Destia Alifia Maharani, Divia Inggrit Aprilia
Fakultas Ekonomi & Bisnis, Universitas Negeri Malang
JurnalPost.com - Jika seorang lulusan sarjana bekerja lembur, tetapi penghasilannya masih sulit menutup kebutuhan hidup dasar, apakah yang salah dari dirinya atau dari sistem yang mempekerjakannya? Pertanyaan ini penting ketika publik membahas produktivitas Gen Z. padahal jawabannya dapat menentukan kemana arah kebijakan ketenagakerjaan kita ini seharusnya berjalan.
Narasi bahwa Gen Z kurang produktif memang mudah muncul karena kelompok ini menghadapi persoalan transisi dari pendidikan ke dunia kerja. Namun, data menunjukkan bahwa hambatan yang dihadapi tidak sederhana. BPS mencatat TPT nasional pada Februari 2025 sebesar 4,76 persen, sedangkan TPT kelompok usia 15-24 tahun mencapai 16,16 persen, tertinggi dibanding kelompok umur lainnya. Pada saat yang sama, data tahunan BPS sepanjang 2025 mencatat proporsi usia 15-24 tahun yang masuk kategori NEET sebesar 19,44 persen. Artinya, hampir satu dari lima anak muda berada di luar pendidikan, pekerjaan, dan pelatihan.
Angka tersebut tidak cukup untuk menyimpulkan bahwa anak muda tidak mau bekerja atau tidak produktif. TPT mengukur proporsi penganggur dalam angkatan kerja, sedangkan NEET menggambarkan anak muda yang tidak sedang bekerja, sekolah, atau mengikuti pelatihan. Keduanya lebih tepat dibaca sebagai indikator posisi anak muda dalam pasar kerja dan proses transisi menuju pekerjaan. Ketika TPT usia muda lebih dari tiga kali TPT nasional, pertanyaan yang relevan bukan hanya apakah mereka sudah berusaha, tetapi juga apakah pasar kerja mampu menyediakan pintu masuk yang cukup dan sesuai dengan keterampilan yang mereka miliki.

Masalah berikutnya adalah kualitas pekerjaan setelah seseorang berhasil masuk ke pasar kerja. Pada Februari 2025, BPS mencatat proporsi pekerja informal masih 59,40 persen. Struktur seperti ini penting karena status pekerjaan, kepastian pendapatan, perlindungan kerja, dan jalur pengembangan karier ikut menentukan apakah pekerjaan benar-benar menjadi jalan menuju kemandirian ekonomi. Karena itu, keberhasilan penyerapan tenaga kerja tidak cukup dinilai dari bertambahnya jumlah orang yang bekerja. Kualitas dan keberlanjutan pekerjaan juga perlu dilihat.
Kondisi kerja juga perlu masuk dalam pembahasan produktivitas. Survei PwC Global Workforce Hopes and Fears 2025 yang mencakup 812 responden dari Indonesia menemukan bahwa 41 persen pekerja di Indonesia melaporkan mengalami kelelahan dan 25 persen merasa kewalahan oleh pekerjaan. Angka ini bukan ukuran khusus Gen Z dan tidak dapat digeneralisasi kepada seluruh pekerja muda. Namun, temuan tersebut menunjukkan bahwa persoalan produktivitas tidak hanya berada pada sisi pekerja. Cara pekerjaan dirancang, tuntutan yang diberikan, dukungan pengembangan keterampilan, serta kepastian karier juga menjadi bagian dari lingkungan kerja.
Di sisi lain, keluhan perusahaan terhadap kesiapan pekerja muda tetap perlu diperhatikan. Lulusan baru memang memasuki dunia kerja dengan pengalaman yang terbatas dan tidak selalu langsung memiliki keterampilan yang sesuai dengan kebutuhan perusahaan. Karena itu, masalahnya tidak tepat diletakkan hanya pada pekerja atau hanya pada perusahaan. Ada kesenjangan transisi yang perlu dijembatani. Pendidikan, pelatihan, perusahaan, dan kebijakan ketenagakerjaan harus bekerja dalam rantai yang lebih tersambung agar pencari kerja muda tidak terlalu lama berada di antara bangku pendidikan dan pekerjaan.
Dari sini, beberapa arah perbaikan dapat dipertimbangkan. Pertama, program magang dan pelatihan perlu lebih dekat dengan kebutuhan pekerjaan nyata, bukan sekadar memberikan sertifikat. Kedua, kebijakan pengupahan perlu terus dievaluasi berdasarkan tujuan penghidupan yang layak. PP Nomor 49 Tahun 2025 sendiri diterbitkan dengan mempertimbangkan daya beli pekerja, penghidupan yang layak, keberlangsungan usaha, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023. Ketiga, perusahaan dapat memperkuat onboarding, mentoring, dan umpan balik bagi pekerja baru sehingga kesenjangan pengalaman tidak langsung diterjemahkan sebagai masalah etos kerja.
Pada akhirnya, istilah “Gen Z kurang produktif” perlu ditempatkan secara hati-hati. Pengangguran dan NEET menunjukkan adanya masalah dalam akses dan transisi ke pasar kerja, tetapi bukan bukti langsung bahwa satu generasi memiliki produktivitas yang rendah. Produktivitas harus dilihat dari hubungan antara hasil kerja dan sumber daya yang digunakan, sekaligus dari kondisi yang memungkinkan pekerja menghasilkan kinerja tersebut. Karena itu, pembahasan ketenagakerjaan anak muda akan lebih berguna jika tidak berhenti pada pertanyaan apakah Gen Z cukup bekerja keras, tetapi juga menilai apakah sistem pendidikan, pasar kerja, upah, dan tempat kerja memberi mereka kesempatan yang cukup untuk bekerja dan berkembang.
Sumber: BPS Sakernas 2025; BPS indikator NEET 2025; BPS Keadaan Ketenagakerjaan Februari 2025; PwC Global Workforce Hopes and Fears Survey 2025; PP Nomor 49 Tahun 2025; Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Komentar 0
Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda