Lewati ke konten utama
Home About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Publikasi Media Online Jasa Backlink Jasa Guest Post Penulisan Artikel Pembuatan Website Pedoman AI
ID | EN

Masuk / Gabung

Jelajahi

Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi
Informasi
About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Pedoman AI
Masuk / Gabung
Ikuti kami
EN ARTIKEL
Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi

  1. Beranda
  2. Kolom Opini
  3. Pajak Kendaraan Listrik 0 Persen: Akankah Mematikan Pendapatan Daerah?

Pajak Kendaraan Listrik 0 Persen: Akankah Mematikan Pendapatan Daerah?

Foto profil Annisa
Editor: Annisa
03 April 2026, 00.43 WITA Editor: Tim Editor JurnalPost
7 menit baca
Kendaraan Listrik
Sumber : https://unsplash.com/id/foto/kabel-usb-hitam-dan-putih-dicolokkan-ke-perangkat-hitam-xJLsHl0hIik

Oleh: Shavin Muhammad Izzet

JurnalPost.com - Adopsi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) di Indonesia tengah mengalami percepatan yang signifikan. Transisi dari kendaraan berbahan bakar fosil menuju ekosistem energi hijau ini merupakan langkah krusial untuk memenuhi komitmen iklim global. Namun, dibalik manfaat ekologis yang ditawarkan, terdapat tantangan struktural yang mendesak bagi postur keuangan pemerintah daerah.

IKLAN

Tantangan tersebut bermula dari implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Regulasi ini, beserta aturan pelaksanaannya di tingkat kementerian, secara definitif mengecualikan kendaraan listrik murni dari objek Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dengan penetapan tarif 0 persen.

kedai pajak sampul 1280x720
Baca Juga

PMK 37 Tahun 2025 Bukan Pajak Baru, Ini yang Perlu Dipahami Pedagang Online

Di sinilah letak dilema fundamental desentralisasi fiskal kita saat ini. Ambisi pemerintah pusat untuk mencapai Net Zero Emission pada tahun 2060 serta memperbaiki profil Environmental, Social, and Governance (ESG) di mata internasional tampaknya harus dibayar dengan potensi menyusutnya kemandirian fiskal daerah. Ini adalah sebuah paradoks kebijakan, ketika negara berusaha keras mengerem emisi karbon, pada saat yang sama, kebijakan tersebut berpotensi menguras daya tahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Membedah Ketergantungan Fiskal DKI Jakarta Untuk melihat dampak riil dari kebijakan ini melalui kacamata tata kelola keuangan publik, Provinsi DKI Jakarta dapat dijadikan studi kasus yang representatif. Dalam struktur APBD DKI Jakarta, maupun mayoritas provinsi lain di Indonesia, pajak daerah merupakan penopang utama yang menjamin kelangsungan operasional pemerintahan dan pelayanan publik. Dari berbagai instrumen pajak yang dikelola oleh pemerintah provinsi, PKB dan BBNKB adalah kontributor terbesar yang basis penerimaannya terus tumbuh seiring dengan populasi kendaraan.

Berdasarkan data penerimaan pajak DKI Jakarta tahun 2024, PKB dan BBNKB menjadi kontributor terbesar kedua dan ketiga dengan raihan masing-masing sebesar Rp9,6 triliun dan Rp6,2 triliun. Kedua instrumen ini secara konsisten menyumbang hampir separuh dari total Pajak Daerah DKI Jakarta yang mencapai Rp44,46 triliun. Dana tersebut dialokasikan ke kas daerah untuk kemudian dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur jalan, subsidi transportasi publik (TransJakarta dan MRT), pemeliharaan fasilitas umum, hingga jaring pengaman sosial di sektor kesehatan serta pendidikan.

Merujuk pada data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO) tahun 2025, penjualan mobil listrik secara wholesales telah menembus 103.931 unit, yang merepresentasikan pangsa pasar sebesar 12,9% secara nasional. Namun, tren positif ini membawa tantangan fiskal bagi pemerintah daerah. Jika target adopsi kendaraan listrik pemerintah tercapai dimana jutaan kendaraan konvensional digantikan oleh kendaraan listrik dalam dekade mendatang, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berpotensi kehilangan pendapatan daerah dalam jumlah signifikan secara permanen.

Program MBG
Baca Juga

Bantuan Pemerintah Program MBG: Bebas Pajak?

Dalam disiplin keuangan publik, fenomena ini adalah bentuk nyata dari tax expenditure (belanja perpajakan) atau insentif pajak yang difasilitasi oleh negara. Namun, masalah utamanya adalah beban pengorbanan dari tax expenditure ini tidak ditanggung oleh APBN pusat, melainkan dilimpahkan dan menggerus basis pajak (tax base) APBD provinsi. Jika dibiarkan tanpa mitigasi yang terukur, provinsi-provinsi dengan kapasitas fiskal dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang tidak sebesar Jakarta akan mengalami pendarahan keuangan yang jauh lebih parah dan mengancam program desentralisasi itu sendiri.

IKLAN

Asimetri Keuntungan Pusat dan Kerugian Daerah Di sisi seberang, pemerintah pusat tentu memiliki argumen makro yang sangat valid, rasional, dan berbasis pada kepentingan jangka panjang. Pembebasan pajak untuk kendaraan listrik adalah katalis utama untuk mengubah perilaku konsumsi masyarakat (behavioral taxation). Semakin cepat masyarakat bermigrasi ke ekosistem kendaraan listrik, semakin besar penghematan APBN dari pengurangan kuota subsidi dan kompensasi Bahan Bakar Minyak (BBM) yang selama ini membebani keuangan negara hingga ratusan triliun rupiah per tahun.

Lebih jauh lagi, pemerintah pusat sedang mengejar legitimasi global terkait pengungkapan emisi karbon (carbon emission disclosure). Dengan menunjukkan komitmen kuat transisi energi melalui insentif pajak 0 persen, profil risiko iklim Indonesia membaik di mata investor global, membuka keran investasi hijau (green investment), dan memperkuat posisi tawar negara dalam negosiasi pembiayaan transisi energi internasional. Udara yang lebih bersih juga berarti penurunan eksponensial angka Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), yang secara langsung akan menekan beban klaim BPJS Kesehatan di masa depan.

Akan tetapi, desain kebijakan ini melahirkan asimetri yang sangat tajam antara pusat dan daerah. Keuntungan makro ekonomi, perbaikan citra ESG nasional, dan penghematan subsidi BBM (APBN) dinikmati secara langsung oleh pemerintah pusat. Sementara itu, opportunity cost berupa hilangnya pendapatan tunai (APBD) ditanggung sendirian oleh pemerintah daerah. Ini adalah bentuk disekuilibrium atau ketidakseimbangan dalam tata kelola hubungan keuangan antara pusat dan daerah. Daerah dipaksa untuk "menyubsidi" ambisi hijau nasional melalui hilangnya potensi pendapatan mereka, tanpa ada jaminan kompensasi kas yang setimpal.

Ganjil-Genap dan Mobil Listrik di Jakarta
Baca Juga

Dilema Ganjil-Genap dan Equality Before the Law: Ketika Mobil Listrik Mendapat Keistimewaan

Jalan Keluar: Restrukturisasi Pajak dan Transfer Ekologis Pemerintah daerah tentu tidak boleh mengambil sikap regresif dengan anti terhadap adopsi kendaraan listrik, karena hal tersebut melawan arus modernisasi. Namun, daerah juga tidak boleh dibiarkan "puasa" secara fiskal demi menyukseskan kebijakan hijau pusat. Perlu ada jalan keluar dan inovasi dari kebuntuan ini agar transisi energi tidak mengorbankan kualitas pelayanan publik di tingkat lokal.

Pertama, transisi menuju Pajak Berbasis Emisi (Emission-Based Tax) yang rasional. Kendaraan listrik ke depan tidak seharusnya menikmati pajak 0 persen selamanya. Meski mereka tidak memiliki emisi gas buang, dimensi dan bobot baterai mobil listrik yang lebih berat tetap berkontribusi pada keausan aspal jalan yang pembangunannya dibiayai daerah. Mereka juga memakan ruang spasial yang sama sehingga menimbulkan kemacetan. Pajak tetap harus dikenakan, misalnya dengan diskon 30% atau 50% dari kendaraan konvensional, bukan nihil sama sekali.

Kedua, pemerintah pusat perlu merancang ulang arsitektur Transfer ke Daerah (TKD) dengan memasukkan variabel ekologi yang lebih kuat, atau yang dikenal sebagai Ecological Fiscal Transfers (EFT). Pemerintah pusat dapat merestrukturisasi formula Dana Alokasi Umum (DAU) atau mengalokasikan porsi khusus pada Dana Insentif Daerah (DID). Skemanya, daerah yang tingkat adopsi kendaraan listriknya tinggi yang otomatis berakibat pada penurunan pendapatan pajak kendaraannya harus diberikan dana kompensasi langsung dari APBN. Ini adalah bentuk penghargaan (reward) moneter karena daerah tersebut telah secara faktual menanggung beban dari keberhasilan penurunan emisi karbon nasional.

Ketiga, mempercepat realisasi pemungutan Pajak Karbon yang selama ini tertunda, serta memastikan adanya rumusan skema Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Karbon untuk daerah. Mengingat daerah kehilangan pendapatan dari kendaraan bebas emisi, sudah sepantasnya daerah mendapatkan kompensasi berupa bagi hasil dari entitas atau sektor industri yang menghasilkan emisi tinggi. Skema ini tidak hanya menciptakan keadilan fiskal, tetapi juga mendorong akuntabilitas pelaporan karbon lintas sektor.

Pada akhirnya, adopsi masif kendaraan listrik adalah keniscayaan masa depan yang tidak bisa dan tidak boleh dihindari. Namun, desain kebijakan publik yang ideal dan berkeadilan harus selalu memperhitungkan keseimbangan seluruh pilar penyangga negara, termasuk stabilitas keuangan wilayah. Kebijakan pajak kendaraan listrik 0 persen tidak akan mematikan pendapatan daerah, asalkan pemerintah pusat dan daerah mau segera duduk bersama menata ulang fondasi akuntansi perpajakan daerah secara komprehensif, sebelum kas lokal benar-benar mengering di tengah udara kota yang semakin bersih.

Sumber artikel: https://www.jurnalpost.kolomopini.com/pajak-kendaraan-listrik-0-persen-akankah-mematikan-pendapatan-daerah/91849/

Dicetak dari JurnalPost.com pada 03 November 2026, 22.05 WITA

  • #Direktorat Jenderal Pajak
  • #Kendaraan Listrik
  • #Mobil Listrik

Bagikan artikel

Bagikan Mengirim Tweet
JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke Instagram

Menyiapkan 5 slide Reel 9:16…

Rangkaian slide vertikal sedang disusun dari artikel ini.

Konten belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide Instagram JurnalPost 1/5
REEL 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun dalam area aman Reels. Tambahkan musik pilihan Anda setelah masuk ke Instagram.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu Instagram, pilih Reel, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik yang tersedia di Instagram.

JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke TikTok

Menyiapkan 5 slide TikTok 9:16…

Desain Social Publisher sedang disusun dari artikel ini.

Konten TikTok belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide TikTok JurnalPost 1/5
TIKTOK 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun: sampul, inti berita, fakta utama, perkembangan, dan baca lengkap.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu berbagi, pilih TikTok, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik atau suara di aplikasi. Jika TikTok tidak muncul, gunakan unduh manual.

Komentar 0

Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda

Komentar akan tampil setelah disetujui redaksi.

  1. Belum ada komentar. Jadilah yang pertama menyampaikan tanggapan.

Artikel Terkait

Ketika Negara Gagal Menjaga Napas Warganya

Dari Instruksi ke Implementasi: Menguji Respons Kepemimpinan Presiden Prabowo dalam Penanganan Karhutla 2026

Ketika Utang Menjadi Alat Tekanan: Saat Perjanjian Lahir dari Ketakutan dan Ketidakberdayaan

Jangan Terus Menyalahkan Guru atas Rusaknya Karakter Anak, Ada Paradoks Mutu Pendidikan yang Sering Diabaikan

REKOMENDASI JURNALPOST

Pilihan Untukmu

Capek Kok Dibanggakan? Membaca Hustle Culture dalam Kacamata Sartre dan Han

Pasar Turi Baru Surabaya Hadirkan Beragam Kegiatan, Tak Sekadar Menjadi Pusat Perdagangan

Aset Publik Bukan Milik Pribadi: Memahami Aturan Hukum Pengelolaan Barang Milik Negara dan Daerah

Membuka Kesempatan Kerja di Tengah Tantangan Ekonomi, Menatap Masa Depan Ketenagakerjaan Indonesia

Pilihan Editor

  1. 1 Parkir Liar di Pinggir Jalan: Menjadi Kebiasaan atau Justru Sudah Menjadi Pola Hidup Masyarakat?
  2. 2

    Jangan Asal Sebar Angket! Pentingnya Uji Validitas dan Reliabilitas untuk Menjamin Kualitas Instrumen Penelitian

  3. 3

    Guru yang Terus Mengajar, Siapa yang Menjaga Semangatnya? Menelaah Motivasi Kerja di Institusi Pendidikan

  4. 4

    Teknologi Sudah Tersedia, UPN Veteran Jatim Dorong Penguatan Literasi dan Keterbukaan Informasi Publik di Bondowoso

  5. 5

    Inovasi Kemasan Aktif dan Cerdas Berbasis Biopolimer Umbi-Umbian untuk Memperpanjang Umur Simpan dan Mengurangi Kerugian Pangan Pascapanen

IKLAN
JurnalPost

Media Publikasi Indonesia yang menyediakan informasi terkini. Situs ini didirikan pada tahun 2015 dan telah menjadi salah satu sumber berita yang populer di Indonesia.

Jelajahi

Advertorial Artikel Berita Bisnis Citizen Reporter Daerah Ekonomi English Version Essay Featured
Hukum Internasional Kolom Opini Nasional Olahraga Pendidikan Politik Profil Teknologi Wisata

Kanal

About Us Jurnalisme Warga Kebijakan Cookie Kebijakan Data Kirim Opini Kirim Tulisan Media Kit Pedoman Redaksi

Ikuti kami di

Facebook X/Twitter Instagram Threads TikTok Pinterest LinkedIn YouTube
© 2026 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.