Lewati ke konten utama
Home About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Publikasi Media Online Jasa Backlink Jasa Guest Post Penulisan Artikel Pembuatan Website Pedoman AI
ID | EN

Masuk / Gabung

Jelajahi

Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi
Informasi
About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Pedoman AI
Masuk / Gabung
Ikuti kami
EN ARTIKEL
Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi

  1. Beranda
  2. Artikel
  3. Menata Pedagang Kaki Lima Tanpa Menggusur: Mencari Titik Temu Estetika dan Ekonomi di Tangerang Selatan

Menata Pedagang Kaki Lima Tanpa Menggusur: Mencari Titik Temu Estetika dan Ekonomi di Tangerang Selatan

Penulis:
  • Muhamad Fairuz Rayan, Satria Muhammad Azka, Dimas Akbar Sandria, Milzam Khoiri Rasyiddin, Muhamad Raihan Hadzami, Geraldo Wirya Frinatha

Dosen Pengampu: Dr. Rahmah Farahdita Soeyatno, S.P., M.Si.

Afiliasi: Program Studi Manajemen, Universitas Pamulang

Editor: Danang Purnama
12 Oktober 2026, 23.05 WITA
Pilih Simpan sebagai PDF pada dialog cetak.
Mencari Titik

Penertiban tanpa menyediakan tempat pengganti berisiko hanya memindahkan persoalan. Penataan kawasan, pembagian zona usaha, dan pendampingan pedagang menjadi alternatif untuk menjaga ketertiban kota tanpa mengorbankan ekonomi masyarakat.

Tangerang Selatan, JurnalPost.com — Di sekitar Pasar Serpong, Pasar Ciputat, dan sejumlah kawasan padat lainnya di Tangerang Selatan (Tangsel), keberadaan pedagang kaki lima (PKL) kerap menjadi persoalan dalam penataan ruang perkotaan. Lapak yang memenuhi trotoar dan sebagian badan jalan dianggap mengganggu lalu lintas, mengurangi kenyamanan pejalan kaki, serta memengaruhi estetika lingkungan.

IKLAN

Namun, di balik persoalan tersebut, terdapat aktivitas ekonomi yang menjadi sumber penghidupan banyak keluarga. Bagi sebagian masyarakat, berdagang di pinggir jalan merupakan cara untuk memperoleh penghasilan sekaligus langkah awal membangun usaha secara mandiri.

Karena itu, persoalan PKL tidak cukup diselesaikan melalui pilihan antara membiarkan pedagang berjualan atau melakukan penggusuran. Tantangan yang lebih mendasar adalah bagaimana menciptakan kawasan perkotaan yang tertib dan nyaman tanpa menghilangkan kesempatan masyarakat kecil untuk mencari nafkah.

PKL sebagai Pelaku Usaha dan Penggerak Ekonomi Lokal

Dalam perspektif ketenagakerjaan dan kewirausahaan, pedagang kaki lima merupakan bagian dari sektor usaha mandiri. Sebagian besar menjalankan usaha dengan modal terbatas, bekerja secara individu, dan tidak memiliki tenaga kerja formal.

Meski demikian, aktivitas mereka tetap mencerminkan praktik kewirausahaan. Para pedagang harus menentukan harga, membaca kebutuhan konsumen, mengelola persediaan barang, menjaga pelanggan, serta menghadapi risiko usaha setiap hari.

Kajian Widjajanti dan rekan-rekan (2025) menjelaskan bahwa PKL memiliki peran dalam penyediaan lapangan kerja serta barang dan jasa dengan harga terjangkau. Keberadaan mereka juga berkontribusi terhadap ketahanan pangan masyarakat perkotaan.

Di tengah keterbatasan infrastruktur, pedagang sering mengembangkan strategi mandiri untuk mempertahankan usaha, termasuk berbagi akses listrik dan air bersih.

Kondisi tersebut relevan dengan karakter Tangerang Selatan sebagai kota penyangga Jakarta yang memiliki aktivitas ekonomi dan konsumsi masyarakat cukup tinggi.

Sektor kuliner menjadi salah satu bidang usaha yang berkembang di wilayah ini. Banyak pedagang memanfaatkan kawasan pasar, permukiman, dan pusat aktivitas masyarakat sebagai lokasi berjualan.

Oleh karena itu, penertiban PKL tanpa perencanaan yang matang berpotensi memengaruhi keberlangsungan usaha kecil dan aktivitas ekonomi masyarakat sekitar.

Gambaran UMKM dan Aktivitas Ekonomi Tangerang Selatan

Data kependudukan dan perkembangan UMKM memberikan gambaran mengenai besarnya potensi ekonomi masyarakat Tangerang Selatan.

Berdasarkan data BPS dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, jumlah penduduk Tangerang Selatan pada 2024 berada di kisaran 1,43 juta jiwa.

Sementara itu, jumlah UMKM tercatat sebanyak 92.783 unit pada 2023. Pada 2025, jumlah pelaku UMKM diperkirakan mendekati 149.000 orang berdasarkan data yang dirujuk dari Dinas Koperasi dan UKM.

Perlu diperhatikan bahwa kedua angka tersebut berasal dari tahun dan satuan penghitungan yang berbeda sehingga tidak dapat langsung digunakan untuk menyimpulkan tingkat pertumbuhan UMKM.

Sektor kuliner merupakan salah satu bidang usaha unggulan di Tangerang Selatan dan menjadi ruang kegiatan ekonomi bagi banyak pedagang kecil, termasuk PKL.

Meski demikian, jumlah resmi PKL terbaru di Tangerang Selatan masih perlu dipastikan melalui pendataan pemerintah daerah.

Ketersediaan data yang akurat menjadi langkah penting agar kebijakan penataan pedagang tidak hanya didasarkan pada kondisi yang terlihat di lapangan, tetapi juga mempertimbangkan kebutuhan ekonomi masyarakat.

Regulasi Sudah Ada, tetapi Penataan Masih Menghadapi Kendala

Pemerintah Kota Tangerang Selatan sebenarnya telah memiliki landasan hukum untuk mengatur keberadaan PKL, yaitu Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.

Peraturan tersebut menjadi salah satu dasar pelaksanaan penertiban oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), termasuk di kawasan Pasar Serpong.

Namun, sejumlah penelitian mengenai implementasi kebijakan PKL menemukan bahwa pelaksanaannya masih menghadapi berbagai kendala.

Kajian lapangan mencatat belum tersedianya aturan teknis dalam bentuk Peraturan Wali Kota pada periode penelitian. Selain itu, pembagian tugas antarorganisasi perangkat daerah (OPD) dan penyediaan lokasi usaha bagi pedagang juga menjadi persoalan.

Penelitian implementasi kebijakan di Kecamatan Serpong turut menemukan bahwa sosialisasi melalui media sosial, surat resmi, dan papan pengumuman belum sepenuhnya efektif.

Sebagian pedagang belum memahami isi kebijakan, sedangkan pengawasan setelah penertiban dinilai belum berjalan secara konsisten.

Meskipun pendekatan Satpol PP disebut cenderung persuasif dan humanis, penertiban tanpa solusi jangka panjang berisiko membuat pedagang kembali ke lokasi sebelumnya.

Persoalan serupa sebenarnya telah muncul sejak lama.

Pada 2013, sebanyak 90 anggota Satpol PP diterjunkan untuk menertibkan PKL di kawasan Pasar Ciputat. Saat itu, sebagian pedagang menyatakan akan kembali berjualan karena belum tersedia rencana relokasi yang jelas.

Pejabat setempat juga mengakui bahwa belum ditemukan lokasi yang sesuai untuk menampung para pedagang.

Pengalaman tersebut menunjukkan bahwa penertiban fisik saja tidak cukup apabila persoalan lokasi usaha dan keberlangsungan pendapatan pedagang belum diselesaikan.

Suara Masyarakat: Ketertiban Perlu, tetapi Penghasilan Harus Dijaga

Dalam wawancara lapangan, seorang warga sekitar yang bekerja sebagai karyawan pabrik menggambarkan kondisi aktivitas PKL di kawasan pasar.

Menurutnya, keramaian pedagang biasanya terjadi pada pukul 06.00–09.00 dan 16.00–19.00. Waktu tersebut bertepatan dengan meningkatnya mobilitas masyarakat yang berangkat dan pulang bekerja.

Pada jam-jam itu, penggunaan trotoar dan badan jalan untuk kegiatan perdagangan dapat mengganggu pergerakan pejalan kaki maupun kendaraan.

Meski demikian, narasumber menilai larangan berjualan secara menyeluruh bukanlah solusi yang tepat.

“Pemerintah sebaiknya tidak langsung melarang PKL, tetapi mengatur lokasi dan jam berjualan agar pedagang tetap bisa mencari nafkah,” ujarnya.

Ia mendukung penerapan zona perdagangan dan pengaturan jam operasional selama kegiatan usaha tidak menghalangi trotoar, akses kendaraan, maupun pintu masuk pasar.

Narasumber juga menilai penggunaan desain lapak yang seragam dapat membantu menciptakan kawasan pasar yang lebih rapi.

Namun, kebijakan tersebut perlu mempertimbangkan kemampuan ekonomi pedagang yang memiliki modal terbatas.

“Pemerintah sebaiknya memberikan bantuan gerobak atau subsidi, bukan hanya mewajibkan mereka mengikuti desain tertentu,” katanya.

Dari sudut pandang konsumen, kebersihan, harga, dan kemudahan akses tetap menjadi pertimbangan utama saat membeli makanan atau barang dari PKL.

Lapak sederhana masih dapat menarik pelanggan apabila tertata, bersih, dan mudah dijangkau.

Relokasi Harus Memperhitungkan Perilaku Pembeli

Salah satu risiko dalam penataan PKL adalah menurunnya jumlah pelanggan setelah pedagang dipindahkan ke lokasi baru.

Menurut narasumber, masyarakat yang sedang terburu-buru menuju tempat kerja atau pulang ke rumah cenderung memilih pedagang di tepi jalan karena lebih praktis.

Apabila lokasi relokasi berada terlalu jauh dari jalur aktivitas masyarakat, potensi penurunan penjualan menjadi lebih besar.

Karena itu, pemindahan pedagang perlu disertai strategi untuk menjaga daya tarik lokasi baru.

Penataan denah berdasarkan jenis dagangan, penyediaan petunjuk arah, promosi kawasan perdagangan, serta penyelenggaraan bazar atau pasar akhir pekan dapat menjadi alternatif.

Dengan pendekatan tersebut, relokasi tidak hanya memindahkan tempat berjualan, tetapi juga berupaya membangun kembali aktivitas ekonomi pedagang.

Sementara itu, informasi mengenai penerapan standar desain lapak dan program pembinaan khusus bagi PKL yang direlokasi masih memerlukan konfirmasi kepada dinas terkait.

Pendataan Transparan dan Keterlibatan Pedagang

Penataan PKL juga membutuhkan pendataan yang terbuka serta melibatkan pedagang sejak tahap perencanaan.

Narasumber menekankan bahwa relokasi tidak seharusnya dilakukan secara sepihak.

Pedagang perlu mengetahui alasan pemindahan, lokasi usaha pengganti, ketentuan biaya sewa apabila ada, serta aturan yang harus dipatuhi.

Dalam proses tersebut, paguyuban atau kelompok pedagang dapat menjadi penghubung antara pemerintah dan pelaku usaha.

Keterlibatan mereka dapat membantu pemerintah memahami karakter perdagangan di setiap kawasan, mulai dari jenis barang yang dijual, jam operasional, hingga lokasi yang dinilai strategis.

IKLAN

Pendataan sebaiknya mencakup identitas pedagang, jenis dagangan, lama berjualan, lokasi usaha, serta status penggunaan tempat.

Pemerintah juga perlu mengidentifikasi kios atau ruang usaha kosong yang memungkinkan untuk dimanfaatkan sebagai lokasi alternatif.

Bagi pedagang yang berasal dari luar Tangerang Selatan, narasumber berpendapat bahwa perbedaan domisili tidak seharusnya langsung menjadi alasan penolakan.

Apabila terdapat persyaratan administrasi atau domisili, ketentuannya perlu disampaikan secara jelas dan transparan.

Penguatan Usaha melalui Pendampingan dan Digitalisasi

Penataan PKL bukan hanya berkaitan dengan lokasi berdagang, tetapi juga peningkatan kemampuan usaha.

Dinas Koperasi dan UKM telah menjalankan berbagai program pelatihan, bimbingan teknis, serta klinik bisnis untuk membantu pengembangan pelaku usaha kecil.

Namun, pelaksanaan program belum selalu diikuti kemampuan peserta dalam menerapkan materi secara berkelanjutan.

Pencatatan keuangan, misalnya, masih menjadi aspek yang kerap diabaikan oleh sebagian pelaku usaha.

Menurut narasumber, bantuan yang paling dibutuhkan pedagang mencakup akses permodalan serta pendampingan pemasaran yang dilaksanakan secara berkala.

Program pembinaan juga perlu memiliki ukuran keberhasilan agar manfaatnya dapat dievaluasi.

Di sisi lain, penggunaan teknologi digital berpotensi membantu PKL memperluas jangkauan konsumen.

Pembayaran menggunakan QRIS, pemesanan melalui WhatsApp, serta layanan pesan-antar daring dapat memberikan alternatif transaksi yang lebih praktis.

Narasumber mengaku terbantu apabila dapat memesan kebutuhan melalui WhatsApp sebelum berangkat atau sepulang bekerja.

Namun, penerapan teknologi masih menghadapi kendala, seperti keterbatasan perangkat, kurangnya pemahaman penggunaan aplikasi, dan kekhawatiran terhadap biaya layanan.

Penelitian Nuraini (2021) menunjukkan bahwa penjualan daring dapat membantu meningkatkan omzet pedagang pasar tradisional sebagai pelengkap penjualan konvensional.

Temuan tersebut memperlihatkan bahwa digitalisasi berpotensi mendukung keberlanjutan usaha apabila diterapkan sesuai kebutuhan dan kemampuan pedagang.

Belajar dari Penataan PKL di Kota Lain

Pengalaman daerah lain dapat menjadi bahan pertimbangan dalam merumuskan kebijakan PKL di Tangerang Selatan.

Kota Tangerang, misalnya, pernah menerapkan pendekatan penataan melalui pembagian tiga zona perdagangan.

Peraturan daerah setempat juga mengatur kepemilikan Tanda Daftar Usaha (TDU) yang dapat diperoleh secara gratis dan berlaku selama dua tahun.

Dalam keterangan pemerintah daerah pada 2016, jumlah PKL di Kota Tangerang disebut mencapai lebih dari 9.000 orang, dengan sekitar 4.000 pedagang berasal dari luar kota.

Pejabat dinas saat itu menyampaikan bahwa para pedagang pada umumnya menerima pengaturan tersebut karena memberikan kejelasan mengenai lokasi dan ketentuan berjualan.

Meski informasi tersebut berasal dari 2016 dan hasil penerapannya memerlukan peninjauan lebih lanjut, pendekatan berbasis kepastian aturan dapat menjadi bahan pembelajaran.

Kajian Rizkiansah dan Pradifta (2024) juga menekankan bahwa pendekatan dialogis yang melibatkan PKL dalam perencanaan kota dapat mengurangi ketegangan antara sektor informal dan formal.

Sebaliknya, pendekatan represif yang terlalu mengutamakan penggusuran dinilai berpotensi memperburuk kondisi pedagang, sebagaimana dibahas dalam kajian Dimas (2008).

Pengalaman penataan di Tasikmalaya menunjukkan bahwa relokasi ke kawasan yang jauh dari pusat keramaian dapat mendorong pedagang kembali ke jalan.

Sementara itu, pendekatan penataan yang melibatkan pedagang, seperti yang pernah diterapkan di Kota Solo, dinilai relatif lebih berhasil.

Perbandingan tersebut memperlihatkan bahwa lokasi strategis, kepastian aturan, dan partisipasi pedagang merupakan faktor penting dalam keberhasilan penataan.

Lima Langkah Mencari Jalan Tengah Penataan PKL

Berdasarkan berbagai persoalan dan temuan tersebut, terdapat lima langkah yang dapat dipertimbangkan Pemerintah Kota Tangerang Selatan dalam menyusun kebijakan penataan PKL.

1. Melakukan Pendataan dan Menetapkan Zonasi Perdagangan

Pemerintah perlu memetakan keberadaan PKL di setiap kecamatan berdasarkan jenis dagangan, lama berusaha, serta lokasi aktivitas perdagangan.

Hasil pendataan dapat menjadi dasar pembagian kawasan menjadi zona hijau untuk kegiatan perdagangan yang diperbolehkan, zona kuning dengan pembatasan jam operasional, dan zona merah pada lokasi yang tidak dapat digunakan untuk berjualan, seperti badan jalan dan trotoar utama.

2. Menyediakan Lokasi Usaha yang Layak dan Strategis

Relokasi harus mempertimbangkan potensi jumlah pembeli dan kemudahan akses.

Lokasi yang dekat dengan stasiun, kampus, kawasan perkantoran, dan pusat aktivitas masyarakat dapat menjadi pilihan sesuai kondisi wilayah.

Alternatif lain adalah menyediakan sentra kuliner malam atau pasar sementara pada akhir pekan untuk mengakomodasi kebutuhan pedagang.

3. Menggabungkan Estetika Kawasan dengan Fungsi Usaha

Penataan lapak dapat dilakukan melalui penggunaan gerobak dengan ukuran dan desain yang terstandar, penyediaan tempat sampah, penerangan, serta papan nama usaha.

Namun, penerapannya perlu menyesuaikan kemampuan keuangan pedagang.

Pemerintah dapat mempertimbangkan subsidi atau dukungan melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) agar penataan tidak menambah beban biaya secara berlebihan.

4. Meningkatkan Kapasitas dan Daya Saing Pedagang

PKL yang telah terdata dapat dihubungkan dengan program pelatihan pembukuan sederhana, pengemasan produk, penggunaan QRIS, pemanfaatan WhatsApp Business, pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB), dan akses pembiayaan mikro.

Dengan pendampingan yang tepat, pedagang dapat meningkatkan kualitas usaha sekaligus memperluas pasar.

5. Melibatkan Pedagang dalam Pengambilan Keputusan

Pembentukan paguyuban PKL di setiap kawasan dapat membantu proses komunikasi dan penyusunan aturan bersama.

Pedagang perlu dilibatkan dalam pembahasan mengenai jam operasional, kebersihan lingkungan, penggunaan fasilitas umum, dan ketentuan iuran apabila diperlukan.

Partisipasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan pemahaman serta kepatuhan terhadap kebijakan yang diterapkan.

Membangun Kota Tertib Tanpa Mengorbankan Ekonomi Rakyat

Penataan PKL di Tangerang Selatan pada dasarnya tidak harus mempertentangkan kepentingan estetika kota dengan keberlangsungan ekonomi masyarakat.

Kawasan yang bersih, tertib, dan nyaman tetap dapat diwujudkan tanpa menghilangkan kesempatan pedagang kecil untuk memperoleh penghasilan.

Namun, keberhasilan kebijakan membutuhkan lebih dari sekadar penertiban. Pemerintah perlu memastikan ketersediaan ruang usaha yang sesuai, pendataan yang transparan, keterlibatan pedagang, serta pendampingan ekonomi secara berkelanjutan.

Pendekatan tersebut dapat membantu mengurangi konflik penggunaan ruang publik sekaligus memperkuat peran sektor informal dalam perekonomian kota.

Pada akhirnya, keberhasilan penataan bukan hanya terlihat dari berkurangnya lapak di trotoar atau badan jalan, tetapi juga dari kemampuan pedagang mempertahankan dan mengembangkan usahanya.

Dengan kebijakan yang tepat, pedagang kaki lima tidak lagi semata-mata dipandang sebagai persoalan ketertiban, melainkan sebagai bagian dari aktivitas ekonomi yang turut membentuk kehidupan perkotaan Tangerang Selatan.

ENGLISH VERSION Artikel tersedia dalam Bahasa Inggris
Read in English →

Sumber artikel: https://www.jurnalpost.kolomopini.com/menata-pedagang-kaki-lima-tanpa-menggusur-mencari-titik-temu-estetika-dan-ekonomi-di-tangerang-selatan/98132/

Dicetak dari JurnalPost.com pada 04 November 2026, 00.36 WITA

  • #Ekonomi Rakyat
  • #Pasar Serpong
  • #Pedagang Kaki Lima
  • #Penataan Kota
  • #UMKM
  • #kebijakan publik
  • #tangerang selatan

Artikel Terkait

Aset Publik Bukan Milik Pribadi: Memahami Aturan Hukum Pengelolaan Barang Milik Negara dan Daerah

Pembangunan Ekonomi dan Ancaman Kerusakan Lingkungan, Sejauh Mana Hukum Indonesia Melindungi Alam?

Main Ponsel Saat Lampu Merah, Apakah Termasuk Pelanggaran Lalu Lintas? Ini Tinjauan Hukumnya

Komentar 0

Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda

Komentar akan tampil setelah disetujui redaksi.

  1. Belum ada komentar. Jadilah yang pertama menyampaikan tanggapan.
IKLAN
JurnalPost

Media Publikasi Indonesia yang menyediakan informasi terkini. Situs ini didirikan pada tahun 2015 dan telah menjadi salah satu sumber berita yang populer di Indonesia.

Jelajahi

Advertorial Artikel Berita Bisnis Citizen Reporter Daerah Ekonomi English Version Essay Featured
Hukum Internasional Kolom Opini Nasional Olahraga Pendidikan Politik Profil Teknologi Wisata

Kanal

About Us Jurnalisme Warga Kebijakan Cookie Kebijakan Data Kirim Opini Kirim Tulisan Media Kit Pedoman Redaksi

Ikuti kami di

Facebook X/Twitter Instagram Threads TikTok Pinterest LinkedIn YouTube
© 2026 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.