Lewati ke konten utama
Home About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Publikasi Media Online Jasa Backlink Jasa Guest Post Penulisan Artikel Pembuatan Website Pedoman AI
ID | EN

Masuk / Gabung

Jelajahi

Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi
Informasi
About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Pedoman AI
Masuk / Gabung
Ikuti kami
EN ARTIKEL
Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi

Terbaru

  1. Pernah Mencari “Sakit Kepala Sebelah” di Google, Lalu Takut Umur Tinggal Setahun?

  2. Kepemimpinan Bukan Sekadar Janji Besar, Rakyat Menunggu Hasil Nyata dari Pemerintah

  3. UI Dorong Limbah Plastik Jadi Produk Bernilai Ekonomi di Desa Tembok Bali

  4. Aset Publik Bukan Milik Pribadi: Memahami Aturan Hukum Pengelolaan Barang Milik Negara dan Daerah

  5. Ketika Negara Gagal Menjaga Napas Warganya

  1. Beranda
  2. Kolom Opini
  3. Menagih Janji Negara: Mengurai Persoalan Kesejahteraan Guru Honorer di NTT

Menagih Janji Negara: Mengurai Persoalan Kesejahteraan Guru Honorer di NTT

M
Penulis: Maria Kristiani
22 Oktober 2026, 01.20 WITA Editor: Danang Purnama
7 menit baca
Rural Classroom by the Sea
Ilustrasi seorang guru mengajar siswa di ruang kelas sederhana di Nusa Tenggara Timur (NTT). Kesejahteraan dan kepastian status guru honorer menjadi salah satu tantangan dalam mewujudkan pendidikan yang berkeadilan. Sumber foto: Ilustrasi AI/JurnalPost.com.

JurnalPost.com - Pendidikan selalu disebut sebagai jalan menuju kehidupan yang lebih baik. Melalui pendidikan, seseorang diharapkan mampu keluar dari kemiskinan, meningkatkan taraf hidup, dan memperoleh kesempatan yang lebih luas. Namun, di balik harapan besar tersebut, masih ada kenyataan yang memprihatinkan, terutama menyangkut kesejahteraan guru honorer di Nusa Tenggara Timur (NTT).

Di sejumlah daerah di NTT, masih terdapat guru honorer yang harus menjalankan tanggung jawab besar dengan penghasilan yang sangat terbatas. Ada yang menerima honor hanya beberapa ratus ribu rupiah setiap bulan, sementara kebutuhan hidup terus meningkat. Belum lagi persoalan keterlambatan pembayaran honor yang semakin menyulitkan mereka dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.

IKLAN

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mendasar: bagaimana mungkin negara mengharapkan pendidikan berkualitas apabila sebagian tenaga pendidiknya masih berjuang untuk memenuhi kebutuhan hidup yang paling dasar?

Gaji Guru Honorer
Baca Juga

Gaji Guru Honorer, Cermin Kesejahteraan dan Masa Depan Pendidikan

Persoalan kesejahteraan guru honorer bukan sekadar masalah kecilnya gaji. Lebih dari itu, terdapat ketimpangan dalam sistem pendidikan yang membuat sebagian guru harus bekerja dengan tanggung jawab besar, tetapi belum memperoleh penghargaan yang sebanding.

Ketimpangan Kesejahteraan dalam Perspektif Teori Konflik

Apabila dilihat dari sudut pandang sosiologi, persoalan kesejahteraan guru honorer dapat dianalisis melalui teori konflik yang dikembangkan oleh Karl Marx dan Ralf Dahrendorf.

Teori konflik memandang bahwa dalam kehidupan masyarakat terdapat perbedaan kepentingan dan ketimpangan kekuasaan antara kelompok yang memiliki kewenangan dengan kelompok yang berada pada posisi lebih lemah.

Dalam konteks pendidikan, pemerintah dan lembaga penyelenggara pendidikan memiliki kewenangan untuk menentukan kebijakan, mengatur anggaran, serta menetapkan sistem kepegawaian. Sementara itu, guru honorer sering kali memiliki ruang yang terbatas untuk memperjuangkan hak dan kesejahteraannya.

Kisah Sedih Guru Honorer, Dibayar Rp15 Ribu Sekali Ngajar
Baca Juga

Kisah Sedih Guru Honorer, Dibayar Rp15 Ribu Sekali Ngajar

Di lapangan, guru honorer menjalankan berbagai tanggung jawab, mulai dari mengajar, menyusun perangkat pembelajaran, mengevaluasi hasil belajar siswa, hingga mendampingi kegiatan sekolah. Tugas tersebut pada dasarnya tidak jauh berbeda dengan pekerjaan guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Namun, perbedaan status kepegawaian dapat menciptakan kesenjangan yang cukup besar dalam hal pendapatan, jaminan sosial, dan kepastian pekerjaan.

Guru honorer yang telah mengabdi selama bertahun-tahun pun belum tentu memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh status kepegawaian yang lebih pasti. Sebagian harus tetap bertahan dengan honor terbatas karena tidak memiliki banyak pilihan pekerjaan lain.

Dalam perspektif teori konflik, keadaan tersebut menunjukkan adanya ketimpangan hubungan kekuasaan. Guru honorer memiliki tanggung jawab untuk menjalankan pelayanan pendidikan, tetapi posisi tawar mereka dalam menentukan kesejahteraan masih relatif lemah.

Guru bersama peserta didik
Baca Juga

Guru yang Terus Mengajar, Siapa yang Menjaga Semangatnya? Menelaah Motivasi Kerja di Institusi Pendidikan

Akibatnya, sebagian guru harus mencari penghasilan tambahan melalui kegiatan bertani, berdagang, atau pekerjaan lainnya. Pilihan tersebut tentu dapat dipahami sebagai upaya memenuhi kebutuhan keluarga. Namun, apabila berlangsung terus-menerus, kondisi ini berpotensi mengurangi waktu dan tenaga yang seharusnya dapat digunakan untuk mempersiapkan pembelajaran secara optimal.

Antara Jaminan Hukum dan Kenyataan yang Dihadapi Guru

Secara hukum, kesejahteraan guru sebenarnya telah mendapatkan perhatian dalam peraturan perundang-undangan.

Pasal 14 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menyatakan bahwa guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.

Ketentuan serupa juga terdapat dalam Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang mengatur hak pendidik dan tenaga kependidikan atas penghasilan serta jaminan kesejahteraan sosial yang pantas dan memadai.

Kedua ketentuan tersebut memperlihatkan bahwa kesejahteraan pendidik bukan sekadar persoalan belas kasihan, melainkan bagian dari hak yang diakui oleh negara.

Sayangnya, penerapan prinsip tersebut masih menghadapi berbagai tantangan, terutama di daerah yang memiliki keterbatasan kemampuan fiskal dan kondisi geografis yang sulit.

NTT merupakan wilayah kepulauan dengan karakteristik geografis yang beragam. Sekolah-sekolah di wilayah terpencil menghadapi persoalan akses transportasi, keterbatasan fasilitas, dan distribusi tenaga pendidik yang belum merata.

Di tengah keadaan tersebut, kehadiran guru honorer menjadi salah satu penopang keberlangsungan kegiatan belajar mengajar.

Pemerintah memang telah menjalankan berbagai kebijakan penataan tenaga non-ASN, termasuk melalui rekrutmen PPPK. Kebijakan ini membuka kesempatan bagi tenaga honorer untuk memperoleh kepastian status kepegawaian.

Namun, pelaksanaannya masih perlu memperhatikan ketersediaan formasi, kebutuhan guru, persyaratan seleksi, serta kemampuan pembiayaan pemerintah.

Kebijakan yang dirancang secara nasional belum tentu dapat menjawab seluruh persoalan daerah apabila tidak mempertimbangkan kondisi sosial, ekonomi, dan geografis masyarakat setempat.

Karena itu, penyelesaian persoalan guru honorer di NTT membutuhkan pendekatan yang lebih menyeluruh. Pemerintah tidak cukup hanya menyediakan jalur pengangkatan, tetapi juga harus memastikan kesejahteraan guru yang masih menjalankan tugas selama masa penataan kepegawaian.

Mencari Solusi yang Adil dan Berkelanjutan

Persoalan kesejahteraan guru honorer tidak dapat diselesaikan hanya melalui janji politik atau pernyataan dukungan terhadap dunia pendidikan. Diperlukan kebijakan konkret yang dapat diterapkan, diawasi, dan dievaluasi secara berkala.

IKLAN

Pertama, memperkuat dukungan pembiayaan dari pemerintah pusat.

Pemerintah pusat perlu memberikan perhatian lebih besar terhadap pembiayaan tenaga pendidik di daerah yang memiliki keterbatasan anggaran, khususnya wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Salah satu pilihan yang dapat dipertimbangkan adalah penguatan skema transfer anggaran pendidikan yang penggunaannya diarahkan secara khusus untuk mendukung kesejahteraan guru, disertai mekanisme pembayaran yang transparan dan tepat waktu.

Dengan demikian, kesejahteraan tenaga pendidik tidak sepenuhnya bergantung pada kemampuan keuangan masing-masing pemerintah daerah.

Kedua, menyusun standar honorarium yang lebih layak.

Pemerintah perlu mempertimbangkan standar honor minimum bagi guru non-ASN dengan memperhatikan kebutuhan hidup, tingkat biaya hidup daerah, beban kerja, dan kemampuan pembiayaan pendidikan.

Upah Minimum Provinsi (UMP) NTT dapat menjadi salah satu rujukan dalam merumuskan kebijakan tersebut, meskipun penerapannya perlu disesuaikan dengan ketentuan hubungan kerja dan status kepegawaian guru.

Penggunaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) untuk pembayaran honor juga harus dilaksanakan secara transparan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam regulasi BOSP tahun 2026, pembayaran honor dari Dana BOS Reguler dibatasi paling banyak 20 persen dari alokasi untuk sekolah negeri dan 40 persen untuk sekolah swasta.

Ketentuan ini perlu diikuti dengan evaluasi agar kemampuan sekolah membayar honor tetap sejalan dengan kebutuhan operasional dan kualitas pembelajaran.

Ketiga, memperkuat kebijakan afirmasi dalam rekrutmen PPPK.

Guru honorer yang telah mengabdi selama bertahun-tahun, khususnya di wilayah terpencil, perlu mendapatkan perhatian dalam proses penataan tenaga pendidik.

Pengalaman mengajar, masa pengabdian, serta kondisi geografis tempat bertugas dapat menjadi pertimbangan dalam merancang mekanisme afirmasi yang adil dan tetap memperhatikan standar kompetensi guru.

Kebijakan afirmasi bukan berarti mengabaikan kualitas tenaga pendidik. Sebaliknya, kebijakan tersebut dapat menjadi cara untuk mengakui pengalaman dan pengabdian guru yang selama ini berperan menjaga keberlangsungan pendidikan di daerah dengan keterbatasan fasilitas.

Pemerintah juga perlu menyediakan pendampingan serta peningkatan kompetensi agar guru honorer memiliki kesempatan yang lebih baik dalam mengikuti seleksi kepegawaian.

Kesejahteraan Guru sebagai Ukuran Keadilan Pendidikan

Kesejahteraan guru honorer di NTT seharusnya menjadi perhatian bersama karena berkaitan langsung dengan kualitas dan keberlanjutan pendidikan.

Selama ini, masyarakat sering menempatkan guru sebagai sosok yang harus mengabdi dengan penuh keikhlasan. Pandangan tersebut memang mencerminkan penghormatan terhadap profesi guru, tetapi tidak seharusnya dijadikan alasan untuk mengabaikan hak ekonomi mereka.

Pengabdian dan kesejahteraan bukanlah dua hal yang saling bertentangan. Seorang guru dapat menjalankan pekerjaannya dengan tulus sekaligus berhak memperoleh penghasilan yang layak.

Negara tidak sepatutnya terus bergantung pada pengorbanan pribadi guru honorer untuk menutupi kekurangan dalam penyelenggaraan pendidikan.

Jika pendidikan benar-benar ditempatkan sebagai prioritas pembangunan, kesejahteraan tenaga pendidik harus menjadi bagian penting dari kebijakan tersebut.

Sudah saatnya pemerintah pusat dan daerah memperkuat koordinasi, memperbaiki tata kelola pembiayaan, serta memastikan kebijakan kepegawaian memberikan perlindungan yang lebih baik bagi guru honorer.

Pada akhirnya, keberhasilan pembangunan pendidikan tidak cukup diukur dari jumlah sekolah yang dibangun, perubahan kurikulum, atau meningkatnya angka partisipasi pendidikan.

Keberhasilan itu juga harus terlihat dari bagaimana negara memperlakukan para pendidik yang setiap hari berdiri di depan kelas.

Sebab, sulit membicarakan pendidikan yang berkeadilan apabila orang-orang yang menjalankan tugas mencerdaskan bangsa justru belum merasakan keadilan dalam kesejahteraan mereka sendiri.

ENGLISH VERSION Artikel tersedia dalam Bahasa Inggris
Read in English →

Sumber artikel: https://www.jurnalpost.kolomopini.com/menagih-janji-negara-mengurai-persoalan-kesejahteraan-guru-honorer-di-ntt/98285/

Dicetak dari JurnalPost.com pada 03 November 2026, 23.42 WITA

  • #Guru Honorer
  • #Pendidikan NTT
  • #kebijakan pendidikan
  • #kesejahteraan guru
  • #pemerintah daerah
  • #status kepegawaian
  • #tenaga pendidik

Bagikan artikel

Bagikan Mengirim Tweet
JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke Instagram

Menyiapkan 5 slide Reel 9:16…

Rangkaian slide vertikal sedang disusun dari artikel ini.

Konten belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide Instagram JurnalPost 1/5
REEL 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun dalam area aman Reels. Tambahkan musik pilihan Anda setelah masuk ke Instagram.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu Instagram, pilih Reel, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik yang tersedia di Instagram.

JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke TikTok

Menyiapkan 5 slide TikTok 9:16…

Desain Social Publisher sedang disusun dari artikel ini.

Konten TikTok belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide TikTok JurnalPost 1/5
TIKTOK 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun: sampul, inti berita, fakta utama, perkembangan, dan baca lengkap.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu berbagi, pilih TikTok, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik atau suara di aplikasi. Jika TikTok tidak muncul, gunakan unduh manual.

Komentar 0

Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda

Komentar akan tampil setelah disetujui redaksi.

  1. Belum ada komentar. Jadilah yang pertama menyampaikan tanggapan.

Artikel Terkait

Pernah Mencari “Sakit Kepala Sebelah” di Google, Lalu Takut Umur Tinggal Setahun?

Kepemimpinan Bukan Sekadar Janji Besar, Rakyat Menunggu Hasil Nyata dari Pemerintah

Ketika Negara Gagal Menjaga Napas Warganya

Dari Instruksi ke Implementasi: Menguji Respons Kepemimpinan Presiden Prabowo dalam Penanganan Karhutla 2026

REKOMENDASI JURNALPOST

Pilihan Untukmu

Kejuaraan Tunas Juara Nasional 2026 Digelar di Tangerang, Jadi Ajang Pembinaan Atlet Pencak Silat Berprestasi

DP3AKB Sidoarjo Gelar FGD Evaluasi Peta Jalan Pembangunan Kependudukan 2025–2029, Perkuat Koordinasi Antar-OPD

Pentingnya Menjaga Keamanan Data Pribadi di Era Digital, Kenali Risiko dan Cara Melindunginya

Warung Padang di Bojonegoro Kini Terima QRIS BRI, Pembeli Lebih Praktis

Pilihan Editor

  1. 1 Capek Kok Dibanggakan? Membaca Hustle Culture dalam Kacamata Sartre dan Han
  2. 2

    Putusan MA 19 P/HUM/2026, Sekjen MDP-WATCH Desak Menkes Evaluasi dan Rombak Keanggotaan MDP

  3. 3

    UMKM Bojonegoro Manfaatkan BRImo dan QRIS BRI untuk Permudah Transaksi, Berhasil Kumpulkan Tabungan Puluhan Juta

  4. 4

    Ketika Karhutla Mengancam Masa Kecil: Pentingnya Edukasi Lingkungan bagi Anak Sekolah Dasar

  5. 5

    Membuka Kesempatan Kerja di Tengah Tantangan Ekonomi, Menatap Masa Depan Ketenagakerjaan Indonesia

IKLAN
JurnalPost

Media Publikasi Indonesia yang menyediakan informasi terkini. Situs ini didirikan pada tahun 2015 dan telah menjadi salah satu sumber berita yang populer di Indonesia.

Jelajahi

Advertorial Artikel Berita Bisnis Citizen Reporter Daerah Ekonomi English Version Essay Featured
Hukum Internasional Kolom Opini Nasional Olahraga Pendidikan Politik Profil Teknologi Wisata

Kanal

About Us Jurnalisme Warga Kebijakan Cookie Kebijakan Data Kirim Opini Kirim Tulisan Media Kit Pedoman Redaksi

Ikuti kami di

Facebook X/Twitter Instagram Threads TikTok Pinterest LinkedIn YouTube
© 2026 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.