM) Polri, melalui tulisannya yang menyoroti pentingnya perubahan pendekatan pembinaan pegawai, dari yang selama ini cenderung bersifat kuratif menuju upaya pencegahan.
Menurut Ayu, keterlibatan psikolog dalam organisasi umumnya masih terbatas pada dua kondisi, yakni ketika proses rekrutmen berlangsung dan saat muncul persoalan yang membutuhkan pemeriksaan atau pendampingan psikologis.
Padahal, terdapat rentang waktu panjang dalam perjalanan karier seseorang ketika dukungan psikologis sebenarnya dapat diberikan sebelum persoalan berkembang menjadi lebih serius.
"Selama psikologi hanya hadir di dua titik — saat merekrut dan saat sudah terjadi sesuatu — organisasi akan terus terkejut oleh hal-hal yang sebenarnya bisa dilihat datangnya," tulis Ayu.
Soroti 561 Kasus Perceraian di Lingkungan Polri
Ayu mengungkapkan bahwa sepanjang 2025, di lingkungan Polri tercatat 561 perceraian dari total 7.340 peristiwa yang mencakup pernikahan, perceraian, dan rujuk.
Berdasarkan kasus yang alasan perceraiannya tercatat, dua penyebab terbesar adalah perselingkuhan dan ketidakharmonisan komunikasi.
Menurutnya, kedua persoalan tersebut umumnya tidak muncul secara tiba-tiba, melainkan berkembang melalui dinamika hubungan yang berlangsung dalam waktu panjang.
Kondisi ini memperlihatkan pentingnya pendampingan psikologis yang tidak hanya diberikan setelah terjadi konflik, tetapi juga ketika seseorang sedang mempersiapkan kehidupan rumah tangga.
Ayu menilai organisasi selama ini telah memiliki berbagai prosedur administratif yang cukup rinci, mulai dari penerimaan pegawai, penilaian kinerja, mutasi, hingga promosi jabatan.
Namun, perhatian terhadap kesiapan psikologis pegawai ketika menghadapi perubahan besar dalam kehidupan pribadi belum selalu mendapatkan porsi yang seimbang.
Salah satu contohnya adalah proses pengajuan pernikahan yang pada umumnya lebih menitikberatkan kelengkapan dokumen serta pemenuhan persyaratan administratif.
Menurut Ayu, pemeriksaan berkas semestinya dapat dilengkapi dengan kesempatan bagi pegawai untuk memahami kesiapan mental, emosional, dan kemampuan membangun hubungan.
Program SIAP NIKAH Hadirkan Konseling dan Pengukuran Kesiapan Pranikah
Sebagai bagian dari upaya memperkuat pembinaan preventif, Biro Psikologi SSDM Polri mengembangkan Program SIAP NIKAH.
Program yang menjadi bagian dari Proyek Perubahan Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II Angkatan XXVI Tahun 2026 ini menghadirkan pendekatan konseling pranikah yang didukung instrumen pengukuran kesiapan psikologis.
Pengembangan program mencakup panduan konseling pranikah, instrumen pengukuran kesiapan yang divalidasi bersama akademisi Fakultas Psikologi Universitas Indonesia, serta formulir digital yang telah menjalani uji coba secara terbatas.
Melalui pendekatan ini, pegawai diharapkan mempunyai ruang untuk mengenali kesiapan dirinya sebelum mengambil keputusan penting terkait kehidupan pernikahan.
Program tersebut dirancang untuk melengkapi bimbingan kerohanian yang telah berjalan, bukan menggantikan mekanisme pembinaan yang sudah tersedia.
Ayu menegaskan bahwa tujuan pendampingan psikologis bukan menentukan apakah seseorang layak atau tidak layak menikah, melainkan membantu individu memahami kondisi dan kesiapan dirinya.
Tiga Prinsip Penting dalam Pelaksanaan Program
Dalam pengembangan Program SIAP NIKAH, Ayu menekankan tiga prinsip yang perlu diperhatikan agar pembinaan psikologis benar-benar memberikan manfaat bagi pegawai.
Pertama, instrumen pengukuran kesiapan psikologis harus melalui pengujian dan validasi pihak independen.
Keterlibatan akademisi dinilai penting untuk memastikan instrumen yang digunakan mempunyai dasar pengukuran yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan hanya dinilai oleh pihak yang mengembangkannya.
Kedua, hasil asesmen psikologis tidak boleh dijadikan syarat kelulusan atau penentu seseorang memperoleh izin menikah.
Menurut Ayu, apabila asesmen digunakan sebagai alat untuk menentukan boleh atau tidaknya seseorang menikah, peserta berpotensi memberikan jawaban yang dianggap paling benar, bukan menggambarkan kondisi dirinya secara jujur.
"Fungsinya adalah membuka percakapan, bukan menjatuhkan putusan," tegasnya dalam tulisan tersebut.
Ketiga, perlindungan data pribadi dan kerahasiaan informasi psikologis harus menjadi perhatian utama.
Data yang diperoleh melalui proses konseling tidak semestinya digunakan sebagai bagian dari penilaian kinerja atau kepentingan administratif lain di luar tujuan pendampingan.
Ayu menilai keikutsertaan secara sukarela dan pembatasan akses terhadap hasil asesmen menjadi faktor penting dalam membangun kepercayaan pegawai terhadap program.
"Ada garis tipis antara organisasi yang peduli dan organisasi yang ikut campur," tulisnya.
Dorong Pembinaan SDM yang Lebih Manusiawi
Melalui Program SIAP NIKAH, Biro Psikologi SSDM Polri berupaya menghadirkan pendekatan pembinaan yang memandang pegawai tidak semata-mata sebagai pelaksana tugas organisasi, tetapi juga sebagai individu yang mempunyai kebutuhan psikologis dan kehidupan pribadi.
Meski demikian, Ayu mengingatkan bahwa pendekatan tersebut tidak dapat langsung dianggap sebagai solusi untuk menurunkan angka perceraian.
Menurutnya, kehidupan rumah tangga dipengaruhi banyak faktor yang tidak seluruhnya dapat dijangkau melalui instrumen psikologis maupun program konseling.
Manfaat yang lebih realistis adalah memberikan kesempatan kepada pegawai untuk memahami dirinya, mengenali potensi tantangan dalam hubungan, dan mempersiapkan keputusan pernikahan dengan lebih matang.
Karena itu, keberhasilan pendekatan preventif tidak semata-mata diukur dari penurunan angka permasalahan, tetapi juga dari tersedianya layanan pendampingan yang tepat, sukarela, dan menghormati privasi individu.
Ayu berharap prinsip-prinsip tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan bagi organisasi lain dalam mengembangkan sistem pembinaan sumber daya manusia yang lebih menyeluruh.
Dengan memperkuat dukungan psikologis pada berbagai tahapan kehidupan pegawai, organisasi diharapkan mampu membangun lingkungan kerja yang tidak hanya berorientasi pada produktivitas, tetapi juga memperhatikan kesejahteraan individu.
Pendekatan ini sekaligus menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya manusia tidak seharusnya berhenti pada kepatuhan administratif, melainkan perlu memberi ruang bagi kesiapan psikologis dan perkembangan kehidupan setiap pegawai.
Komentar 0
Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda