JurnalPost, Jakarta — Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan kepastian baru mengenai mekanisme penetapan status dan tingkat bencana nasional maupun daerah melalui Putusan Nomor 261/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Jumat, 28 Agustus 2026.
Putusan tersebut memperjelas indikator yang dapat digunakan pemerintah dalam menentukan status sebuah bencana. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyatakan menghormati putusan MK dan menegaskan bahwa keselamatan masyarakat terdampak tetap menjadi prioritas utama dalam setiap penanganan bencana.
Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa penetapan status dan tingkat bencana nasional dapat dilakukan apabila sekurang-kurangnya tiga indikator terpenuhi. Dari tiga indikator tersebut, jumlah korban menjadi indikator utama yang wajib dipenuhi.
Secara keseluruhan terdapat lima indikator yang menjadi dasar penilaian, yakni jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan sarana dan prasarana, luas wilayah terdampak, serta dampak sosial dan ekonomi.
Dengan adanya putusan MK, kelima indikator tersebut tidak lagi harus terpenuhi secara bersamaan untuk menjadi dasar dalam penetapan status bencana.
BNPB menilai perubahan tersebut memberikan kejelasan dalam proses pengambilan keputusan pemerintah, terutama ketika menghadapi bencana dengan karakteristik dan tingkat dampak yang berbeda-beda di setiap daerah.
Meski demikian, penetapan status bencana tetap harus didasarkan pada data yang akurat, hasil kajian lapangan, serta kondisi nyata masyarakat yang terdampak.
“BNPB akan terus memperkuat kaji cepat, pendataan, analisis dampak, dan penilaian kemampuan daerah. Semua itu menjadi bahan bagi pemerintah dalam mengambil keputusan,” ujar Plt. Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Berton SP Panjaitan, Ph.D., dalam keterangannya, Sabtu, 29 Agustus 2026.
Bantuan Pusat Tidak Harus Menunggu Status Bencana Nasional
BNPB juga menegaskan bahwa penetapan status bencana nasional bukan satu-satunya dasar bagi pemerintah pusat untuk memberikan bantuan kepada daerah.
Ketika sebuah daerah menghadapi kondisi darurat, pemerintah pusat tetap dapat mengerahkan berbagai sumber daya sesuai kebutuhan dan kewenangan. Dukungan tersebut antara lain dapat berupa personel, peralatan, logistik, pendanaan, hingga bantuan teknis.
Dengan demikian, sebuah bencana yang tidak ditetapkan sebagai bencana nasional bukan berarti penanganannya sepenuhnya diserahkan kepada pemerintah daerah.
“Artinya, bencana yang tidak berstatus nasional bukan berarti tidak ditangani pemerintah pusat. Yang utama adalah masyarakat terdampak segera memperoleh perlindungan, penyelamatan, kebutuhan dasar, pelayanan, dan pemulihan,” tegas Berton.
Menurut BNPB, kecepatan respons menjadi bagian penting dalam penanganan bencana. Perlindungan terhadap korban, proses evakuasi, pelayanan kesehatan, pemenuhan kebutuhan pengungsi hingga distribusi bantuan tetap harus berjalan tanpa terhambat persoalan administratif mengenai status bencana.
Penanganan Gempa NTT Terus Berjalan
Prinsip tersebut juga diterapkan dalam penanganan gempa magnitudo 7,7 yang mengguncang wilayah Nusa Tenggara Timur pada Sabtu, 15 Agustus 2026.
Sejak fase awal tanggap darurat, pemerintah pusat melalui BNPB telah memberikan dukungan kepada pemerintah daerah dan unsur terkait dalam penanganan masyarakat terdampak.
Dukungan mencakup penguatan koordinasi penanganan darurat, pencarian dan pertolongan, pelayanan terhadap pengungsi, pemenuhan kebutuhan dasar, pelayanan kesehatan, hingga distribusi logistik ke wilayah yang terdampak.
Pendataan terhadap korban dan kerusakan juga terus diperbarui untuk memperoleh gambaran kondisi lapangan secara lebih akurat. Data tersebut menjadi bagian penting dalam menentukan kebutuhan penanganan selama masa tanggap darurat sekaligus mempersiapkan proses pemulihan.
Pada tahapan berikutnya, perhatian diarahkan pada keberlanjutan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, kelancaran distribusi bantuan, serta percepatan transisi dari masa tanggap darurat menuju rehabilitasi dan pemulihan wilayah terdampak.
BNPB Akan Sesuaikan Pedoman
Sebagai tindak lanjut atas Putusan MK Nomor 261/PUU-XXIII/2025, BNPB akan mempelajari secara menyeluruh implikasi hukum dan teknis dari putusan tersebut.
Penyesuaian terhadap pedoman maupun tata kerja penanggulangan bencana akan dilakukan bersama kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing.
BNPB juga mendorong penguatan koordinasi agar proses kaji cepat, penilaian dampak, pendataan korban, hingga pengukuran kemampuan daerah dapat dilakukan secara seragam, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Selain pemerintah, keterlibatan masyarakat juga dinilai menjadi bagian penting dalam membangun ketangguhan menghadapi bencana. BNPB mengajak dunia usaha, akademisi, media, organisasi kemasyarakatan, relawan, serta berbagai mitra kemanusiaan untuk terus memperkuat kesiapsiagaan.
Berton menegaskan bahwa kejelasan hukum mengenai status bencana harus berjalan beriringan dengan kecepatan pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat.
“Putusan ini menegaskan kembali bahwa keselamatan masyarakat adalah tujuan utama penanggulangan bencana. Respons harus cepat, dan pada saat yang sama tetap berdasar hukum yang jelas,” kata Berton.
Komentar 0
Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda