Komponen THR ASN 2026
Berbeda dengan sektor swasta yang mengikuti kebijakan masing-masing perusahaan, THR ASN menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) menjelang Lebaran. Secara umum, komponen THR ASN meliputi:- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Persentase tunjangan kinerja (sesuai kebijakan pusat/daerah)
Rincian Gaji PNS 2026 Berdasarkan Golongan
Besaran gaji PNS tahun 2026 masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977. Aturan ini sebelumnya merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 dan menetapkan kenaikan gaji di seluruh golongan. Berikut rincian gaji pokok PNS yang menjadi dasar perhitungan THR: Golongan I- Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
- Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
- Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
- Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
- IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
- IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
- IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
- IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600
- IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
- IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
- IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
- IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
- IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
- IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
- IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
- IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
- IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Komentar 0
Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda