Penulis: Hana Syahira
Mahasiswa Universitas Airlangga, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
JurnalPost.com - Setiap kali musim kemarau datang, sebagian wilayah Kalimantan kembali menghadapi ancaman kebakaran hutan dan lahan atau karhutla. Asap pekat menyelimuti sejumlah kawasan, jarak pandang menurun, aktivitas penerbangan dan transportasi berpotensi terganggu, sementara masyarakat harus menghadapi risiko gangguan kesehatan akibat paparan asap.
Dampaknya tidak berhenti pada manusia. Satwa liar kehilangan habitat, vegetasi rusak, dan keseimbangan ekosistem ikut terganggu. Dari kondisi tersebut muncul satu pertanyaan penting: apakah kebakaran hutan di Kalimantan semata-mata disebabkan oleh faktor alam, atau terdapat aktivitas manusia yang ikut berperan di baliknya?
Pertanyaan tersebut semakin relevan setelah Bareskrim Polri mengungkap adanya 112 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam berbagai kasus karhutla di sejumlah daerah sepanjang 2026. Data tersebut tercatat sejak 1 Januari hingga 3 September 2026 berdasarkan 167 laporan yang ditangani.
Jumlah tersangka itu meningkat dibandingkan catatan sebelumnya yang mencapai 72 orang. Fakta tersebut menunjukkan bahwa faktor manusia tidak dapat begitu saja dikesampingkan ketika membicarakan penyebab karhutla.
Meski demikian, penetapan seseorang sebagai tersangka tetap harus dipahami sebagai bagian dari proses hukum. Status tersebut tidak serta-merta membuktikan bahwa seluruh kebakaran terjadi karena kesengajaan. Setiap perkara tetap harus dibuktikan berdasarkan fakta, alat bukti, dan proses hukum yang berlaku.
Perhatian juga mengarah pada pengawasan terhadap korporasi. Pada 4 September 2026, Kementerian Kehutanan menjatuhkan sanksi administratif kepada lima perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan atau PBPH di Kalimantan Barat setelah ditemukan kebakaran di area konsesi mereka.
Pemerintah menyatakan bahwa penanganan perkara tersebut dapat berlanjut ke ranah pidana apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya indikasi pelanggaran hukum.
Peristiwa ini memperlihatkan bahwa persoalan karhutla tidak hanya berkaitan dengan individu yang berada di lapangan. Tanggung jawab perusahaan dalam mengelola, mengawasi, dan menjaga wilayah konsesinya juga menjadi bagian yang tidak dapat diabaikan.
Memang tidak dapat dipungkiri bahwa faktor alam memiliki pengaruh besar. Musim kemarau panjang, suhu tinggi, rendahnya curah hujan, dan kondisi lahan yang kering dapat meningkatkan risiko terjadinya kebakaran.
Namun, faktor alam tidak seharusnya dijadikan alasan untuk mengabaikan kemungkinan adanya aktivitas manusia yang memperbesar risiko tersebut.
Salah satu praktik yang kerap menjadi sorotan adalah pembukaan lahan dengan cara membakar. Metode ini dinilai lebih sederhana dan murah dibandingkan menggunakan alat berat atau metode pembukaan lahan lainnya.
Masalah muncul ketika api yang awalnya digunakan untuk membersihkan area tertentu tidak dapat dikendalikan. Dalam kondisi cuaca kering dan angin kencang, api dapat dengan cepat merambat ke area lain dan berubah menjadi kebakaran besar.
Ketika hal itu terjadi, dampaknya bukan lagi menjadi persoalan individu atau kelompok tertentu. Asap dapat menyebar ke berbagai daerah, aktivitas masyarakat terganggu, kesehatan publik terancam, dan kerusakan lingkungan membutuhkan waktu panjang untuk dipulihkan.
Karena itu, penegakan hukum menjadi salah satu unsur penting dalam upaya mengatasi persoalan karhutla.
Pemerintah tidak cukup hanya bergerak ketika api sudah membesar. Pemadaman memang penting, tetapi upaya tersebut harus dibarengi dengan penyelidikan terhadap penyebab kebakaran.
Pertanyaan mengenai bagaimana api bermula, siapa yang memiliki tanggung jawab terhadap wilayah tersebut, apakah prosedur pencegahan telah dijalankan, hingga apakah terdapat pihak yang memperoleh keuntungan dari lahan yang terbakar perlu dijawab secara transparan.
Penindakan juga seharusnya dilakukan secara menyeluruh. Apabila dalam proses hukum terbukti terdapat unsur kesengajaan, perintah, pembiaran, maupun kelalaian yang melanggar hukum, maka pertanggungjawaban semestinya tidak hanya berhenti pada orang yang berada langsung di lokasi kejadian.
Pihak yang memiliki kewenangan, mengambil keputusan, atau mempunyai kendali terhadap kegiatan tersebut juga perlu diperiksa apabila terdapat bukti yang mengarah pada keterlibatan mereka.
Selain sanksi hukum, pemulihan lingkungan juga harus menjadi bagian penting dari pertanggungjawaban. Kerusakan hutan tidak dapat diselesaikan hanya dengan memadamkan api.
Kawasan yang terbakar membutuhkan rehabilitasi, pemulihan ekosistem, dan pengawasan jangka panjang agar tidak kembali mengalami kerusakan serupa.
Namun, ketegasan dalam penegakan hukum tetap harus berjalan bersama prinsip keadilan. Individu maupun perusahaan yang masih dalam proses pemeriksaan tidak boleh langsung dianggap bersalah sebelum ada putusan hukum yang membuktikannya.
Masyarakat juga perlu bersikap kritis sekaligus berhati-hati. Informasi mengenai karhutla perlu dipahami berdasarkan fakta dan sumber yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan melalui tuduhan yang belum terverifikasi.
Pada akhirnya, karhutla di Kalimantan bukan hanya persoalan api yang kembali muncul saat musim kemarau.
Persoalan yang lebih besar adalah bagaimana manusia memperlakukan lingkungan, bagaimana perusahaan menjalankan tanggung jawabnya, serta sejauh mana negara mampu memastikan perlindungan terhadap masyarakat dan ekosistem.
Kemarau memang dapat meningkatkan risiko kebakaran. Namun, bukan berarti setiap kebakaran harus diterima begitu saja sebagai bencana alam yang tidak dapat dicegah.
Hutan Kalimantan bukan sekadar hamparan lahan yang memiliki nilai ekonomi. Di dalamnya terdapat keanekaragaman hayati, ekosistem yang kompleks, sumber kehidupan masyarakat, serta fungsi lingkungan yang penting bagi generasi sekarang dan mendatang.
Karena itu, ketika hutan terbakar, pertanyaan yang perlu diajukan bukan hanya, “Mengapa api muncul?”
Pertanyaan yang tidak kalah penting adalah, “Siapa yang bertanggung jawab, bagaimana kebakaran itu bisa terjadi, dan mengapa persoalan yang sama terus berulang?”
Jika pertanyaan tersebut tidak pernah benar-benar dijawab, kita bukan hanya berisiko membiarkan hutan kembali terbakar, tetapi juga membiarkan akar persoalan karhutla tetap hidup dari tahun ke tahun.
Komentar 0
Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda