Lewati ke konten utama
Home About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Publikasi Media Online Jasa Backlink Jasa Guest Post Penulisan Artikel Pembuatan Website Pedoman AI
ID | EN

Masuk / Gabung

Jelajahi

Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi
Informasi
About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Pedoman AI
Masuk / Gabung
Ikuti kami
EN ARTIKEL
Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi

  1. Beranda
  2. Essay
  3. DILEMMA OMNIBUS LAW DALAM GRAND DESIGN SISTEM HUKUM NASIONAL

DILEMMA OMNIBUS LAW DALAM GRAND DESIGN SISTEM HUKUM NASIONAL

Foto profil Fatimah
Editor: Fatimah
11 Agustus 2026, 17.10 WITA Editor: Tim Editor JurnalPost
18 menit baca
OMNIBUS LAW
Penulis: Marulak Pardede, S.H., M.H., APU. JurnalPost.com - Undang-Undang Omnisbus Law Cipta Kerja, yang telah disyahkan DPR dan ditandatangani oleh Preiden, dengan nomenklatur UU.No.11 Tahun 2020, diliputi kekhawatiran publik dan mendapat perlawanan sengit  dari berbagai kalangan masyarakat, karena ditengarai bertentangan dengan UU.No.12 Tahun 2011 juncto UU.No.15 Tahun 2019. Dalam penyusunannya, disinyalir tidak dilakukan: pemetaan peraturan perundang-undangan (legal mapping), mendapatkan dukungan publik (people endorsement) dan dukungan politik (political endorsement) sebelum ada persetujuan hukum (legal approval) antara DPR dengan Presiden agar produk hukum yang dihasilkan lebih aspiratif dan berkarakter hukum progresif; mengandung resentralisasi kewenangan di pemerintah pusat, yang berpengaruh pada hak tenaga kerja, serta keberpihakan pada investor; disinyalir terindikasi bersifat tertutup karena tidak melibatkan masyarakat pada tahap penyusunan oleh Pemerintah. Selain itu, system hukum omnibus law, ternyata belum dikenal dalam grand design sistem hukum Indonesia. Merespon dinamika yang berkembang dalam masyarakat, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan uji materil, dengan memutuskan, bahwa: pembentukan UU.No.11/2020 tentang Cipta Kerja (LN.RI Tahun 2020 Nomor 245, TLN.RI Nomor 6573) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Putusan MK tersebut ternyata menuai pro dan kontra dari masyarakat. Ada yang berasumsi, bahwa  putusan tersebut bertentangan dengan asas hukum tata negara, namun tidak sedikit pula yang mengatakan itu suatu jalan tengah. Untuk itu, pemerintah dan DPR harus bekerja keras menindaklanjuti putusan MK tersebut. Pokok permasalahan adalah: Bagaimanakah legal standing, eksistensi/keberadaan UU. No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Lapangan Kerja (Ciptaker) terkait dengan taraf harmonisasi dan sinkronisasi dengan peraturan perundang-undangan terkait lainnya; khususnya terkait mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia; Bagaimanakah solusi dari permasalahan hukum dimaksud untuk menciptakan pembangunan hukum nasional yang berkeadian? Keraguan Masyarakat Terhadap Hukum: Dewasa ini, keraguan, skeptisme, serta merosotnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap hukum, hampir mencapai titik nadir, baik terhadap aparatur, materi maupun lembaga penegakan hukum; rendahnya tingkat kesadaran masyarakat; maupun budaya hukum, disebabkan hukum sering telah menjadi alat kekuasaan yang pelaksanaannya diselewengkan sedemikian rupa sehingga bertentangan dengan prinsip demokrasi dan keadilan, persamaan hak warga negara di mata hukum. Bahkan dalam pembuatan suatu undang-undang, kadang kala sangat kental dipengaruhi oleh muatan politis, hukum dipakai sebagai alat untuk mengabsahkan tindakan penguasa.[1] Timbulnya keraguan terhadap keberadaan hukum, karena keadilan yang merupakan salah satu prinsip utama dari hukum, tidak terpenuhi. Prinsip keadilan tidak pernah berubah, keadilan yang dirumuskan para filsuf secara berbeda-beda, namun tujuannya agar tercapai keseimbangan dalam penerapannya, yaitu keseimbangan antara nilai secara ideal dan kenyataan dimana hukum dioperasikan. Dengan demikian, dalam menghadapi persoalan seberat apapun di negeri ini, tindakan dan kebijakan yang diambil senantiasa harus berdasar atas hukum. Suatu perumpamaan yang sangat tegas dalam penegakan hukum: “Fiat Justitia et Pereat Mundus,” Biarpun Langit Runtuh, Hukum Tetap Harus Ditegakkan (Filsuf Kenamaan, Sejarawan Hukum Amerika Serikat, Lawrence Meir Friedmann).[2] Mencermati pembangunan dan pembinaan system hukum nasional yang dianut oleh Negara Indonesia saat ini, tampaknya sudah tanpa arah, tidak pasti dan bahkan terlalu naif kalau disebut kabur dan amburadul. Karena disamping menganut system hukum civil law, eropah continental, hukum tertulis, Indonesia juga menganut system hukum tidak tertulis, yaitu hukum adat yang memang sudah terlebih dahulu eksis ditanah air, sebelum kedatangan pemerintah penjajah hindia belanda. Sebagai negara bekas jajahan pemerintahan Hindia Belanda yang menganut sistem hukum Civil Law System, Indonesia jelas menganut sistem hukum yang dianut oleh negara Eropa kontinental, bukan Common Law System. Sesungguhnya, dari zaman dahulu hingga perkembangannya akhir-akhir ini, Indonesia juga menganut system hukum Common Law, Anglo Saxon, terutama dalam bidang peradilan, Undang-Undang Pokok Kekuasaan Kehakiman. Tujuan pembangunan nasional negara Republik Indonesia, tertuang dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejateraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Pembangunan nasional dilaksanakan secara bertahap dan terencana dalam tahapan jangka panjang, jangka menengah, maupun tahunan. Rancangan Teknokratik RPJMN ini mencakup Agenda Pembangunan periode 2015-2019 dengan mempertimbangkan arahan kebijakan RPJPN 2005-2025, adalah sebagai upaya mewujudkan tujuan Negara, dilaksanakan melalui proses bertahap yang terencana, terpadu dan berkesinambungan. Undang-undang Nomor 25 tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN), mengamanatkan tahap Perencanaan Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) kurun waktu 20 tahun, jangka menengah lima tahunan (RPJMN), dan perencanaan tahunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) sebagai dasar penyusunan APBN. Arahan RPJPN penting menjaga kesinambungan pembangunan dari suatu periode 5 tahun pemerintahan ke periode 5 tahun berikutnya. Undang-Undang 17 Tahun 2007, visi RPJPN 2005-2025 adalah untuk mewujudkan Indonesia Yang Mandiri, Maju, Adil Dan Makmur.[3] Pemerintah merumuskan Visi Indonesia Maju 2045 sebagai langkah strategis menjadikan Indonesia sebagai 5 (lima) besar kekuatan ekonomi dunia pada 2045. Untuk mewujudkannya, pemerintah mengharapkan adanya “gelombang investasi” guna mempercepat proses pembangunan.[4] Kenyataan dilapangan terjadi tumpang-tindih dan ketidak harmonisan undang-undang sektoral menjadi hambatan utama untuk menciptakan iklim investasi yang ramah bagi para investor. Atas dasar itu lah, deregulasi dan debirokrasi perlu dilakukan. Banyak peraturan perundang-undangan hendak dipangkas, dirubah, bahkan bila perlu membuat norma baru yang belum ada UU sebelumnya melalui satu UU sekaligus yang dipopulerkan dengan nama Omnibus Law. Omnibus Law ini dianggap akan menciptakan iklim investasi yang ramah melalui langkah penyederhanaan perizinan, kemudahan persyaratan, dan proses yang dipercepat bagi pelaku bisnis, baik domestik maupun asing, di Indonesia. Dalam kaitannya dengan pembentukan Undang-undang No.11 Tahun 2020 tentang Omnibus Law Cipta Kerja, juga sudah menjadi ketentuan yang dikehendaki oleh konstitusi sebagaimana mestinya, yaitu: bahwa mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam UU.No.12 tahun 2011 jo UU No.15 Tahun 2019, sistem hukum negara Indonesia, adalah sistem hukum tertulis dan menghendaki adanya hierarki peraturan berjenjang. Namun, dalam perkembangan di masyarakat dewasa ini, semakin terdapat konvergensi antara dua sistem hukum (Civil Law dan Common Law) terbesar tersebut, termasuk salah satunya dalam metode pembuatan peraturan perundang-undangan, bahkan di Negeri Belanda juga telah membuat undang-undang dengan metode omnibus sejak tahun 2006. Ketika Joko Widodo dilantik sebagai Presiden untuk periode kedua 2019–2024, di Gedung DPR- RI, Tanggal, 20/10/2019, dalam pidato resminya presiden terpilih mengkonfirmasi kembali rencana dan keperluan pemintah membuat Omnibus Law, sekaligus meminta dukungan politik dari DPR-RI. Petikan pidatonya di antaranya: Segala bentuk kendala regulasi harus disederhanakan, harus dipotong, harus dipangkas. Pemerintah akan mengajak DPR untuk menerbitkan dua undang-undang besar: UU Cipta Lapangan Kerja; UU Pemberdayaan UMKM.[5] Masing-masing UU tersebut akan menjadi Omnibus Law, yaitu satu UU yang sekaligus merevisi beberapa UU. Gagasan Omnibus Law ini bukanlah hal baru. Tercatat, pemerintah pernah melontarkan gagasan ini ke publik pada 2017. Kemudian,  September 2019 Pemerintah dan DPR-RI gagal mengesahkan ragam RUU dan revisi UU, termasuk RUU Pertanahan setelah menuai gelombang protes dari masyarakat luas. Sebulan kemudian, Omnibus Law mulai intensif disuarakan pemerintah. Seperti dalam pidato saat Jokowi dilantik kembaIi memimpin Indonesia untuk lima tahun kedepan menegaskan sekaligus mengkonfirmasi kembali rencana dan keperluan pemerintah membuat Omnibus Law, sekaligus dukungan politik dari DPR- RI. Tujuan Omnibus Law dibuat untuk menyederhanakan perizinan dan regulasi. Sekaligus  untuk menarik investasi, dan mengkikis tumpang tindih regulasi. Greget dan semangat membentuk Omnibus Law ini juga berdasarkan evaluasinya di periode pertama, dimana visi dan misi Presiden Jokowi kental dalam mempermudah investasi dari luar negeri ke Indonesia. Dalam pidatonya, Jokowi menyebut pentingnya menyederhanakan birokrasi. Investasi untuk penciptaan lapangan kerja harus diprioritaskan. Prosedur yang panjang harus dipotong. Undang-Undanng Sapu Jagat Edbert Gani,[6] peneliti CSIS, Departemen Politik dan Perubahan Sosial, menyebutkan Omnibus Law adalah sebuah konsep hukum. Peraturan ini dibuat untuk menyasar sebuah isu besar dan punya kemungkinan untuk mencabut atau mengubah beberapa UU. Membuat UU yang sekiranya bisa mengambil alih beberapa peraturan terdahulu. Langsung dijadikan dalam satu paket UU. Negara-negara asing lain juga sering melakukan hal semacam ini.  Omnibus Law merupakan metode atau konsep pembuatan regulasi yang menggabungkan beberapa aturan yang substansi pengaturannya berbeda, menjadi satu peraturan dalam satu payung hukum. Obesitas, banyaknya peraturan perundang-undangan yang tumpang tindih di Indonesia ini yang coba diselesaikan lewat Omnibus Law. Salah satunya sektor ketenagakerjaan. Di sektor ketenagakerjaan, pemerintah berencana menghapuskan, mengubah, dan menambahkan pasal terkait dengan UU Ketenagakerjaan. Omnibus berasal dari bahasa latin omnis yang berarti banyak. Artinya, Omnibus Law bersifat lintas sektor yang sering ditafsirkan sebagai UU sapujagat. Ada tiga hal yang disasar pemerintah, yakni UU perpajakan, cipta lapangan kerja, dan pemberdayaan UMKM. Omnibus law juga bukan barang baru. Di Amerika Serikat, Omnibus Law sudah sering dipakai sebagai UU lintas sektor. Ini membuat pengesahan Omnibus Law oleh DPR bisa langsung mengamandemen beberapa UU sekaligus. Pemerintahan Presiden Jokowi sendiri mengidentifikasi sedikitnya ada 74 UU yang terdampak dari Omnibus Law. Beberapa waktu lalu, Undang-Undang Omnisbus Law Cipta Kerja, telah disyahkan DPR dan telah ditandatangani oleh Preiden, dengan nomenklatur UU.No.11 Tahun 2020, namun diliputi kekhawatiran publik dan mendapat perlawanan sengit dari berbagai kalangan masyarakat, karena ditengarai bertentangan dengan UU.No.12 Tahun 2011 juncto UU.No.15 Tahun 2019.[7] Seharusnya, dalam penyusunannya, harus dilakukan pemetaan peraturan perundangundangan (legal mapping), mendapatkan dukungan publik (people endorsement) dan dukungan politik (political endorsement) sebelum ada persetujuan hukum (legal approval) antara DPR dengan Presiden agar produk hukum yang dihasilkan lebih aspiratif dan berkarakter hukum progresif, ada resentralisasi kewenangan di pemerintah pusat, berpengaruh pada hak tenaga kerja, serta keberpihakan pada investor. Selain itu, pembuatannya disinyalir mempunyai indikasi bersifat tertutup karena tidak melibatkan masyarakat pada tahap penyusunan oleh Pemerintah. Selain itu, system hukum omnibus law, ternyata belum dikenal dalam sistem hukum Indonesia.[8] Guna menyikapi dinamika perkembangan masyarakat atas permasalahan tersebut diatas, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan No 91/PUU-XVIII/2020 yang isinya memutus permohonan uji formil tentang Undang-Undang (UU) No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Ciptaker. Putusan itu antara lain, menyatakan:
  1. Pembentukan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara RI Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 6573) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan; UU 11/2020 masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam putusan ini;
  2. Apabila dalam tenggang waktu 2 (dua) tahun pembentuk undang-undang tidak dapat menyelesaikan perbaikan UU 11/2020 maka undang-undang atau pasal-pasal atau materi muatan undang-undang yang telah dicabut atau diubah oleh UU 11/2020 dinyatakan berlaku kembali;
  3. Untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU.No. 11/2020.
  4. Memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan dan apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan maka UU 11/2020 menjadi inkonstitusional secara permanen.
Majelis Mahkamah Konstitusi (MK) mengaku sulit memahami mengenai metode penggabungan atau omnibus law dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Hal diungkapkan dalam sidang putusan uji formil UU Cipta Kerja di MK yang disiarkan secara daring, Kamis (24/11/2021). "Model penyederhanaan undang-undang yang dilakukan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 menjadi sulit dipahami apakah merupakan undang-undang baru, undang-undang perubahan atau undang-undang pencabutan.[9] Majelis mengaku sulit memahami apakah UU Cipta Kerja adalah UU baru, UU perubahan atau UU pencabutan. MK memutuskan UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat. Penggugat Mahkamah Konstitusi menilai dalam pembentukannya UU Cipta Kerja tidak memegang azas keterbukaan pada publik. Meski sudah melakukan beberapa pertemuan dengan beberapa pihak, namun dianggap belum sampai pada tahap subtansi UU. Begitu pula dengan draf UU Cipta Kerja, juga dinilai Mahkamah tidak mudah diakses oleh publik. Indonesia pernah melakukan penggabungan terkait. Salah satunya yakni dengan munculnya UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Namun, karakter metode omnibus law dalam UU Cipta Kerja berbeda dengan pembentukan UU 32/2004 dan UU Nomor 7/2017. Hal tersebut telihat dari jumlah undang-undang yang dilakukan penyederhanaan yaitu berjumlah 78 undang-undang dengan materi muatan yang saling berbeda satu sama lain. Bertentangan Dengan UUD-1945. Penggugat dan Mahkamah, juga menilai dalam pembentukannya UU Cipta Kerja tidak memegang azas keterbukaan pada publik. Meski sudah melakukan beberapa pertemuan dengan beberapa pihak, namun dianggap belum sampai pada tahap subtansi UU. Begitu pula dengan draf UU Cipta Kerja juga dinilai Mahkamah tidak mudah diakses oleh publik. Oleh karena itu, Mahkamah menyatakan UU Cipta Kerja inkostitusional bersyarat selama tidak dilakukan perbaikan dalam jangka waktu dua tahun setelah putusan dibacakan. Apabila dalam jangka waktu dua tahun tidak dilakukan perbaikan, maka UU Cipta Kerja tersebut akan otomatis dinyatakan inkostitusional bersyarat secara permanen. Mereka juga menilai dengan masuknya klaster pendidikan di UU Cipta Kerja bisa membuat pendidikan menjadi ladang bisnis. Di dalam gugatannya, penggugat menyatakan UU Ciptaker bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 22A yang berbunyi: Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pembentukan undang-undang diatur dengan undang-undang. Menurut teori hukum, jika pengujian yang diajukan adalah uji materil dan putusannya menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945, maka hanya pasal yang diuji tersebut yang dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat (pasal tersebut batal). Sedangkan jika pengujian yang diajukan adalah uji formil dan putusannya menyatakan pembentukan undang-undang tersebut bertentangan dengan UUD 1945, maka sejatinya undang-undang dan seluruh materi/pasal yang ada di dalamnya harus dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat (UU tersebut batal).[10] Namun dikarenakan amar putusan MK menyatakan UU Ciptaker adalah inkonstitusional bersyarat dengan ketentuan harus dilakukan perbaikan pembentukannya dalam waktu dua tahun dan juga menyatakan UU tersebut tetap belaku sampai dua tahun ke depan, maka sudah menjadi kepastian hukum bahwa warga negara harus tunduk dan mentaati putusan MK tersebut. Karena putusan pengadilan (dalam hal ini putusan MK) yang telah berkekuatan hukum tetap tidak lagi dipandang benar atau salah, melainkan semua warga negara wajib tunduk. Putusan ini bersifat erga omens (mengikat semua warga negara). Mengenai perintah menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas adalah ditujukan kepada pemerintah (eksekutif) yang dalam hal ini sesuai isi UU Ciptaker adalah menangguhkan tindakan kebijakan dalam rangka pengembangan infrastruktur, pengembangan wilayah, dan pengembangan ekonomi. Pengertian penangguhan adalah untuk tidak mejalankan hal-hal yang akan dijalankan (dalam rencana), bukan hal-hal yang sedang berjalan. Dengan demikian bisa dikatakan bahwa UU Ciptaker dan aturan pelaksanaanya yang sudah ada tetap berlaku hingga dua tahun ke depan.[11] Putusan MK tentang UU Cipta Kerja, mengundang polemik. Ketika undang-undang yang dibuat ternyata tidak memasukkan asas keadilan maka dapat diuji di lembaga peradilan. Namun ketika putusan MK tidak mencerminkan keadilan, tidak ada lagi tempat untuk menguji. Oleh karena itu untuk menciptakan ketenteraman bernegara, pemerintah dapat segera melaksanakan perintah dari putusan MK tersebut atau dapat membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Menuai Pro – Kontra Dikalangan Masyarakat. Putusan MK tersebut menuai pro dan kontra dari masyarakat. Banyak yang berasumsi putusan tersebut telah bertentangan dengan asas hukum tata negara, namun tidak sedikit pula yang mengatakan itu suatu jalan tengah. Pengajuan judicial review terbagi dari Uji Materi (pengujian terhadap isi pasal/materi undang-undang) dan Uji Formil (pengujian terhadap tata cara pembentukan undang-undang). Putusan MK yang dimaksud saat ini berasal dari adanya gugatan masyarakat dikarenakan UU Ciptaker dianggap tidak berpihak kepada masyarakat kelas menengah ke bawah, di mana gugatan yang diajukan adalah fokus pada Uji Formil. Oleh karenanya, untuk merespon dan mengakomodasi dinamika yang berkembang dalam masyarakat, perlu dilakukan penelitian hukum tentang: putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan, bahwa: pembentukan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja (LN.RI Tahun 2020 Nomor 245, TLN.RI Nomor 6573) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Putusan MK tersebut ternyata menuai pro dan kontra dari masyarakat. Banyak yang berasumsi putusan tersebut telah bertentangan dengan asas hukum tata negara, namun tidak sedikit pula yang mengatakan itu suatu jalan tengah. Sebagai konsekuensinya, pemerintah  dan DPR harus bekerja keras menindaklanjuti putusan MK tersebut. Melahirkan Berbagai Permasalahan Hukum Untuk mengetahui legal standing, eksistensi/keberadaan UU. No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Lapangan Kerja (Ciptaker) terkait dengan taraf harmonisasi dan sinkronisasi dengan peraturan perundang-undangan terkait lainnya;[12] khususnya konsistensi berlakunya peraturan perundang-undangan terkait mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan; dinamika pembentukan, pembahasan, pengesyahan dan penandatanganan Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tersebut, perlu dilakukan penelitian untuk menganalisis permasalahan hukum dari sudut pandang pembangunan dan pembinaan grand design (Blueprint) Sistem Hukum Nasional; memberikan sumbangan pemikiran, solusi terbaik atas pembentukan dan penyempurnaan UU.No.11 Tahun 2020, dalam rangka pembinaan dan pembaharuan  system hukum nasional, serta untuk menciptakan pembangunan hukum nasional yang berkeadian. Ditinjau dari segi pustaka, Omnibuslaw RUU Cipta Kerja Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia, Sesuai dengan fungsi dan kewenangan KOMNAS HAM, dalam pasal 89 yat (1) huruf b UU No.39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, melakukan  pengkajian dan penelitian yg berkaitan dengan  atas pengaturan RUU Ciptakerja. Sejak Pebruari 2020 sampai September 2020. Hasil pengkajian dan penelitiannya, menyimpulkan, bahwa: Secara formil: RUU Ciptakerja, berdasarkan proses,perancangan, perumusan,   dan pembahasan dilakukan secara tidak terbukadan tidak melibatkan partisipasi masyarakat, sehingga tidak selaras dengan ketentuan pasal 96 UU. No.12 Tahun 2011. Berdasarkan subtansi, berbagai ketentuan  dalam RUU Cipta kerja, baik yg menghapus,mengubah atau menambah ketentuan dalam berbagai undang-undang, mengancam penghormatan, perlindungan dan  pemebuhan HAM, khususnya terkait dengan hak atas penghidupan yang layak, hak atas pangan, hak atas tempat tinggal yang layak, hak atas lingkungan hidup yang baik,  dan sehat, serta hak atas persamaan didepan hukum. Secara prinsip,  RUU Cipta kerja, memberikan perlakuan khusus terhadap pelaku usaha sehingga menilbulkan diskriminisasi hukum dan pembedaan perlakuan yang seharusnya diberikan secara setara untuk setiap oran g atau warga Negara. Oleh karena itu, telah disusun rekomendasi yang diharapkan menjadi rujukan pemerintah dan DPR pada periode 2019-2024 dalam pembahasan RUU Ciota Kerja. Sistem dan Praktek Omnibus Law di berbagai Negara dan Analisis RUU Cipta Kerja Dari Perspektif Good Legislation Making. Policy Brief 4 Agustus 2020. Oleh : Indonesia Ocean Justice Initiative, mengemukakan bahwa: Praktek Sistem Hukum Omnibus Law di Kanada, Amerika Serikat, Inggris, Selandia Baru dan Jerman; Good Legislation Making di Indonesia kesesuaiannya dengan UUD 1945; dan UU No.12 Tahun 2011, menunjukkan, bahwa: Metode Omnibus Law merupakan metode pembentukan peraturan perundang-undangan yang lazim diterapkan, untuk mempercepat proses legislasi; memudahkan hamonisasi dan menghemat biaya. Pada kenyataannya, negara yang telah mempergunakan system, metode tersebut menemukan berbagai kelemahan, antara lain: Ukuran Omnubus law yang besar/luas menyulitkan parlemen dan masyarakat untuk mengkaji isinya secara mendalam; jangka waktu proses legislasi  sering ditargetkan selesai dalam waktu tertentu, sehingga menyulitkan partisipasi masyarakat; luasnya cakupan pengaturannya, menimbulkan maraknya riders (penyelundupan pasal). Sebagai jalan keluar dari kelemahan itu, beberapa Negara menentukan ketentuan khusus: pasal-pasal harus saling terkait; Tujuan spesifik harus satu objek (single subjek); Para penyusun RUU harus mengikuti aturan yang berlaku, mengikuti prinsip pembentukan RUU. Salah satu metode penyusunannya adalah Institusional Legislative Theory and Methodology (ILTAM) yang mewajibkan legal drafter untuk memetakan dan mengkaji secara komprehensif permasalahan yang akan diatasi dengan melibatkan masyarakat, sehingga Undang undang itu berbasis bukti (Evidence-based Legislation). Proses dan substansi RUU Cipta Kerja, belum menerapkan metode ILTAM tersebut. Bagaimanakah aspek hukum formal pembentukan UU.No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, terkait dengan harmonisasi dan sinkronisasi dengan peraturan perundang-undangan; khususnya mengenai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan, berdasarkan UU.No.12 Tahun 2011 juncto UU. No.15 Tahun 2019?  Bagaimanakah solusi dari permasalahan hukum dimaksud untuk membentuk UU.Cipta Kerja sesuai dengan pembangunan hukum nasional yang berkeadian? Semoga. Marulak Pardede, S.H., M.H., APU, adalah Peneliti hukum pada Pusat Riset Hukum, Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan dan Sosial Humaniora, Badan Riset Hukum Nasional (BRIN), Tinggal di Jakarta Selatan. [1]Harison Citrawan, S.H., LL.M., dkk, Meniti Strategi Corporate University: Refleksi Kemenkumham Sebagai Organisasi Pembelajar, Penerbit: Balitbangkumham Press, Jakarta, 2019, Halaman 3, 34-36. [2]Marulak Pardede, Tindak Pidana Korupsi Korporasi Dalam Bidang Perpajakan Perpajakan, diterbitkan dalam Jurnal Penelitian Hukum DE JURE, IPHI, P-ISSN:1410-5632, E-ISSN:2579-8561Terakreditasi Nasional No: 10/E/KPT/2019, Volume 20, Nomor 3 September 2020; Karya ini dipublikasikan dibawah lisensi  Creative Commons attribution 4.0 International License. [3].Prof. Dr. Romli Atmasasmita, S.H., LL.M., Hukum Kejahatan Bisnis Teori dan Praktek di Era Globalisasi, Edisi kedua, Oktober 2018, Penerbit: Kencana, 2018, 0509, PRENANDAMEDIA GROUP, JAKARTA 13220. Halaman 12-15. [4] Rancangan Teknokratik Visi Indonesia Maju 2045, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, 2014. [5] Sinar Grafika Penerbit Buku Ilmiah, Peraturan Pelaksana Undang-Undang CIPTA KERJA di Bidang Koperasi, UMKM, dan BUM Desa, Penerbit: Sinar Grafika, Jl. Aren III No.25. Rawamangun, Jakarta Timur, 13220 [6] Marulak Pardede, S.H., M.H., APU, Omnibus Law Dalam Grand Design Sistem Hukum Indonesia (Studi Kasus: UU. No.11 Tahun 2020 Tentang CIPTAKER), Penerbit: Papas Sinar Sinanti, Depok Timur, Jawa Barat, halaman 3. [7]Rachmat Trijono, Fuzi Narindrani, Rosmi Darmi, Pembentukan Peraturan Perundang-Indangan (Studi Hukum Dalam Rangka Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Perubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan), Balitbangkumham Press, Jakarta, 2017, halaman 20-25. [8] Dr.Suhariyono, AR, S.H., M.H.: “Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Yang Baik (Pedoman Praktis), Penerbit: Papas Sinar Sinanti, Depok, Jawa Barat, Desember  2021. [9] Wahiduddin Adams, Hakim Konstitusi: DPR Hormati Putusan MK yang Nyatakan UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat Wahiduddin menjelaskan, memang Indonesia pernah melakukan penggabungan terkait. Salah satunya yakni dengan munculnya UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Namun, karakter metode omnibus law dalam UU Cipta Kerja berbeda dengan pembentukan UU 32/2004 dan UU 7/2017.  Hal tersebut telihat dari jumlah undang-undang yang dilakukan penyederhanaan yaitu berjumlah 78 undang-undang dengan materi muatan yang saling berbeda satu sama lain. UU Cipta Kerja Sulit Dipahami, Ini UU Baru, Perubahan, atau Pencabutan? Kompas.com - 25/11/2021, 16:51 WIB BAGIKAN: Komentar Lihat Foto Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2019). (CHRISTOFORUS RISTIANTO/KOMPAS.com) Penulis Sania Mashabi | Editor Diamanty Meiliana JAKARTA, KOMPAS.com – [10] Dr. Anwar Budiman, S.H, M.M, M.H, dosen Pasca-Sarjana Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana, Jakarta, dan praktisi ketenagakerjaan, Polemik Putusan MK tentang UU Cipta Kerja, https://www. tribunnews.com/tribunners/ 2021/12/01/polemik-putusan-mk-tentang-uu-cipta-kerja, Kamis (25/11/2021). [11] Bivitri Susanti, Pakar Hukum Tata Negara, mengingatkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja masih tetap berlaku selama dua tahun ke depan. Sebab dalam putusannya,Mahkamah Konstitusi (MK) menginstruksikan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk memperbaiki UU Cipta Kerja dalam kurun waktu dua tahun. https://www.tribunnews.com/nasional/2021/11/30/pakar-hukum-tata-negara-ingatkan-uu-cipta-kerja-tetap-berlaku. [12] Firdaus, DKK, Efektifitas Implementasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Menteri, Rancangan Peraturan Lembaga Pemerintah Non Kementerian atau Rancangan Peraturan dari Lembaga Non Struktural Oleh Perancang Peraturan Perundang-Undangan, Perspektif Teoritis, Praktik dan Permasalahannya, Balitbangkumham Press, Jakarta, 2019, Halaman 34-43.

Sumber artikel: https://www.jurnalpost.kolomopini.com/dilemma-omnibus-law-dalam-grand-design-sistem-hukum-nasional/96875/

Dicetak dari JurnalPost.com pada 04 November 2026, 00.31 WITA

  • #Omnibus Law
  • #UU Omnibus Law

Bagikan artikel

Bagikan Mengirim Tweet
JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke Instagram

Menyiapkan 5 slide Reel 9:16…

Rangkaian slide vertikal sedang disusun dari artikel ini.

Konten belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide Instagram JurnalPost 1/5
REEL 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun dalam area aman Reels. Tambahkan musik pilihan Anda setelah masuk ke Instagram.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu Instagram, pilih Reel, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik yang tersedia di Instagram.

JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke TikTok

Menyiapkan 5 slide TikTok 9:16…

Desain Social Publisher sedang disusun dari artikel ini.

Konten TikTok belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide TikTok JurnalPost 1/5
TIKTOK 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun: sampul, inti berita, fakta utama, perkembangan, dan baca lengkap.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu berbagi, pilih TikTok, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik atau suara di aplikasi. Jika TikTok tidak muncul, gunakan unduh manual.

Komentar 0

Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda

Komentar akan tampil setelah disetujui redaksi.

  1. Belum ada komentar. Jadilah yang pertama menyampaikan tanggapan.

Artikel Terkait

Membuka Kesempatan Kerja di Tengah Tantangan Ekonomi, Menatap Masa Depan Ketenagakerjaan Indonesia

Kejujuran Perlu Ekosistem: Membangun Budaya Integritas dari Lingkungan Kampus

Luka Tersembunyi di Balik Senyumnya

Dari Fermentasi dan Inovasi ke Modernisasi: Mengangkat Nilai Jual Tempe melalui Teknologi Modern

REKOMENDASI JURNALPOST

Pilihan Untukmu

Qatar Hubungi Turki, Yordania, Mesir dan Lebanon, Perkuat Diplomasi untuk Redam Ketegangan Timur Tengah

Mahasiswa UPN Veteran Jatim Ikuti Rapat DPRD Tuban, Pelajari Perdebatan Anggaran dan Prioritas R-APBD 2027

Ibu Rumah Tangga di Bojonegoro Buka Usaha BRILink, Tambah Penghasilan

Ketika Utang Menjadi Alat Tekanan: Saat Perjanjian Lahir dari Ketakutan dan Ketidakberdayaan

Pilihan Editor

  1. 1 Tinggalkan Buku Kas Manual, Pelaku UMKM Manggarsari Kini Kelola Keuangan Lewat Ponsel
  2. 2

    Penelitian di Cilacap Ungkap 93,94 Persen Pasien Gangguan Jiwa Patuh Minum Obat, Dukungan Keluarga Jadi Perhatian

  3. 3

    Mahasiswa UPN Veteran Jawa Timur Magang di Setda Mojokerto, Pelajari Evaluasi Kinerja dan Pelayanan Publik

  4. 4

    Kemandirian Pesantren: Dari Pusat Pendidikan Agama Menjadi Penggerak Ekonomi Desa

  5. 5

    Pentingnya Menjaga Keamanan Data Pribadi di Era Digital, Kenali Risiko dan Cara Melindunginya

IKLAN
JurnalPost

Media Publikasi Indonesia yang menyediakan informasi terkini. Situs ini didirikan pada tahun 2015 dan telah menjadi salah satu sumber berita yang populer di Indonesia.

Jelajahi

Advertorial Artikel Berita Bisnis Citizen Reporter Daerah Ekonomi English Version Essay Featured
Hukum Internasional Kolom Opini Nasional Olahraga Pendidikan Politik Profil Teknologi Wisata

Kanal

About Us Jurnalisme Warga Kebijakan Cookie Kebijakan Data Kirim Opini Kirim Tulisan Media Kit Pedoman Redaksi

Ikuti kami di

Facebook X/Twitter Instagram Threads TikTok Pinterest LinkedIn YouTube
© 2026 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.