Lewati ke konten utama
Home About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Publikasi Media Online Jasa Backlink Jasa Guest Post Penulisan Artikel Pembuatan Website Pedoman AI
ID | EN

Masuk / Gabung

Jelajahi

Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi
Informasi
About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Pedoman AI
Masuk / Gabung
Ikuti kami
EN ARTIKEL
Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi

Terbaru

  1. Pernah Mencari “Sakit Kepala Sebelah” di Google, Lalu Takut Umur Tinggal Setahun?

  2. Kepemimpinan Bukan Sekadar Janji Besar, Rakyat Menunggu Hasil Nyata dari Pemerintah

  3. UI Dorong Limbah Plastik Jadi Produk Bernilai Ekonomi di Desa Tembok Bali

  4. Aset Publik Bukan Milik Pribadi: Memahami Aturan Hukum Pengelolaan Barang Milik Negara dan Daerah

  5. Ketika Negara Gagal Menjaga Napas Warganya

  1. Beranda
  2. Hukum
  3. Buron Sejak 2024, Tersangka Korupsi Kredit Bank Sulselbar Pangkep Ditangkap di Jakarta

Buron Sejak 2024, Tersangka Korupsi Kredit Bank Sulselbar Pangkep Ditangkap di Jakarta

Foto profil Fatimah
Penulis: Fatimah
26 Agustus 2026, 22.41 WITA Editor: Hasbi
4 menit baca
Korupsi Kredit Bank Sulselbar
Suasana konferensi pers Kejaksaan Negeri Pangkep terkait penangkapan tersangka MD alias BC dalam perkara dugaan korupsi pencairan kredit konstruksi Bank Sulselbar Cabang Pangkep, Rabu (26/8/2026).

PANGKEP, JurnalPost.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkep menangkap MD alias BC, tersangka kasus dugaan korupsi pencairan kredit konstruksi PT Bank Sulselbar Cabang Pangkep yang masuk dalam pencarian sejak 2024.

MD yang disebut sebagai pengendali CV Alif Sejahtera ditangkap tim gabungan di Jakarta pada Jumat, 21 Agustus 2026. Setelah diamankan, tersangka dibawa ke Kabupaten Pangkep untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

IKLAN

Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep, Jhon Ilef Malamassam, mengungkapkan penangkapan tersebut dalam konferensi pers di Kantor Kejari Pangkep, Rabu (26/8/2026). Ia didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Usman dan Kepala Seksi Intelijen Harsadi.

SMP 4 Minasa Tene
Baca Juga

Pengawas Sekolah Dorong Sinergi dan Peningkatan Mutu Pendidikan di SMP 4 Minasa Tene dan SD 60 Bung

Menurut Jhon, MD sebelumnya dinilai tidak kooperatif dalam proses penyidikan. Tersangka tidak memenuhi tiga kali panggilan jaksa dan kemudian diketahui tidak lagi berada di kediamannya.

"Kasus pertama itu kan terjadi pada 2024. Setelah dilakukan pemanggilan tiga kali, MD tidak kooperatif. Setelah didatangi, ternyata tidak ada di rumahnya, sudah menghilang. Sempat ada informasi pertama di Kalimantan, setelah dilacak ternyata tidak ada, pindah lagi," ujar Jhon.

Keberadaan MD akhirnya terdeteksi oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan bersama Kejari Pangkep. Setelah keberadaannya dipastikan, tim melakukan penangkapan di Jakarta.

"Alhamdulillah minggu lalu, tepatnya hari Jumat (21/8/2026), yang bersangkutan diketahui posisinya dan dilakukan penangkapan di Jakarta, kemudian diperintahkan untuk dibawa ke sini. Saat ini MD kita periksa, awalnya sebagai saksi dan kini statusnya sudah kita naikkan sebagai tersangka," kata Jhon.

Dugaan Korupsi Kredit Konstruksi Rp1,2 Miliar

Perkara tersebut bermula pada 2022. Penyidik menyebut MD bertindak sebagai pengendali CV Alif Sejahtera dan memerintahkan direktur perusahaan mengajukan kredit konstruksi ke Bank Sulselbar Cabang Pangkep.

Kredit tersebut berkaitan dengan pembiayaan dua proyek, yakni pekerjaan talud pengaman sungai di Kecamatan Pangkajene serta pengembangan jaringan distribusi dan sambungan rumah di Desa Kassiloe, Kecamatan Labakkang.

Kejari Pangkep
Baca Juga

Tim Tabur Kejari Pangkep Tangkap DPO Kasus Pencurian di Parepare

Dalam proses pencairannya, penyidik menduga MD bekerja sama dengan Manajer Kredit Bank Sulselbar Cabang Pangkep berinisial AF. Keduanya diduga menyepakati pembukaan blokir pencairan termin pekerjaan tanpa sepengetahuan pimpinan bank.

IKLAN
"Ada kesepakatan antara AF (orang bank) dengan si kreditur tanpa sepengetahuan pimpinan bank, sehingga uang itu kemudian lolos, tidak lagi dipotong oleh bank untuk pembayaran pokok pinjaman, tapi masuk ke rekening CV Alif Sejahtera," jelas Jhon.

Kejari Pangkep menyebut mekanisme tersebut mengakibatkan dana yang seharusnya digunakan untuk membayar pokok kredit masuk ke rekening perusahaan dan kemudian diduga disalahgunakan.

Berdasarkan hasil penyidikan, kerugian keuangan negara dalam perkara ini disebut mencapai sekitar Rp1,2 miliar.

Tersangka Perbankan Lebih Dulu Diproses

Pada penyidikan sebelumnya pada 2024, pihak perbankan berinisial AF telah lebih dahulu diproses secara hukum, sementara MD belum dapat diperiksa karena keberadaannya tidak diketahui.

Kajati Sulsel
Baca Juga

Kajati Sulsel Kunker Perdana ke Kejari Pangkep, Tekankan Integritas dan Profesionalisme Jaksa

AF sempat mendapat putusan lepas atau onslag pada tingkat pertama. Kejari Pangkep kemudian mengajukan kasasi dan Mahkamah Agung selanjutnya menyatakan AF terbukti bersalah dalam perkara korupsi tersebut.

Penangkapan MD kini membuka jalan bagi penyidik untuk melanjutkan penanganan perkara yang sebelumnya belum tuntas.

Dalam proses penyidikan terhadap MD, jaksa telah memeriksa sedikitnya 15 orang saksi. Barang bukti yang digunakan juga berkaitan dengan alat bukti dalam perkara sebelumnya karena objek perkara yang ditangani sama.

Ditahan di Rutan Pangkep

Kejari Pangkep menyangkakan MD dengan ketentuan dalam KUHP baru juncto Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Terhadap tersangka disangka melanggar Pasal 603 KUHP baru (sebelumnya Pasal 2 UU Tipikor) juncto Pasal 18 UU Tipikor, juncto Pasal 20 KUHP baru secara bersama-sama. Atau kedua, Pasal 604 KUHP baru juncto Pasal 18 UU Tipikor, juncto Pasal 20 KUHP baru, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara," terang Jhon.

Usai menjalani pemeriksaan, MD ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pangkep untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

ENGLISH VERSION Artikel tersedia dalam Bahasa Inggris
Read in English →

Sumber artikel: https://www.jurnalpost.kolomopini.com/buron-sejak-2024-tersangka-korupsi-kredit-bank-sulselbar-pangkep-ditangkap-di-jakarta/97470/

Dicetak dari JurnalPost.com pada 04 November 2026, 00.28 WITA

  • #Bank Sulselbar
  • #Berita Pangkep
  • #Kejari Pangkep
  • #Kejati Sulsel
  • #Korupsi
  • #Tangkap Buron
  • #Tipikor
  • #pangkep

Bagikan artikel

Bagikan Mengirim Tweet
JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke Instagram

Menyiapkan 5 slide Reel 9:16…

Rangkaian slide vertikal sedang disusun dari artikel ini.

Konten belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide Instagram JurnalPost 1/5
REEL 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun dalam area aman Reels. Tambahkan musik pilihan Anda setelah masuk ke Instagram.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu Instagram, pilih Reel, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik yang tersedia di Instagram.

JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke TikTok

Menyiapkan 5 slide TikTok 9:16…

Desain Social Publisher sedang disusun dari artikel ini.

Konten TikTok belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide TikTok JurnalPost 1/5
TIKTOK 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun: sampul, inti berita, fakta utama, perkembangan, dan baca lengkap.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu berbagi, pilih TikTok, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik atau suara di aplikasi. Jika TikTok tidak muncul, gunakan unduh manual.

Komentar 0

Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda

Komentar akan tampil setelah disetujui redaksi.

  1. Belum ada komentar. Jadilah yang pertama menyampaikan tanggapan.

Artikel Terkait

Mahasiswa UNTAG Surabaya Melakukan Pengamatan Di Pengadilan Agama Surabaya: Kasus Perceraian Sangat Tinggi

Sidang Cerai Talak di Pengadilan Agama Surabaya: Antara Prosedur dan Sisi Kemanusiaan

Mahasiswa Untag Surabaya Amati Jalannya Persidangan di Pengadilan Agama Surabaya

Mahasiswa Fakultas Hukum Untag Surabaya Amati Langsung Proses Persidangan di Pengadilan Agama Surabaya

REKOMENDASI JURNALPOST

Pilihan Untukmu

Guru yang Terus Mengajar, Siapa yang Menjaga Semangatnya? Menelaah Motivasi Kerja di Institusi Pendidikan

PMK 37 Tahun 2025 Bukan Pajak Baru, Ini yang Perlu Dipahami Pedagang Online

Pasar Turi Baru Surabaya Hadirkan Beragam Kegiatan, Tak Sekadar Menjadi Pusat Perdagangan

Mahasiswa UPN Veteran Jawa Timur Magang di Setda Mojokerto, Pelajari Evaluasi Kinerja dan Pelayanan Publik

Pilihan Editor

  1. 1 Warga Sampetan Belajar Kelola Lampu Jalan Tenaga Surya Berbasis IoT Bersama Dosen Polines
  2. 2

    Mengenal Potensi Desa Menang dalam Mendukung Program Kabupaten/Kota Sehat di Jawa Timur

  3. 3

    Inovasi Teh Kulit Jeruk: Pemanfaatan Limbah Pangan Fungsional untuk Mendukung Ketahanan Pangan Nasional

  4. 4

    Teknologi Sudah Tersedia, UPN Veteran Jatim Dorong Penguatan Literasi dan Keterbukaan Informasi Publik di Bondowoso

  5. 5

    Guru yang Terus Mengajar, Siapa yang Menjaga Semangatnya? Menelaah Motivasi Kerja di Institusi Pendidikan

IKLAN
JurnalPost

Media Publikasi Indonesia yang menyediakan informasi terkini. Situs ini didirikan pada tahun 2015 dan telah menjadi salah satu sumber berita yang populer di Indonesia.

Jelajahi

Advertorial Artikel Berita Bisnis Citizen Reporter Daerah Ekonomi English Version Essay Featured
Hukum Internasional Kolom Opini Nasional Olahraga Pendidikan Politik Profil Teknologi Wisata

Kanal

About Us Jurnalisme Warga Kebijakan Cookie Kebijakan Data Kirim Opini Kirim Tulisan Media Kit Pedoman Redaksi

Ikuti kami di

Facebook X/Twitter Instagram Threads TikTok Pinterest LinkedIn YouTube
© 2026 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.