Jakarta, JurnalPost.com– Guru yang telah berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu ternyata tetap memiliki peluang untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Namun, kesempatan tersebut tidak berlaku otomatis bagi seluruh PPPK. Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi sebelum seorang PPPK dapat mendaftarkan diri dalam seleksi pengadaan PNS.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara, yang hingga kini berstatus berlaku.
PPPK Bisa Daftar CPNS
Salah satu aturan penting terdapat dalam Pasal 24 PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2024.
Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa PPPK yang ingin melamar pada lowongan pengadaan PNS atau PPPK harus telah memenuhi masa perjanjian kerja minimal satu tahun serta memperoleh persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang Berwenang (PyB).
Artinya, status sebagai PPPK tidak serta-merta menutup kesempatan seseorang mengikuti seleksi CPNS.
Aturan tersebut berlaku terhadap PPPK secara umum. Dengan demikian, guru yang telah berstatus PPPK penuh waktu juga dapat memanfaatkan kesempatan tersebut sepanjang memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan.
Syarat PPPK Penuh Waktu Bisa Daftar CPNS
Mengacu pada ketentuan tersebut, setidaknya terdapat dua persyaratan khusus yang perlu diperhatikan PPPK sebelum mendaftar CPNS:
Telah memenuhi masa perjanjian kerja sebagai PPPK minimal satu tahun.
Mendapatkan persetujuan dari PPK atau PyB di instansi tempat PPPK bekerja.
Selain persyaratan tersebut, pelamar tetap wajib memenuhi persyaratan umum pada formasi CPNS yang dipilih.
PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2024 mengatur usia pelamar PNS pada umumnya paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun saat mendaftar, kecuali untuk jabatan tertentu yang batas usianya dapat dikecualikan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Pelamar juga harus memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan, sehat jasmani dan rohani, tidak terlibat politik praktis, serta memenuhi berbagai ketentuan lain yang ditetapkan instansi.
PPPK Tidak Harus Mengundurkan Diri Lebih Dulu
Kebijakan ini menjadi kabar penting bagi PPPK yang ingin beralih menjadi PNS.
Kementerian PANRB sebelumnya menegaskan bahwa PPPK yang telah bekerja selama satu tahun dapat mengikuti seleksi CPNS tanpa harus terlebih dahulu berhenti sebagai PPPK.
Pemerintah memberikan kesempatan tersebut agar PPPK yang memenuhi persyaratan tetap dapat mengembangkan kariernya melalui seleksi PNS.
Namun, apabila nantinya dinyatakan lulus dan akan diangkat dalam status kepegawaian baru, proses administrasi kepegawaian tetap harus diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagaimana dengan Guru PPPK Penuh Waktu yang Baru Diangkat?
Bagian ini perlu menjadi perhatian khusus.
Guru PPPK penuh waktu yang baru mulai menjalani masa perjanjian kerja belum otomatis dapat langsung mengikuti seleksi CPNS.
Sebab, Pasal 24 PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2024 secara eksplisit mensyaratkan PPPK telah memenuhi masa perjanjian kerja minimal satu tahun.
Sebagai contoh, apabila masa perjanjian kerja PPPK baru dimulai pada 1 Maret 2026, secara prinsip persyaratan satu tahun tersebut baru terpenuhi setelah mencapai satu tahun masa perjanjian kerja.
Karena itu, kelayakan setiap PPPK perlu dilihat berdasarkan tanggal mulai masa perjanjian kerja masing-masing, bukan hanya berdasarkan tahun pengangkatan.
Pelamar Hanya Bisa Pilih Satu Jenis Pengadaan ASN
Ada ketentuan lainnya yang juga perlu diperhatikan calon pelamar.
Pasal 25 PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2024 menyebutkan pelamar hanya dapat melamar pada satu jenis pengadaan ASN dalam tahun anggaran yang sama, yakni PNS atau PPPK.
Pelamar juga hanya dapat memilih satu instansi dan satu jenis jabatan dalam satu periode tahun anggaran. Jika diketahui melamar lebih dari ketentuan yang diperbolehkan, pelamar dapat dinyatakan gugur dan dikenakan sanksi sesuai peraturan.
Pendaftaran pengadaan ASN dilakukan secara daring melalui Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara atau SSCASN.
Apakah Seleksi CPNS 2026 Sudah Dibuka?
Masyarakat tetap perlu berhati-hati terhadap informasi yang menyebut pendaftaran CPNS 2026 telah dibuka.
BKN pada 4 Juni 2026 pernah menegaskan bahwa poster yang beredar dan mengklaim pendaftaran CPNS 2026 telah resmi dibuka merupakan informasi palsu. BKN meminta masyarakat hanya mengikuti informasi rekrutmen ASN melalui kanal resmi pemerintah dan portal SSCASN.
Sementara itu, agenda rekrutmen yang telah resmi diumumkan pemerintah pada Agustus 2026 adalah Seleksi Sekolah Kedinasan 2026. BKN menetapkan pendaftaran Sekolah Kedinasan berlangsung pada 18–30 Agustus 2026.
Karena itu, informasi mengenai jadwal, formasi maupun pendaftaran CPNS berikutnya sebaiknya tetap menunggu pengumuman resmi dari BKN, Kementerian PANRB dan portal SSCASN.
Kesimpulan
Guru PPPK penuh waktu memiliki kesempatan mengikuti seleksi CPNS karena regulasi tidak melarang PPPK mendaftar pengadaan PNS.
Namun, ada syarat penting yang harus dipenuhi, terutama telah menjalani masa perjanjian kerja minimal satu tahun dan memperoleh persetujuan dari PPK atau PyB.
Dengan demikian, guru PPPK penuh waktu yang baru diangkat perlu mengecek tanggal mulai perjanjian kerjanya sebelum memutuskan mengikuti seleksi CPNS berikutnya.
Calon pelamar juga disarankan tidak terburu-buru mempercayai informasi mengenai pembukaan CPNS 2026 sebelum terdapat pengumuman resmi dari pemerintah.
Komentar 0
Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda