Oleh: Gusni Wulandhari Mahasiswa Institut Agama Islam SEBI
JurnalPost.com - Bayangkan ketika seseorang sedang berbelanja melalui aplikasi e-commerce. Dalam hitungan detik, harga suatu produk dapat berubah. Harga bisa naik ketika persediaan menipis, turun saat penjual lain memberikan diskon, atau bahkan meningkat setelah sistem membaca kebiasaan dan kemampuan belanja konsumennya.
Inilah wajah pasar modern. Perdagangan berlangsung cepat, digital, dan digerakkan oleh data serta algoritma yang sering kali tidak dipahami sepenuhnya oleh konsumen.
Di tengah perubahan tersebut, muncul pertanyaan penting: bagaimana Islam memandang mekanisme pasar yang kini bergerak secepat sentuhan pada layar ponsel?
Meski ajaran Islam telah hadir lebih dari 14 abad lalu, prinsip-prinsip ekonominya tetap relevan untuk menjawab persoalan pasar modern. Islam tidak menolak kebebasan pasar, tetapi menempatkan keadilan, transparansi, dan tanggung jawab sebagai batas yang harus dijaga.
Pasar Bebas yang Tetap Berkeadilan
Islam pada dasarnya memberikan ruang bagi terbentuknya harga secara alami melalui interaksi antara permintaan dan penawaran. Ketika suatu barang sulit ditemukan sementara permintaan meningkat, harga dapat mengalami kenaikan. Sebaliknya, ketika persediaan melimpah, harga cenderung menurun.
Pemikiran mengenai mekanisme pasar tersebut telah dibahas oleh ulama klasik seperti Al-Ghazali dan Ibnu Khaldun jauh sebelum konsep permintaan dan penawaran berkembang dalam literatur ekonomi modern.
Dalam sebuah riwayat, para sahabat pernah meminta Rasulullah SAW menetapkan harga karena terjadi kenaikan harga di pasar Madinah. Namun, Rasulullah SAW tidak langsung melakukan intervensi karena perubahan harga dapat terjadi secara alami melalui mekanisme pasar.
Sikap tersebut menunjukkan bahwa Islam menghargai kebebasan transaksi dan pembentukan harga. Namun, kebebasan itu bukan tanpa batas.
Ketika harga dikendalikan melalui praktik curang seperti penimbunan barang, kartel, monopoli, manipulasi pasokan, atau rekayasa informasi, pemerintah memiliki kewajiban untuk melakukan pengawasan dan mengambil tindakan.
Pasar bebas dalam Islam bukanlah pasar yang membiarkan pihak kuat menindas pihak lemah. Kebebasan ekonomi harus berjalan bersama prinsip keadilan dan perlindungan terhadap kepentingan masyarakat.
Ketika Pasar Berpindah ke Layar Ponsel
Pasar saat ini tidak lagi hanya berbentuk toko, kios, atau pusat perdagangan. Aktivitas jual beli telah berpindah ke berbagai platform digital seperti Tokopedia, Shopee, Lazada, media sosial, dan layanan teknologi finansial.
Digitalisasi memberikan banyak manfaat bagi masyarakat. Informasi harga dan produk menjadi lebih mudah diperoleh, transaksi berlangsung lebih cepat, jangkauan pasar semakin luas, biaya distribusi dapat ditekan, dan pelaku usaha memiliki peluang menjangkau konsumen dari berbagai daerah.
Kemudahan membandingkan harga juga dapat mengurangi ketimpangan informasi antara penjual dan pembeli. Konsumen dapat membaca deskripsi produk, melihat harga dari beberapa toko, serta mempertimbangkan pengalaman pembeli lain sebelum melakukan transaksi.
Dari perspektif ekonomi Islam, transparansi tersebut merupakan perkembangan positif karena dapat memperkecil kemungkinan konsumen dieksploitasi akibat keterbatasan informasi.
Namun, pasar digital juga menghadirkan sejumlah persoalan baru. Produk palsu dapat beredar dengan mudah, ulasan konsumen bisa dimanipulasi, data pribadi dapat disalahgunakan, dan strategi harga murah secara ekstrem berpotensi mematikan usaha kecil.
Algoritma bahkan dapat digunakan untuk menentukan harga berbeda kepada setiap konsumen berdasarkan lokasi, riwayat pencarian, perangkat yang digunakan, atau pola belanja mereka.
Dalam kondisi seperti ini, prinsip kejujuran dan amanah tetap menjadi fondasi utama. Perubahan teknologi tidak boleh menjadi alasan untuk meninggalkan etika dalam transaksi.
Tiga Ujian Pasar Modern
1. Lonjakan Harga Kebutuhan Pokok
Gangguan rantai pasok global, konflik geopolitik, bencana alam, dan perubahan iklim dapat menyebabkan kelangkaan barang serta peningkatan harga kebutuhan pokok.
Dalam pandangan Islam, kenaikan harga yang disebabkan oleh kondisi alamiah dapat diterima sebagai bagian dari dinamika pasar. Namun, kenaikan yang sengaja diciptakan melalui praktik ihtikar atau penimbunan barang untuk memperoleh keuntungan berlebihan merupakan tindakan terlarang.
Penimbunan menjadi sangat berbahaya ketika dilakukan terhadap bahan pangan, obat-obatan, energi, dan barang lain yang dibutuhkan masyarakat luas. Keuntungan pribadi tidak boleh diperoleh dengan mengorbankan kebutuhan dasar orang banyak.
2. Dominasi Perusahaan Besar
Perusahaan yang memiliki modal besar, teknologi canggih, jaringan distribusi luas, dan akses terhadap data konsumen dapat menguasai pasar dengan lebih mudah.
Dominasi tersebut berpotensi menciptakan persaingan yang tidak seimbang. Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah sering kali harus menghadapi biaya promosi tinggi, perang harga, serta kebijakan platform yang berubah-ubah.
Ekonomi Islam menuntut adanya persaingan yang sehat dan adil. Oleh karena itu, keberpihakan pemerintah terhadap UMKM melalui pembiayaan syariah, pelatihan usaha, perlindungan hukum, pendampingan teknologi, serta pembukaan akses pasar menjadi bagian penting dalam mewujudkan keadilan ekonomi.
Dukungan kepada UMKM bukan sekadar kebijakan tambahan, tetapi merupakan upaya menjaga agar sumber daya dan kekuatan ekonomi tidak hanya berputar di kalangan perusahaan besar.
3. Ketimpangan Informasi
Ketimpangan informasi terjadi ketika salah satu pihak dalam transaksi memiliki informasi lebih banyak dibandingkan pihak lainnya. Dalam perdagangan digital, persoalan ini dapat muncul melalui ulasan palsu, foto yang tidak sesuai, deskripsi menyesatkan, biaya tersembunyi, atau penyembunyian cacat produk.
Islam melarang penjual menutupi kekurangan barang yang diperjualbelikan. Pembeli berhak mendapatkan informasi yang benar mengenai kualitas, harga, risiko, dan kondisi produk.
Larangan tersebut berlaku dalam transaksi langsung maupun transaksi melalui aplikasi. Platform digital tidak menghapus tanggung jawab moral antara penjual dan pembeli.
Lima Etika Pasar dalam Ekonomi Islam
Perbedaan penting antara ekonomi Islam dan sistem ekonomi yang hanya berorientasi pada keuntungan terletak pada penempatan etika sebagai bagian utama dalam transaksi.
Terdapat lima nilai yang dapat menjadi jangkar bagi pasar modern.
Pertama, kejujuran atau shiddiq. Penjual harus menyampaikan informasi produk sesuai dengan kondisi sebenarnya tanpa manipulasi, klaim berlebihan, maupun penyembunyian kekurangan.
Kedua, amanah. Pelaku usaha wajib menjaga kepercayaan konsumen dengan memenuhi janji mengenai kualitas barang, waktu pengiriman, layanan purnajual, dan ketentuan transaksi.
Ketiga, keadilan atau ‘adl. Setiap pihak harus memperoleh hak secara proporsional tanpa eksploitasi, diskriminasi harga yang tidak wajar, maupun penyalahgunaan posisi dominan.
Keempat, transparansi. Harga, kualitas, biaya tambahan, risiko, dan syarat transaksi harus disampaikan secara jelas agar konsumen dapat mengambil keputusan secara sadar.
Kelima, tanggung jawab sosial. Bisnis tidak hanya mengejar keuntungan, tetapi juga perlu memperhatikan kesejahteraan pekerja, keberlangsungan UMKM, perlindungan konsumen, serta dampak terhadap lingkungan.
Ketika dijalankan secara konsisten, kelima prinsip tersebut dapat membangun kepercayaan dan menciptakan pasar yang sehat. Kepercayaan menjadi sangat penting dalam perdagangan digital karena penjual dan pembeli sering kali tidak pernah bertemu secara langsung.
Relevansi Ekonomi Islam di Era Algoritma
Digitalisasi dan globalisasi memang telah mengubah bentuk pasar. Namun, prinsip dasar perdagangan tidak banyak berubah. Harga tetap dipengaruhi oleh permintaan dan penawaran, sedangkan transaksi tetap membutuhkan kepercayaan antara para pihak.
Perbedaannya, pasar saat ini tidak hanya dikendalikan oleh manusia. Algoritma, data konsumen, kecerdasan buatan, dan kekuatan platform turut menentukan barang apa yang terlihat, siapa yang mendapatkan promosi, serta berapa harga yang harus dibayar konsumen.
Karena itu, mekanisme pasar perlu dibatasi oleh prinsip keadilan, transparansi, perlindungan konsumen, dan etika bisnis. Teknologi seharusnya digunakan untuk meningkatkan efisiensi dan memperluas kesejahteraan, bukan menjadi alat baru untuk melakukan eksploitasi.
Dalam menghadapi inflasi, dominasi korporasi besar, ketimpangan informasi, dan manipulasi harga berbasis data, ekonomi Islam menawarkan kompas moral yang tetap relevan.
Namun, kompas tersebut hanya bermanfaat apabila diterapkan secara nyata. Pemerintah harus menjalankan pengawasan, perusahaan harus bertindak jujur, platform digital harus transparan, dan masyarakat perlu meningkatkan daya kritis sebagai konsumen.
Pada akhirnya, penerapan ekonomi Islam dalam pasar modern bukan semata-mata tentang efisiensi atau peningkatan keuntungan. Tujuan yang lebih besar adalah menghadirkan kesejahteraan yang adil, merata, dan berkelanjutan.
Upaya tersebut dapat dimulai melalui langkah sederhana, yaitu memperkuat literasi ekonomi Islam dan menerapkannya dalam setiap transaksi, bukan sekadar menghafalkan konsepnya.
Komentar 0
Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda