Penulis merupakan Pegawai Unit Implementasi Pengelolaan Uang Rupiah, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Jember, Jawa Timur.
JurnalPost.com - Selembar kain tenun bukan sekadar hasil keterampilan tangan. Di balik setiap helai benang dan motif yang tersusun, tersimpan waktu, ketekunan, pengetahuan turun-temurun, serta harapan sebuah keluarga untuk memperoleh penghidupan yang layak.
Untuk menghasilkan satu lembar kain, seorang perajin bisa menghabiskan waktu berhari-hari, bahkan berminggu-minggu. Prosesnya tidak sederhana, mulai dari menyiapkan benang, menyusun motif, hingga menenun dengan ketelitian tinggi. Namun, panjangnya proses produksi tidak selalu sebanding dengan pendapatan yang diterima.
Ketika kain tersebut masuk ke industri fesyen, diolah menjadi busana bermerek, dipamerkan di panggung internasional, dan dipasarkan dengan harga lebih tinggi, muncul satu pertanyaan mendasar: seberapa besar bagian keuntungan yang benar-benar kembali kepada perajin?
Pertanyaan ini semakin penting ketika Indonesia berhasil memperkuat posisinya dalam industri modest fashion dunia. Berdasarkan laporan State of the Global Islamic Economy (SGIE) 2025/2026, Indonesia menempati peringkat pertama dunia pada sektor tersebut.
Peluang ekonomi syariah secara global juga terus berkembang. Laporan yang sama memperkirakan pengeluaran konsumen Muslim di enam sektor utama ekonomi syariah meningkat dari US$2,60 triliun pada 2024 menjadi US$3,56 triliun pada 2029.
Angka-angka tersebut tentu menggembirakan. Namun, pencapaian dalam pemeringkatan global dan besarnya potensi pasar tidak otomatis mencerminkan kesejahteraan para pelaku usaha di tingkat paling bawah.
Indonesia boleh berbangga ketika wastra Nusantara tampil di panggung dunia. Akan tetapi, kebanggaan itu terasa belum lengkap apabila masyarakat yang menjaga tradisi menenun justru masih kesulitan memasarkan produknya dan memperoleh pendapatan yang layak.
Di sinilah ekonomi syariah perlu menunjukkan maknanya yang lebih luas. Bukan hanya tentang produk halal, transaksi keuangan, atau pertumbuhan industri, melainkan juga tentang keadilan dalam pembagian manfaat ekonomi.
Karya Bernilai Tinggi, tetapi Perajin Masih Kesulitan Menjangkau Pasar
Persoalan yang dihadapi perajin tradisional sesungguhnya bukan hal baru. Pada 2019, Maria Yovita Meta Bastian, penggerak pelestarian tenun di Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur, pernah mengungkapkan sulitnya memasarkan kain tenun lokal.
Saat itu, jumlah pengunjung yang datang dan berbelanja di gerainya paling banyak sekitar 20 orang dalam sebulan. Padahal, kain tenun berbahan kapas asli yang tersedia memiliki nilai jual mulai dari ratusan ribu hingga puluhan juta rupiah, bergantung pada motif, ukuran, dan tingkat kerumitan pengerjaan.
Pengalaman tersebut memperlihatkan persoalan mendasar dalam pengembangan industri kerajinan tradisional. Sebuah produk dapat memiliki nilai budaya dan ekonomi yang tinggi, tetapi tetap sulit menghasilkan pendapatan berkelanjutan apabila akses pasarnya terbatas.
Perajin bukan hanya membutuhkan keterampilan untuk menghasilkan karya berkualitas. Mereka juga membutuhkan pembeli, jaringan distribusi, modal kerja, informasi pasar, dan kepastian permintaan.
Tanpa dukungan tersebut, posisi tawar perajin cenderung lemah. Mereka berpotensi menerima bagian keuntungan yang kecil dibandingkan pihak lain dalam rantai perdagangan, terutama ketika produk telah melalui proses pengemasan, pengembangan merek, dan pemasaran.
Kondisi ini perlu mendapat perhatian karena keberlanjutan wastra Nusantara sangat bergantung pada keberlangsungan hidup para pembuatnya.
Apabila pekerjaan menenun tidak lagi mampu menjanjikan penghasilan yang memadai, generasi muda mungkin semakin enggan meneruskan keterampilan yang diwariskan keluarganya. Dalam jangka panjang, persoalan ekonomi dapat berubah menjadi ancaman terhadap pelestarian budaya.
Prinsip keadilan dalam ekonomi syariah sebenarnya menawarkan pendekatan yang relevan untuk menjawab tantangan tersebut.
Hubungan antara perajin, pengusaha, distributor, dan pemilik merek semestinya dibangun melalui kemitraan yang transparan dan saling menguntungkan. Penetapan harga perlu mempertimbangkan biaya produksi, waktu pengerjaan, keterampilan, serta nilai tambah yang diciptakan perajin.
Selain itu, pembiayaan syariah dapat diarahkan untuk memenuhi kebutuhan modal usaha yang produktif. Instrumen sosial seperti zakat, infak, sedekah, dan wakaf produktif juga berpotensi menjadi sarana pemberdayaan bagi kelompok perajin yang belum memiliki akses memadai terhadap lembaga keuangan formal.
Dengan pendekatan seperti ini, pertumbuhan industri halal tidak berhenti pada peningkatan nilai transaksi, tetapi turut memperkuat kemampuan ekonomi masyarakat.
ISEF 2026 dan Peluang Membawa Wastra ke Pasar Dunia
Upaya memperluas pasar bagi produk ekonomi syariah terus dilakukan melalui berbagai kegiatan, salah satunya Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF).
Festival yang diinisiasi Bank Indonesia sejak 2014 tersebut berkembang menjadi ruang pertemuan antara pelaku usaha, lembaga keuangan, pemerintah, komunitas, dan mitra perdagangan untuk memperkuat ekosistem ekonomi dan keuangan syariah nasional.
Pada 14–18 Oktober 2026, ISEF kembali diselenggarakan di Jakarta International Convention Center (JICC) dengan mengusung tema Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi dan Keuangan Syariah Berkelanjutan melalui Sinergi dan Transformasi Digital.
Penyelenggaraan ke-13 ini menghadirkan lebih dari 100 rangkaian kegiatan dengan melibatkan lebih dari 1.000 pelaku industri halal.
Salah satu kegiatan yang menarik perhatian adalah Indonesia International Modest Fashion Festival (IN2MOTIONFEST), yang memperkenalkan kekayaan wastra Nusantara melalui rancangan busana modern.
Kolaborasi IN2MOTIONFEST dengan Jakarta Muslim Fashion Week juga membuka peluang yang lebih luas bagi pelaku industri untuk memperkenalkan produk, membangun jaringan perdagangan, dan menjangkau calon pembeli dari berbagai negara.
Langkah ini penting karena industri fesyen tidak cukup hanya mengandalkan kekayaan motif dan kualitas bahan. Persaingan pasar global menuntut kemampuan membaca tren, konsistensi produksi, standar kualitas, penguatan merek, hingga strategi pemasaran yang tepat.
Dari sisi perdagangan, potensi pasar tersebut telah terlihat. Bank Indonesia mencatat ekspor komoditas modest fashion Indonesia pada Januari–Juli 2024 mencapai US$632,76 juta, meningkat 3,38 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Data tersebut menunjukkan bahwa produk fesyen Indonesia memiliki peluang untuk berkembang di pasar internasional.
Namun, keberhasilan penyelenggaraan festival tidak semestinya hanya dilihat dari jumlah peserta, kemeriahan peragaan busana, atau banyaknya produk yang dipamerkan.
Pertanyaan yang lebih penting adalah apa yang terjadi setelah kegiatan berakhir.
Apakah perajin memperoleh pesanan baru? Apakah pelaku UMKM berhasil menjalin kontrak perdagangan? Apakah usaha kecil mendapatkan pendampingan yang berkelanjutan? Dan yang tidak kalah penting, apakah peningkatan nilai perdagangan benar-benar berdampak pada pendapatan masyarakat?
Tanpa tindak lanjut yang terukur, kegiatan promosi berisiko hanya menghasilkan perhatian sesaat.
Sebaliknya, apabila kegiatan tersebut diikuti dengan kontrak pembelian, penguatan kapasitas produksi, pembiayaan, serta akses distribusi yang berkelanjutan, manfaatnya akan jauh lebih besar bagi pelaku usaha.
Karena itu, ISEF perlu terus dipandang sebagai bagian dari proses pembangunan ekosistem ekonomi syariah, bukan semata-mata sebagai agenda tahunan.
Jangan Hanya Membangun Merek, Bangun Juga Kesejahteraan Perajin
Pengembangan modest fashion berbasis wastra Nusantara membutuhkan keterlibatan berbagai pihak secara konsisten.
Pemerintah memiliki peran dalam memperkuat kebijakan, infrastruktur usaha, perlindungan kekayaan intelektual, dan akses pasar. Bank Indonesia dapat terus mendorong pengembangan ekosistem ekonomi dan keuangan syariah melalui sinergi dengan pemangku kepentingan.
Sementara itu, industri perbankan syariah perlu semakin dekat dengan kebutuhan pembiayaan usaha mikro dan kecil. Tidak semua perajin memiliki aset yang dapat dijadikan agunan atau kapasitas administrasi yang memadai untuk mengakses pembiayaan formal.
Karena itu, skema pembiayaan dan pendampingan perlu mempertimbangkan karakteristik usaha kerajinan yang sering kali berskala rumah tangga, membutuhkan waktu produksi relatif panjang, dan memiliki pola permintaan yang tidak selalu stabil.
Pelaku industri fesyen juga mempunyai tanggung jawab untuk membangun hubungan dagang yang lebih adil dengan perajin.
Keberhasilan sebuah merek seharusnya tidak semata-mata diukur dari besarnya margin keuntungan, tetapi juga dari kemampuannya menciptakan nilai ekonomi bersama para mitra produksi.
Kemitraan yang sehat dapat diwujudkan melalui kepastian pesanan, pembayaran tepat waktu, kesepakatan harga yang wajar, serta pengakuan terhadap asal-usul dan identitas budaya produk.
Di sisi lain, transformasi digital membuka kesempatan bagi perajin untuk memperpendek rantai distribusi. Pemasaran melalui platform digital memungkinkan produk diperkenalkan langsung kepada konsumen, termasuk calon pembeli dari luar negeri.
Meski demikian, digitalisasi tidak cukup hanya dengan membuat akun media sosial atau membuka toko daring. Perajin tetap membutuhkan pendampingan dalam fotografi produk, pengelolaan pesanan, pencatatan keuangan, layanan pelanggan, dan pengiriman barang.
Digitalisasi baru memberikan manfaat nyata apabila pelaku usaha memiliki kemampuan untuk memanfaatkannya secara berkelanjutan.
Mengukur Keberhasilan Ekonomi Syariah dari Kemaslahatan
Ekonomi syariah pada dasarnya tidak dapat dipisahkan dari nilai keadilan, keseimbangan, dan kemaslahatan.
Karena itu, keberhasilan pengembangannya perlu dinilai dengan ukuran yang lebih menyentuh kehidupan masyarakat.
Peningkatan ekspor memang penting. Begitu pula pertumbuhan industri halal, perluasan pasar, dan pencapaian Indonesia dalam pemeringkatan ekonomi syariah global.
Namun, indikator tersebut semestinya dilengkapi dengan pengukuran mengenai peningkatan pendapatan pelaku usaha kecil, jumlah pekerjaan yang tercipta, keberlanjutan kemitraan perdagangan, dan kemampuan masyarakat keluar dari kerentanan ekonomi.
Dalam konteks wastra Nusantara, keberhasilan sejati terjadi ketika perajin tidak hanya mendapatkan pesanan, tetapi juga mampu memperoleh penghasilan yang layak, mengembangkan usahanya, dan mewariskan keterampilannya kepada generasi berikutnya.
Indonesia memiliki modal yang besar untuk mewujudkan hal tersebut. Kekayaan budaya yang tersebar di berbagai daerah menjadi kekuatan yang tidak mudah ditiru negara lain. Kreativitas para desainer, pertumbuhan industri fesyen, dan dukungan terhadap ekonomi syariah juga memberikan peluang untuk memperluas pasar.
Tantangan berikutnya bukan sekadar membawa lebih banyak wastra ke panggung internasional, melainkan memastikan pertumbuhan nilai ekonominya tidak berhenti di tangan pemilik merek atau pelaku perdagangan berskala besar.
Kita tentu ingin melihat tenun Nusa Tenggara Timur, batik Jawa, songket Sumatera, dan berbagai wastra daerah lainnya semakin dikenal dunia. Namun, akan jauh lebih membanggakan apabila keberhasilan itu juga menghadirkan kehidupan yang lebih baik bagi keluarga-keluarga perajin di daerah asalnya.
Sebab, warisan budaya tidak cukup dilestarikan melalui pameran dan penghargaan. Warisan tersebut juga harus mampu memberikan penghidupan bagi masyarakat yang terus menjaganya.
Jangan sampai wastra Nusantara semakin mendunia, sementara para perajinnya tetap merana.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan ekonomi syariah yang berkeadilan bukan hanya seberapa tinggi nilai produk yang berhasil dijual, tetapi seberapa luas kesejahteraan yang dapat dibagikan kepada mereka yang menciptakan nilainya.
Komentar 0
Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda