JurnalPost.com - Pendidikan selalu disebut sebagai jalan menuju kehidupan yang lebih baik. Melalui pendidikan, seseorang diharapkan mampu keluar dari kemiskinan, meningkatkan taraf hidup, dan memperoleh kesempatan yang lebih luas. Namun, di balik harapan besar tersebut, masih ada kenyataan yang memprihatinkan, terutama menyangkut kesejahteraan guru honorer di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Di sejumlah daerah di NTT, masih terdapat guru honorer yang harus menjalankan tanggung jawab besar dengan penghasilan yang sangat terbatas. Ada yang menerima honor hanya beberapa ratus ribu rupiah setiap bulan, sementara kebutuhan hidup terus meningkat. Belum lagi persoalan keterlambatan pembayaran honor yang semakin menyulitkan mereka dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mendasar: bagaimana mungkin negara mengharapkan pendidikan berkualitas apabila sebagian tenaga pendidiknya masih berjuang untuk memenuhi kebutuhan hidup yang paling dasar?
Persoalan kesejahteraan guru honorer bukan sekadar masalah kecilnya gaji. Lebih dari itu, terdapat ketimpangan dalam sistem pendidikan yang membuat sebagian guru harus bekerja dengan tanggung jawab besar, tetapi belum memperoleh penghargaan yang sebanding.
Ketimpangan Kesejahteraan dalam Perspektif Teori Konflik
Apabila dilihat dari sudut pandang sosiologi, persoalan kesejahteraan guru honorer dapat dianalisis melalui teori konflik yang dikembangkan oleh Karl Marx dan Ralf Dahrendorf.
Teori konflik memandang bahwa dalam kehidupan masyarakat terdapat perbedaan kepentingan dan ketimpangan kekuasaan antara kelompok yang memiliki kewenangan dengan kelompok yang berada pada posisi lebih lemah.
Dalam konteks pendidikan, pemerintah dan lembaga penyelenggara pendidikan memiliki kewenangan untuk menentukan kebijakan, mengatur anggaran, serta menetapkan sistem kepegawaian. Sementara itu, guru honorer sering kali memiliki ruang yang terbatas untuk memperjuangkan hak dan kesejahteraannya.
Di lapangan, guru honorer menjalankan berbagai tanggung jawab, mulai dari mengajar, menyusun perangkat pembelajaran, mengevaluasi hasil belajar siswa, hingga mendampingi kegiatan sekolah. Tugas tersebut pada dasarnya tidak jauh berbeda dengan pekerjaan guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Namun, perbedaan status kepegawaian dapat menciptakan kesenjangan yang cukup besar dalam hal pendapatan, jaminan sosial, dan kepastian pekerjaan.
Guru honorer yang telah mengabdi selama bertahun-tahun pun belum tentu memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh status kepegawaian yang lebih pasti. Sebagian harus tetap bertahan dengan honor terbatas karena tidak memiliki banyak pilihan pekerjaan lain.
Dalam perspektif teori konflik, keadaan tersebut menunjukkan adanya ketimpangan hubungan kekuasaan. Guru honorer memiliki tanggung jawab untuk menjalankan pelayanan pendidikan, tetapi posisi tawar mereka dalam menentukan kesejahteraan masih relatif lemah.
Akibatnya, sebagian guru harus mencari penghasilan tambahan melalui kegiatan bertani, berdagang, atau pekerjaan lainnya. Pilihan tersebut tentu dapat dipahami sebagai upaya memenuhi kebutuhan keluarga. Namun, apabila berlangsung terus-menerus, kondisi ini berpotensi mengurangi waktu dan tenaga yang seharusnya dapat digunakan untuk mempersiapkan pembelajaran secara optimal.
Antara Jaminan Hukum dan Kenyataan yang Dihadapi Guru
Secara hukum, kesejahteraan guru sebenarnya telah mendapatkan perhatian dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal 14 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menyatakan bahwa guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.
Ketentuan serupa juga terdapat dalam Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang mengatur hak pendidik dan tenaga kependidikan atas penghasilan serta jaminan kesejahteraan sosial yang pantas dan memadai.
Kedua ketentuan tersebut memperlihatkan bahwa kesejahteraan pendidik bukan sekadar persoalan belas kasihan, melainkan bagian dari hak yang diakui oleh negara.
Sayangnya, penerapan prinsip tersebut masih menghadapi berbagai tantangan, terutama di daerah yang memiliki keterbatasan kemampuan fiskal dan kondisi geografis yang sulit.
NTT merupakan wilayah kepulauan dengan karakteristik geografis yang beragam. Sekolah-sekolah di wilayah terpencil menghadapi persoalan akses transportasi, keterbatasan fasilitas, dan distribusi tenaga pendidik yang belum merata.
Di tengah keadaan tersebut, kehadiran guru honorer menjadi salah satu penopang keberlangsungan kegiatan belajar mengajar.
Pemerintah memang telah menjalankan berbagai kebijakan penataan tenaga non-ASN, termasuk melalui rekrutmen PPPK. Kebijakan ini membuka kesempatan bagi tenaga honorer untuk memperoleh kepastian status kepegawaian.
Namun, pelaksanaannya masih perlu memperhatikan ketersediaan formasi, kebutuhan guru, persyaratan seleksi, serta kemampuan pembiayaan pemerintah.
Kebijakan yang dirancang secara nasional belum tentu dapat menjawab seluruh persoalan daerah apabila tidak mempertimbangkan kondisi sosial, ekonomi, dan geografis masyarakat setempat.
Karena itu, penyelesaian persoalan guru honorer di NTT membutuhkan pendekatan yang lebih menyeluruh. Pemerintah tidak cukup hanya menyediakan jalur pengangkatan, tetapi juga harus memastikan kesejahteraan guru yang masih menjalankan tugas selama masa penataan kepegawaian.
Mencari Solusi yang Adil dan Berkelanjutan
Persoalan kesejahteraan guru honorer tidak dapat diselesaikan hanya melalui janji politik atau pernyataan dukungan terhadap dunia pendidikan. Diperlukan kebijakan konkret yang dapat diterapkan, diawasi, dan dievaluasi secara berkala.
Pertama, memperkuat dukungan pembiayaan dari pemerintah pusat.
Pemerintah pusat perlu memberikan perhatian lebih besar terhadap pembiayaan tenaga pendidik di daerah yang memiliki keterbatasan anggaran, khususnya wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Salah satu pilihan yang dapat dipertimbangkan adalah penguatan skema transfer anggaran pendidikan yang penggunaannya diarahkan secara khusus untuk mendukung kesejahteraan guru, disertai mekanisme pembayaran yang transparan dan tepat waktu.
Dengan demikian, kesejahteraan tenaga pendidik tidak sepenuhnya bergantung pada kemampuan keuangan masing-masing pemerintah daerah.
Kedua, menyusun standar honorarium yang lebih layak.
Pemerintah perlu mempertimbangkan standar honor minimum bagi guru non-ASN dengan memperhatikan kebutuhan hidup, tingkat biaya hidup daerah, beban kerja, dan kemampuan pembiayaan pendidikan.
Upah Minimum Provinsi (UMP) NTT dapat menjadi salah satu rujukan dalam merumuskan kebijakan tersebut, meskipun penerapannya perlu disesuaikan dengan ketentuan hubungan kerja dan status kepegawaian guru.
Penggunaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) untuk pembayaran honor juga harus dilaksanakan secara transparan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam regulasi BOSP tahun 2026, pembayaran honor dari Dana BOS Reguler dibatasi paling banyak 20 persen dari alokasi untuk sekolah negeri dan 40 persen untuk sekolah swasta.
Ketentuan ini perlu diikuti dengan evaluasi agar kemampuan sekolah membayar honor tetap sejalan dengan kebutuhan operasional dan kualitas pembelajaran.
Ketiga, memperkuat kebijakan afirmasi dalam rekrutmen PPPK.
Guru honorer yang telah mengabdi selama bertahun-tahun, khususnya di wilayah terpencil, perlu mendapatkan perhatian dalam proses penataan tenaga pendidik.
Pengalaman mengajar, masa pengabdian, serta kondisi geografis tempat bertugas dapat menjadi pertimbangan dalam merancang mekanisme afirmasi yang adil dan tetap memperhatikan standar kompetensi guru.
Kebijakan afirmasi bukan berarti mengabaikan kualitas tenaga pendidik. Sebaliknya, kebijakan tersebut dapat menjadi cara untuk mengakui pengalaman dan pengabdian guru yang selama ini berperan menjaga keberlangsungan pendidikan di daerah dengan keterbatasan fasilitas.
Pemerintah juga perlu menyediakan pendampingan serta peningkatan kompetensi agar guru honorer memiliki kesempatan yang lebih baik dalam mengikuti seleksi kepegawaian.
Kesejahteraan Guru sebagai Ukuran Keadilan Pendidikan
Kesejahteraan guru honorer di NTT seharusnya menjadi perhatian bersama karena berkaitan langsung dengan kualitas dan keberlanjutan pendidikan.
Selama ini, masyarakat sering menempatkan guru sebagai sosok yang harus mengabdi dengan penuh keikhlasan. Pandangan tersebut memang mencerminkan penghormatan terhadap profesi guru, tetapi tidak seharusnya dijadikan alasan untuk mengabaikan hak ekonomi mereka.
Pengabdian dan kesejahteraan bukanlah dua hal yang saling bertentangan. Seorang guru dapat menjalankan pekerjaannya dengan tulus sekaligus berhak memperoleh penghasilan yang layak.
Negara tidak sepatutnya terus bergantung pada pengorbanan pribadi guru honorer untuk menutupi kekurangan dalam penyelenggaraan pendidikan.
Jika pendidikan benar-benar ditempatkan sebagai prioritas pembangunan, kesejahteraan tenaga pendidik harus menjadi bagian penting dari kebijakan tersebut.
Sudah saatnya pemerintah pusat dan daerah memperkuat koordinasi, memperbaiki tata kelola pembiayaan, serta memastikan kebijakan kepegawaian memberikan perlindungan yang lebih baik bagi guru honorer.
Pada akhirnya, keberhasilan pembangunan pendidikan tidak cukup diukur dari jumlah sekolah yang dibangun, perubahan kurikulum, atau meningkatnya angka partisipasi pendidikan.
Keberhasilan itu juga harus terlihat dari bagaimana negara memperlakukan para pendidik yang setiap hari berdiri di depan kelas.
Sebab, sulit membicarakan pendidikan yang berkeadilan apabila orang-orang yang menjalankan tugas mencerdaskan bangsa justru belum merasakan keadilan dalam kesejahteraan mereka sendiri.
Komentar 0
Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda