Makassar, Jurnalpost - SPRT Paraikatte akhirnya resmi tercatat di Dinas Tenaga Kerja Kota Makassar dengan nomor bukti pencatatan : 01/ Serikat Pekerja Rumah Tangga (SPRT) Paraikatte yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Makassar A. Bukti Djufri SP.Msi, tertanggal 23 September 2016.
Proses verifikasi oleh Tim Disnaker Kota Makassar dipimpin Pak Baso Mediator Hubinsyker
Setelah berkongres pada 14 Juni 2016 dan secara resmi mencatatkan keberadaannya pada Selasa 6 September 2016, tim verifikasi dari Disnaker Kota Makassar yang dipimpin oleh Baso (Mediator Hubungan Industrial dan Syarat-syarat Kerja) turun melakukan verifikasi pada tanggal 22 September 2016. Sukses melalui tahapan verifikasi, akhirnya SPRT Paraikatte resmi tercatat.
Umi Jusmiati Lestari, aktivis Forum Pemerhati Masalah Perempuan (FPMP) Sulsel, yang selama ini aktif mendampingi PRT menyambut baik keluarnya bukti pencatatan tersebut. Menurutnya, dengan tercatat secara resmi, PRT memiliki legalitas formal yang sama seperti pekerja lain. Umi juga mengapresiasi kemauan Kadis Tenaga Kerja Kota Makassar yang mau mencatatkan keberadaan SPRT Paraikatte.
“Ini langkah progresif yang harus diapresiasi, karena SPRT Paraikatte adalah serikat PRT pertama yang mencatatkan diri di Disnaker” terang Umi.
Sulastri selaku ketua SPRT Paraikatte juga sangat antusias menyambut keluarnya surat pencatatan tersebut. Menurutnya, dengan keluarnya surat tersebut maka PRT juga telah diakui posisinya sejajar dengan Pekerja/Buruh lain. Dia berharap bahwa dengan pengakuan itu, ke depan penghargaan terhadap hak-hak dasar PRT, seperti ; Upah yang layak, hari libur, asuransi kesehatan dan lain-lain hak-hak normative pekerja seperti yang telah dinikmati oleh pekerja lain, juga bisa dinikmati oleh PRT.
Sulastri juga menyampaikan bahwa, dengan tercatat secara resmi, dia berharap bisa melakukan advokasi ke Dinas Tenaga Kerja, jika ada anggotanya yang merasa dilanggar hak-haknya. (pr*)
Komentar 0
Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda