JurnalPost.com - Utang sering kali menjadi jalan keluar ketika seseorang menghadapi kesulitan ekonomi. Kebutuhan mendesak, biaya pengobatan, pendidikan, hingga kebutuhan sehari-hari membuat sebagian masyarakat terpaksa mencari pinjaman, bahkan melalui jalur yang tidak resmi.
Namun, bagaimana jika pinjaman yang semula diharapkan menjadi solusi justru berubah menjadi sumber ketakutan? Bagaimana jika seseorang harus menyerahkan sertifikat tanah, kendaraan, atau dokumen pribadinya karena terikat perjanjian utang yang memberatkan?
Persoalan seperti ini memperlihatkan sisi lain hubungan utang-piutang. Di balik dokumen yang ditandatangani kedua belah pihak, belum tentu terdapat posisi tawar yang seimbang. Seseorang mungkin menyetujui persyaratan bukan karena benar-benar menghendakinya, melainkan karena merasa tidak memiliki pilihan lain.
Fenomena tersebut menjadi perhatian dalam perkara perdata yang ditangani Pengadilan Negeri Tangerang dengan Nomor 818/Pdt.G/2026/PN Tng.
Berdasarkan pemberitaan mengenai putusan tersebut, majelis hakim menyatakan pihak tergugat melakukan perbuatan melawan hukum, menyatakan perjanjian utang tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat, serta memerintahkan pengembalian jaminan yang masih dikuasai tergugat.
Perkara ini mengundang pertanyaan mendasar: sejauh mana suatu perjanjian dapat dianggap mencerminkan kebebasan apabila salah satu pihak berada dalam tekanan dan ketidakberdayaan?
Kebebasan Berkontrak Tidak Berarti Bebas Menekan
Dalam hukum perdata Indonesia, perjanjian merupakan salah satu dasar lahirnya hubungan hukum antara para pihak. Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) menegaskan bahwa perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
Prinsip tersebut dikenal sebagai asas kebebasan berkontrak. Artinya, setiap orang pada dasarnya memiliki kebebasan untuk menentukan dengan siapa ia membuat perjanjian dan apa saja yang akan disepakati.
Namun, kebebasan tersebut bukan tanpa batas.
Pasal 1320 KUH Perdata mengatur bahwa salah satu syarat sahnya perjanjian adalah adanya kesepakatan para pihak. Sementara itu, Pasal 1321 KUH Perdata memberikan perlindungan apabila persetujuan diperoleh melalui kekhilafan, paksaan, atau penipuan.
Dengan demikian, tanda tangan pada sebuah dokumen tidak selalu cukup untuk membuktikan bahwa kesepakatan lahir dari kehendak yang bebas.
Meski demikian, kesulitan ekonomi tidak secara otomatis membuat suatu perjanjian menjadi tidak sah. Harus terdapat keadaan atau tindakan yang secara hukum dapat membuktikan adanya cacat kehendak maupun pelanggaran terhadap ketentuan perjanjian.
Persoalan muncul ketika kondisi ekonomi seseorang dimanfaatkan untuk memaksakan persyaratan yang tidak patut, menerapkan tekanan, atau menguasai harta pihak lain secara sewenang-wenang.
Pada titik inilah hukum harus mampu membedakan antara kesepakatan yang dibuat secara sukarela dan persetujuan yang diperoleh melalui tindakan yang melanggar hukum.
Jaminan Utang Tidak Boleh Dikuasai Secara Sewenang-wenang
Dalam hubungan utang-piutang, pemberian jaminan merupakan praktik yang lazim. Jaminan digunakan untuk memberikan kepastian kepada kreditur apabila debitur tidak memenuhi kewajibannya.
Akan tetapi, keberadaan jaminan tidak selalu berarti kepemilikan atas barang tersebut berpindah kepada pemberi pinjaman.
Hak kreditur terhadap objek jaminan bergantung pada bentuk perjanjian, jenis jaminan, dan ketentuan hukum yang mengaturnya. Penguasaan maupun pelaksanaan eksekusi terhadap jaminan juga harus mengikuti prosedur yang sah.
Persoalan menjadi semakin serius ketika dokumen pribadi seperti kartu tanda penduduk, ijazah, buku nikah, atau sertifikat tanah ditahan sebagai alat tekanan.
Dokumen-dokumen tersebut memiliki fungsi penting dalam kehidupan seseorang. Penahanannya secara tidak sah dapat menghambat berbagai urusan administrasi, pekerjaan, pendidikan, maupun aktivitas ekonomi.
Perintah pengembalian jaminan dalam perkara PN Tangerang tersebut menunjukkan pentingnya perlindungan terhadap hak debitur. Kewajiban membayar utang tidak dapat dijadikan alasan untuk membenarkan setiap tindakan yang dilakukan kreditur.
Hukum harus menjaga keseimbangan agar kepentingan pemberi pinjaman tetap terlindungi tanpa mengabaikan hak pihak yang menerima pinjaman.
Ketika Penagihan Berubah Menjadi Intimidasi
Setiap kreditur pada dasarnya berhak menagih pembayaran utang yang telah jatuh tempo. Hak tersebut merupakan bagian dari hubungan hukum yang lahir dari suatu perjanjian.
Namun, hak menagih tidak dapat dilaksanakan dengan cara apa pun.
Penagihan melalui komunikasi yang patut, penyampaian bukti kewajiban pembayaran, atau penyelesaian melalui jalur hukum merupakan langkah yang dapat dibenarkan.
Sebaliknya, tindakan berupa ancaman, penghinaan, pemaksaan, atau penguasaan barang tanpa dasar hukum dapat menimbulkan persoalan hukum tersendiri.
Pasal 1365 KUH Perdata memberikan dasar bagi tuntutan ganti kerugian apabila terdapat perbuatan melawan hukum yang memenuhi unsur-unsur pertanggungjawaban perdata.
Artinya, hubungan utang-piutang tidak menempatkan kreditur pada posisi yang kebal dari tanggung jawab hukum.
Sayangnya, tidak semua masyarakat memahami hal tersebut. Sebagian debitur memilih diam ketika menerima perlakuan yang tidak patut karena takut menghadapi konsekuensi penagihan atau merasa tidak memiliki kemampuan untuk memperjuangkan haknya.
Padahal, dokumentasi dapat menjadi langkah awal yang penting dalam memperoleh perlindungan hukum.
Bukti transfer, percakapan tertulis, dokumen perjanjian, bukti pembayaran, serta keterangan saksi dapat membantu menjelaskan hubungan hukum dan tindakan yang dialami para pihak.
Keberadaan bukti tersebut tetap harus dinilai berdasarkan ketentuan hukum acara dan pertimbangan hakim dalam setiap perkara.
Perspektif Mahasiswa Hukum: Perlindungan Tidak Boleh Hanya untuk yang Kuat
Sebagai mahasiswi Program Studi Ilmu Hukum Universitas Pamulang, saya melihat persoalan ini bukan sekadar sengketa antara orang yang meminjamkan uang dan orang yang menerima pinjaman.
Lebih jauh, persoalan tersebut memperlihatkan bagaimana ketimpangan ekonomi dapat memengaruhi hubungan hukum dalam kehidupan masyarakat.
Masyarakat dengan kemampuan ekonomi terbatas sering kali memiliki pilihan yang lebih sempit ketika membutuhkan dana mendesak. Ketika akses pembiayaan formal sulit diperoleh, pinjaman tidak resmi menjadi salah satu alternatif yang dianggap paling cepat.
Dalam keadaan tertentu, situasi tersebut membuka peluang terjadinya penyalahgunaan posisi tawar oleh pihak yang memiliki kekuatan ekonomi lebih besar.
Oleh karena itu, perlindungan hukum tidak boleh hanya tersedia bagi mereka yang memiliki pengetahuan, pengaruh, atau kemampuan finansial untuk menghadapi sengketa di pengadilan.
Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan persamaan kedudukan setiap warga negara di dalam hukum dan pemerintahan.
Prinsip tersebut seharusnya tercermin dalam akses masyarakat terhadap bantuan hukum, informasi mengenai hak-haknya, serta mekanisme penyelesaian sengketa yang adil.
Saya berpandangan bahwa peningkatan literasi hukum dan keuangan merupakan langkah yang tidak kalah penting dibandingkan penindakan terhadap praktik pinjaman yang merugikan.
Masyarakat perlu memahami isi perjanjian sebelum menandatanganinya, menghitung kewajiban pembayaran secara cermat, dan mengetahui konsekuensi hukum ketika menyerahkan suatu barang sebagai jaminan.
Pemerintah dan lembaga terkait juga perlu memperluas akses terhadap pembiayaan yang legal, transparan, serta sesuai dengan kemampuan masyarakat.
Tanpa adanya pilihan pembiayaan yang aman, masyarakat yang berada dalam tekanan ekonomi akan terus menghadapi risiko serupa.
Menegakkan Keadilan Tanpa Menghapus Kewajiban Membayar Utang
Mengkritik praktik penagihan yang tidak patut bukan berarti membenarkan tindakan menghindari pembayaran utang.
Kreditur tetap mempunyai hak untuk memperoleh pembayaran sesuai dengan perjanjian yang sah. Pada saat yang sama, debitur juga mempunyai hak untuk diperlakukan secara manusiawi dan memperoleh perlindungan hukum.
Kedua kepentingan tersebut tidak seharusnya dipertentangkan.
Justru hukum perdata hadir untuk mengatur hubungan keduanya agar berlangsung secara seimbang, berdasarkan kepastian hukum, kepatutan, dan iktikad baik.
Perkara di Pengadilan Negeri Tangerang menjadi pengingat bahwa keabsahan suatu hubungan kontraktual tidak cukup hanya dinilai dari keberadaan tanda tangan. Cara perjanjian dibuat, isi kesepakatan, hingga pelaksanaan hak dan kewajiban para pihak juga memiliki arti penting dalam penilaian hukum.
Perjanjian seharusnya menjadi instrumen untuk memberikan kepastian, bukan sarana untuk menciptakan ketakutan.
Pada akhirnya, kewajiban membayar utang harus tetap dihormati. Namun, pemenuhan kewajiban tersebut tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan martabat, keamanan, dan hak-hak seseorang.
Sebab, keadilan tidak hanya diukur dari seberapa kuat hukum melindungi hak pemberi pinjaman, tetapi juga dari kemampuannya mencegah penyalahgunaan kekuasaan terhadap pihak yang berada dalam posisi rentan.
Hukum yang adil bukanlah hukum yang selalu memenangkan pihak yang kuat, melainkan hukum yang memastikan setiap orang memperoleh perlindungan dan kesempatan yang setara untuk memperjuangkan haknya.
Komentar 0
Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda