Penulis adalah Mahasiswa Program Studi Ilmu Pemerintahan, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Muhammadiyah Malang
JAKARTA, JurnalPost.com — Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kembali melanda sejumlah wilayah Indonesia sepanjang 2026 menjadi ujian serius bagi kepemimpinan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Persoalan ini bukan sekadar menyangkut kemampuan memadamkan api, tetapi juga memperlihatkan sejauh mana kebijakan pemerintah pusat mampu diterjemahkan menjadi tindakan nyata di lapangan.
Di tengah ancaman kerusakan lingkungan, gangguan kesehatan, dan terganggunya aktivitas masyarakat akibat kabut asap, ketegasan seorang pemimpin menjadi penting. Namun, keberhasilan pemerintah dalam menghadapi krisis tidak cukup diukur melalui banyaknya instruksi, rapat koordinasi, ataupun jumlah personel yang dikerahkan.
Pertanyaan yang lebih mendasar adalah apakah seluruh langkah tersebut benar-benar mampu mengendalikan kebakaran, melindungi masyarakat, dan mencegah kejadian serupa terulang.
Respons Presiden Prabowo terhadap Karhutla 2026
Presiden Prabowo menunjukkan keterlibatan langsung dalam penanganan karhutla melalui rapat terbatas pada 12 Oktober 2026. Pertemuan tersebut membahas perkembangan kebakaran di enam provinsi prioritas, yakni Kalimantan Tengah, Sumatera Selatan, Kalimantan Selatan, Jambi, Kalimantan Barat, dan Riau.
Dalam rapat itu, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Suharyanto melaporkan bahwa masih terdapat 639,23 hektare lahan terbakar yang membutuhkan penanganan petugas.
Pemerintah kemudian terus mengintensifkan operasi pemadaman melalui jalur darat dan udara. Lebih dari 60 ribu personel gabungan dikerahkan, didukung helikopter pemadam kebakaran dan operasi modifikasi cuaca.
Besarnya mobilisasi tersebut memperlihatkan keseriusan pemerintah dalam menghadapi kondisi darurat. Meski demikian, pengerahan sumber daya bukan satu-satunya ukuran keberhasilan.
Berdasarkan laporan BNPB per 19 Oktober 2026, target penanganan karhutla di enam provinsi prioritas mencapai 1.024,33 hektare. Dari jumlah tersebut, seluas 454,25 hektare telah berhasil dipadamkan, sementara 570,08 hektare lainnya masih menjalani proses pemadaman dan pendinginan.
Data tersebut menunjukkan bahwa operasi pemerintah menghasilkan perkembangan, tetapi juga memperlihatkan masih besarnya pekerjaan yang harus diselesaikan.
Ancaman Belum Berakhir Meski Hujan Mulai Turun
Memasuki November 2026, perkembangan penanganan karhutla mulai menunjukkan perubahan seiring meningkatnya curah hujan di sejumlah wilayah.
BNPB melaporkan luas lahan terbakar yang tercatat pada 1 November 2026 mencapai 742 hektare di beberapa provinsi. Kalimantan Tengah menjadi salah satu wilayah dengan kebakaran terluas, disusul Papua Selatan dan Sulawesi Tenggara.
Angka tersebut tidak dapat langsung dibandingkan dengan laporan sebelumnya karena wilayah cakupan dan kategori pendataannya berbeda.
Hal yang lebih penting diperhatikan adalah peringatan BNPB mengenai bara api yang masih tersimpan di bawah permukaan tanah gambut.
Kondisi ini menunjukkan bahwa turunnya hujan belum tentu mengakhiri ancaman kebakaran. Api yang tidak terlihat di permukaan masih berpotensi kembali membesar ketika kondisi lingkungan mendukung.
Karena itu, keberhasilan penanganan karhutla seharusnya tidak hanya dilihat dari berkurangnya titik kebakaran, tetapi juga dari kemampuan pemerintah memastikan seluruh kawasan terdampak benar-benar aman.
Kepemimpinan Krisis Tidak Berhenti pada Instruksi
Dalam kajian Ilmu Pemerintahan, respons terhadap karhutla dapat dipahami melalui konsep crisis leadership atau kepemimpinan dalam situasi krisis.
Boin, 't Hart, Stern, dan Sundelius (2016) menjelaskan bahwa pemimpin menghadapi lima tugas strategis ketika mengelola krisis, mulai dari memahami situasi, mengambil keputusan, membangun komunikasi, mengelola pertanggungjawaban, hingga melakukan pembelajaran setelah krisis.
Kerangka tersebut relevan untuk mengevaluasi respons Presiden Prabowo.
Dari sisi pengambilan keputusan, pemerintah telah memperlihatkan langkah konkret melalui koordinasi nasional, pengerahan personel, dan penguatan operasi pemadaman.
Namun, tantangan berikutnya terletak pada bagaimana instruksi tersebut dijalankan secara konsisten oleh seluruh unsur pemerintahan.
Penanganan karhutla melibatkan banyak lembaga dengan tanggung jawab berbeda, termasuk BNPB, kementerian terkait, pemerintah daerah, TNI, Polri, dan aparat penegak hukum.
Tanpa koordinasi yang efektif, besarnya sumber daya justru berisiko tidak memberikan hasil optimal.
Pemerintah pusat perlu memastikan bahwa setiap daerah memiliki akses terhadap informasi, peralatan, personel, serta dukungan anggaran yang sesuai dengan tingkat ancaman kebakaran.
Pada saat yang sama, pemerintah daerah harus mampu mengambil tindakan cepat tanpa selalu menunggu arahan dari pusat.
Penegakan Hukum Harus Memberikan Efek Jera
Selain pemadaman, penegakan hukum menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan dari upaya mengatasi karhutla.
Berdasarkan laporan pemerintah pada Oktober 2026, kepolisian mencatat 286 laporan polisi terkait kasus karhutla yang melibatkan perorangan, dengan 243 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara itu, berdasarkan data per 20 Oktober 2026, penanganan perkara korporasi mencakup 100 laporan polisi, dengan 13 korporasi berstatus tersangka.
Presiden Prabowo juga telah menegaskan perlunya tindakan tegas terhadap perusahaan yang terbukti melanggar hukum.
“Kalau bukti sudah jelas, kita akan bertindak, kita akan cabut semua izin perusahaan-perusahaan yang melanggar,” tegas Presiden Prabowo dalam Sidang Kabinet Paripurna pada 21 Oktober 2026.
Pernyataan tersebut menunjukkan komitmen pemerintah dalam memperkuat penindakan. Namun, komitmen politik tetap harus dibuktikan melalui proses hukum yang transparan, objektif, dan berkeadilan.
Penetapan tersangka bukan akhir dari pertanggungjawaban. Proses penyidikan, pembuktian di pengadilan, hingga pelaksanaan putusan hukum harus menjadi perhatian bersama.
Selain memberikan sanksi kepada pihak yang terbukti bersalah, pemerintah perlu memastikan adanya langkah pemulihan lingkungan agar kerusakan akibat kebakaran tidak terus membebani masyarakat.
Keberhasilan Pemerintah Diukur dari Hasil Nyata
Dalam perspektif tata kelola pemerintahan, kemampuan menangani krisis merupakan salah satu indikator penting kualitas kepemimpinan.
Presiden dapat memberikan instruksi yang tegas, tetapi efektivitas kebijakan baru terlihat ketika seluruh lembaga mampu menjalankannya secara terkoordinasi dan menghasilkan perubahan yang dapat dirasakan masyarakat.
Karhutla 2026 memberikan pelajaran bahwa pendekatan darurat saja tidak cukup. Pemerintah juga perlu memperkuat pencegahan, pengawasan kawasan rawan kebakaran, pengelolaan lahan gambut, dan penegakan hukum secara berkelanjutan.
Evaluasi penanganan harus menghasilkan perbaikan sistem, bukan sekadar laporan mengenai berapa banyak lahan yang berhasil dipadamkan.
Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa ancaman kebakaran dapat ditekan, kualitas udara terlindungi, dan aktivitas kehidupan tidak terus terganggu setiap kali musim kemarau datang.
Pada akhirnya, respons Presiden Prabowo terhadap karhutla 2026 perlu dinilai secara proporsional. Pengerahan sumber daya dan ketegasan instruksi merupakan langkah penting yang patut dicatat, tetapi bukan alasan untuk mengabaikan kekurangan dalam pelaksanaan.
Kepemimpinan yang efektif bukan hanya kemampuan memberikan perintah ketika krisis terjadi, melainkan juga memastikan perintah tersebut dijalankan, diawasi, dievaluasi, dan menghasilkan perlindungan nyata bagi masyarakat.
Selama ancaman kebakaran masih ada, pekerjaan pemerintah belum dapat dianggap selesai. Keberhasilan sesungguhnya baru terlihat ketika Indonesia mampu mengurangi risiko karhutla secara berkelanjutan, bukan sekadar memadamkan api yang kembali muncul setiap tahun.
Komentar 0
Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda