Lewati ke konten utama
Home About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Publikasi Media Online Jasa Backlink Jasa Guest Post Penulisan Artikel Pembuatan Website Pedoman AI
ID | EN

Masuk / Gabung

Jelajahi

Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi
Informasi
About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Pedoman AI
Masuk / Gabung
Ikuti kami
EN ARTIKEL
Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi

  1. Beranda
  2. Nasional
  3. Anies Baswedan: Guru Honorer, Kalau Ingin jadi PNS Minta ke Pemda atau Kepsek

Anies Baswedan: Guru Honorer, Kalau Ingin jadi PNS Minta ke Pemda atau Kepsek

Foto profil Annisa
Editor: Annisa
31 Desember 2015, 12.56 WITA Editor: Tim Editor JurnalPost
3 menit baca
Anies Baswedan: Guru Honorer, Kalau Ingin jadi PNS Minta ke Pemda atau Kepsek
Anies Baswedan

JURNALPOST.COM, JAKARTA - Anies Baswedan selaku Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengaku kerap dibikin repot atas permintaan guru honorer yang ingin diangkat menjadi PNS (pegawai negeri sipil). Desakan tersebut tak hanya berlangsung sekali atau dua kali saja, akan tetapi sudah berulang kali. Bahkan dalam jumlah yang besar.

Anies Baswedan

Padahal yang berwenang mengangkat guru honorer adalah pemda setempat dan kepala sekolah terkait. Sebab, kepala sekolah tentu lebih tahu pengalaman dan kinerja guru yang bersangkutan. ujar Anies

IKLAN

Begitu juga pemda yang akan mengatur alokasi anggaran yang dimiliki. “Jadi ya seharusnya mintanya ke pemda dan kepala sekolah, bukan ke sini (Kemendikbud, red),” ujar Anies di Jakarta, Senin (30/12).

Kisah Sedih Guru Honorer, Dibayar Rp15 Ribu Sekali Ngajar
Baca Juga

Kisah Sedih Guru Honorer, Dibayar Rp15 Ribu Sekali Ngajar

Selain itu, masalah yang muncul di daerah saat ini terkait status pengelolaan sekolah menengah atas (SMA) di bawah pemerintah provinsi (pemprov). Ada sejumlah daerah yang tidak setuju SMA dikelola pemprov.

IKLAN

“Macam-macam ini alasannya. Padahal kan ini bukan setuju atau tidak setuju. Tapi sudah perintah undang-undang,” terangnya.

Pengelolaan SMA atau SMK sederajat akan diambil alih Dinas Pendidikan Tingkat Provinsi. Hal itu sudah diatur dalam Undang-undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Sehingga nantinya, masing-masing level pemerintahan memiliki tanggung jawab dan tugasnya masing-masing dalam bidang pengembangan SDM.

MENPAN : PEMERINTAH TAK MUNGKIN TABRAK UU UNTUK ANGKAT HONORER K2
Baca Juga

Menpan: Guru Honorer Daerah Terpencil Prioritas Jadi PNS

Pemerintah pusat akan mengelola pendidikan tinggi, provinsi mengelola pendidikan menengah, dan kabupaten atau kota mengelola pendidikan dasar SD dan SMP. Aturan tersebut akan berlaku 2016 mendatang. (JPG)

Sumber artikel: https://www.jurnalpost.kolomopini.com/anies-baswedan-guru-honorer-kalau-ingin-jadi-pns-minta-ke-pemda-atau-kepsek/361/

Dicetak dari JurnalPost.com pada 04 November 2026, 00.24 WITA

  • #CPNS
  • #Guru Honorer
  • #Kemendikbud
  • #PNS

Bagikan artikel

Bagikan Mengirim Tweet
JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke Instagram

Menyiapkan 5 slide Reel 9:16…

Rangkaian slide vertikal sedang disusun dari artikel ini.

Konten belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide Instagram JurnalPost 1/5
REEL 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun dalam area aman Reels. Tambahkan musik pilihan Anda setelah masuk ke Instagram.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu Instagram, pilih Reel, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik yang tersedia di Instagram.

JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke TikTok

Menyiapkan 5 slide TikTok 9:16…

Desain Social Publisher sedang disusun dari artikel ini.

Konten TikTok belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide TikTok JurnalPost 1/5
TIKTOK 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun: sampul, inti berita, fakta utama, perkembangan, dan baca lengkap.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu berbagi, pilih TikTok, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik atau suara di aplikasi. Jika TikTok tidak muncul, gunakan unduh manual.

Komentar 0

Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda

Komentar akan tampil setelah disetujui redaksi.

  1. Belum ada komentar. Jadilah yang pertama menyampaikan tanggapan.

Artikel Terkait

Dari Daun Kelor Menjadi Snackbar Bergizi, FK UPN “Veteran” Jakarta Ajak Masyarakat Kelurahan Pangkalan Jati Baru Perkuat Upaya Pencegahan Stunting

HUT ke-58 Semen Tonasa, Transformasi Bisnis dan Efisiensi Jadi Fokus

Kepala BSSN Dorong Ketahanan Siber ASEAN, Soroti Ancaman AI hingga Komputasi Kuantum

BSSN Kukuhkan 59 Tim Tanggap Insiden Siber, Perkuat Ketahanan Digital Nasional

REKOMENDASI JURNALPOST

Pilihan Untukmu

Qatar Hubungi Turki, Yordania, Mesir dan Lebanon, Perkuat Diplomasi untuk Redam Ketegangan Timur Tengah

Dari Instruksi ke Implementasi: Menguji Respons Kepemimpinan Presiden Prabowo dalam Penanganan Karhutla 2026

Mini Bank SMK Plus An-Naba Jadi Sarana Praktik Nyata Siswa MPLB, Inspirasi bagi SMK di Indonesia

Membuka Kesempatan Kerja di Tengah Tantangan Ekonomi, Menatap Masa Depan Ketenagakerjaan Indonesia

Pilihan Editor

  1. 1 Mahasiswa Edukasi Gizi 102 Anak di Palembang, Hasil Tes Meningkat
  2. 2

    Bertahan 15 Tahun, Usaha Katering Jajanan Ariani di Bojonegoro Kini Beromzet Rp14 Juta

  3. 3

    Capek Kok Dibanggakan? Membaca Hustle Culture dalam Kacamata Sartre dan Han

  4. 4

    Pernah Mencari “Sakit Kepala Sebelah” di Google, Lalu Takut Umur Tinggal Setahun?

  5. 5

    Kepemimpinan yang Menanam Masa Depan: Ketika Pendidikan Menjadi Kunci Ketahanan Pangan Jawa Timur

IKLAN
JurnalPost

Media Publikasi Indonesia yang menyediakan informasi terkini. Situs ini didirikan pada tahun 2015 dan telah menjadi salah satu sumber berita yang populer di Indonesia.

Jelajahi

Advertorial Artikel Berita Bisnis Citizen Reporter Daerah Ekonomi English Version Essay Featured
Hukum Internasional Kolom Opini Nasional Olahraga Pendidikan Politik Profil Teknologi Wisata

Kanal

About Us Jurnalisme Warga Kebijakan Cookie Kebijakan Data Kirim Opini Kirim Tulisan Media Kit Pedoman Redaksi

Ikuti kami di

Facebook X/Twitter Instagram Threads TikTok Pinterest LinkedIn YouTube
© 2026 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.