Lewati ke konten utama
Home About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Publikasi Media Online Jasa Backlink Jasa Guest Post Penulisan Artikel Pembuatan Website Pedoman AI
ID | EN

Masuk / Gabung

Jelajahi

Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi
Informasi
About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Pedoman AI
Masuk / Gabung
Ikuti kami
EN ARTIKEL
Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi

Terbaru

  1. UI Dorong Limbah Plastik Jadi Produk Bernilai Ekonomi di Desa Tembok Bali

  2. Aset Publik Bukan Milik Pribadi: Memahami Aturan Hukum Pengelolaan Barang Milik Negara dan Daerah

  3. Ketika Negara Gagal Menjaga Napas Warganya

  4. Mendukung Sustainable Development Goals, Dosen UM Ungkap Faktor Risiko Kehamilan yang Perlu Diwaspadai

  5. Edukasi Video HIMA-CARE Tingkatkan Perilaku Higiene Menstruasi Mahasiswi Baru di Kota Malang

  1. Beranda
  2. Artikel
  3. Asap Kian Pekat, Bahaya Terus Melekat

Asap Kian Pekat, Bahaya Terus Melekat

K
Penulis: Kartika Sari | Mahasiswa Magister Kesehatan Masyarakat, Universitas Mulawarman
15 Oktober 2026, 16.32 WITA Editor: Gilang Pamungkas
10 menit baca
Asap Kian Pekat, Bahaya Terus Melekat
Petugas BPBD Kutai Kartanegara melakukan pemadaman kebakaran hutan dan lahan di Desa Panca Jaya, Kecamatan Muara Kaman, Kalimantan Timur. Keselamatan personel menjadi perhatian penting dalam penanganan karhutla. (Foto: BPBD Kutai Kartanegara/RRI).

Meninjau Perlindungan Petugas Karhutla melalui Penerapan Prinsip Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) di Kalimantan

JurnalPost.com — Ketika kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terjadi, perhatian masyarakat hampir selalu tertuju pada luas lahan yang hangus, jumlah titik api, serta seberapa cepat kobaran api berhasil dipadamkan. Setiap hektare lahan yang terselamatkan dianggap sebagai keberhasilan dalam penanggulangan bencana.

IKLAN

Namun, di balik angka-angka tersebut, ada manusia yang harus berhadapan langsung dengan kobaran api, kepulan asap, suhu ekstrem, dan kondisi medan yang sulit diprediksi. Mereka adalah petugas pemadam kebakaran, personel penanggulangan bencana, dan relawan yang mempertaruhkan keselamatan demi melindungi masyarakat serta lingkungan.

asap
Baca Juga

Rakyat Meminta Tolong! Kalimantan Dibakar, Bukan Terbakar

Pernahkah kita mempertanyakan seberapa aman mereka ketika menjalankan tugas?

Selama ini, petugas pemadam kerap disebut sebagai pahlawan. Keberanian mereka mendapat penghargaan, sementara pengorbanan yang dilakukan dianggap sebagai bagian dari pengabdian. Namun, penghormatan terhadap keberanian tersebut tidak seharusnya membuat risiko keselamatan dipandang sebagai sesuatu yang wajar.

Menyelamatkan lingkungan dan masyarakat tidak semestinya harus dibayar dengan mengorbankan keselamatan petugas.

Jika keselamatan masyarakat menjadi tujuan utama penanggulangan bencana, mengapa keselamatan orang-orang yang menyelamatkannya tidak mendapatkan perhatian dengan keseriusan yang sama?

kebakaran hutan di Kalimantan
Baca Juga

Hutan Kalimantan Terbakar: Bencana Alam atau Ada Campur Tangan Manusia?

Ketika Upaya Pemadaman Justru Berujung Petaka

Peristiwa kebakaran lahan di kawasan eks Bandara Temindung, Samarinda, pada 12 September 2026 menjadi pengingat bahwa kecelakaan dapat terjadi ketika petugas sedang berusaha mengendalikan bahaya.

Irfan, anggota Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Samarinda, bersama Dino, relawan sekaligus Ketua Desa Tangguh Bencana Lempake, mengalami luka bakar ketika terlibat dalam proses pemadaman.

Berdasarkan keterangan awal mengenai kejadian tersebut, mesin pompa yang digunakan untuk pemadaman sebelumnya baru saja diisi bahan bakar. Ketika mesin hendak dinyalakan, muncul percikan dan semburan api yang mengenai kedua petugas. Keduanya kemudian mendapatkan penanganan medis.

Kronologi tersebut belum dapat diperlakukan sebagai kesimpulan investigasi teknis mengenai penyebab kecelakaan. Namun, kejadian ini sudah cukup menjadi alasan untuk mengevaluasi keamanan peralatan, prosedur pengisian bahan bakar, serta jarak pengoperasian mesin dari sumber api.

Anak sekolah berjalan di tengah asap tebal
Baca Juga

Ketika Karhutla Mengancam Masa Kecil: Pentingnya Edukasi Lingkungan bagi Anak Sekolah Dasar

Peristiwa serupa yang memperlihatkan tingginya risiko penanganan karhutla juga terjadi di Kalimantan Tengah.

Pada 24 Agustus 2026, Maulana Adi Saputra, relawan pemadam kebakaran berusia 20 tahun di Palangka Raya, mengalami luka bakar serius ketika berusaha melindungi permukiman warga dari kobaran api.

Perubahan arah angin membuat api bergerak cepat dan menghalangi jalur keluarnya. Maulana dilaporkan mengalami luka bakar pada sebagian besar tubuhnya dan harus menjalani perawatan medis.

Kejadian tersebut memperlihatkan bagaimana perubahan kondisi lingkungan yang berlangsung dalam hitungan detik dapat mengubah operasi pemadaman menjadi situasi yang mengancam keselamatan jiwa.

Duka juga menyelimuti keluarga relawan di Kalimantan Tengah.

Pada 27 Agustus 2026, Akhmad Rizani, relawan Tim Serbu Api Kecamatan Jekan Raya, meninggal dunia setelah menjalani perawatan selama enam hari. Sebelumnya, kondisi kesehatannya dilaporkan menurun ketika terlibat dalam kegiatan pemadaman.

Beberapa hari kemudian, pada 30 Agustus 2026, Ahmadin, relawan pemadam kebakaran dari Kotawaringin Barat, juga meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan medis. Sebelumnya, ia dilaporkan mengalami gangguan pernapasan.

Kedua peristiwa tersebut tentu tidak dapat langsung disimpulkan sebagai akibat paparan asap, kecelakaan kerja, atau kegagalan penerapan keselamatan kerja tanpa pemeriksaan medis dan investigasi yang memadai.

Namun, rangkaian kejadian itu menunjukkan pentingnya pemantauan kesehatan, kesiapan evakuasi, serta sistem perlindungan bagi personel selama dan setelah menjalankan tugas.

Jika setiap titik api yang berhasil dipadamkan dicatat sebagai keberhasilan, bukankah setiap petugas yang terluka juga seharusnya menjadi alasan untuk mengevaluasi sistem keselamatan?

Ribuan Hektare Terbakar, Bagaimana Keselamatan Petugas Diukur?

Ancaman karhutla di Kalimantan sepanjang 2026 menunjukkan besarnya tantangan yang dihadapi petugas di lapangan.

Berdasarkan rekapitulasi Pusat Pengendalian Operasi Penanggulangan Bencana (Pusdalops-PB) BPBD Kalimantan Timur yang dipublikasikan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur pada 14 Oktober 2026, hingga 13 Oktober tercatat sebanyak 2.162 kejadian karhutla dengan luas area terdampak mencapai 8.713,14 hektare.

Khusus periode 1–13 Oktober 2026, tercatat 311 kejadian dengan luas area terdampak sekitar 1.013,88 hektare.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melaporkan 5.937 kejadian karhutla dengan luas lahan terbakar mencapai 17.530,18 hektare hingga 8 Oktober 2026.

Perbedaan waktu pelaporan dan cakupan penghitungan membuat angka tersebut tidak dapat digunakan secara langsung untuk menentukan tingkat keparahan kebakaran antardaerah. Namun, keduanya memperlihatkan besarnya beban penanganan karhutla di Kalimantan.

Skala pengerahan personel juga tidak kecil.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah pada September 2026 menyampaikan kesiapan sekitar 10.700 personel gabungan dalam penanganan karhutla. Dari jumlah tersebut, lebih dari 5.300 orang merupakan relawan.

Artinya, hampir separuh kekuatan personel yang disiapkan berasal dari unsur masyarakat.

Besarnya keterlibatan relawan menunjukkan bahwa perlindungan keselamatan tidak boleh hanya berfokus pada pegawai pemerintah atau personel yang memiliki hubungan kerja formal.

Pertanyaan pentingnya adalah seberapa jauh keselamatan seluruh personel tersebut benar-benar dipantau.

Berapa banyak petugas mengalami cedera, kelelahan berat, atau gangguan kesehatan selama operasi? Apakah durasi kerja dan kondisi kesehatan mereka dicatat? Apakah kelayakan mesin serta kejadian nyaris celaka menjadi bagian dari evaluasi rutin?

Tanpa indikator keselamatan personel, keberhasilan penanggulangan bencana hanya akan terlihat dari jumlah titik api yang berhasil dikendalikan, bukan dari kondisi orang-orang yang mengendalikannya.

Ancaman Karhutla Tidak Hanya Berasal dari Kobaran Api

Api merupakan bahaya yang paling mudah terlihat dalam operasi pemadaman. Namun, petugas karhutla sebenarnya menghadapi berbagai risiko lain yang tidak kalah serius.

Paparan asap, tekanan panas, dehidrasi, kelelahan fisik, perubahan arah angin, medan yang tidak stabil, hingga kerusakan peralatan dapat menjadi sumber kecelakaan maupun gangguan kesehatan.

Asap kebakaran sendiri mengandung campuran partikel dan gas berbahaya, termasuk partikel halus PM2,5 serta karbon monoksida.

Menurut National Institute for Occupational Safety and Health (NIOSH), yang berada di bawah Centers for Disease Control and Prevention (CDC) Amerika Serikat, paparan asap kebakaran lahan berpotensi menimbulkan berbagai gangguan kesehatan, termasuk iritasi saluran pernapasan dan memperburuk kondisi penyakit paru maupun jantung.

Penggunaan respirator partikulat seperti N95 dapat membantu mengurangi paparan partikel halus apabila dipilih dan digunakan dengan benar.

Namun, N95 tidak memberikan perlindungan terhadap gas karbon monoksida. Dalam kondisi suhu tinggi dan aktivitas fisik berat, penggunaan respirator juga perlu mempertimbangkan risiko gangguan kesehatan akibat panas.

Karena itu, perlindungan petugas tidak cukup hanya dengan membagikan masker atau alat pelindung diri.

IKLAN

Diperlukan pengelolaan risiko secara menyeluruh, mulai dari pembatasan paparan asap, pengaturan pergantian regu, penyediaan air minum, waktu istirahat, pemantauan kondisi kesehatan, hingga kesiapan jalur evakuasi.

Petugas juga harus memiliki kewenangan untuk menghentikan pekerjaan ketika kondisi lapangan sudah tidak aman.

Menghentikan operasi berbahaya bukanlah tanda kurangnya keberanian. Justru, keputusan tersebut merupakan bagian dari upaya mencegah korban yang lebih banyak.

Penerapan Prinsip SMK3 dalam Penanggulangan Karhutla

Indonesia telah memiliki kerangka pengelolaan keselamatan dan kesehatan kerja melalui Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).

Dalam Pasal 6, terdapat lima unsur utama penerapan SMK3, yaitu penetapan kebijakan K3, perencanaan K3, pelaksanaan rencana K3, pemantauan dan evaluasi kinerja K3, serta peninjauan dan peningkatan kinerja SMK3.

Kelima unsur tersebut seharusnya tidak hanya dipahami sebagai persyaratan administratif, tetapi juga sebagai pendekatan sistematis untuk mencegah kecelakaan dan gangguan kesehatan akibat pekerjaan.

Dalam penanggulangan karhutla, penerapan prinsip-prinsip tersebut dapat diterjemahkan melalui beberapa langkah konkret.

Penetapan kebijakan berarti pimpinan organisasi menunjukkan komitmen terhadap keselamatan petugas serta menyediakan sumber daya yang diperlukan.

Perencanaan dilakukan melalui identifikasi bahaya sebelum operasi, termasuk memperkirakan perubahan arah angin, kondisi medan, kesiapan peralatan, dan kemampuan fisik personel.

Pelaksanaan mencakup penyediaan perlengkapan sesuai risiko, pelatihan, pembagian tugas yang jelas, pengaturan rotasi personel, serta kesiapan pertolongan darurat.

Sementara itu, pemantauan dan evaluasi dilakukan dengan mencatat insiden, keluhan kesehatan, kejadian nyaris celaka, serta kondisi sarana dan prasarana.

Hasil evaluasi tersebut kemudian menjadi dasar perbaikan prosedur agar kecelakaan serupa tidak terus berulang.

Namun, terdapat hal penting yang perlu dipahami dari sisi regulasi.

Kewajiban formal penerapan SMK3 berdasarkan PP Nomor 50 Tahun 2012 berlaku bagi perusahaan yang mempekerjakan paling sedikit 100 pekerja atau memiliki tingkat potensi bahaya tinggi.

Sementara itu, petugas pemerintah dan relawan penanggulangan bencana berada dalam hubungan kelembagaan dan pengaturan yang berbeda.

Dengan demikian, penerapan prinsip SMK3 dalam kegiatan penanggulangan karhutla perlu disesuaikan dengan kewenangan, tanggung jawab, dan peraturan yang berlaku bagi masing-masing organisasi.

Meski begitu, perbedaan pengaturan hukum tidak mengurangi pentingnya prinsip keselamatan bagi seluruh personel.

Pengendalian karhutla juga memiliki landasan sektoral melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.32 Tahun 2016 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan.

Di tingkat daerah, Kalimantan Timur telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2024 tentang Sistem Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan.

Keberadaan regulasi tersebut merupakan fondasi penting. Namun, ukuran keberhasilan sesungguhnya terletak pada pelaksanaan serta evaluasi perlindungan petugas di lapangan.

Aturan yang lengkap tidak otomatis berarti risiko telah terkendali.

Melindungi Relawan Harus Menjadi Bagian dari Sistem

Dalam berbagai peristiwa karhutla, relawan memiliki peran yang sangat penting, terutama ketika kebakaran terjadi di dekat permukiman warga.

Mereka sering menjadi bagian dari respons awal karena berada dekat dengan lokasi kejadian dan mengenal kondisi wilayah setempat.

Namun, besarnya kontribusi relawan harus diimbangi dengan kejelasan perlindungan selama menjalankan tugas.

Pelatihan keselamatan, ketersediaan peralatan, mekanisme komunikasi, akses pertolongan medis, serta kejelasan pembiayaan pengobatan perlu menjadi perhatian dalam pengelolaan kegiatan relawan.

Status penugasan dan akses terhadap skema perlindungan kecelakaan kerja juga perlu dipastikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Tidak seharusnya seseorang yang mengalami cedera ketika membantu penanggulangan bencana justru menghadapi ketidakjelasan mengenai pihak yang bertanggung jawab terhadap penanganan kesehatannya.

Semangat kerelawanan memang lahir dari kepedulian sosial. Namun, semangat tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan standar keselamatan.

Melindungi relawan bukan berarti mengurangi nilai pengabdian mereka. Sebaliknya, perlindungan yang memadai merupakan bentuk penghargaan terhadap kontribusi yang telah diberikan.

Keberhasilan Karhutla Harus Diukur dari Keselamatan Manusia

Penanggulangan karhutla membutuhkan indikator keberhasilan yang lebih luas daripada sekadar jumlah titik api yang padam dan luas lahan yang berhasil diselamatkan.

Pemerintah daerah dan instansi penanggulangan bencana perlu mulai menempatkan keselamatan petugas sebagai bagian dari evaluasi kinerja operasi.

Indikator tersebut dapat mencakup jumlah kejadian cedera, keluhan kesehatan setelah penugasan, kejadian nyaris celaka, hasil pemeriksaan kelayakan peralatan, hingga tindak lanjut rekomendasi keselamatan.

Pencatatan ini penting bukan untuk mencari pihak yang harus disalahkan, melainkan sebagai dasar untuk mengenali kelemahan sistem dan mencegah kejadian serupa.

Selain itu, evaluasi risiko sebelum setiap operasi, pemetaan jalur evakuasi, komunikasi mengenai perubahan arah angin, serta pengaturan waktu kerja dan istirahat harus menjadi bagian dari prosedur yang konsisten.

Perlindungan juga perlu berlanjut setelah operasi selesai, terutama bagi petugas yang mengalami gejala akibat paparan asap, kelelahan berat, atau gangguan kesehatan lainnya.

Keberanian individu tidak boleh menjadi pengganti tanggung jawab organisasi dalam menyediakan lingkungan kerja yang aman.

Petugas memang dituntut sigap menghadapi keadaan darurat. Namun, organisasi juga harus berani mengakui risiko, memperbaiki prosedur yang tidak aman, dan menghentikan operasi ketika keselamatan personel terancam.

Pada akhirnya, keberhasilan penanggulangan karhutla tidak cukup dihitung dari banyaknya hektare lahan yang terselamatkan.

Kita begitu cepat menghitung luas hutan yang hangus terbakar. Namun, sudahkah kita menghitung risiko yang harus ditanggung oleh mereka yang berjuang menyelamatkannya?

Hutan yang berhasil diselamatkan adalah keberhasilan. Akan tetapi, keberhasilan itu tidak seharusnya dibayar dengan keselamatan orang-orang yang menyelamatkannya.

Sebab, melindungi hutan adalah tanggung jawab bersama, tetapi melindungi mereka yang mempertaruhkan nyawa untuk menjaganya merupakan kewajiban yang tidak boleh diabaikan.

ENGLISH VERSION Artikel tersedia dalam Bahasa Inggris
Read in English →

Sumber artikel: https://www.jurnalpost.kolomopini.com/asap-kian-pekat-bahaya-terus-melekat/98185/

Dicetak dari JurnalPost.com pada 03 November 2026, 22.55 WITA

  • #BPBD
  • #Kebakaran Hutan
  • #Keselamatan Kerja
  • #Pemadam Kebakaran
  • #Relawan
  • #SMK3
  • #kalimantan
  • #karhutla

Bagikan artikel

Bagikan Mengirim Tweet
JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke Instagram

Menyiapkan 5 slide Reel 9:16…

Rangkaian slide vertikal sedang disusun dari artikel ini.

Konten belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide Instagram JurnalPost 1/5
REEL 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun dalam area aman Reels. Tambahkan musik pilihan Anda setelah masuk ke Instagram.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu Instagram, pilih Reel, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik yang tersedia di Instagram.

JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke TikTok

Menyiapkan 5 slide TikTok 9:16…

Desain Social Publisher sedang disusun dari artikel ini.

Konten TikTok belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide TikTok JurnalPost 1/5
TIKTOK 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun: sampul, inti berita, fakta utama, perkembangan, dan baca lengkap.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu berbagi, pilih TikTok, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik atau suara di aplikasi. Jika TikTok tidak muncul, gunakan unduh manual.

Komentar 0

Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda

Komentar akan tampil setelah disetujui redaksi.

  1. Belum ada komentar. Jadilah yang pertama menyampaikan tanggapan.

Artikel Terkait

Aset Publik Bukan Milik Pribadi: Memahami Aturan Hukum Pengelolaan Barang Milik Negara dan Daerah

Pembangunan Ekonomi dan Ancaman Kerusakan Lingkungan, Sejauh Mana Hukum Indonesia Melindungi Alam?

Main Ponsel Saat Lampu Merah, Apakah Termasuk Pelanggaran Lalu Lintas? Ini Tinjauan Hukumnya

Kemandirian Pesantren: Dari Pusat Pendidikan Agama Menjadi Penggerak Ekonomi Desa

REKOMENDASI JURNALPOST

Pilihan Untukmu

Mahasiswa Edukasi Gizi 102 Anak di Palembang, Hasil Tes Meningkat

Kejuaraan Tunas Juara Nasional 2026 Digelar di Tangerang, Jadi Ajang Pembinaan Atlet Pencak Silat Berprestasi

Mahasiswa UPN Veteran Jatim Ikuti Rapat DPRD Tuban, Pelajari Perdebatan Anggaran dan Prioritas R-APBD 2027

UI Dorong Limbah Plastik Jadi Produk Bernilai Ekonomi di Desa Tembok Bali

Pilihan Editor

  1. 1 Keamanan Pangan pada Jajanan Kaki Lima: Tantangan Higiene dan Sanitasi dalam Pengolahan Makanan
  2. 2

    Membuka Kesempatan Kerja di Tengah Tantangan Ekonomi, Menatap Masa Depan Ketenagakerjaan Indonesia

  3. 3

    Berawal dari Jualan Mango Sago, Rini Astuti Kembangkan Usaha Kuliner Berkat Dukungan KUR BRI Bojonegoro

  4. 4

    Mahasiswa UPN Veteran Jatim Ikuti Rapat DPRD Tuban, Pelajari Perdebatan Anggaran dan Prioritas R-APBD 2027

  5. 5

    Guru yang Terus Mengajar, Siapa yang Menjaga Semangatnya? Menelaah Motivasi Kerja di Institusi Pendidikan

IKLAN
JurnalPost

Media Publikasi Indonesia yang menyediakan informasi terkini. Situs ini didirikan pada tahun 2015 dan telah menjadi salah satu sumber berita yang populer di Indonesia.

Jelajahi

Advertorial Artikel Berita Bisnis Citizen Reporter Daerah Ekonomi English Version Essay Featured
Hukum Internasional Kolom Opini Nasional Olahraga Pendidikan Politik Profil Teknologi Wisata

Kanal

About Us Jurnalisme Warga Kebijakan Cookie Kebijakan Data Kirim Opini Kirim Tulisan Media Kit Pedoman Redaksi

Ikuti kami di

Facebook X/Twitter Instagram Threads TikTok Pinterest LinkedIn YouTube
© 2026 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.