JurnalPost.com - Ketentuan terkait merek di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Tahun 2016 nomor 20 yaitu tentang Merek dan Indikasi Geografis (UUMG) telah memuat metode atau prinsip first to file (pertama mendaftar). Pasal 3 mengatur hak atas merek yang diperoleh setelah merek terdaftar secara formal, menegaskan perlindungan hukum atas suatu merek ditujukan kepada subyek hukum/pelaku usaha dalam hal ini yang untuk pertama kali melakukan pendaftaran merek melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Selain Prinsip first to file, secara luas juga dikenal atas konsep first to use, prinsip pertama yang menggunakan, yang berhak atas merek.
Peraturan Internasional dalam Konvensi Paris sudah diakomodasi Indonesia melalui UUMG. Indonesia juga telah menerapkan Madrid Protocol pada tanggal 2 Oktober 2017. Penerapan aturan ini ditujukan untuk memberikan perlindungan atas kepemilikan produk agar dapat bersaing dengan sehat di pasar internasional.
Perdebatan antara prinsip first to file dan first to use, menjadi pergulatan yang menarik dipelajari. Kedua pendekatan ini menghadirkan pertukaran ide yang mendasar antara kebutuhan kepastian hukum dan penegakan keadilan dalam berinvestasi.
First to file sebagai jaminan kepastian hukum Prinsip first to file adalah jaminan hukum bagi pihak yang mengajukan pendaftaran pertama kali, kepastian hukum adalah fokusnya. Namun, di balik kepastian hukum yang ditawarkan, first to file tidak terlepas dari kelemahan signifikan. Sistem sangat rentan terhadap pendaftaran yang beritikad buruk, yang digunakan pihak tak bertanggung jawab mendaftarkan merek terkenal milik/merek orang lain demi keuntungan pribadi/perusahaan, rentan penyalahgunaan pihak tak bertanggung jawab atas pencurian ide atau merek yang belum didaftarkan.
First to use kebutuhan atas keadilan hukum First to use berlandaskan pada prinsip keadilan. Pendekatan first to use memberikan hak kepada pihak yang pertama kali benar-benar menggunakan, mengkomersialkan inovasi atau merek di pasar, meskipun belum mendaftarkannya secara formal. First to use menghadapi masalah serius atas kepastian hukum. Ketidakjelasan bukti mengenai penggunaan pertama yang sah yang menjadi perdebatan hukum.
Relevansi dengan iklim investasi Secara umum, tujuan pengaturan hukum merek di Indonesia yaitu melindungi hak pemilik merek, mencegah persaingan usaha tidak sehat, mendorong inovasi, dan turut serta berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi.
Dalam sistem first to file terdapat relevansi yang kuat antara sistem yang digunakan dalam merek dengan iklim investasi yaitu terkait dengan kepastian hukum dan keamanan investasi yang menawarkan kepastian hukum yang tinggi, aset yang jelas dan terlindungi secara hukum, dapat memitigasi/mengurangi kemungkinan risiko sengketa di kemudian hari.
Dalam UUMG mengatur pendaftaran dalam hal tidak terpenuhinya itikad yang baik, pendaftaran tidak dapat diterima jika terbukti dilakukan dengan itikad buruk adanya penggunaan keterkenalan suatu merek yang sudah digunakan oleh pihak lainnya maka pendaftaran tersebut bisa dibatalkan. Pemahaman tentang first to use menjadi penting, terutama untuk membuktikan itikad baik.
Sistem hybrid sebaga ikhtiar untuk kepastian hukum yang berkeadilan
Mempertimbangkan plus minus kedua prinsip pendaftaran, perlu menakar gabungan kedua pendekatan/hibrid. Beberapa perbaikan krusial, mendasar perlu dipertimbangkan yaitu penguatan atas perlindungan merek terkenal, penguatan mekanisme pembatalan pendaftaran yang beritikad buruk, pembuktian itikad buruk yang harus menjadi fokus penting untuk dilakukan pengembangan, perbaikan. Penguatan atas lembaga media keberatan untuk memberikan kesempatan yang cukup untuk mengajukan keberatan, penguatan prosedur pengujian dengan melakukan pemeriksaan yang lebih mendalam, serta penguatan media pendaftaran atas pencatatan penggunaan untuk first to use.
Belajar dari kasus sengketa merek Mengutip dari situs Badan Pembinaan Hukum Nasional atas tulisan kegagalan institusional atas pelindungan merek oleh Ramos Adi Perisai, fenomena pelanggaran hak merek umum terdapat di banyak negara di dunia termasuk di Indonesia. Berdasarkan situs direktori putusan Mahkamah Agung, pada tahun 2022, setidaknya ada 900 perkara terkait merek perdata dan pidana. Sebagian dapat menjadi acuan untuk kasus sengketa merek lainnya. Sengketa merek ini dapat dianalis oleh dua faktor yaitu adalah pentingnya peranan merek bagi dunia bisnis terkait persoalan ekonomi dan reputasi serta ketidakberhasilan institusi yang berhubungan langsung dengan pelindungan merek.
Dalam beberapa kasus prinsip first to file menyebabkan merek terkenal kalah dari merek lokal yang mendaftar lebih dulu. Kita bisa mengambil pelajaran dari kasus-kasus antara lain kasus IKEA, Pierre Cardin, Superman (DC Comics), Monster Energy Company, Lexus (merek mobil mewah). Pertimbangan hukum yang menjadi kunci dalam kasus-kasus sengketa merek diantaranya yaitu ketaatan pada prinsip first to file yaitu pendaftaran memenuhi syarat formal. Kesulitan pembuktian atas ketiadaan itikad buruk berupa niat untuk meniru, menjiplak, atau membonceng ketenaran merek terkenal lain. Asas territorial dalam hal ini keterkenalan merek belum tentu terkenal di negara lainnya. Hal teknis yaitu terkait perbedaan kelas barang/jasa yang didaftarkan berbeda secara signifikan dan tidak memiliki keterkaitan yang erat.
Pergesaran konsep merek dan investasi sebagai keniscayaan perkembangan hukum Perjalanan pemikiran teori hukum berubah yang mencerminkan bagaimana masyarakat memandang peran hukum dalam kehidupan. Teori hukum normatif, berakar pada gagasan hukum formalitas, bukan pada nilai moral atau keadilan substansial dengan pure theory of law Hans Kelsen. Dalam perkembangannya terdapat teori hukum progresif yang muncul sebagai kritik terhadap positivisme hukum, yang digagas oleh Satjipto Rahardjo. Hukum bicara tentang keadilan, tidak ragu melampaui batas aturan yang, menuju kea rah keadilan substantif, menyediakan tempat bagi inovasi dalam penguatan hukum.
Demikian juga perlu mempertimbangkan penguatan hukum merek dengan fokus kepastian hukum dengan penguatan aspek keadilan hukum untuk mendukung kegiatan investasi. Kebutuhan atas prinsip first to file atas merek dan investasi akan terus meningkat. Kebutuhan inovasi dan perkembangan digitalisasi memerlukan pengamanan hak merek yang dapat dipenuhi first to file sebagai kunci stabilitas dan mitigasi risiko. Meskipun demikian, prinsip first to use tidak boleh diabaikan dan ditinggalkan. Investor akan tetap mempertimbangkan reputasi sebagai profil indikator kinerja perusahaannya. Harmonisasi kepada sistem hibrid merupakan jawaban atas kebutuhan jaminan kepastian hukum, keadilan hukum untuk mendukung iklim investasi yang positif.
Penulis: Agus Adi Priyatno Mahasiswa Pasca Sarjana Magister Ilmu Hukum, Universitas Al Azhar Indonesia
Komentar 0
Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda