Lewati ke konten utama
Home About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Publikasi Media Online Jasa Backlink Jasa Guest Post Penulisan Artikel Pembuatan Website Pedoman AI
ID | EN

Masuk / Gabung

Jelajahi

Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi
Informasi
About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Pedoman AI
Masuk / Gabung
Ikuti kami
EN ARTIKEL
Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi

  1. Beranda
  2. Berita
  3. Merek Terkenal Asal Amerika Serikat “TIMBERLAND” Kembali Menggugat merek lokal

Merek Terkenal Asal Amerika Serikat “TIMBERLAND” Kembali Menggugat merek lokal

Foto profil Fatimah
Editor: Fatimah
07 Agustus 2025, 16.25 WITA Editor: Tim Editor JurnalPost
4 menit baca
Merek Terkenal Asal Amerika Serikat “TIMBERLAND” Kembali Menggugat merek lokal
Jurnalpost, Jakarta — Putusan penting kembali dihasilkan dari meja hijau Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara pelanggaran hak merek yang menyita perhatian pelaku industri fesyen dan hukum kekayaan intelektual. Perusahaan raksasa asal Amerika Serikat, TBL LICENSING, LLC, pemilik merek terkenal dunia TIMBERLAND, resmi memenangkan gugatan terhadap Bahri Adam, pemilik merek TIMBER LAST. Gugatan ini diajukan secara resmi pada 19 Mei 2025 dengan Nomor Perkara 52/Pdt.Sus-HKI/2025/PN Niaga Jkt.Pst, dan disampaikan oleh kuasa hukum TBL LICENSING, LLC di Indonesia, Budi Rahmat, S.H.. Dalam petitumnya, penggugat menilai bahwa merek TIMBER LAST secara terang-terangan memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek dagang TIMBERLAND, baik secara fonetik, struktur kata, maupun kelas dan jenis barang yang dicantumkan dalam permohonan pendaftarannya. Secara spesifik, merek TIMBER LAST terdaftar di kelas 25, yang meliputi beragam produk sandang seperti kemeja, pakaian, T-shirt, pakaian dalam, sepatu, sandal, jas hujan, kaos kaki, jaket, hingga ikat pinggang. Kelas ini merupakan kelas barang yang juga secara aktif dilindungi oleh merek TIMBERLAND, yang dalam catatan registrasi resminya telah melindungi tidak hanya kelas 25, namun juga mencakup kelas 01, 03, 08, 09, 11, 14, 16, 18, 20, 21, 22, 26, 28, 34, dan 35. TIMBERLAND sendiri telah terdaftar di Indonesia sejak tahun 1995, dan bahkan secara internasional telah digunakan secara aktif oleh pemiliknya sejak tahun 1977. Sampai saat ini, merek tersebut telah memperoleh perlindungan hukum di lebih dari 30 negara, termasuk di kawasan Eropa, Asia, Timur Tengah, dan Amerika Latin. Pencapaian tersebut menempatkan TIMBERLAND dalam kategori “well-known mark” atau merek terkenal, sesuai dengan prinsip perlindungan internasional di bawah Paris Convention dan TRIPS Agreement yang juga diadopsi dalam sistem hukum Indonesia. Dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Joko Dwi Atmoko, S.H., M.H., majelis hakim menyampaikan pertimbangan hukum yang menegaskan bahwa penggunaan unsur kata “TIMBER” dalam merek milik tergugat dapat menimbulkan asosiasi langsung terhadap merek TIMBERLAND yang sudah terkenal dan mengakar kuat di pasar. Lebih lanjut, majelis menyebut bahwa terdapat indikasi bahwa pemilihan nama merek TIMBER LAST bukan merupakan kebetulan, melainkan mengandung niat untuk memanfaatkan goodwill dan reputasi dari merek TIMBERLAND. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan:
  1. Mengabulkan seluruh gugatan penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan merek TIMBERLAND sebagai merek terkenal di Indonesia.
  3. Menyatakan batal menurut hukum atas pendaftaran merek TIMBER LAST No. IDM000771549.
  4. Menyatakan penggugat sebagai satu-satunya pihak yang memiliki hak sah atas merek TIMBERLAND di wilayah Republik Indonesia.
  5. Menyatakan merek TIMBER LAST memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek TIMBERLAND.
Putusan tersebut tidak hanya menjadi kemenangan bagi TBL LICENSING, LLC secara hukum, tetapi juga menegaskan pentingnya komitmen perlindungan hukum terhadap merek-merek global yang telah berinvestasi secara besar-besaran dalam membangun identitas dan reputasi merek mereka di pasar internasional, termasuk di Indonesia. Dalam keterangannya, kuasa hukum TBL LICENSING, LLC, Budi Rahmat, S.H., menyatakan bahwa perkara ini membuka mata banyak pihak bahwa perlindungan merek tidak hanya bersifat administratif semata, tetapi juga menyentuh aspek substansi ekonomi dan niat komersial. “Konsumen Indonesia berhak mendapatkan jaminan atas keaslian dan integritas produk yang mereka konsumsi, dan perusahaan global pun berhak mendapatkan perlindungan hukum dari praktik-praktik yang menyimpang,” ujarnya. Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kasus ini merupakan contoh nyata dari strategi ‘free-riding’ yang sering dilakukan oleh pelaku usaha lokal maupun internasional yang mencoba mendaftarkan merek dengan kemiripan fonetik dan semantik terhadap merek terkenal guna menarik keuntungan pasar secara instan. Menurutnya, fenomena ini tidak hanya merugikan pemilik merek asli, tetapi juga merugikan konsumen karena berisiko mengalami kebingungan asal produk (consumer confusion) yang dapat berdampak pada kualitas dan pengalaman konsumsi mereka. Dari sudut pandang hukum kekayaan intelektual, putusan ini juga menunjukkan efektivitas sistem peradilan niaga Indonesia dalam merespons dinamika komersial yang makin kompleks di era globalisasi. Dengan semakin terbukanya pasar melalui digitalisasi dan e-commerce lintas negara, penting bagi Indonesia untuk tetap memperkuat sistem perlindungan HKI agar iklim investasi dan perdagangan tetap kondusif serta adil. Putusan ini sekaligus menjadi sinyal bagi pelaku usaha bahwa pendaftaran merek tidak dapat dilakukan sembarangan, apalagi dengan tujuan meniru atau mengambil keuntungan dari popularitas merek lain. Dengan dibatalkannya merek TIMBER LAST, Bahri Adam kini kehilangan hak eksklusif atas nama tersebut dan secara hukum tidak diperkenankan lagi menggunakan nama serupa, baik untuk keperluan produksi, promosi, maupun distribusi barang dagangan. Saat ini, TBL LICENSING, LLC juga dikabarkan tengah mempertimbangkan langkah lanjutan, termasuk kemungkinan menggugat ganti rugi atas kerugian ekonomi dan reputasi merek, meskipun fokus utama mereka tetap pada pemulihan hak dan penegakan perlindungan hukum. Dengan adanya putusan ini, diharapkan masyarakat dan pelaku usaha semakin menyadari pentingnya etika dalam berbisnis, serta menjunjung tinggi prinsip orisinalitas dan itikad baik dalam mengembangkan merek maupun usaha di pasar domestik maupun global.

Sumber artikel: https://www.jurnalpost.kolomopini.com/merek-terkenal-asal-amerika-serikat-timberland-kembali-menggugat-merek-lokal/84480/

Dicetak dari JurnalPost.com pada 04 November 2026, 00.49 WITA

  • #Kekayaan Intelektual

Bagikan artikel

Bagikan Mengirim Tweet
JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke Instagram

Menyiapkan 5 slide Reel 9:16…

Rangkaian slide vertikal sedang disusun dari artikel ini.

Konten belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide Instagram JurnalPost 1/5
REEL 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun dalam area aman Reels. Tambahkan musik pilihan Anda setelah masuk ke Instagram.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu Instagram, pilih Reel, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik yang tersedia di Instagram.

JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke TikTok

Menyiapkan 5 slide TikTok 9:16…

Desain Social Publisher sedang disusun dari artikel ini.

Konten TikTok belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide TikTok JurnalPost 1/5
TIKTOK 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun: sampul, inti berita, fakta utama, perkembangan, dan baca lengkap.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu berbagi, pilih TikTok, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik atau suara di aplikasi. Jika TikTok tidak muncul, gunakan unduh manual.

Komentar 0

Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda

Komentar akan tampil setelah disetujui redaksi.

  1. Belum ada komentar. Jadilah yang pertama menyampaikan tanggapan.

Artikel Terkait

Mendukung Sustainable Development Goals, Dosen UM Ungkap Faktor Risiko Kehamilan yang Perlu Diwaspadai

Dari Teori ke Praktik, Mahasiswa Hukum UNTAG Surabaya Dalami Dunia Legal Perusahaan Melalui Magang

Pasar Turi Baru Surabaya Hadirkan Beragam Kegiatan, Tak Sekadar Menjadi Pusat Perdagangan

Ibu Rumah Tangga di Bojonegoro Buka Usaha BRILink, Tambah Penghasilan

REKOMENDASI JURNALPOST

Pilihan Untukmu

Jangan Terus Menyalahkan Guru atas Rusaknya Karakter Anak, Ada Paradoks Mutu Pendidikan yang Sering Diabaikan

Qatar Hubungi Turki, Yordania, Mesir dan Lebanon, Perkuat Diplomasi untuk Redam Ketegangan Timur Tengah

UMKM Bojonegoro Manfaatkan BRImo dan QRIS BRI untuk Permudah Transaksi, Berhasil Kumpulkan Tabungan Puluhan Juta

Pernah Mencari “Sakit Kepala Sebelah” di Google, Lalu Takut Umur Tinggal Setahun?

Pilihan Editor

  1. 1 Pembangunan Ekonomi dan Ancaman Kerusakan Lingkungan, Sejauh Mana Hukum Indonesia Melindungi Alam?
  2. 2

    Mahasiswa UPN Veteran Jatim Ikuti Rapat DPRD Tuban, Pelajari Perdebatan Anggaran dan Prioritas R-APBD 2027

  3. 3

    Jangan Terus Menyalahkan Guru atas Rusaknya Karakter Anak, Ada Paradoks Mutu Pendidikan yang Sering Diabaikan

  4. 4

    Membuka Kesempatan Kerja di Tengah Tantangan Ekonomi, Menatap Masa Depan Ketenagakerjaan Indonesia

  5. 5

    Rp144,82 Miliar Raib dalam Hitungan Jam: Ada Apa di Balik Pembobolan Bank Jambi?

IKLAN
JurnalPost

Media Publikasi Indonesia yang menyediakan informasi terkini. Situs ini didirikan pada tahun 2015 dan telah menjadi salah satu sumber berita yang populer di Indonesia.

Jelajahi

Advertorial Artikel Berita Bisnis Citizen Reporter Daerah Ekonomi English Version Essay Featured
Hukum Internasional Kolom Opini Nasional Olahraga Pendidikan Politik Profil Teknologi Wisata

Kanal

About Us Jurnalisme Warga Kebijakan Cookie Kebijakan Data Kirim Opini Kirim Tulisan Media Kit Pedoman Redaksi

Ikuti kami di

Facebook X/Twitter Instagram Threads TikTok Pinterest LinkedIn YouTube
© 2026 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.