JurnalPost.com - “Perempuan adalah sebaik-baiknya pengawas.” Pernyataan tersebut dapat menjadi titik awal untuk melihat kembali pentingnya keterlibatan perempuan dalam menjaga kualitas demokrasi. Namun, kehadiran perempuan dalam lembaga pengawas pemilu bukan semata-mata karena anggapan bahwa perempuan memiliki kemampuan mengawasi yang lebih baik daripada laki-laki. Lebih dari itu, keterwakilan perempuan merupakan bagian penting dari upaya menghadirkan demokrasi yang inklusif, adil, dan memberikan ruang setara bagi seluruh warga negara.
Demokrasi bukan sekadar kegiatan mencoblos surat suara setiap lima tahun sekali. Demokrasi juga merupakan perwujudan keadilan, kesetaraan, dan keterlibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan politik.
Dalam konteks Indonesia, muncul pertanyaan mendasar mengenai sejauh mana lembaga penyelenggara dan pengawas pemilu telah mencerminkan keberagaman masyarakat yang mereka layani. Salah satu persoalan yang masih menjadi perhatian adalah rendahnya keterwakilan perempuan dalam struktur pengawas pemilu.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum telah mengatur pentingnya memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam keanggotaan penyelenggara pemilu. Namun, penerapannya masih menghadapi berbagai tantangan, termasuk hambatan sosial, budaya patriarki, serta belum meratanya kesempatan perempuan untuk menduduki posisi strategis.
Sebagai lembaga yang bertanggung jawab mengawasi jalannya pemilihan umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memiliki peran penting dalam memastikan setiap tahapan pemilu berlangsung secara jujur, adil, dan sesuai dengan ketentuan hukum.
Karena itu, keterwakilan perempuan dalam struktur Bawaslu bukan sekadar persoalan pemenuhan angka atau tuntutan afirmasi. Kehadiran perempuan merupakan kebutuhan strategis untuk memperluas perspektif pengawasan dan memperkuat kualitas demokrasi.
Realitas Ketimpangan Keterwakilan Perempuan
Keterwakilan perempuan dalam lembaga pengawas pemilu masih menghadapi berbagai tantangan. Pada tingkat pusat, komposisi Bawaslu Republik Indonesia periode 2022–2027 terdiri atas lima anggota, dengan hanya satu perempuan. Artinya, keterwakilan perempuan berada pada angka 20 persen.
Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa keterlibatan perempuan dalam posisi pengambilan keputusan masih belum mencapai proporsi yang diharapkan.
Berdasarkan data Bawaslu tahun 2023 yang dirujuk dalam pembahasan ini, keterwakilan perempuan pada tingkat provinsi dan kabupaten/kota juga menunjukkan ketimpangan. Bahkan, pada sejumlah tingkatan pengawasan di bawahnya, partisipasi perempuan masih menghadapi hambatan yang cukup besar.
Meskipun terdapat beberapa daerah yang telah menunjukkan keterwakilan perempuan lebih baik, kondisi secara keseluruhan memperlihatkan bahwa upaya menghadirkan struktur pengawasan yang seimbang masih membutuhkan perhatian serius.
Ketimpangan tersebut bukan sekadar persoalan statistik. Rendahnya jumlah perempuan dalam lembaga pengawas dapat memengaruhi keberagaman pengalaman dan perspektif yang dipertimbangkan dalam proses pengambilan keputusan.
Perempuan memiliki pengalaman sosial yang tidak selalu sama dengan laki-laki, terutama dalam menghadapi persoalan diskriminasi, ketimpangan ekonomi, intimidasi, serta hambatan partisipasi politik.
Apabila perspektif tersebut tidak terwakili secara memadai, terdapat risiko bahwa sejumlah persoalan yang dihadapi pemilih perempuan kurang memperoleh perhatian dalam proses pengawasan.
Sebagai contoh, praktik politik uang yang memanfaatkan ketergantungan ekonomi rumah tangga, intimidasi terhadap pemilih perempuan, atau kampanye yang mengandung diskriminasi gender membutuhkan pendekatan pengawasan yang memahami kondisi sosial masyarakat.
