JurnalPost.com - Dalam buku “YOU are NOT so SMART” karya David McRaney, Bab 35 menjelaskan konsep tentang Social Loafing. Bab tersebut membahas salah satu miskonsepsi yang sering terjadi, yaitu “When you are joined by others in a task, you work harder and become more accomplished”. Padahal kenyataannya yang terjadi “Once part of a group, you tend to put in a less effort because you know your work will be pooled together with others”.
Secara sederhana, pernyataan di atas mengisyaratkan bahwa seseorang terkadang mengira bahwa dengan bekerja bersama-sama atau tim, hasil yang dicapai akan lebih baik dan lebih cepat. Kenyataannya, seseorang akan memiliki tendensi bermalas-malasan ketika bekerja bersama-sama karena mengetahui pekerjaan mereka akan tersamarkan dengan pekerjaan orang lain.
Perilaku seperti di atas pernah diteliti oleh psikolog dari Universitas Ohio, yaitu Bibb Latane, Kipling Williams, dan Stephen Harkins. Mereka melakukan penelitian dengan cara menyuruh orang untuk berteriak sekuat tenaga sendirian. Kemudian mereka meminta orang tersebut berteriak bersama-sama dalam suatu grup.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa semakin banyak orang yang ditambahkan ke dalam grup tersebut untuk berteriak. Maka semakin sedikit effort yang dilakukan orang yang diteliti dalam berteriak. Fenomena ini tentu saja menimbulkan suatu pertanyaan sederhana. Bagaimana jika teori ini dikaitkan dengan perilaku masyarakat sebagai Wajib Pajak di Indonesia?
Membayar pajak merupakan suatu tugas bersama bagi warga negara yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif. Dalam Pasal 1 angka 1 UU KUP, pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Jika mengacu pada konsep Social Loafing dalam buku “YOU are NOT so SMART”, maka Wajib Pajak akan menurunkan motivasi kepatuhan pajaknya karena merasa kontribusi individual mereka tidak terlalu menentukan dibandingkan dengan kontribusi kolektif secara keseluruhan. Kondisi ini dapat memunculkan kecenderungan free-rider, yaitu menikmati manfaat pembangunan tanpa memberikan kontribusi yang optimal melalui pembayaran pajak.
Sebagian Wajib Pajak bahkan memiliki pemikiran bahwa uang pajak yang dibayarkan kepada negara mungkin tidak akan berasa bagi pemerintah, namun sangat berasa bagi Wajib Pajak yang membayar. Uang pajak tersebut mungkin dapat digunakan untuk membiayai kebutuhan pribadi lainnya.
Pola pikir yang tidak tepat tersebut tentu saja akan menjadikan beban pengawasan Direktorat Jenderal Pajak meningkat dan kekuatan fiskal negara rapuh. Sejatinya, sistem self-assessment yang ada harus dijalankan dengan sebenar-benarnya oleh Wajib Pajak. Kontribusi sekecil apa pun dari Wajib Pajak akan sangat berpengaruh terhadap Penerimaan Negara yang akan digunakan untuk menjalankan pemerintahan sesuai amanat APBN.
Dengan fenomena Social Loafing ini, salah satu pilihan lain yang dapat dilakukan oleh DJP yaitu perluasan basis pajak. Dengan perluasan basis pajak ini, masyarakat sebagai Wajib Pajak akan merasa benar-benar diawasi. Secara umum, perluasan basis pajak ada dua, yaitu ekstensifikasi dan intensifikasi. Untuk pengertian keduanya, dapat kita lihat dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-06/PJ.9/2001.
Jika mengacu SE-06/PJ.9/2001, Ekstensifikasi Wajib Pajak adalah kegiatan yang berkaitan dengan penambahan jumlah Wajib Pajak terdaftar dan perluasan objek pajak dalam administrasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Sedangkan intensifikasi pajak adalah kegiatan optimalisasi penggalian penerimaan pajak terhadap objek serta subjek pajak yang telah tercatat atau terdaftar dalam administrasi DJP, dan dari hasil pelaksanaan ekstensifikasi Wajib Pajak.
Perluasan Wajib Pajak melalui ekstensifikasi akan sangat bermanfaat bagi DJP. Di samping penerimaan dari pajak yang berpotensi naik, sentimen masyarakat terkait “selalu berburu di kebun binatang atau kolam sendiri” akan terbantahkan. Pada akhirnya, rasa percaya masyarakat terhadap kinerja DJP akan meningkat. Dan masyarakat yang merasa belum tersentuh pajak akan sadar bahwa suatu saat mungkin giliran mereka.
Sedangkan intensifikasi tentu akan memperbesar nominal pajak yang dikumpulkan oleh DJP. Mungkin masih ada beberapa jenis pajak yang bagi masyarakat awam masih belum sadar akan kehadirannya. Contohnya yaitu PPN atas kegiatan membangun sendiri, penghasilan atas sewa tanah dan/atau bangunan, keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta, dan lain sebagainya. Dengan intensifikasi, pembayaran Wajib Pajak yang sudah terdaftar berpotensi meningkat.
Contoh Kasus Sederhana
Ekstensifikasi
Jumlah Restoran di Kudus mengalami kenaikan yang signifikan. Hal tersebut tercermin dari besarnya realisasi penerimaan pajak restoran di Kabupaten Kudus dan pembukaan beberapa tempat makan dan minum baru. Dalam hal ini, KPP Pratama Kudus (salah satu unit vertikal DJP) melakukan kegiatan ekstensifikasi dengan cara meneliti mana saja restoran yang belum terdaftar dalam NPWP. Hal tersebut dapat dilakukan dengan bekerja sama dengan pemerintah daerah, melakukan kunjungan langsung ke lokasi Wajib Pajak, melakukan analisis data internet, dan lain sebagainya. Sehingga, jika awalnya hanya ada 100 Wajib Pajak restoran yang terdaftar NPWP, setelah dilakukan ekstensifikasi bisa naik menjadi 200 Wajib Pajak yang terdaftar.
Intensifikasi
Wajib Pajak rutin membayar PPh Final UMKM 0,5% sebesar Rp 500.000. Namun, setelah dilakukan analisis kepatuhan material, ditemukan data bahwa Wajib Pajak menyewakan gedung sebagai tempat usaha orang lain dengan nilai sewa sebesar Rp 30.000.000 per tahun. Maka, kegiatan intensifikasi yang dilakukan DJP yaitu menghimbau Wajib Pajak tersebut bahwa terdapat kewajiban perpajakan yang belum dipenuhinya, yaitu PPh Final atas Sewa. Tarif PPh Final atas sewa sebesar 10%, jadi PPh kurang bayar Wajib Pajak tersebut sebesar Rp 3.000.000 (Rp 30.000.000 x 10%). Rp 3.000.000 menjadi tambahan penerimaan negara bagi DJP. Ini baru satu Wajib Pajak, bayangkan jika ada ribuan Wajib Pajak.
Di tengah dinamika global ini, perluasan basis pajak merupakan pilihan yang bijak. Karena jika hanya mengandalkan kenaikan tarif pajak, Wajib Pajak dapat berteriak menentang. Hal ini pernah terjadi ketika wacana kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12%. Beberapa penelitian juga menunjukkan betapa besar sentimen negatif masyarakat terhadap rencana kenaikan tarif pajak. Selain itu, berdasarkan OECD Tax Policy Studies, menaikkan tarif pajak dapat memengaruhi pertumbuhan ekonomi. Mungkin dalam jangka waktu singkat dapat menghasilkan penerimaan pajak yang besar, tapi dalam jangka panjang dapat berpotensi melambatkan pertumbuhan ekonomi.
Dapat disimpulkan bahwa perluasan basis pajak merupakan senjata pamungkas yang dapat digunakan oleh DJP untuk menghadapi fenomena Social Loafing masyarakat demi menjaga penerimaan negara. Dengan perluasan basis pajak, fokus DJP adalah peningkatan jumlah Wajib Pajak terdaftar dan optimalisasi objek pajak yang ada. Sehingga tarif boleh tetap tetapi jumlah Wajib Pajak yang terdaftar harus meningkat dan Objek Pajak yang dilaporkan oleh Wajib Pajak harus optimal demi menjaga penerimaan negara di tengah dinamika global.
Penulis: Udi Hammin Faroja (Pegawai Direktorat Jenderal Pajak)
Komentar 0
Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda