Lewati ke konten utama
Home About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Publikasi Media Online Jasa Backlink Jasa Guest Post Penulisan Artikel Pembuatan Website Pedoman AI
ID | EN

Masuk / Gabung

Jelajahi

Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi
Informasi
About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Pedoman AI
Masuk / Gabung
Ikuti kami
EN ARTIKEL
Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi

Terbaru

  1. Aset Publik Bukan Milik Pribadi: Memahami Aturan Hukum Pengelolaan Barang Milik Negara dan Daerah

  2. Ketika Negara Gagal Menjaga Napas Warganya

  3. Mendukung Sustainable Development Goals, Dosen UM Ungkap Faktor Risiko Kehamilan yang Perlu Diwaspadai

  4. Edukasi Video HIMA-CARE Tingkatkan Perilaku Higiene Menstruasi Mahasiswi Baru di Kota Malang

  5. Qatar Hubungi Turki, Yordania, Mesir dan Lebanon, Perkuat Diplomasi untuk Redam Ketegangan Timur Tengah

  1. Beranda
  2. Kolom Opini
  3. Bantuan Pemerintah Program MBG: Bebas Pajak?

Bantuan Pemerintah Program MBG: Bebas Pajak?

Foto profil Annisa
Editor: Annisa
18 September 2026, 17.53 WITA Editor: Tim Editor JurnalPost
6 menit baca
Program MBG
Sumber foto: AI Image Generator

Oleh: Edwin Widiatmoko, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak

JurnalPost.com - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi salah satu program pemerintah yang banyak mendapat perhatian publik. Pembahasannya tidak hanya berkaitan dengan pengawasan operasional, besarnya anggaran, dan keamanan pangan bagi anak sekolah, tetapi juga menyentuh aspek ekonomi dan perpajakan.

IKLAN

MBG bukan sekadar program pemenuhan kebutuhan nutrisi nasional. Dengan skala anggaran yang sangat besar dan melibatkan banyak pihak dalam rantai pasok, program ini juga membentuk sebuah ekosistem ekonomi yang memiliki potensi penerimaan pajak hingga triliunan rupiah setiap tahun.

kedai pajak sampul 1280x720
Baca Juga

PMK 37 Tahun 2025 Bukan Pajak Baru, Ini yang Perlu Dipahami Pedagang Online

Karena pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), transaksi yang berlangsung dalam pelaksanaan MBG tidak dapat dilepaskan dari ketentuan fiskal dan perpajakan yang berlaku.

Ekosistem dalam Program MBG

Dalam mekanisme penyaluran dana Program MBG terdapat sejumlah pihak yang memiliki peran masing-masing, yakni:

  1. Penanggung jawab dan pelaksana program, meliputi Badan Gizi Nasional (BGN), Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG), dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

  2. Penerima bantuan pemerintah, yaitu yayasan.

    Mayada Putri Balqis
    Baca Juga

    Makan Bergizi Gratis: Jangan Sampai Niat Menyehatkan Anak Justru Membahayakan Mereka

  3. Mitra yayasan, meliputi mitra pengelola dan/atau mitra pemilik fasilitas.

  4. Penerima manfaat, antara lain peserta didik, anak di bawah lima tahun, ibu hamil, ibu menyusui, serta kelompok lainnya termasuk pendidik dan tenaga kependidikan.

Dalam pelaksanaannya, BGN Pusat melakukan pembayaran kepada SPPG melalui virtual account atas nama yayasan.

Selanjutnya, yayasan bersama mitra pengelola maupun pemilik fasilitas melakukan berbagai transaksi untuk memenuhi kebutuhan bahan baku, biaya operasional, dan insentif relawan. Mereka juga bertanggung jawab menyediakan serta menyalurkan paket makanan kepada para penerima manfaat dan menerima insentif atas fasilitas SPPG.

bantuan sosial
Baca Juga

Bantuan Sosial: Mana yang Lebih Efektif Memutus Rantai Kemiskinan?

Dengan mekanisme tersebut, Program MBG dapat dipandang sebagai bentuk pemberian bantuan pemerintah kepada yayasan. Dalam pelaksanaannya, yayasan dapat bekerja sama dengan mitra untuk menyediakan dan mendistribusikan makanan bergizi sesuai standar gizi, mutu, porsi, dan keamanan pangan yang telah ditetapkan BGN.

Pertanyaannya kemudian, apakah seluruh bantuan dan transaksi dalam Program MBG otomatis bebas pajak?

Jawabannya perlu dilihat berdasarkan jenis transaksi dan ketentuan perpajakan yang mengaturnya.

Aspek Pajak Penghasilan dalam Siklus MBG

1. Kewajiban BGN sebagai Instansi Pemerintah

BGN merupakan instansi pemerintah. Karena itu, BGN memiliki kewajiban untuk melakukan pemotongan atau pemungutan, penyetoran, serta pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) yang terutang atas pembayaran yang menjadi objek pemotongan atau pemungutan PPh dalam kegiatan belanja pemerintah.

Dengan kata lain, status Program MBG sebagai program pemerintah tidak serta-merta membuat seluruh transaksi di dalamnya terbebas dari kewajiban perpajakan.

2. Bantuan kepada Yayasan

Bantuan pemerintah yang diberikan kepada yayasan dalam Program MBG memiliki sejumlah persyaratan.

Yayasan harus menyediakan makanan sesuai standar gizi, porsi, mutu, dan keamanan pangan yang ditetapkan BGN. Yayasan juga bertanggung jawab memastikan makanan tersebut didistribusikan kepada penerima manfaat.

Selain itu, bantuan tersebut diberikan secara rutin untuk mendukung pelaksanaan program.

Dengan karakteristik tersebut, bantuan kepada yayasan tidak termasuk dalam kategori bantuan atau sumbangan yang dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan. Penghasilan tersebut tetap perlu diperhitungkan kembali dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

3. Pemotongan PPh atas Jasa Boga

Dalam pelaksanaan MBG, BGN juga memiliki kewajiban melakukan pemotongan PPh atas penyediaan jasa boga.

Pemotongan dilakukan sebesar 2 persen dari seluruh jumlah bantuan yang dibayarkan kepada yayasan.

PPh yang telah dipotong tersebut nantinya menjadi kredit pajak bagi yayasan ketika melakukan penghitungan kewajiban Pajak Penghasilan.

4. Pembayaran Yayasan kepada Mitra

Pembayaran yang dilakukan yayasan kepada mitra ataupun pihak lain juga memiliki konsekuensi perpajakan.

IKLAN

Bagi pihak yang menerima pembayaran, penghasilan tersebut pada prinsipnya termasuk sebagai objek Pajak Penghasilan dan dikenai PPh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

5. Kewajiban Pemotongan oleh Yayasan dan Mitra

Tidak hanya BGN yang dapat memiliki kewajiban pemotongan atau pemungutan pajak.

Apabila yayasan, mitra yayasan, ataupun pihak lain melakukan pembayaran yang termasuk objek pemotongan dan/atau pemungutan PPh, maka kewajiban tersebut tetap harus dilaksanakan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Artinya, kewajiban perpajakan dalam ekosistem MBG berjalan mengikuti karakteristik masing-masing transaksi.

Bagaimana dengan Pajak Pertambahan Nilai?

Selain Pajak Penghasilan, aspek Pajak Pertambahan Nilai (PPN) juga perlu diperhatikan.

Pelaksanaan Program MBG tidak dikenai PPN apabila transaksi yang dilakukan berupa penyerahan makanan dan/atau minuman yang disajikan oleh pengusaha jasa boga atau katering maupun penyerahan jasa boga atau katering.

Hal tersebut karena makanan dan minuman yang disajikan oleh pengusaha jasa boga atau katering merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun, perlakuannya berbeda apabila transaksi yang dilakukan bukan berupa penyerahan makanan, minuman, atau jasa boga dan katering.

Apabila BGN, yayasan, mitra pemilik fasilitas SPPG, atau pihak lainnya melakukan penyerahan barang dan/atau jasa selain kategori tersebut, perlakuan PPN tetap mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Dengan demikian, tidak tepat apabila seluruh transaksi dalam Program MBG secara umum dianggap bebas dari PPN. Perlakuan pajaknya tetap harus dilihat berdasarkan jenis barang atau jasa yang diserahkan.

Edukasi “Ompreng” dan Resiprokal Pajak Rakyat

Program MBG merupakan program nasional dengan skala penerima manfaat yang sangat besar. Dengan target menjangkau sekitar 82,9 juta penerima manfaat, pelaksanaannya tentu membutuhkan dukungan anggaran yang tidak sedikit.

Sebagian besar kemampuan APBN untuk membiayai berbagai program pemerintah juga berasal dari penerimaan pajak masyarakat.

Karena itu, Program MBG sebenarnya dapat menjadi sarana edukasi perpajakan yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari, khususnya bagi generasi muda.

Pesan sederhana seperti “Program ini dibiayai dari pajak yang Anda bayar” dapat memberikan gambaran mengenai hubungan antara kewajiban membayar pajak dan manfaat yang kembali diterima masyarakat.

Di sinilah terlihat sifat resiprokal pajak.

Dana yang dihimpun negara dari masyarakat melalui penerimaan pajak kemudian dikembalikan dalam bentuk berbagai pelayanan dan program publik. Salah satunya melalui pemenuhan kebutuhan gizi anak-anak yang kelak akan menjadi bagian dari generasi produktif sekaligus calon pembayar pajak di masa depan atau future taxpayers.

Program MBG dengan demikian tidak hanya memiliki dimensi pemenuhan gizi dan pemberdayaan ekonomi.

Di balik satu paket makanan yang diterima masyarakat terdapat siklus ekonomi yang panjang, mulai dari belanja pemerintah, yayasan, penyedia bahan pangan, jasa boga, mitra fasilitas, hingga tenaga yang terlibat dalam proses distribusi.

Setiap transaksi di dalam siklus tersebut memiliki perlakuan pajak masing-masing.

Karena itu, pertanyaan apakah bantuan pemerintah melalui Program MBG bebas pajak tidak dapat dijawab hanya dengan “ya” atau “tidak”.

Perlakuan perpajakannya harus dilihat berdasarkan pihak yang melakukan transaksi, jenis penghasilan yang diterima, serta barang atau jasa yang diserahkan.

Pada akhirnya, kepatuhan perpajakan dalam ekosistem Program MBG menjadi bagian penting agar perputaran anggaran negara tetap berlangsung secara sehat. Pajak yang dihimpun hari ini pada akhirnya kembali digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan masyarakat pada masa mendatang.

*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.

Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, pengguna diharapkan mencantumkan sumber dengan menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.

Sumber artikel: https://www.jurnalpost.kolomopini.com/bantuan-pemerintah-program-mbg-bebas-pajak/97753/

Dicetak dari JurnalPost.com pada 03 November 2026, 22.52 WITA

  • #APBN
  • #Badan Gizi Nasional
  • #Bantuan Pemerintah
  • #Direktorat Jenderal Pajak
  • #Pajak Pertambahan Nilai
  • #Program Makan Bergizi Gratis
  • #pajak penghasilan

Bagikan artikel

Bagikan Mengirim Tweet
JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke Instagram

Menyiapkan 5 slide Reel 9:16…

Rangkaian slide vertikal sedang disusun dari artikel ini.

Konten belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide Instagram JurnalPost 1/5
REEL 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun dalam area aman Reels. Tambahkan musik pilihan Anda setelah masuk ke Instagram.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu Instagram, pilih Reel, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik yang tersedia di Instagram.

JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke TikTok

Menyiapkan 5 slide TikTok 9:16…

Desain Social Publisher sedang disusun dari artikel ini.

Konten TikTok belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide TikTok JurnalPost 1/5
TIKTOK 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun: sampul, inti berita, fakta utama, perkembangan, dan baca lengkap.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu berbagi, pilih TikTok, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik atau suara di aplikasi. Jika TikTok tidak muncul, gunakan unduh manual.

Komentar 0

Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda

Komentar akan tampil setelah disetujui redaksi.

  1. Belum ada komentar. Jadilah yang pertama menyampaikan tanggapan.

Artikel Terkait

Ketika Negara Gagal Menjaga Napas Warganya

Dari Instruksi ke Implementasi: Menguji Respons Kepemimpinan Presiden Prabowo dalam Penanganan Karhutla 2026

Ketika Utang Menjadi Alat Tekanan: Saat Perjanjian Lahir dari Ketakutan dan Ketidakberdayaan

Jangan Terus Menyalahkan Guru atas Rusaknya Karakter Anak, Ada Paradoks Mutu Pendidikan yang Sering Diabaikan

REKOMENDASI JURNALPOST

Pilihan Untukmu

UPN Veteran Jawa Timur Dampingi Pemerintah Desa Segorotambak Sidoarjo Perkuat Tertib Administrasi dan Pelayanan Publik

Benturan Kertas dan Layar: Saat Protokol Notaris Terjebak di Pusaran Legal Deadlock Digital

Aset Publik Bukan Milik Pribadi: Memahami Aturan Hukum Pengelolaan Barang Milik Negara dan Daerah

Capek Kok Dibanggakan? Membaca Hustle Culture dalam Kacamata Sartre dan Han

Pilihan Editor

  1. 1 Ibu Rumah Tangga di Bojonegoro Buka Usaha BRILink, Tambah Penghasilan
  2. 2

    Pembangunan Ekonomi dan Ancaman Kerusakan Lingkungan, Sejauh Mana Hukum Indonesia Melindungi Alam?

  3. 3

    Peran Pesantren dalam Melestarikan Lingkungan melalui Pembiasaan Memilah Sampah

  4. 4

    Dari Laboratorium ke Genggaman: Menelusuri Evolusi dan Cara Kerja Water Quality Field Test Kit

  5. 5

    UPN Veteran Jawa Timur Dampingi Pemerintah Desa Segorotambak Sidoarjo Perkuat Tertib Administrasi dan Pelayanan Publik

IKLAN
JurnalPost

Media Publikasi Indonesia yang menyediakan informasi terkini. Situs ini didirikan pada tahun 2015 dan telah menjadi salah satu sumber berita yang populer di Indonesia.

Jelajahi

Advertorial Artikel Berita Bisnis Citizen Reporter Daerah Ekonomi English Version Essay Featured
Hukum Internasional Kolom Opini Nasional Olahraga Pendidikan Politik Profil Teknologi Wisata

Kanal

About Us Jurnalisme Warga Kebijakan Cookie Kebijakan Data Kirim Opini Kirim Tulisan Media Kit Pedoman Redaksi

Ikuti kami di

Facebook X/Twitter Instagram Threads TikTok Pinterest LinkedIn YouTube
© 2026 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.