Oleh karena itu, keberadaan perempuan dalam struktur Bawaslu bukan hanya untuk memenuhi prinsip kesetaraan, tetapi juga untuk memperluas kemampuan lembaga dalam mengenali dan menangani berbagai bentuk pelanggaran pemilu.
Kehadiran Perempuan dan Kualitas Pengawasan Pemilu
Pengarusutamaan gender dalam pengawasan pemilu bukan sekadar jargon atau tuntutan kelompok tertentu. Prinsip ini berkaitan dengan bagaimana sebuah lembaga mampu bekerja secara inklusif dan mempertimbangkan kebutuhan masyarakat yang beragam.
International Institute for Democracy and Electoral Assistance (International IDEA) merupakan salah satu lembaga yang menaruh perhatian pada pentingnya kesetaraan gender dalam proses demokrasi dan penyelenggaraan pemilu.
Dalam konteks pengawasan, keberagaman komposisi anggota lembaga dapat membantu memperluas sudut pandang saat menyusun kebijakan, melakukan pencegahan, maupun menangani dugaan pelanggaran.
Kehadiran perempuan dalam struktur pengawas juga berpotensi memperkuat mekanisme pengawasan internal. Namun, integritas dan kemampuan mencegah penyalahgunaan kewenangan tentu tidak ditentukan oleh jenis kelamin semata.
Kualitas pengawasan tetap bergantung pada profesionalisme, independensi, transparansi, serta keberanian setiap anggota pengawas dalam menjalankan tugasnya.
Dengan demikian, keterwakilan perempuan perlu dipahami sebagai bagian dari penguatan kelembagaan, bukan sebagai anggapan bahwa satu kelompok secara alamiah lebih jujur atau lebih mampu dibandingkan kelompok lainnya.
Selain memperluas perspektif pengambilan keputusan, keberadaan pengawas perempuan dapat membantu menciptakan ruang pelaporan yang lebih nyaman bagi sebagian masyarakat.
Dalam kondisi tertentu, perempuan yang menjadi saksi atau korban dugaan pelanggaran pemilu mungkin merasa lebih nyaman menyampaikan pengalaman kepada petugas perempuan, terutama ketika persoalan yang dihadapi berkaitan dengan intimidasi atau perlakuan diskriminatif.
Kehadiran pengawas perempuan pada tingkat Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) maupun Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dapat menjadi salah satu upaya memperkuat pendekatan pengawasan yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Hal tersebut penting karena persoalan pemilu tidak selalu terjadi dalam ruang formal. Praktik politik uang, tekanan sosial, dan mobilisasi dukungan juga dapat berlangsung dalam lingkungan keluarga, kelompok pertemanan, maupun komunitas masyarakat.
Pengawasan yang memahami konteks sosial akan lebih mampu mengenali pola pelanggaran dan mengembangkan langkah pencegahan yang tepat.
Perempuan sebagai Penggerak Pengawasan Partisipatif
Keterlibatan perempuan dalam pengawasan pemilu tidak terbatas pada posisi sebagai anggota atau komisioner Bawaslu. Perempuan juga memiliki potensi besar dalam mendorong pengawasan partisipatif di tengah masyarakat.
Dalam kehidupan sosial, perempuan terlibat dalam berbagai organisasi, kelompok masyarakat, komunitas pendidikan, hingga kegiatan ekonomi keluarga.
Ruang-ruang tersebut dapat menjadi sarana penting untuk memberikan pendidikan politik dan meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya pelanggaran pemilu.
Sebagai contoh, kegiatan sosialisasi mengenai politik uang dapat dilakukan melalui pendekatan yang dekat dengan kehidupan sehari-hari masyarakat.
Pengawas perempuan dapat menjelaskan bagaimana praktik jual beli suara berpotensi memengaruhi kualitas kepemimpinan dan kebijakan publik, termasuk kebijakan yang berkaitan dengan pendidikan, kesehatan, serta kesejahteraan keluarga.
Pendekatan semacam ini dapat membantu masyarakat memahami bahwa keputusan politik bukan hanya persoalan memperoleh keuntungan sesaat, tetapi juga berkaitan dengan kehidupan mereka dalam jangka panjang.
Namun, tanggung jawab pendidikan politik tentu tidak hanya berada di tangan perempuan. Laki-laki dan perempuan perlu bekerja sama membangun budaya demokrasi yang menolak politik uang, intimidasi, dan segala bentuk penyalahgunaan kekuasaan.
Dengan demikian, keterlibatan perempuan dapat memperkuat jangkauan pengawasan partisipatif sekaligus membuka kesempatan bagi masyarakat untuk terlibat lebih aktif dalam menjaga integritas pemilu.
Lebih dari Sekadar Administrasi: Keadilan Prosedural dan Substantif
Peran perempuan dalam Bawaslu tidak hanya berkaitan dengan pengawasan terhadap isu-isu perempuan. Kehadirannya juga penting dalam memastikan proses penegakan hukum pemilu memperhatikan prinsip keadilan prosedural dan substantif.
Keadilan prosedural menekankan bahwa setiap proses pemeriksaan dan penanganan pelanggaran harus dilakukan sesuai aturan, tanpa diskriminasi, serta memberikan kesempatan yang setara kepada semua pihak.
Sementara itu, keadilan substantif menuntut agar penerapan aturan benar-benar menghasilkan perlindungan yang adil, termasuk bagi kelompok masyarakat yang menghadapi hambatan sosial maupun struktural.
Dalam sejumlah persoalan pelanggaran pemilu, potensi bias gender dapat muncul ketika kondisi dan posisi sosial perempuan tidak dipertimbangkan secara memadai.
Misalnya, dalam dugaan praktik politik uang, seseorang yang berada dalam posisi ekonomi lemah dapat menjadi pihak yang paling mudah dimintai pertanggungjawaban, sementara aktor utama yang mengorganisasi pelanggaran belum tentu tersentuh oleh proses hukum.
Kondisi seperti ini menunjukkan pentingnya pemeriksaan yang tidak hanya berorientasi pada pemenuhan prosedur, tetapi juga mampu memahami hubungan kekuasaan dan kerentanan para pihak yang terlibat.
Kehadiran perempuan dalam struktur pengawas dapat memperkaya pertimbangan tersebut. Akan tetapi, perspektif keadilan gender tetap harus dimiliki oleh seluruh anggota lembaga, baik laki-laki maupun perempuan.
Indonesia juga telah meratifikasi Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (CEDAW) melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984.
Komitmen tersebut menegaskan pentingnya penghapusan diskriminasi terhadap perempuan, termasuk dalam kehidupan politik dan pemerintahan.
Dalam konteks pemilu, kesetaraan tidak cukup diwujudkan hanya dengan memberikan hak kepada perempuan untuk memilih dan dipilih. Perempuan juga harus memiliki kesempatan yang adil untuk terlibat dalam lembaga yang mengelola, mengawasi, dan memastikan berjalannya proses demokrasi.
Inilah pentingnya representasi substantif, yaitu keterwakilan yang tidak berhenti pada jumlah, tetapi juga memberikan pengaruh nyata terhadap kebijakan dan keputusan lembaga.
Membangun Bawaslu yang Berperspektif Gender
Untuk mewujudkan pengawasan pemilu yang lebih inklusif, diperlukan langkah strategis yang tidak hanya berorientasi pada pemenuhan keterwakilan perempuan, tetapi juga pada peningkatan kualitas kelembagaan.
Pertama, memperbaiki proses rekrutmen pengawas pemilu.
Tim seleksi perlu memastikan bahwa proses perekrutan memberikan kesempatan yang adil kepada perempuan. Prinsip keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen harus menjadi perhatian serius dalam proses seleksi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Penilaian terhadap calon anggota juga perlu mempertimbangkan pemahaman mengenai kesetaraan gender, selain kemampuan teknis kepemiluan, integritas, dan independensi.
Kedua, memperkuat data dan infrastruktur pengawasan.
Bawaslu perlu mengembangkan sistem pendataan pelanggaran pemilu yang mampu menggambarkan kondisi masyarakat secara lebih terperinci, termasuk data terpilah berdasarkan jenis kelamin.
Data tersebut penting untuk mengidentifikasi pola pelanggaran, kelompok yang rentan menjadi korban, serta strategi pencegahan yang paling sesuai.
Tanpa data yang akurat, kebijakan pengawasan berisiko disusun berdasarkan asumsi dan tidak sepenuhnya menjawab persoalan di lapangan.
Ketiga, meningkatkan pelatihan sensitivitas gender bagi pengawas pemilu.
Penguatan perspektif gender tidak cukup dilakukan pada tingkat pimpinan. Seluruh jajaran pengawas, termasuk pengawas ad hoc di tingkat kecamatan, kelurahan/desa, dan tempat pemungutan suara, perlu mendapatkan pemahaman mengenai bentuk-bentuk diskriminasi serta kerentanan pemilih.
Pelatihan ini dapat membantu pengawas menjalankan tugas secara lebih profesional, menghormati hak setiap warga negara, dan menangani laporan tanpa prasangka.
Keempat, memperkuat kerja sama dengan masyarakat sipil dan partai politik.
Pengawasan pemilu bukan hanya tanggung jawab Bawaslu. Organisasi masyarakat, lembaga pendidikan, komunitas perempuan, serta partai politik memiliki peran penting dalam membangun partisipasi demokrasi.
Partai politik perlu membuka ruang lebih luas bagi kader perempuan untuk terlibat dalam kegiatan politik dan pendidikan pemilih.
Sementara itu, organisasi masyarakat sipil dapat mendukung kegiatan sosialisasi, pengawasan partisipatif, serta pendampingan bagi masyarakat yang menghadapi hambatan dalam melaporkan pelanggaran.
Kolaborasi tersebut dapat memperkuat pengawasan pemilu yang lebih terbuka, responsif, dan dekat dengan kebutuhan masyarakat.
Menuju Demokrasi yang Lebih Setara
Pengawasan pemilu berbasis gender bukanlah ancaman bagi kelompok tertentu. Sebaliknya, pendekatan ini merupakan bagian dari perkembangan demokrasi yang mengakui pentingnya kesetaraan dan keberagaman perspektif.
Meningkatkan keterwakilan perempuan dalam struktur pengawas bukan berarti mengurangi peran laki-laki, melainkan membangun kerja sama yang lebih seimbang agar lembaga pengawas mampu memahami persoalan masyarakat secara menyeluruh.
Bawaslu yang berperspektif gender adalah lembaga yang mampu mengenali berbagai bentuk ketidakadilan, menangani pelanggaran tanpa diskriminasi, serta memastikan hak politik setiap warga negara mendapatkan perlindungan yang setara.
Karena itu, keterwakilan perempuan tidak boleh dipandang sebagai formalitas administratif atau sekadar pemenuhan kuota. Kehadiran perempuan harus disertai kesempatan yang nyata untuk terlibat dalam pengambilan keputusan, memimpin proses pengawasan, dan memengaruhi arah kebijakan kelembagaan.
Dengan membuka ruang lebih luas bagi perempuan, kita tidak sedang memberikan hak istimewa kepada kelompok tertentu. Kita justru sedang memperkuat prinsip dasar demokrasi bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk berpartisipasi dan menentukan masa depan bangsanya.
Tangerang Selatan, sebagaimana daerah-daerah lain di Indonesia, tidak seharusnya berhenti pada persoalan pemenuhan angka keterwakilan. Langkah berikutnya adalah memastikan perempuan dapat menjalankan perannya secara bermakna, profesional, dan setara dalam setiap tingkatan pengawasan.
Pada akhirnya, kualitas demokrasi tidak hanya ditentukan oleh keberhasilan menyelenggarakan pemilu, tetapi juga oleh sejauh mana proses tersebut melibatkan seluruh kelompok masyarakat secara adil.
Demokrasi yang kuat membutuhkan pengawasan yang berintegritas. Sementara itu, pengawasan yang berintegritas harus dibangun di atas prinsip kesetaraan, keterbukaan, dan penghormatan terhadap hak setiap warga negara, baik perempuan maupun laki-laki.
Komentar 0
Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda