Penulis:
Amelia Elsafira
Afifah Nanda Suhardian
Meizita Heni Taria
Kaita Vinkan Anugra
Gian Drajat Bening
Nisrina Geubrilee Raseuqi
Najla Zahira
Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Masyarakat, Universitas Sriwijaya
Kebakaran hutan dan lahan atau karhutla masih menjadi salah satu persoalan lingkungan yang kerap terjadi di Indonesia, termasuk di wilayah Sumatera Selatan. Persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan kerusakan hutan dan lingkungan, tetapi juga membawa dampak langsung terhadap kesehatan, aktivitas sehari-hari, hingga kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.
Asap yang dihasilkan dari kebakaran dapat menyebar ke wilayah yang cukup luas dan menurunkan kualitas udara. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan berbagai gangguan kesehatan, terutama pada sistem pernapasan.
Berdasarkan hasil kuesioner terhadap 91 responden yang berasal dari beberapa wilayah, terutama Palembang dan Indralaya, terlihat adanya kesadaran masyarakat mengenai bahaya karhutla serta pentingnya langkah pencegahan melalui pengawasan, patroli, edukasi, dan penegakan hukum.
Karhutla dan Ancaman terhadap Kesehatan
Karhutla dapat terjadi karena berbagai faktor. Salah satu penyebab yang perlu mendapat perhatian adalah aktivitas manusia, termasuk pembukaan atau pembersihan lahan dengan cara membakar.
Pada kondisi lahan yang kering dan cuaca yang mendukung penyebaran api, pembakaran yang awalnya dilakukan dalam skala kecil dapat berkembang menjadi kebakaran yang sulit dikendalikan.
Dampak yang ditimbulkan pun tidak hanya terjadi pada lokasi kebakaran. Asap dapat terbawa angin menuju daerah lain dan memengaruhi kualitas udara yang dihirup masyarakat.
World Health Organization (WHO) menjelaskan bahwa asap kebakaran dapat menurunkan kualitas udara dengan cepat serta menyebabkan berbagai gangguan kesehatan, terutama pada sistem pernapasan.
Gangguan tersebut dapat berupa iritasi saluran pernapasan, batuk, mengi, nyeri dada hingga sesak napas. Anak-anak dan kelompok lanjut usia juga termasuk kelompok yang lebih rentan terhadap dampak paparan asap.
Hasil kuesioner menunjukkan bahwa responden cukup memahami hubungan antara karhutla dan gangguan kesehatan. Beberapa gejala yang menjadi perhatian antara lain batuk, sakit tenggorokan, sesak, dan kesulitan bernapas.
Hal ini menunjukkan bahwa dampak karhutla tidak berhenti ketika api berhasil dipadamkan. Asap dan penurunan kualitas udara yang ditinggalkan setelah kebakaran tetap dapat menjadi masalah bagi masyarakat.
Namun, perlu dipahami bahwa tidak setiap kasus batuk maupun infeksi saluran pernapasan akut atau ISPA secara langsung disebabkan oleh karhutla. Gangguan pernapasan dapat dipengaruhi berbagai faktor. Kendati demikian, kualitas udara yang buruk akibat paparan asap dapat memperburuk kondisi saluran pernapasan.
Kualitas Udara dan Aktivitas Masyarakat
Karhutla memiliki hubungan erat dengan pencemaran udara. Ketika vegetasi maupun lahan terbakar, asap yang dihasilkan membawa partikulat serta berbagai zat pencemar ke atmosfer.
Semakin luas kebakaran, semakin besar pula potensi penurunan kualitas udara yang terjadi.
Bagi masyarakat, udara yang tercemar bukan hanya menimbulkan persoalan kesehatan. Aktivitas sehari-hari juga dapat terganggu karena masyarakat harus mengurangi kegiatan di luar ruangan untuk meminimalkan paparan asap.
Dampak karhutla bahkan dapat meluas ke sektor pendidikan, pekerjaan, transportasi, serta kegiatan ekonomi masyarakat di daerah terdampak.
Karena itu, karhutla seharusnya tidak hanya dipandang sebagai persoalan kehutanan. Persoalan tersebut juga berkaitan dengan kesehatan masyarakat, perilaku manusia, kehidupan sosial, ekonomi, hingga pelaksanaan aturan.
Pentingnya Pengawasan dan Patroli
Salah satu upaya penting untuk mencegah karhutla adalah meningkatkan pengawasan di wilayah yang mempunyai risiko kebakaran tinggi.
Hasil kuesioner menunjukkan adanya perhatian responden terhadap pentingnya pengawasan dan patroli sebagai bagian dari pencegahan.
Pengawasan memungkinkan munculnya titik api atau aktivitas yang berpotensi menyebabkan kebakaran diketahui lebih awal. Dengan demikian, penanganan dapat dilakukan sebelum kebakaran berkembang menjadi lebih besar.
Patroli juga perlu dilakukan secara konsisten, terutama ketika kondisi cuaca dan lahan meningkatkan risiko terjadinya kebakaran.
Namun, pengawasan seharusnya tidak hanya dilakukan ketika musim kebakaran tiba. Upaya pencegahan perlu dilakukan secara berkelanjutan dengan melibatkan masyarakat yang berada paling dekat dengan wilayah berisiko.
Penegakan Hukum Harus Berjalan Bersama Edukasi
Selain pengawasan, penegakan hukum memiliki peranan penting dalam upaya mengurangi kejadian karhutla.
Aturan mengenai pembakaran hutan dan lahan akan lebih efektif apabila masyarakat memahami bahwa tindakan pembakaran secara sembarangan dapat menimbulkan konsekuensi hukum.
Penegakan hukum tentunya perlu dilaksanakan berdasarkan bukti serta ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, pendekatan hukum tidak seharusnya berdiri sendiri.
Masyarakat juga perlu memperoleh pemahaman mengenai alasan pembakaran lahan secara sembarangan dilarang, dampak yang dapat ditimbulkan, serta pilihan pengelolaan lahan yang lebih aman.
Dengan pendekatan tersebut, pencegahan karhutla tidak hanya mengandalkan sanksi setelah kebakaran terjadi, tetapi juga mendorong perubahan perilaku sebelum kebakaran muncul.
Edukasi sebagai Kunci Pencegahan
Edukasi menjadi bagian penting dalam pencegahan karhutla karena peningkatan pengetahuan dapat membantu masyarakat memahami besarnya risiko yang muncul akibat kebakaran.
Edukasi dapat dilakukan melalui berbagai cara, mulai dari penyuluhan di desa, media sosial, poster, video pendek hingga kegiatan yang melibatkan masyarakat secara langsung.
Materi edukasi juga sebaiknya tidak berhenti pada larangan membakar lahan.
Masyarakat perlu diberikan informasi mengenai dampak asap terhadap kesehatan, cara mengurangi paparan ketika terjadi kabut asap, pentingnya menjaga kualitas lingkungan, serta mekanisme pelaporan apabila menemukan titik api atau aktivitas yang berpotensi menyebabkan kebakaran.
Dengan demikian, masyarakat tidak hanya mengetahui larangan, tetapi memahami alasan dan konsekuensi di balik aturan tersebut.
Masyarakat Memiliki Peran Penting
Karhutla terkadang dianggap sebagai permasalahan yang sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah. Padahal, masyarakat juga memiliki peran penting dalam pencegahannya.
Masyarakat dapat berkontribusi dengan tidak melakukan pembakaran lahan secara sembarangan, menjaga lingkungan sekitar, serta segera melaporkan apabila menemukan titik api ataupun aktivitas yang berpotensi menyebabkan kebakaran.
Perubahan perilaku menjadi salah satu unsur penting. Pengetahuan mengenai bahaya karhutla tidak akan memberikan dampak besar apabila tidak diikuti dengan perubahan tindakan.
Sebaliknya, ketika masyarakat mendapatkan edukasi yang memadai dan mempunyai kesadaran untuk menjaga lingkungan, berbagai program pengawasan dan pencegahan yang dilakukan pemerintah akan menjadi lebih efektif.
Hasil Kuesioner terhadap 91 Responden
Secara keseluruhan, hasil kuesioner terhadap 91 responden menunjukkan adanya kesadaran mengenai bahaya karhutla.
Responden tidak hanya melihat karhutla sebagai penyebab kerusakan lingkungan, tetapi juga sebagai persoalan yang berkaitan dengan kesehatan dan aktivitas masyarakat.
Perhatian responden terutama terlihat pada persoalan gangguan pernapasan, pentingnya pengawasan dan patroli, penegakan hukum, edukasi masyarakat, serta larangan melakukan pembakaran lahan secara sembarangan.
Hasil tersebut memberikan gambaran bahwa masyarakat telah memiliki dasar pengetahuan mengenai karhutla. Tantangan berikutnya adalah bagaimana pengetahuan tersebut dapat diterjemahkan menjadi tindakan nyata.
Meski demikian, jumlah responden dalam penelitian ini belum dapat mewakili seluruh masyarakat Sumatera Selatan. Hasil kuesioner lebih tepat dipandang sebagai gambaran awal mengenai pengetahuan dan pandangan masyarakat terhadap persoalan karhutla.
Lima Pendekatan Pencegahan Karhutla
Pencegahan kebakaran hutan dan lahan membutuhkan pendekatan yang dilakukan secara bersamaan.
Pertama, pendekatan edukasi. Masyarakat perlu memperoleh informasi yang mudah dipahami mengenai penyebab, dampak, dan cara mencegah karhutla.
Kedua, pendekatan pengawasan. Daerah dengan risiko kebakaran tinggi perlu mendapatkan pengawasan dan patroli agar potensi kebakaran dapat diketahui lebih cepat.
Ketiga, pendekatan hukum. Aturan mengenai pembakaran hutan dan lahan perlu ditegakkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Keempat, pendekatan kesehatan. Ketika terjadi kabut asap, masyarakat perlu memperoleh informasi mengenai kondisi kualitas udara serta langkah yang dapat dilakukan untuk mengurangi paparan.
Kelima, pendekatan partisipasi masyarakat. Warga perlu dilibatkan secara langsung dalam menjaga lingkungan karena mereka merupakan pihak yang paling dekat dengan kondisi wilayah tempat tinggalnya.
Pencegahan Harus Dimulai Sebelum Kebakaran Terjadi
Karhutla merupakan masalah yang memiliki dampak berantai terhadap lingkungan, kesehatan, sosial, dan ekonomi.
Berdasarkan hasil kuesioner, masyarakat yang menjadi responden telah menunjukkan pengetahuan dan kepedulian terhadap persoalan kebakaran hutan dan lahan, terutama berkaitan dengan gangguan kesehatan akibat asap.
Selain dampak kesehatan, hasil kuesioner juga menunjukkan pentingnya pengawasan dan patroli, penegakan hukum, edukasi, serta larangan pembakaran lahan secara sembarangan.
Semua langkah tersebut perlu dilakukan secara bersama-sama.
Pencegahan karhutla bukan hanya menjadi tugas pemerintah. Masyarakat juga memiliki tanggung jawab untuk menjaga lingkungan dan menghindari tindakan yang dapat memicu kebakaran.
Dengan edukasi yang baik, pengawasan yang aktif, penegakan aturan, dan keterlibatan masyarakat, risiko serta dampak kebakaran hutan dan lahan dapat ditekan.
Pada akhirnya, karhutla merupakan persoalan yang berhubungan langsung dengan kesehatan lingkungan dan kesehatan masyarakat. Karena itu, langkah terbaik adalah melakukan pencegahan sebelum kebakaran terjadi, bukan hanya bertindak ketika asap telah menyebar dan masyarakat mulai merasakan dampaknya.
Referensi:
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. (2023). Laporan Kinerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2023. Jakarta: KLHK.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. (2022). Status Lingkungan Hidup Indonesia 2022. Jakarta: KLHK.
Pratiningsih, W. A., Putri, D. A., Trisnaini, I., Miranda, M., Firzatulloh, M. B., Pratama, R. Y., Safirah, S., Widiastuti, S., & Syabella, V. (2026). Analisis faktor risiko lingkungan terhadap kejadian ISPA di wilayah lahan basah pasca COVID-19: Analisis multivariat di Palembang. Jurnal Kesehatan Lingkungan Indonesia, 25(1), 39–48.
World Health Organization. (2016). Masalah Kesehatan Akibat Kabut Asap. WHO Regional Office for South-East Asia.
World Health Organization. (2026). Wildfires and Health. World Health Organization.
Komentar 0
Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda