SURABAYA, JurnalPost.com - Syarikat Islam (SI) Jawa Timur mendorong reformasi sistem pendanaan nasional dengan mengoptimalkan potensi dana syariah domestik yang dinilai sangat besar. Gagasan tersebut disampaikan dalam Sarasehan Ekonomi Islam yang digelar di Auditorium OJK Surabaya pada 7 Maret 2026.
Kegiatan ini diselenggarakan bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jawa Timur, Enterprise Sosial Indonesia (ESI), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Forum tersebut membahas penguatan ketahanan dan kemandirian ekonomi nasional melalui mobilisasi skema Islamic Blended Financing (IBF) dalam ekosistem pendanaan nasional.
Rangkaian acara utama sarasehan diawali dengan sambutan Ketua Dewan Wilayah Syarikat Islam Jawa Timur Prof. H. Mukhtasor, M.Eng., Ph.D. Sambutan kemudian dilanjutkan oleh Kepala OJK Provinsi Jawa Timur Yunita Linda Sari, Presiden Lajnah Tanfidziyah Syarikat Islam (DPP SI) Dr. H. Hamdan Zoelva, SH., MH., serta Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak, Ph.D.
Forum tersebut juga menghadirkan keynote speaker dari pemerintah pusat, yakni perwakilan Kementerian Keuangan Mochamad Agus Rofiudin serta Menteri PPN/Kepala Bappenas Prof. Dr. Ir. Rachmat Pambudy, M.S.
Dalam forum itu, SI Jawa Timur menilai Indonesia perlu memperkuat sumber pembiayaan dari dalam negeri guna mengurangi ketergantungan terhadap pembiayaan eksternal.
Salah satu skema yang dinilai potensial adalah Islamic Blended Financing (IBF), yakni model pembiayaan yang mengintegrasikan dana sosial Islam seperti zakat, infak, sedekah, dan wakaf (ZISWAF) dengan instrumen keuangan syariah komersial seperti sukuk dan deposito syariah.
Ketua Dewan SI Jawa Timur, Prof. Mukhtasor, mengatakan potensi dana sosial syariah di Indonesia diperkirakan mencapai lebih dari Rp500 triliun per tahun.
Sementara itu, dana komersial syariah di sektor keuangan nasional diperkirakan telah melampaui Rp2.150 triliun. Menurutnya, jika kedua sumber dana tersebut dikelola secara terpadu, Indonesia memiliki potensi pembiayaan domestik yang sangat besar untuk mendukung pembangunan.
“Pendanaan yang bersumber dari dalam negeri relatif lebih stabil dan dapat memperkuat kemandirian ekonomi nasional,” kata Mukhtasor.
Dalam diskusi tersebut juga disoroti kecenderungan kebijakan yang selama ini dinilai lebih banyak memberikan insentif kepada investasi asing. Oleh karena itu, dukungan kebijakan serupa dinilai perlu diberikan untuk pengembangan pembiayaan domestik berbasis syariah.
Sarasehan juga membahas perkembangan sejumlah instrumen IBF yang telah mulai diterapkan, antara lain Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS), Cash Waqf Linked Deposit (CWLD), serta sukuk berbasis wakaf.
Instrumen tersebut dinilai dapat memperluas partisipasi masyarakat dalam pembiayaan pembangunan sekaligus memperkuat pengelolaan wakaf produktif.
Dalam policy brief yang dipresentasikan pada sarasehan, SI Jawa Timur mengusulkan sejumlah langkah kebijakan, antara lain pengembangan skema Kerja Sama Pemerintah dengan Pengelola Dana Masyarakat (KPPDM), pembentukan lembaga penjamin aset wakaf, serta penguatan peran bank syariah sebagai nazhir wakaf profesional.
Pada akhir kegiatan, Prof. Mukhtasor menyerahkan Policy Brief Sarasehan Ekonomi Islam kepada Menteri PPN/Kepala Bappenas Prof. Rachmat Pambudy sebagai masukan kebijakan dalam pengembangan sistem pendanaan nasional berbasis ekonomi syariah.
SI Jawa Timur menilai optimalisasi Islamic Blended Financing dapat menjadi salah satu instrumen penting untuk memperkuat ketahanan ekonomi nasional sekaligus memperluas sumber pembiayaan pembangunan di masa mendatang.
Komentar 0
Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda