CEPU, JurnalPost – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) di sektor minyak dan gas bumi (migas). Salah satu upaya tersebut dilakukan melalui program bantuan pelatihan bagi masyarakat yang tinggal di daerah penghasil migas, wilayah operasi migas, hingga kawasan tertinggal.
Program bantuan pelatihan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2022 tentang Bantuan Pelatihan serta Beasiswa Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral.
Program ini diprioritaskan bagi warga negara Indonesia yang memiliki keterbatasan finansial serta berdomisili di daerah penghasil migas, wilayah kegiatan operasi migas, kawasan tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), maupun daerah rawan bencana.
Sebagai salah satu satuan kerja di bawah Kementerian ESDM yang memiliki tugas dalam pengembangan kompetensi SDM sektor migas, Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Minyak dan Gas Bumi (PPSDM Migas) merealisasikan program tersebut melalui sejumlah pelatihan berbasis kompetensi bagi masyarakat.
Pada periode Agustus hingga September 2026, PPSDM Migas menyelenggarakan dua program pelatihan, yakni K3 Tingkat Operator serta Operasi Pesawat Angkat Angkut dan Ikat Beban Tingkat Juru Ikat Beban.
Sebanyak 50 peserta terpilih mengikuti rangkaian pelatihan yang berlangsung mulai 26 Agustus hingga 17 September 2026.
Subkoordinator Penyelenggaraan Pengembangan SDM PPSDM Migas, Suntoro, menjelaskan bahwa setiap program pelatihan bagi masyarakat dirancang berdasarkan kebutuhan kompetensi yang berlaku di dunia industri.
“Adapun setiap program pelatihan masyarakat merupakan pelatihan berbasis kompetensi yang mengacu kepada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI). Oleh karena itu, pada pelatihan masyarakat ini, selain dilaksanakan program untuk pemenuhan kompetensi kerja sesuai SKKNI, juga dilengkapi dengan kegiatan sertifikasi kompetensi kerja sebagai bukti bagi dunia industri bahwa setiap peserta telah kompeten dalam setiap jabatan sesuai dengan judul pelatihan,” ujar Suntoro.
Menurutnya, pelaksanaan sertifikasi kompetensi menjadi bagian penting dari program tersebut karena dapat menjadi bukti formal atas kemampuan yang dimiliki peserta setelah menyelesaikan pelatihan.
Melalui kombinasi pelatihan berbasis SKKNI dan sertifikasi kompetensi, para peserta diharapkan memiliki bekal yang lebih kuat ketika memasuki pasar kerja.
Program tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya Kementerian ESDM melalui PPSDM Migas untuk membuka akses peningkatan keterampilan bagi masyarakat, khususnya mereka yang berasal dari wilayah penghasil maupun kawasan operasi migas.
Dengan kompetensi dan sertifikasi yang diperoleh, lulusan pelatihan diharapkan mampu meningkatkan daya saing serta memiliki peluang lebih besar untuk terserap di dunia kerja, terutama pada sektor minyak dan gas bumi.
Komentar 0
Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda