- Pembentukan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara RI Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 6573) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan; UU 11/2020 masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam putusan ini;
- Apabila dalam tenggang waktu 2 (dua) tahun pembentuk undang-undang tidak dapat menyelesaikan perbaikan UU 11/2020 maka undang-undang atau pasal-pasal atau materi muatan undang-undang yang telah dicabut atau diubah oleh UU 11/2020 dinyatakan berlaku kembali;
- Untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU.No. 11/2020.
- Memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan dan apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan maka UU 11/2020 menjadi inkonstitusional secara permanen.
DILEMMA OMNIBUS LAW DALAM GRAND DESIGN SISTEM HUKUM NASIONAL
Penulis: Marulak Pardede, S.H., M.H., APU.
JurnalPost.com - Undang-Undang Omnisbus Law Cipta Kerja, yang telah disyahkan DPR dan ditandatangani oleh Preiden, dengan nomenklatur UU.No.11 Tahun 2020, diliputi kekhawatiran publik dan mendapat perlawanan sengit dari berbagai kalangan masyarakat, karena ditengarai bertentangan dengan UU.No.12 Tahun 2011 juncto UU.No.15 Tahun 2019. Dalam penyusunannya, disinyalir tidak dilakukan: pemetaan peraturan perundang-undangan (legal mapping), mendapatkan dukungan publik (people endorsement) dan dukungan politik (political endorsement) sebelum ada persetujuan hukum (legal approval) antara DPR dengan Presiden agar produk hukum yang dihasilkan lebih aspiratif dan berkarakter hukum progresif; mengandung resentralisasi kewenangan di pemerintah pusat, yang berpengaruh pada hak tenaga kerja, serta keberpihakan pada investor; disinyalir terindikasi bersifat tertutup karena tidak melibatkan masyarakat pada tahap penyusunan oleh Pemerintah.
Selain itu, system hukum omnibus law, ternyata belum dikenal dalam grand design sistem hukum Indonesia. Merespon dinamika yang berkembang dalam masyarakat, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan uji materil, dengan memutuskan, bahwa: pembentukan UU.No.11/2020 tentang Cipta Kerja (LN.RI Tahun 2020 Nomor 245, TLN.RI Nomor 6573) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Putusan MK tersebut ternyata menuai pro dan kontra dari masyarakat. Ada yang berasumsi, bahwa putusan tersebut bertentangan dengan asas hukum tata negara, namun tidak sedikit pula yang mengatakan itu suatu jalan tengah. Untuk itu, pemerintah dan DPR harus bekerja keras menindaklanjuti putusan MK tersebut. Pokok permasalahan adalah: Bagaimanakah legal standing, eksistensi/keberadaan UU. No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Lapangan Kerja (Ciptaker) terkait dengan taraf harmonisasi dan sinkronisasi dengan peraturan perundang-undangan terkait lainnya; khususnya terkait mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia; Bagaimanakah solusi dari permasalahan hukum dimaksud untuk menciptakan pembangunan hukum nasional yang berkeadian?
Keraguan Masyarakat Terhadap Hukum:
Dewasa ini, keraguan, skeptisme, serta merosotnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap hukum, hampir mencapai titik nadir, baik terhadap aparatur, materi maupun lembaga penegakan hukum; rendahnya tingkat kesadaran masyarakat; maupun budaya hukum, disebabkan hukum sering telah menjadi alat kekuasaan yang pelaksanaannya diselewengkan sedemikian rupa sehingga bertentangan dengan prinsip demokrasi dan keadilan, persamaan hak warga negara di mata hukum. Bahkan dalam pembuatan suatu undang-undang, kadang kala sangat kental dipengaruhi oleh muatan politis, hukum dipakai sebagai alat untuk mengabsahkan tindakan penguasa.[1] Timbulnya keraguan terhadap keberadaan hukum, karena keadilan yang merupakan salah satu prinsip utama dari hukum, tidak terpenuhi. Prinsip keadilan tidak pernah berubah, keadilan yang dirumuskan para filsuf secara berbeda-beda, namun tujuannya agar tercapai keseimbangan dalam penerapannya, yaitu keseimbangan antara nilai secara ideal dan kenyataan dimana hukum dioperasikan. Dengan demikian, dalam menghadapi persoalan seberat apapun di negeri ini, tindakan dan kebijakan yang diambil senantiasa harus berdasar atas hukum. Suatu perumpamaan yang sangat tegas dalam penegakan hukum: “Fiat Justitia et Pereat Mundus,” Biarpun Langit Runtuh, Hukum Tetap Harus Ditegakkan (Filsuf Kenamaan, Sejarawan Hukum Amerika Serikat, Lawrence Meir Friedmann).[2]
Mencermati pembangunan dan pembinaan system hukum nasional yang dianut oleh Negara Indonesia saat ini, tampaknya sudah tanpa arah, tidak pasti dan bahkan terlalu naif kalau disebut kabur dan amburadul. Karena disamping menganut system hukum civil law, eropah continental, hukum tertulis, Indonesia juga menganut system hukum tidak tertulis, yaitu hukum adat yang memang sudah terlebih dahulu eksis ditanah air, sebelum kedatangan pemerintah penjajah hindia belanda. Sebagai negara bekas jajahan pemerintahan Hindia Belanda yang menganut sistem hukum Civil Law System, Indonesia jelas menganut sistem hukum yang dianut oleh negara Eropa kontinental, bukan Common Law System. Sesungguhnya, dari zaman dahulu hingga perkembangannya akhir-akhir ini, Indonesia juga menganut system hukum Common Law, Anglo Saxon, terutama dalam bidang peradilan, Undang-Undang Pokok Kekuasaan Kehakiman.
Tujuan pembangunan nasional negara Republik Indonesia, tertuang dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejateraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Pembangunan nasional dilaksanakan secara bertahap dan terencana dalam tahapan jangka panjang, jangka menengah, maupun tahunan. Rancangan Teknokratik RPJMN ini mencakup Agenda Pembangunan periode 2015-2019 dengan mempertimbangkan arahan kebijakan RPJPN 2005-2025, adalah sebagai upaya mewujudkan tujuan Negara, dilaksanakan melalui proses bertahap yang terencana, terpadu dan berkesinambungan. Undang-undang Nomor 25 tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN), mengamanatkan tahap Perencanaan Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) kurun waktu 20 tahun, jangka menengah lima tahunan (RPJMN), dan perencanaan tahunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) sebagai dasar penyusunan APBN. Arahan RPJPN penting menjaga kesinambungan pembangunan dari suatu periode 5 tahun pemerintahan ke periode 5 tahun berikutnya. Undang-Undang 17 Tahun 2007, visi RPJPN 2005-2025 adalah untuk mewujudkan Indonesia Yang Mandiri, Maju, Adil Dan Makmur.[3]
Pemerintah merumuskan Visi Indonesia Maju 2045 sebagai langkah strategis menjadikan Indonesia sebagai 5 (lima) besar kekuatan ekonomi dunia pada 2045. Untuk mewujudkannya, pemerintah mengharapkan adanya “gelombang investasi” guna mempercepat proses pembangunan.[4] Kenyataan dilapangan terjadi tumpang-tindih dan ketidak harmonisan undang-undang sektoral menjadi hambatan utama untuk menciptakan iklim investasi yang ramah bagi para investor. Atas dasar itu lah, deregulasi dan debirokrasi perlu dilakukan. Banyak peraturan perundang-undangan hendak dipangkas, dirubah, bahkan bila perlu membuat norma baru yang belum ada UU sebelumnya melalui satu UU sekaligus yang dipopulerkan dengan nama Omnibus Law. Omnibus Law ini dianggap akan menciptakan iklim investasi yang ramah melalui langkah penyederhanaan perizinan, kemudahan persyaratan, dan proses yang dipercepat bagi pelaku bisnis, baik domestik maupun asing, di Indonesia.
Dalam kaitannya dengan pembentukan Undang-undang No.11 Tahun 2020 tentang Omnibus Law Cipta Kerja, juga sudah menjadi ketentuan yang dikehendaki oleh konstitusi sebagaimana mestinya, yaitu: bahwa mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam UU.No.12 tahun 2011 jo UU No.15 Tahun 2019, sistem hukum negara Indonesia, adalah sistem hukum tertulis dan menghendaki adanya hierarki peraturan berjenjang. Namun, dalam perkembangan di masyarakat dewasa ini, semakin terdapat konvergensi antara dua sistem hukum (Civil Law dan Common Law) terbesar tersebut, termasuk salah satunya dalam metode pembuatan peraturan perundang-undangan, bahkan di Negeri Belanda juga telah membuat undang-undang dengan metode omnibus sejak tahun 2006.
Ketika Joko Widodo dilantik sebagai Presiden untuk periode kedua 2019–2024, di Gedung DPR- RI, Tanggal, 20/10/2019, dalam pidato resminya presiden terpilih mengkonfirmasi kembali rencana dan keperluan pemintah membuat Omnibus Law, sekaligus meminta dukungan politik dari DPR-RI. Petikan pidatonya di antaranya: Segala bentuk kendala regulasi harus disederhanakan, harus dipotong, harus dipangkas. Pemerintah akan mengajak DPR untuk menerbitkan dua undang-undang besar: UU Cipta Lapangan Kerja; UU Pemberdayaan UMKM.[5] Masing-masing UU tersebut akan menjadi Omnibus Law, yaitu satu UU yang sekaligus merevisi beberapa UU. Gagasan Omnibus Law ini bukanlah hal baru. Tercatat, pemerintah pernah melontarkan gagasan ini ke publik pada 2017. Kemudian, September 2019 Pemerintah dan DPR-RI gagal mengesahkan ragam RUU dan revisi UU, termasuk RUU Pertanahan setelah menuai gelombang protes dari masyarakat luas. Sebulan kemudian, Omnibus Law mulai intensif disuarakan pemerintah. Seperti dalam pidato saat Jokowi dilantik kembaIi memimpin Indonesia untuk lima tahun kedepan menegaskan sekaligus mengkonfirmasi kembali rencana dan keperluan pemerintah membuat Omnibus Law, sekaligus dukungan politik dari DPR- RI. Tujuan Omnibus Law dibuat untuk menyederhanakan perizinan dan regulasi. Sekaligus untuk menarik investasi, dan mengkikis tumpang tindih regulasi. Greget dan semangat membentuk Omnibus Law ini juga berdasarkan evaluasinya di periode pertama, dimana visi dan misi Presiden Jokowi kental dalam mempermudah investasi dari luar negeri ke Indonesia. Dalam pidatonya, Jokowi menyebut pentingnya menyederhanakan birokrasi. Investasi untuk penciptaan lapangan kerja harus diprioritaskan. Prosedur yang panjang harus dipotong.
Undang-Undanng Sapu Jagat
Edbert Gani,[6] peneliti CSIS, Departemen Politik dan Perubahan Sosial, menyebutkan Omnibus Law adalah sebuah konsep hukum. Peraturan ini dibuat untuk menyasar sebuah isu besar dan punya kemungkinan untuk mencabut atau mengubah beberapa UU. Membuat UU yang sekiranya bisa mengambil alih beberapa peraturan terdahulu. Langsung dijadikan dalam satu paket UU. Negara-negara asing lain juga sering melakukan hal semacam ini. Omnibus Law merupakan metode atau konsep pembuatan regulasi yang menggabungkan beberapa aturan yang substansi pengaturannya berbeda, menjadi satu peraturan dalam satu payung hukum.
Obesitas, banyaknya peraturan perundang-undangan yang tumpang tindih di Indonesia ini yang coba diselesaikan lewat Omnibus Law. Salah satunya sektor ketenagakerjaan. Di sektor ketenagakerjaan, pemerintah berencana menghapuskan, mengubah, dan menambahkan pasal terkait dengan UU Ketenagakerjaan. Omnibus berasal dari bahasa latin omnis yang berarti banyak. Artinya, Omnibus Law bersifat lintas sektor yang sering ditafsirkan sebagai UU sapujagat. Ada tiga hal yang disasar pemerintah, yakni UU perpajakan, cipta lapangan kerja, dan pemberdayaan UMKM. Omnibus law juga bukan barang baru. Di Amerika Serikat, Omnibus Law sudah sering dipakai sebagai UU lintas sektor. Ini membuat pengesahan Omnibus Law oleh DPR bisa langsung mengamandemen beberapa UU sekaligus. Pemerintahan Presiden Jokowi sendiri mengidentifikasi sedikitnya ada 74 UU yang terdampak dari Omnibus Law.
Beberapa waktu lalu, Undang-Undang Omnisbus Law Cipta Kerja, telah disyahkan DPR dan telah ditandatangani oleh Preiden, dengan nomenklatur UU.No.11 Tahun 2020, namun diliputi kekhawatiran publik dan mendapat perlawanan sengit dari berbagai kalangan masyarakat, karena ditengarai bertentangan dengan UU.No.12 Tahun 2011 juncto UU.No.15 Tahun 2019.[7] Seharusnya, dalam penyusunannya, harus dilakukan pemetaan peraturan perundangundangan (legal mapping), mendapatkan dukungan publik (people endorsement) dan dukungan politik (political endorsement) sebelum ada persetujuan hukum (legal approval) antara DPR dengan Presiden agar produk hukum yang dihasilkan lebih aspiratif dan berkarakter hukum progresif, ada resentralisasi kewenangan di pemerintah pusat, berpengaruh pada hak tenaga kerja, serta keberpihakan pada investor. Selain itu, pembuatannya disinyalir mempunyai indikasi bersifat tertutup karena tidak melibatkan masyarakat pada tahap penyusunan oleh Pemerintah. Selain itu, system hukum omnibus law, ternyata belum dikenal dalam sistem hukum Indonesia.[8]
Guna menyikapi dinamika perkembangan masyarakat atas permasalahan tersebut diatas, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan No 91/PUU-XVIII/2020 yang isinya memutus permohonan uji formil tentang Undang-Undang (UU) No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Ciptaker. Putusan itu antara lain, menyatakan:
Artikel Terkait
REKOMENDASI JURNALPOST
Komentar 0
Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda