Lewati ke konten utama
Home About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Publikasi Media Online Jasa Backlink Jasa Guest Post Penulisan Artikel Pembuatan Website Pedoman AI
ID | EN

Masuk / Gabung

Jelajahi

Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi
Informasi
About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Pedoman AI
Masuk / Gabung
Ikuti kami
EN ARTIKEL
Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi

  1. Beranda
  2. Kolom Opini
  3. Hutan Kalimantan Terbakar: Bencana Alam atau Ada Campur Tangan Manusia?

Hutan Kalimantan Terbakar: Bencana Alam atau Ada Campur Tangan Manusia?

H
Penulis: hana syahira
07 September 2026, 15.18 WITA Editor: Danang Purnama
5 menit baca
kebakaran hutan di Kalimantan
Ilustrasi kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan. Api melalap kawasan hutan dan menimbulkan kepulan asap tebal, menggambarkan ancaman karhutla terhadap lingkungan, satwa, dan masyarakat.

Penulis: Hana Syahira
Mahasiswa Universitas Airlangga, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik

JurnalPost.com - Setiap kali musim kemarau datang, sebagian wilayah Kalimantan kembali menghadapi ancaman kebakaran hutan dan lahan atau karhutla. Asap pekat menyelimuti sejumlah kawasan, jarak pandang menurun, aktivitas penerbangan dan transportasi berpotensi terganggu, sementara masyarakat harus menghadapi risiko gangguan kesehatan akibat paparan asap.

IKLAN

Dampaknya tidak berhenti pada manusia. Satwa liar kehilangan habitat, vegetasi rusak, dan keseimbangan ekosistem ikut terganggu. Dari kondisi tersebut muncul satu pertanyaan penting: apakah kebakaran hutan di Kalimantan semata-mata disebabkan oleh faktor alam, atau terdapat aktivitas manusia yang ikut berperan di baliknya?

asap
Baca Juga

Rakyat Meminta Tolong! Kalimantan Dibakar, Bukan Terbakar

Pertanyaan tersebut semakin relevan setelah Bareskrim Polri mengungkap adanya 112 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam berbagai kasus karhutla di sejumlah daerah sepanjang 2026. Data tersebut tercatat sejak 1 Januari hingga 3 September 2026 berdasarkan 167 laporan yang ditangani.

Jumlah tersangka itu meningkat dibandingkan catatan sebelumnya yang mencapai 72 orang. Fakta tersebut menunjukkan bahwa faktor manusia tidak dapat begitu saja dikesampingkan ketika membicarakan penyebab karhutla.

Meski demikian, penetapan seseorang sebagai tersangka tetap harus dipahami sebagai bagian dari proses hukum. Status tersebut tidak serta-merta membuktikan bahwa seluruh kebakaran terjadi karena kesengajaan. Setiap perkara tetap harus dibuktikan berdasarkan fakta, alat bukti, dan proses hukum yang berlaku.

Perhatian juga mengarah pada pengawasan terhadap korporasi. Pada 4 September 2026, Kementerian Kehutanan menjatuhkan sanksi administratif kepada lima perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan atau PBPH di Kalimantan Barat setelah ditemukan kebakaran di area konsesi mereka.

Ishmah Rosyidah
Baca Juga

Soroti Ekspoitasi Korporasi, Ishmah Rosyidah M. Sebut ada Kegagalan Negara dalam Melindungi

Pemerintah menyatakan bahwa penanganan perkara tersebut dapat berlanjut ke ranah pidana apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya indikasi pelanggaran hukum.

Peristiwa ini memperlihatkan bahwa persoalan karhutla tidak hanya berkaitan dengan individu yang berada di lapangan. Tanggung jawab perusahaan dalam mengelola, mengawasi, dan menjaga wilayah konsesinya juga menjadi bagian yang tidak dapat diabaikan.

Memang tidak dapat dipungkiri bahwa faktor alam memiliki pengaruh besar. Musim kemarau panjang, suhu tinggi, rendahnya curah hujan, dan kondisi lahan yang kering dapat meningkatkan risiko terjadinya kebakaran.

Namun, faktor alam tidak seharusnya dijadikan alasan untuk mengabaikan kemungkinan adanya aktivitas manusia yang memperbesar risiko tersebut.

Hutan terbakar
Baca Juga

Memutus Siklus Karhutla: Dari Pencegahan hingga Penegakan Hukum

Salah satu praktik yang kerap menjadi sorotan adalah pembukaan lahan dengan cara membakar. Metode ini dinilai lebih sederhana dan murah dibandingkan menggunakan alat berat atau metode pembukaan lahan lainnya.

Masalah muncul ketika api yang awalnya digunakan untuk membersihkan area tertentu tidak dapat dikendalikan. Dalam kondisi cuaca kering dan angin kencang, api dapat dengan cepat merambat ke area lain dan berubah menjadi kebakaran besar.

Ketika hal itu terjadi, dampaknya bukan lagi menjadi persoalan individu atau kelompok tertentu. Asap dapat menyebar ke berbagai daerah, aktivitas masyarakat terganggu, kesehatan publik terancam, dan kerusakan lingkungan membutuhkan waktu panjang untuk dipulihkan.

Karena itu, penegakan hukum menjadi salah satu unsur penting dalam upaya mengatasi persoalan karhutla.

IKLAN

Pemerintah tidak cukup hanya bergerak ketika api sudah membesar. Pemadaman memang penting, tetapi upaya tersebut harus dibarengi dengan penyelidikan terhadap penyebab kebakaran.

Pertanyaan mengenai bagaimana api bermula, siapa yang memiliki tanggung jawab terhadap wilayah tersebut, apakah prosedur pencegahan telah dijalankan, hingga apakah terdapat pihak yang memperoleh keuntungan dari lahan yang terbakar perlu dijawab secara transparan.

Penindakan juga seharusnya dilakukan secara menyeluruh. Apabila dalam proses hukum terbukti terdapat unsur kesengajaan, perintah, pembiaran, maupun kelalaian yang melanggar hukum, maka pertanggungjawaban semestinya tidak hanya berhenti pada orang yang berada langsung di lokasi kejadian.

Pihak yang memiliki kewenangan, mengambil keputusan, atau mempunyai kendali terhadap kegiatan tersebut juga perlu diperiksa apabila terdapat bukti yang mengarah pada keterlibatan mereka.

Selain sanksi hukum, pemulihan lingkungan juga harus menjadi bagian penting dari pertanggungjawaban. Kerusakan hutan tidak dapat diselesaikan hanya dengan memadamkan api.

Kawasan yang terbakar membutuhkan rehabilitasi, pemulihan ekosistem, dan pengawasan jangka panjang agar tidak kembali mengalami kerusakan serupa.

Namun, ketegasan dalam penegakan hukum tetap harus berjalan bersama prinsip keadilan. Individu maupun perusahaan yang masih dalam proses pemeriksaan tidak boleh langsung dianggap bersalah sebelum ada putusan hukum yang membuktikannya.

Masyarakat juga perlu bersikap kritis sekaligus berhati-hati. Informasi mengenai karhutla perlu dipahami berdasarkan fakta dan sumber yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan melalui tuduhan yang belum terverifikasi.

Pada akhirnya, karhutla di Kalimantan bukan hanya persoalan api yang kembali muncul saat musim kemarau.

Persoalan yang lebih besar adalah bagaimana manusia memperlakukan lingkungan, bagaimana perusahaan menjalankan tanggung jawabnya, serta sejauh mana negara mampu memastikan perlindungan terhadap masyarakat dan ekosistem.

Kemarau memang dapat meningkatkan risiko kebakaran. Namun, bukan berarti setiap kebakaran harus diterima begitu saja sebagai bencana alam yang tidak dapat dicegah.

Hutan Kalimantan bukan sekadar hamparan lahan yang memiliki nilai ekonomi. Di dalamnya terdapat keanekaragaman hayati, ekosistem yang kompleks, sumber kehidupan masyarakat, serta fungsi lingkungan yang penting bagi generasi sekarang dan mendatang.

Karena itu, ketika hutan terbakar, pertanyaan yang perlu diajukan bukan hanya, “Mengapa api muncul?”

Pertanyaan yang tidak kalah penting adalah, “Siapa yang bertanggung jawab, bagaimana kebakaran itu bisa terjadi, dan mengapa persoalan yang sama terus berulang?”

Jika pertanyaan tersebut tidak pernah benar-benar dijawab, kita bukan hanya berisiko membiarkan hutan kembali terbakar, tetapi juga membiarkan akar persoalan karhutla tetap hidup dari tahun ke tahun.


ENGLISH VERSION Artikel tersedia dalam Bahasa Inggris
Read in English →

Sumber artikel: https://www.jurnalpost.kolomopini.com/hutan-kalimantan-terbakar-bencana-alam-atau-ada-campur-tangan-manusia/97603/

Dicetak dari JurnalPost.com pada 03 November 2026, 22.57 WITA

  • #Bencana Alam
  • #Kebakaran Hutan
  • #Kebakaran Hutan dan Lahan
  • #Lingkungan
  • #Opini Mahasiswa
  • #Penegakan Hukum
  • #kalimantan
  • #karhutla
  • #korporasi

Bagikan artikel

Bagikan Mengirim Tweet
JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke Instagram

Menyiapkan 5 slide Reel 9:16…

Rangkaian slide vertikal sedang disusun dari artikel ini.

Konten belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide Instagram JurnalPost 1/5
REEL 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun dalam area aman Reels. Tambahkan musik pilihan Anda setelah masuk ke Instagram.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu Instagram, pilih Reel, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik yang tersedia di Instagram.

JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke TikTok

Menyiapkan 5 slide TikTok 9:16…

Desain Social Publisher sedang disusun dari artikel ini.

Konten TikTok belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide TikTok JurnalPost 1/5
TIKTOK 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun: sampul, inti berita, fakta utama, perkembangan, dan baca lengkap.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu berbagi, pilih TikTok, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik atau suara di aplikasi. Jika TikTok tidak muncul, gunakan unduh manual.

Komentar 0

Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda

Komentar akan tampil setelah disetujui redaksi.

  1. Belum ada komentar. Jadilah yang pertama menyampaikan tanggapan.

Artikel Terkait

Ketika Negara Gagal Menjaga Napas Warganya

Dari Instruksi ke Implementasi: Menguji Respons Kepemimpinan Presiden Prabowo dalam Penanganan Karhutla 2026

Ketika Utang Menjadi Alat Tekanan: Saat Perjanjian Lahir dari Ketakutan dan Ketidakberdayaan

Jangan Terus Menyalahkan Guru atas Rusaknya Karakter Anak, Ada Paradoks Mutu Pendidikan yang Sering Diabaikan

REKOMENDASI JURNALPOST

Pilihan Untukmu

Pentingnya Menjaga Keamanan Data Pribadi di Era Digital, Kenali Risiko dan Cara Melindunginya

UMKM Bojonegoro Manfaatkan BRImo dan QRIS BRI untuk Permudah Transaksi, Berhasil Kumpulkan Tabungan Puluhan Juta

PMK 37 Tahun 2025 Bukan Pajak Baru, Ini yang Perlu Dipahami Pedagang Online

Parkir Liar di Pinggir Jalan: Menjadi Kebiasaan atau Justru Sudah Menjadi Pola Hidup Masyarakat?

IKLAN
JurnalPost

Media Publikasi Indonesia yang menyediakan informasi terkini. Situs ini didirikan pada tahun 2015 dan telah menjadi salah satu sumber berita yang populer di Indonesia.

Jelajahi

Advertorial Artikel Berita Bisnis Citizen Reporter Daerah Ekonomi English Version Essay Featured
Hukum Internasional Kolom Opini Nasional Olahraga Pendidikan Politik Profil Teknologi Wisata

Kanal

About Us Jurnalisme Warga Kebijakan Cookie Kebijakan Data Kirim Opini Kirim Tulisan Media Kit Pedoman Redaksi

Ikuti kami di

Facebook X/Twitter Instagram Threads TikTok Pinterest LinkedIn YouTube
© 2026 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.