BOJONEGORO, JurnalPost.com – Potensi pertanian dan inovasi sederhana yang lahir dari masyarakat desa tidak hanya dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan sehari-hari. Jika memenuhi persyaratan tertentu, hasil pengembangan tersebut juga berpeluang memperoleh perlindungan hukum dan dikembangkan menjadi aset bernilai ekonomi.
Pemahaman itu menjadi fokus kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional (UPN) “Veteran” Jawa Timur yang digelar di Desa Kedungdowo, Kabupaten Bojonegoro, Kamis, 6 Agustus 2026.
Kegiatan tersebut dikemas dalam sosialisasi dan pendampingan mengenai pendaftaran Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) serta paten sederhana bagi inovasi teknologi yang dikembangkan masyarakat.
Tiga dosen Fakultas Hukum UPN “Veteran” Jawa Timur hadir sebagai narasumber, yakni Dr. Asri Wijayanti, S.H., M.H., Veronica Cynthia Wibowo, S.H., M.H., dan Dinda Bhawika Wimala Pastika, S.H., M.H.
Sosialisasi diikuti warga Desa Kedungdowo serta dihadiri Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Bojonegoro Zaenal Fanani, S.Pi., M.P. dan perangkat pemerintah desa.
Kegiatan ini mempertemukan unsur perguruan tinggi, pemerintah daerah, pemerintah desa, dan masyarakat dalam membahas bagaimana potensi pertanian maupun inovasi yang berkembang di tingkat lokal dapat diidentifikasi dan mendapatkan perlindungan sesuai ketentuan hukum.
Mengenali Potensi Inovasi dari Tingkat Desa
Masyarakat desa memiliki pengetahuan dan pengalaman yang berkembang melalui aktivitas sehari-hari. Dalam sektor pertanian, misalnya, petani dapat menemukan atau mengembangkan varietas tanaman dengan karakter tertentu melalui proses budidaya yang berlangsung dalam jangka panjang.
Hal serupa juga dapat terjadi pada teknologi sederhana yang dibuat untuk membantu kegiatan pertanian, pengolahan hasil produksi, maupun kebutuhan masyarakat lainnya.
Namun, suatu inovasi tidak secara otomatis memperoleh perlindungan hukum. Karena itu, masyarakat perlu memahami terlebih dahulu bentuk perlindungan yang tersedia serta persyaratan yang harus dipenuhi.
Dalam kegiatan tersebut, warga diperkenalkan dengan konsep Perlindungan Varietas Tanaman atau PVT. Instrumen ini berkaitan dengan perlindungan terhadap varietas tanaman yang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Selain PVT, masyarakat juga mendapatkan penjelasan mengenai paten dan paten sederhana sebagai salah satu bentuk perlindungan terhadap invensi di bidang teknologi.
Pemahaman mengenai dua skema perlindungan tersebut dinilai penting agar masyarakat mampu membedakan jenis inovasi yang dimiliki sebelum menentukan jalur perlindungan yang sesuai.
Perlindungan Hukum Bukan Sekadar Administrasi
Perlindungan terhadap kekayaan intelektual sering dianggap hanya berkaitan dengan proses pendaftaran dan pengurusan dokumen. Padahal, perlindungan hukum dapat menjadi salah satu tahapan penting dalam pengembangan inovasi.
Ketika suatu varietas atau teknologi telah diidentifikasi dan memenuhi persyaratan perlindungan, masyarakat memiliki dasar yang lebih jelas untuk mengembangkan serta memanfaatkan inovasi tersebut.
Dalam konteks pengembangan ekonomi desa, proses itu juga dapat menjadi bagian dari hilirisasi potensi lokal.

Hilirisasi tidak selalu dimulai dari teknologi berskala besar. Pada tingkat desa, proses tersebut dapat berawal dari identifikasi potensi, pengujian, perlindungan hukum, pengembangan produk hingga pemanfaatannya secara lebih luas.
Karena itu, kegiatan sosialisasi di Kedungdowo diarahkan sebagai tahap awal agar masyarakat mampu melihat hasil kreativitas dan pengalamannya dari perspektif yang lebih luas.
Varietas tanaman maupun teknologi sederhana yang sebelumnya hanya digunakan dalam lingkungan terbatas dapat memiliki peluang dikembangkan lebih jauh apabila memiliki keunikan, manfaat, serta memenuhi ketentuan perlindungan yang berlaku.
Kolaborasi Perguruan Tinggi dan Pemerintah Daerah
Keterlibatan pemerintah daerah dan pemerintah desa menjadi bagian penting dalam proses pengembangan potensi tersebut.
Pemerintah daerah memiliki peran dalam pembinaan sektor pertanian dan pengembangan ekonomi masyarakat. Sementara itu, pemerintah desa berada paling dekat dengan berbagai kegiatan dan inovasi yang tumbuh di tengah warga.
Perguruan tinggi dapat melengkapi proses tersebut melalui pendampingan berdasarkan bidang keilmuan.
Dalam kegiatan di Kedungdowo, Fakultas Hukum UPN “Veteran” Jawa Timur memberikan pendekatan dari sisi hukum, khususnya mengenai perlindungan kekayaan intelektual.
Kolaborasi semacam ini dibutuhkan karena proses perlindungan inovasi umumnya tidak selesai hanya pada tahap pendaftaran.
Identifikasi terhadap potensi, pemeriksaan persyaratan, penyusunan dokumen, pendampingan teknis hingga pengembangan hasil inovasi membutuhkan keterlibatan berbagai pihak dengan kompetensi yang berbeda.
Mendorong Warga Tidak Berhenti pada Tahap Menciptakan
Salah satu hal yang menjadi perhatian dalam kegiatan tersebut adalah pentingnya masyarakat mengenali nilai dari inovasi yang mereka hasilkan.
Selama ini, berbagai teknologi sederhana maupun pengembangan di sektor pertanian dapat muncul karena kebutuhan praktis. Inovasi tersebut kemudian digunakan secara turun-temurun atau hanya dimanfaatkan dalam lingkup terbatas.
Padahal, apabila memiliki unsur kebaruan atau karakter tertentu serta memenuhi persyaratan hukum, hasil inovasi tersebut dapat memiliki peluang memperoleh perlindungan.
Karena itu, masyarakat didorong untuk tidak berhenti pada tahap menciptakan atau menggunakan inovasi.
Setelah sebuah potensi ditemukan, diperlukan proses untuk menilai karakteristiknya, menentukan bentuk perlindungan yang tepat, mempersiapkan persyaratan, serta merencanakan pemanfaatannya.
Pendampingan hukum kemudian berfungsi sebagai salah satu jembatan antara pengetahuan masyarakat mengenai inovasi dengan mekanisme perlindungan yang tersedia.
Bagian dari Pengabdian kepada Masyarakat
Kegiatan di Desa Kedungdowo menjadi bagian dari pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi melalui program pengabdian kepada masyarakat.
Melalui program tersebut, pengetahuan hukum yang berkembang di lingkungan perguruan tinggi diterapkan secara langsung untuk menjawab kebutuhan masyarakat.
Pendekatan yang digunakan tidak hanya berfokus pada penyampaian materi mengenai peraturan, tetapi juga membantu masyarakat melihat keterkaitan antara hukum, inovasi, pertanian, dan pengembangan ekonomi.
Bagi masyarakat desa, pemahaman semacam ini penting karena potensi lokal sering kali tumbuh melalui pengalaman panjang yang tidak selalu terdokumentasikan atau teridentifikasi sebagai bagian dari kekayaan intelektual.
Pendampingan sejak tahap awal diharapkan dapat membantu masyarakat mengetahui langkah yang perlu dilakukan apabila menemukan varietas tanaman atau menciptakan teknologi yang berpotensi mendapatkan perlindungan.
Membuka Jalan Pengembangan Potensi Lokal
Sosialisasi mengenai PVT dan paten sederhana di Desa Kedungdowo menjadi langkah awal untuk memperkenalkan perlindungan kekayaan intelektual secara lebih dekat kepada masyarakat.
Kegiatan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa pengembangan potensi desa tidak hanya berkaitan dengan peningkatan hasil produksi, tetapi juga mencakup perlindungan terhadap inovasi yang lahir dari masyarakat.
Dengan dukungan pemerintah desa, pemerintah daerah, dan perguruan tinggi, potensi pertanian maupun teknologi yang berkembang di Kedungdowo dapat diidentifikasi lebih lanjut untuk mengetahui kemungkinan perlindungan dan pengembangannya.
Pendampingan yang berkelanjutan menjadi penting agar inovasi tidak berhenti sebagai pengetahuan lokal semata, tetapi dapat bergerak menuju proses perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan yang memberikan nilai tambah bagi masyarakat.
Komentar 0
Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda