Oleh: Frida Dwi Putri Rammang
JurnalPost.com - Kopdes Merah Putih hadir dengan gagasan besar untuk memperkuat perekonomian desa. Program koperasi desa yang digagas pemerintah pusat ini membawa sejumlah tujuan yang terdengar menjanjikan: memangkas ketergantungan petani terhadap tengkulak, mengurangi jeratan pinjaman online, memperkuat distribusi pangan, hingga menyediakan berbagai layanan ekonomi dasar bagi masyarakat desa.
Dalam desainnya, koperasi tidak hanya berfungsi sebagai tempat simpan pinjam. Kopdes Merah Putih juga diarahkan menjadi pembeli siaga atau offtaker hasil pertanian masyarakat, serta menyediakan layanan lain seperti apotek dan berbagai unit usaha di tingkat desa.
Di atas kertas, gagasan tersebut menawarkan gambaran ideal tentang kemandirian ekonomi pedesaan. Namun, kebijakan publik tidak cukup dinilai dari besarnya tujuan yang ingin dicapai. Skema pembiayaan, kesiapan kelembagaan, tata kelola, serta kemampuan pemerintah mengendalikan risiko juga menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan.
Di sinilah persoalan Kopdes Merah Putih mulai menjadi perhatian.
Menjelang target pengoperasian puluhan ribu unit koperasi secara serentak, muncul persoalan terkait skema pembiayaan yang disebut mencapai Rp240 triliun. Beban tersebut dikaitkan dengan APBN dan direncanakan dicicil dalam beberapa tahun ke depan.
Bila skema tersebut benar-benar menjadi beban fiskal negara dalam jangka panjang, maka pertanyaan mengenai efektivitas dan keberlanjutan program menjadi penting untuk diajukan.
Persoalan lainnya berkaitan dengan Dana Desa. Dalam kebijakan yang menjadi dasar pembiayaan program, sebagian ruang anggaran desa diarahkan untuk mendukung pelaksanaan Kopdes Merah Putih.
Dari perspektif akuntansi sektor publik, setiap keputusan anggaran selalu mempunyai konsekuensi. Ketika dana dialihkan ke suatu program, pada saat yang sama terdapat program lain yang berpotensi kehilangan ruang pembiayaan.
Inilah yang dikenal sebagai opportunity cost atau biaya peluang.
Risiko terhadap Ruang Fiskal
Penggunaan anggaran dalam jumlah besar untuk membangun dan membiayai jaringan koperasi nasional perlu diperhitungkan secara hati-hati.
Jika negara harus mengalokasikan sebagian APBN selama beberapa tahun untuk menanggung kewajiban pembiayaan Kopdes Merah Putih, pemerintah harus memastikan bahwa manfaat ekonomi yang dihasilkan jauh lebih besar dibandingkan biaya yang dikeluarkan.
Prinsip value for money menjadi sangat relevan.
Anggaran publik semestinya menghasilkan manfaat yang terukur, baik dari sisi ekonomi, pelayanan masyarakat, maupun peningkatan kesejahteraan.
Dengan nilai pembiayaan yang besar, pemerintah juga perlu membandingkan dampaknya dengan alternatif penggunaan anggaran lainnya.
Dana dengan nilai serupa, misalnya, dapat memiliki daya ungkit jika diarahkan pada pembangunan jaringan irigasi, waduk, peningkatan produktivitas pertanian, riset bibit unggul, maupun berbagai infrastruktur dasar yang langsung mendukung sektor pangan.
Karena itu, pembangunan puluhan ribu gerai koperasi secara cepat harus disertai studi kelayakan yang memadai.
Tanpa perencanaan yang matang, pembangunan fasilitas fisik berpotensi menghadapi persoalan seperti kesalahan lokasi, konflik pemanfaatan lahan, tumpang tindih fasilitas, hingga aset yang akhirnya tidak digunakan secara optimal.
Dalam pengelolaan keuangan negara, aset yang dibangun tetapi tidak produktif pada akhirnya dapat menjadi bentuk inefisiensi anggaran.
Dana Desa dan Otonomi Pembangunan
Persoalan lain yang perlu mendapatkan perhatian adalah posisi Dana Desa dalam skema pembiayaan Kopdes Merah Putih.
Sejak Dana Desa diperkenalkan, salah satu semangat utamanya adalah mendorong pembangunan berbasis kebutuhan masyarakat setempat.
Desa diberi ruang untuk menentukan prioritas pembangunan melalui mekanisme musyawarah, karena masyarakat desa dinilai lebih memahami persoalan dan kebutuhan wilayahnya.
Jika sebagian besar ruang anggaran desa kemudian diarahkan kepada satu program nasional yang bersifat seragam, terdapat risiko berkurangnya fleksibilitas desa dalam menentukan prioritas pembangunan.
Konsekuensinya dapat terasa pada berbagai program lokal.
Pembangunan jalan lingkungan, jembatan antar-dusun, saluran air, kegiatan padat karya, hingga program pemberdayaan masyarakat dapat menghadapi keterbatasan anggaran ketika sebagian dana harus dialihkan ke program lain.
Padahal, proyek-proyek berskala kecil tersebut memiliki peran penting dalam menjaga perputaran ekonomi di tingkat desa.
Masalah berikutnya adalah kesiapan sumber daya manusia.
Mengelola koperasi yang mempunyai banyak unit usaha bukan pekerjaan sederhana. Pengelola harus memahami akuntansi, tata kelola organisasi, manajemen persediaan, distribusi barang, pengelolaan kredit, hingga mitigasi risiko.
Terlebih jika koperasi juga mengelola simpan pinjam, apotek, distribusi pangan, serta menjadi pembeli hasil pertanian.
Tanpa pelatihan dan pengawasan yang memadai, beban pengelolaan seperti ini dapat menjadi persoalan baru bagi pemerintah desa.
Moral Hazard dan Akuntabilitas
Dari sudut pandang akuntansi, modal besar yang berasal dari anggaran negara juga menghadirkan risiko moral hazard.
Ketika sebuah badan usaha memperoleh modal tanpa mekanisme risiko yang sama seperti perusahaan atau koperasi yang sepenuhnya menggunakan modal anggotanya, disiplin pengelolaan keuangan harus dijaga dengan sistem pengawasan yang lebih kuat.
Unit simpan pinjam, misalnya, memerlukan tata kelola kredit yang ketat.
Penyaluran pembiayaan berdasarkan hubungan pribadi, kedekatan sosial, atau kepentingan tertentu dapat meningkatkan risiko kredit bermasalah.
Dalam skala nasional, akumulasi kredit macet dari puluhan ribu koperasi berpotensi menjadi persoalan fiskal yang tidak kecil.
Karena itu, transparansi dan audit harus menjadi bagian utama dalam desain program sejak awal, bukan baru dilakukan ketika masalah muncul.
Risiko lain muncul dari ambisi menjadikan koperasi sebagai pembeli hasil pertanian.
Tujuan mengurangi ketergantungan petani terhadap tengkulak tentu dapat memberikan manfaat apabila koperasi mampu menawarkan harga yang lebih baik dan distribusi yang lebih efisien.
Namun, kegiatan tersebut membutuhkan sistem logistik yang matang.
Produk pertanian memiliki karakteristik yang berbeda dengan barang industri. Sebagian komoditas mudah rusak dan harus segera didistribusikan.
Apabila koperasi tidak memiliki gudang yang memadai, sistem transportasi yang baik, jaringan pembeli, serta pengelolaan stok yang profesional, hasil pertanian berpotensi menumpuk.
Dalam kondisi seperti itu, niat memperpendek rantai distribusi justru dapat menciptakan titik kemacetan baru.
Perlu Dimulai secara Bertahap
Kopdes Merah Putih memiliki peluang untuk menjadi instrumen penguatan ekonomi desa. Namun, keberhasilannya sangat bergantung pada desain pelaksanaan dan tata kelola.
Karena skalanya sangat besar, pemerintah seharusnya mempertimbangkan pendekatan bertahap.
Alih-alih membangun puluhan ribu koperasi dalam waktu bersamaan, program dapat dimulai melalui proyek percontohan di sejumlah wilayah yang memiliki karakter ekonomi berbeda.
Dari sana, pemerintah dapat mengukur sejumlah indikator penting, mulai dari omzet koperasi, tingkat pengembalian pinjaman, kemampuan menyerap hasil produksi masyarakat, tingkat keuntungan, biaya operasional, hingga dampaknya terhadap pendapatan anggota.
Hasil evaluasi tersebut kemudian dapat digunakan untuk memperbaiki model sebelum diterapkan secara nasional.
Skema penggunaan Dana Desa juga perlu dibuat secara proporsional agar tidak mengganggu prioritas pembangunan lokal.
Pemanfaatan aset desa yang sudah tersedia atau integrasi dengan Badan Usaha Milik Desa yang telah berjalan dapat menjadi alternatif untuk mengurangi kebutuhan pembangunan fasilitas baru.
Dengan demikian, pemerintah tidak perlu membangun seluruh infrastruktur dari awal.
Di sisi lain, pengawasan juga harus diperkuat sejak tahap awal.
Badan Pemeriksa Keuangan dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dapat dilibatkan secara preventif untuk memastikan penggunaan anggaran, pengadaan fasilitas, serta tata kelola koperasi berjalan sesuai ketentuan.
Jangan Sampai Menjadi Beban Baru
Kopdes Merah Putih kini berada pada titik penting.
Program ini dapat berkembang menjadi salah satu instrumen penguatan ekonomi desa apabila dijalankan dengan perencanaan, pengawasan, dan disiplin fiskal yang kuat.
Namun, bila ekspansi dilakukan terlalu cepat tanpa memperhitungkan kemampuan pengelola, risiko bisnis, serta kapasitas fiskal negara, program tersebut justru dapat menciptakan beban baru.
Tujuan meningkatkan kesejahteraan petani dan masyarakat desa tidak boleh membuat prinsip kehati-hatian fiskal diabaikan.
Kemandirian ekonomi desa seharusnya dibangun dengan memperkuat kapasitas masyarakat, kelembagaan lokal, dan usaha yang telah tumbuh dari bawah.
Koperasi pada dasarnya merupakan organisasi ekonomi yang lahir dari kebutuhan serta partisipasi anggotanya.
Karena itu, tantangan pemerintah bukan hanya membangun gedung koperasi atau menyediakan modal, melainkan memastikan koperasi tersebut benar-benar mempunyai aktivitas ekonomi yang sehat dan mampu bertahan tanpa terus-menerus bergantung pada anggaran negara.
Jika prinsip tersebut tidak dijaga, Kopdes Merah Putih berisiko berubah dari instrumen kemandirian ekonomi menjadi beban fiskal jangka panjang.
Sebaliknya, jika dilaksanakan secara bertahap, transparan, berbasis evaluasi, dan menghormati otonomi ekonomi desa, program ini masih memiliki ruang untuk membuktikan manfaatnya bagi masyarakat.
Komentar 0
Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda