JurnalPost.com — Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW menjadi tradisi yang dilaksanakan sebagian umat Islam untuk mengenang kelahiran Rasulullah SAW. Kegiatan yang dilakukan pun beragam, mulai dari membaca Al-Qur'an, bershalawat, pengajian, menceritakan sirah Nabi, hingga berbagi makanan dan bersedekah.
Namun, bagaimana sebenarnya hukum merayakan Maulid Nabi menurut ulama dan mazhab? Apakah Maulid Nabi diperbolehkan dalam Islam atau termasuk amalan yang tidak memiliki dasar?
Persoalan ini telah lama menjadi pembahasan para ulama. Terdapat perbedaan pandangan mengenai bentuk perayaan Maulid, sehingga penting memahami argumentasi masing-masing pendapat secara proporsional.
Apa Itu Maulid Nabi?
Maulid Nabi adalah peringatan kelahiran Nabi Muhammad SAW. Di Indonesia, peringatan tersebut umumnya diselenggarakan pada bulan Rabiul Awal dan sering dikaitkan dengan tanggal 12 Rabiul Awal.
Dalam praktiknya, peringatan Maulid di berbagai daerah tidak selalu sama. Ada yang mengisinya dengan pembacaan sirah Nabi, shalawat, ceramah agama, sedekah, doa bersama, hingga kegiatan sosial.
Karena bentuknya beragam, pembahasan hukum Maulid tidak dapat dilepaskan dari isi dan cara pelaksanaannya.
Hukum Merayakan Maulid Nabi Menurut Ulama
Secara umum, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai peringatan Maulid Nabi.
Sebagian ulama membolehkan peringatan Maulid apabila diisi dengan kegiatan yang dibenarkan syariat, seperti membaca Al-Qur'an, mempelajari perjalanan hidup Rasulullah, bershalawat, bersedekah, dan memberikan nasihat agama.
Di sisi lain, terdapat ulama yang tidak menganjurkan atau menolak menjadikan Maulid sebagai perayaan keagamaan khusus karena peringatan tersebut tidak dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW, para sahabat, maupun generasi awal Islam.
Dengan demikian, perbedaannya terutama berkaitan dengan cara ulama memahami bid'ah, tradisi keagamaan, serta dasar pensyariatan suatu ibadah.
Pendapat Ulama yang Membolehkan Maulid Nabi
Salah satu ulama yang sering disebut dalam pembahasan kebolehan Maulid adalah Imam Jalaluddin as-Suyuthi, ulama besar bermazhab Syafi'i.
Dalam pembahasannya mengenai Maulid, as-Suyuthi menilai suatu kegiatan yang berupa berkumpul, membaca ayat Al-Qur'an, menyampaikan riwayat tentang kehidupan dan kelahiran Nabi, kemudian menyediakan makanan dapat dinilai sebagai perbuatan baik apabila terbebas dari hal yang dilarang agama.
Pandangan serupa juga dikaitkan dengan Ibnu Hajar al-Asqalani. Ia membahas bahwa asal peringatan Maulid memang tidak dikenal dari generasi awal, tetapi suatu kegiatan dapat mengandung unsur kebaikan apabila pelaksanaannya mengambil hal-hal yang sesuai dengan syariat dan menjauhi kemungkaran.
Argumentasi kelompok yang membolehkan umumnya tidak menganggap Maulid sebagai ibadah wajib atau sunnah yang secara khusus ditetapkan Nabi. Peringatan tersebut dipandang sebagai sarana untuk mengungkapkan rasa syukur dan kecintaan kepada Rasulullah melalui kegiatan yang pada dasarnya dibolehkan.
Pendapat Ulama yang Tidak Menganjurkan Maulid Nabi
Pendapat berbeda menyatakan bahwa menjadikan hari kelahiran Nabi sebagai perayaan agama tidak memiliki contoh dari Rasulullah SAW maupun para sahabat.
Salah satu argumentasi yang digunakan adalah bahwa kecintaan kepada Rasulullah harus diwujudkan dengan mengikuti sunnah beliau, bukan dengan menetapkan bentuk perayaan keagamaan baru yang tidak pernah dicontohkan.
Dalam pandangan ini, meskipun kegiatan seperti membaca Al-Qur'an, bershalawat, bersedekah, dan mempelajari sirah Nabi merupakan amalan baik, menetapkan waktu tertentu sebagai perayaan agama secara rutin membutuhkan dasar syariat.
Karena itu, sebagian ulama memilih tidak merayakan Maulid Nabi dan menekankan pengamalan sunnah Rasulullah sepanjang tahun.
Bagaimana Pandangan Empat Mazhab?
Pertanyaan mengenai hukum Maulid Nabi menurut empat mazhab perlu dijelaskan secara hati-hati.
Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad bin Hanbal hidup jauh sebelum tradisi perayaan Maulid berkembang dalam bentuk yang dikenal kemudian. Oleh sebab itu, tidak tepat mengklaim bahwa keempat imam tersebut secara langsung memberikan fatwa khusus tentang perayaan Maulid sebagaimana dipraktikkan saat ini.
Pandangan mengenai Maulid lebih banyak ditemukan pada ulama generasi setelah mereka yang mengikuti metodologi masing-masing mazhab.
1. Mazhab Syafi'i
Di kalangan ulama Syafi'iyah terdapat sejumlah tokoh yang memberikan ruang terhadap peringatan Maulid selama mengandung aktivitas yang sesuai dengan syariat.
Pendekatannya antara lain melihat apakah kegiatan tersebut berisi kebaikan seperti membaca Al-Qur'an, shalawat, kajian sirah, sedekah, dan nasihat agama serta tidak mengandung kemaksiatan.
2. Mazhab Hanafi
Dalam tradisi keilmuan Hanafi, pembahasan mengenai Maulid juga berkembang pada ulama generasi belakangan. Sikap terhadapnya tidak tunggal.
Penilaian dapat bergantung pada bentuk kegiatan dan keyakinan yang menyertainya. Aktivitas yang pada dasarnya diperbolehkan tidak otomatis menjadi terlarang hanya karena dilaksanakan bertepatan dengan momentum tertentu, tetapi menjadikannya sebagai ketentuan agama yang diyakini wajib tentu memerlukan dasar tersendiri.
3. Mazhab Maliki
Dalam lingkungan Maliki juga terdapat perbedaan penilaian terhadap praktik Maulid. Sebagian ulama menaruh perhatian besar pada prinsip mengikuti praktik generasi awal, sementara ulama lainnya mempertimbangkan kemaslahatan serta isi kegiatan yang dilakukan.
Karena itu, menyatakan seluruh ulama Maliki mempunyai satu pendapat yang sama mengenai Maulid dapat menimbulkan penyederhanaan yang tidak akurat.
4. Mazhab Hanbali
Di kalangan ulama yang berafiliasi dengan tradisi Hanbali juga terdapat pembahasan yang beragam.
Ibnu Taimiyah, misalnya, mengkritik menjadikan Maulid sebagai perayaan yang tidak dilakukan generasi salaf. Namun, ia juga membahas kemungkinan seseorang memperoleh pahala karena kecintaan dan niat baiknya kepada Nabi, meskipun hal tersebut tidak berarti menjadikan bentuk perayaannya sebagai sunnah yang disyariatkan.
Hal ini menunjukkan bahwa pembahasan Maulid memiliki nuansa yang lebih kompleks daripada sekadar membaginya menjadi dua kelompok secara mutlak.
Apakah Merayakan Maulid Nabi Termasuk Bid'ah?
Inilah salah satu titik utama perbedaan pendapat.
Kelompok yang tidak membolehkan berpendapat bahwa menjadikan kelahiran Nabi sebagai perayaan agama termasuk perkara baru karena tidak pernah dilakukan Rasulullah dan para sahabat.
Sementara ulama yang membolehkan membedakan antara menciptakan bentuk ibadah baru dengan menggunakan suatu momentum sebagai sarana melakukan amalan yang telah memiliki dasar umum dalam Islam.
Karena itu, mereka menilai membaca Al-Qur'an, bershalawat, bersedekah, mempelajari sirah Nabi, dan memberikan makanan tetap merupakan perbuatan yang memiliki dasar, selama tidak diyakini sebagai kewajiban baru dalam agama.
Bagaimana Sebaiknya Umat Islam Menyikapi Perbedaan?
Perbedaan pendapat mengenai Maulid Nabi sebaiknya tidak menjadi alasan untuk saling merendahkan sesama Muslim.
Bagi masyarakat yang memperingati Maulid, kegiatan sebaiknya diarahkan pada hal-hal yang bermanfaat, seperti memperdalam pengetahuan tentang Rasulullah SAW, memperbanyak shalawat, meningkatkan kepedulian sosial, dan memperbaiki akhlak.
Sebaliknya, Muslim yang memilih tidak memperingatinya juga memiliki landasan pendapat ulama yang perlu dihormati.
Yang terpenting, kecintaan kepada Nabi Muhammad SAW tidak berhenti pada sebuah peringatan tahunan. Kecintaan tersebut semestinya tercermin dalam usaha mempelajari ajaran beliau dan mengamalkan akhlak serta sunnahnya dalam kehidupan sehari-hari.
Kesimpulan
Hukum merayakan Maulid Nabi menurut ulama memiliki perbedaan pendapat. Sebagian ulama membolehkan peringatan Maulid selama diisi dengan kegiatan yang sesuai syariat dan tidak dianggap sebagai kewajiban agama. Sebagian lainnya tidak menganjurkan bahkan menolaknya sebagai perayaan keagamaan karena tidak dicontohkan Rasulullah SAW dan generasi awal Islam.
Sementara itu, penyebutan "hukum Maulid menurut empat mazhab" harus dilakukan secara hati-hati karena para pendiri empat mazhab hidup sebelum tradisi Maulid berkembang seperti sekarang.
Di tengah perbedaan tersebut, umat Islam dapat mengedepankan adab dalam menyikapi khilafiyah dan menjadikan kecintaan kepada Rasulullah SAW sebagai dorongan untuk mempelajari sirah, memperbaiki akhlak, memperbanyak amal baik, dan mengikuti ajarannya.
Komentar 0
Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda