Penulis: Ahmad Suminto Mahasiswa Program Doktor Ekonomi Syariah, UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung
JurnalPost.com - Saai ini transformasi digital telah menjadi isu dan tren utama dalam industri keuangan syariah khususnya akuntansi modern, termasuk dalam ranah akuntansi syariah. Perkembangan teknologi seperti artificial intelligence, big data analytics, dan blockchain tidak hanya menghadirkan efisiensi operasional, tetapi juga membuka ruang strategis untuk memperkuat tata kelola (governance) yang lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada nilai. Dalam konteks ini, akuntansi syariah tidak sekadar beradaptasi secara teknis, melainkan juga melakukan integrasi substantif antara inovasi digital dan prinsip-prinsip fundamental Islam, khususnya yang terkandung dalam maqashid syariah.
Sebagaimana dijelaskan oleh Abu Ishaq al-Shatibi, maqashid syariah bertujuan untuk menjaga lima aspek utama kehidupan manusia: agama (hifz al-din), jiwa (hifz al-nafs), akal (hifz al-‘aql), keturunan (hifz al-nasl), dan harta (hifz al-mal). Dalam perspektif akuntansi syariah, tujuan ini memberikan kerangka etik dan filosofis yang kuat dalam memastikan bahwa setiap proses pencatatan, pelaporan, dan pengambilan keputusan keuangan tidak hanya memenuhi standar teknis, tetapi juga mencerminkan nilai keadilan, transparansi, dan kemaslahatan. Oleh karena itu, integrasi teknologi digital harus diarahkan untuk memperkuat pencapaian maqashid tersebut, bukan sekadar meningkatkan efisiensi administratif.
Dalam praktiknya, penerapan teknologi digital mampu memperkuat governance akuntansi syariah melalui peningkatan kualitas informasi keuangan yang lebih real-time, akurat, dan dapat diverifikasi. Misalnya, teknologi blockchain memungkinkan pencatatan transaksi yang immutable dan transparan, sehingga meminimalkan risiko manipulasi data dan meningkatkan kepercayaan pemangku kepentingan. Hal ini sejalan dengan pandangan Muhammad Umer Chapra yang menekankan pentingnya integritas dan akuntabilitas dalam sistem ekonomi Islam sebagai prasyarat terciptanya keadilan sosial. Dengan demikian, digitalisasi bukan hanya alat teknis, tetapi juga instrumen strategis dalam memperkuat nilai-nilai etis dalam akuntansi syariah.
Lebih lanjut, pemanfaatan artificial intelligence dalam akuntansi syariah memberikan peluang untuk meningkatkan presisi analisis dan efektivitas pengawasan. Sistem berbasis AI dapat digunakan untuk mendeteksi anomali transaksi, memastikan kepatuhan terhadap prinsip syariah, serta mendukung proses audit yang lebih komprehensif. Dalam hal ini, sebagaimana dikemukakan oleh Ziauddin Sardar, perkembangan teknologi seharusnya diposisikan sebagai sarana untuk memperkuat nilai kemanusiaan dan etika, bukan menggantikannya. Oleh karena itu, integrasi AI dalam akuntansi syariah harus tetap berada dalam koridor nilai spiritual dan moral yang menjadi fondasi utama ekonomi Islam.
Namun demikian, penguatan governance akuntansi syariah di era digital tidak hanya bergantung pada teknologi, melainkan juga pada kesiapan institusi dan sumber daya manusia. Kompetensi digital yang terintegrasi dengan pemahaman syariah menjadi kunci dalam memastikan bahwa teknologi digunakan secara optimal dan bertanggung jawab. Dalam konteks ini, pengembangan kurikulum pendidikan akuntansi syariah yang adaptif terhadap perkembangan teknologi menjadi suatu keniscayaan. Pendekatan ini sejalan dengan gagasan Abdullah Saeed yang menekankan pentingnya ijtihad kontekstual dalam merespons dinamika modernitas tanpa kehilangan substansi nilai Islam.
Dengan demikian, penguatan governance akuntansi syariah di era digital merupakan sebuah proses integratif yang menggabungkan inovasi teknologi dengan nilai-nilai dalam maqashid syariah. Transformasi ini tidak hanya menghasilkan sistem pelaporan yang lebih efisien dan transparan, tetapi juga memperkuat peran akuntansi syariah sebagai instrumen pembangunan ekonomi yang berkeadilan dan berkelanjutan. Ke depan, sinergi antara teknologi digital dan prinsip syariah diharapkan mampu mendorong terciptanya ekosistem ekonomi Islam yang lebih inklusif, adaptif, dan berorientasi pada kemaslahatan umat secara luas. (Suminto_Ahmad)
Komentar 0
Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda