Lewati ke konten utama
Home About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Publikasi Media Online Jasa Backlink Jasa Guest Post Penulisan Artikel Pembuatan Website Pedoman AI
ID | EN

Masuk / Gabung

Jelajahi

Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi
Informasi
About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Pedoman AI
Masuk / Gabung
Ikuti kami
EN ARTIKEL
Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi

Terbaru

  1. UI Dorong Limbah Plastik Jadi Produk Bernilai Ekonomi di Desa Tembok Bali

  2. Aset Publik Bukan Milik Pribadi: Memahami Aturan Hukum Pengelolaan Barang Milik Negara dan Daerah

  3. Ketika Negara Gagal Menjaga Napas Warganya

  4. Mendukung Sustainable Development Goals, Dosen UM Ungkap Faktor Risiko Kehamilan yang Perlu Diwaspadai

  5. Edukasi Video HIMA-CARE Tingkatkan Perilaku Higiene Menstruasi Mahasiswi Baru di Kota Malang

  1. Beranda
  2. Kolom Opini
  3. Putusan MA 19 P/HUM/2026, Ujian Kepatuhan Presiden dan Menkes terhadap Hukum

Putusan MA 19 P/HUM/2026, Ujian Kepatuhan Presiden dan Menkes terhadap Hukum

D
Penulis: Dr. Tedy Hartono, SH, MCS
28 Oktober 2026, 11.41 WITA Editor: Danang Purnama
7 menit baca
Tedy Hartono
Tedy Hartono, SH, MCS, Sumber foto Dokumentasi Pribadi

JurnalPost.com - Putusan pengadilan tidak seharusnya berakhir sebagai dokumen yang tersimpan dalam arsip negara. Kekuatan sebuah putusan justru diuji ketika pihak yang diperintahkan menjalankannya benar-benar menunjukkan kepatuhan. Tanpa pelaksanaan yang nyata, kemenangan hukum berisiko kehilangan maknanya bagi masyarakat.

Persoalan inilah yang menjadi sorotan dalam Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 19 P/HUM/2026, sebagaimana diuraikan dalam salinan putusan yang menjadi dasar tulisan ini.

IKLAN

Perkara tersebut menempatkan Presiden Republik Indonesia dan Menteri Kesehatan pada posisi penting untuk menunjukkan komitmen terhadap supremasi hukum, khususnya dalam pembenahan tata kelola kelembagaan kesehatan nasional.

Gedung Mahkamah Agung
Baca Juga

Putusan MA 19 P/HUM/2026, Sekjen MDP-WATCH Desak Menkes Evaluasi dan Rombak Keanggotaan MDP

Putusan pengadilan bukan sekadar persoalan menang atau kalah. Lebih jauh, putusan merupakan instrumen untuk memastikan bahwa setiap tindakan pemerintah, termasuk pembentukan peraturan, tetap berada dalam koridor hukum.

Ketika suatu ketentuan dinyatakan bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk melakukan penyesuaian sesuai perintah pengadilan.

Sepuluh Pemohon Memperjuangkan Kepastian Hukum

Permohonan hak uji materiil dalam perkara Nomor 19 P/HUM/2026 diajukan oleh sepuluh pemohon, yakni Dr. dr. Mohammad Naser, Dr. dr. Prijo Sidipratomo, Prof. Dr. dr. Sudigdo Sastroasmoro, Prof. Dr. dr. Hardyanto Soebono, Prof. Dr. dr. Endang Sutedi, Prof. dr. Syakib Bakri, Dr. dr. Tedy Hartono, dr. Poedjo Hartono, dr. Bayu Apriadi, dan Ns. Bambang Sumantri.

Para pemohon mempersoalkan sejumlah ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2024, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2025, serta Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/775/2025.

Tedy Hartono
Baca Juga

Satu Undang-Undang, Dua Pintu Pelaporan? Menguji SK Ketua KKI dalam Semangat Omnibus Law Kesehatan

Persoalan yang diangkat tidak hanya berkaitan dengan aspek administratif, tetapi juga menyangkut kedudukan, kewenangan, independensi, dan tata kelola sejumlah lembaga penting dalam sistem kesehatan Indonesia.

Lembaga yang menjadi perhatian dalam perkara ini meliputi Kolegium Kesehatan Indonesia, Konsil Kesehatan Indonesia, dan Majelis Disiplin Profesi.

Para pemohon berpandangan bahwa pengaturan kelembagaan tersebut harus selaras dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, termasuk tafsir konstitusional yang telah diberikan Mahkamah Konstitusi (MK).

Dasar yang digunakan antara lain Putusan MK Nomor 111/PUU-XXII/2024 dan Nomor 182/PUU-XXII/2024.

dr. Audya Cahya K
Baca Juga

Dilema Penjaminan JKN di IGD: Memisahkan Tanggung Jawab Klinis Dokter dari Beban Administratif BPJS

Kedua putusan tersebut menjadi penting karena memberikan penegasan terhadap sejumlah norma dalam Undang-Undang Kesehatan, khususnya mengenai kedudukan dan independensi kelembagaan profesi kesehatan.

Dengan demikian, persoalan yang diajukan para pemohon bukan semata-mata perbedaan pandangan mengenai kebijakan kesehatan, melainkan juga menyangkut kesesuaian peraturan pelaksana dengan hukum yang lebih tinggi.

Putusan MA dan Batas Kewenangan Pemerintah

Dalam permohonannya, para pemohon meminta Mahkamah Agung menyatakan ketentuan yang diuji bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, serta memerintahkan pencabutannya.

Berdasarkan uraian amar putusan yang menjadi dasar tulisan ini, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil tersebut.

Presiden selaku Termohon I diperintahkan mencabut ketentuan tertentu dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.

Sementara itu, Menteri Kesehatan selaku Termohon II diperintahkan mencabut ketentuan yang menjadi objek pengujian dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2024, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2025, dan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/775/2025.

Menurut penulis, substansi putusan ini memiliki makna yang jauh lebih besar daripada sekadar koreksi terhadap produk hukum pemerintah.

Putusan tersebut memperlihatkan pentingnya prinsip pembatasan kekuasaan. Presiden dan menteri memang memiliki kewenangan membentuk kebijakan dan peraturan sesuai tugas masing-masing, tetapi kewenangan tersebut tidak bersifat tanpa batas.

Setiap peraturan harus tunduk pada hierarki peraturan perundang-undangan serta memperhatikan putusan lembaga peradilan yang berwenang.

Dalam negara hukum, kekuasaan tidak dapat dijadikan alasan untuk mempertahankan ketentuan yang telah dinyatakan bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi.

Tenggat 90 Hari Bukan Sekadar Formalitas

Persoalan berikutnya adalah bagaimana putusan tersebut dilaksanakan.

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil memberikan landasan mengenai konsekuensi apabila badan atau pejabat yang mengeluarkan peraturan tidak menjalankan kewajibannya.

Pasal 8 ayat (2) mengatur bahwa apabila dalam waktu 90 hari setelah putusan Mahkamah Agung dikirim kepada badan atau pejabat tata usaha negara yang mengeluarkan peraturan, kewajiban tersebut tidak dilaksanakan, maka peraturan perundang-undangan yang bersangkutan demi hukum tidak mempunyai kekuatan hukum.

Ketentuan ini menunjukkan bahwa pelaksanaan putusan bukan sekadar imbauan moral, melainkan memiliki konsekuensi yuridis.

Namun, terdapat hal penting yang tidak boleh diabaikan dalam menghitung batas waktu tersebut.

Tenggat 90 hari tidak otomatis dimulai sejak tanggal putusan diucapkan. Penghitungannya berkaitan dengan tanggal pengiriman putusan kepada badan atau pejabat yang mengeluarkan peraturan.

Karena itu, kepastian mengenai tanggal pengiriman putusan menjadi sangat penting.

IKLAN

Tanpa informasi tersebut, kesimpulan mengenai apakah pemerintah telah melewati batas waktu pelaksanaan dapat menimbulkan perdebatan hukum yang sebenarnya bisa dihindari.

Selain itu, perlu dipahami bahwa konsekuensi hilangnya kekuatan hukum berdasarkan ketentuan tersebut tidak serta-merta berarti pejabat yang bersangkutan otomatis dikenai sanksi pidana.

Setiap bentuk pertanggungjawaban lain tetap harus didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku dan fakta yang dapat dibuktikan.

Ketelitian dalam memahami konsekuensi hukum ini penting agar tuntutan kepatuhan terhadap putusan tetap berjalan secara objektif dan tidak berubah menjadi tuduhan yang melampaui dasar hukumnya.

Presiden dan Menteri Kesehatan Perlu Menunjukkan Langkah Nyata

Menurut penulis, langkah paling penting setelah adanya putusan adalah memastikan pelaksanaannya dapat diketahui dan diawasi secara terbuka.

Presiden dan Menteri Kesehatan, sesuai kewenangan masing-masing, perlu menindaklanjuti ketentuan yang diperintahkan untuk dicabut.

Pelaksanaan tersebut juga harus memperhatikan kebijakan maupun regulasi turunannya agar tidak mempertahankan substansi yang telah dinyatakan bertentangan dengan hukum.

Pencabutan ketentuan tertentu tidak selalu berarti seluruh peraturan harus dihapus. Ruang lingkup perubahan tetap harus mengikuti amar putusan secara tepat.

Di sinilah pentingnya kehati-hatian dalam menyusun regulasi pengganti.

Jangan sampai pemerintah hanya melakukan perubahan redaksional, sementara persoalan substantif yang menjadi dasar pengujian justru tetap dipertahankan melalui ketentuan baru.

Penyesuaian regulasi seharusnya menjadi kesempatan untuk memperbaiki tata kelola kesehatan, memperjelas batas kewenangan antarlembaga, serta memastikan independensi kelembagaan tetap terlindungi.

Kepatuhan terhadap putusan pengadilan juga akan memberikan kepastian bagi tenaga medis, tenaga kesehatan, organisasi profesi, dan masyarakat yang berkepentingan terhadap penyelenggaraan sistem kesehatan nasional.

Para Pemohon Tidak Boleh Berhenti Mengawal Putusan

Di sisi lain, para pemohon memiliki kepentingan untuk terus mengawasi pelaksanaan putusan melalui mekanisme yang tersedia secara hukum.

Langkah awal yang dapat dilakukan ialah meminta kepastian mengenai tanggal pengiriman salinan putusan kepada Presiden dan Menteri Kesehatan.

Informasi tersebut penting untuk menentukan dasar penghitungan tenggat pelaksanaan.

Selanjutnya, para pemohon dapat menyampaikan surat resmi kepada pihak terkait guna meminta penjelasan mengenai langkah dan jadwal pencabutan ketentuan yang menjadi objek putusan.

Pemantauan juga perlu dilakukan melalui publikasi resmi pemerintah, dokumentasi perubahan peraturan, serta sistem informasi peraturan perundang-undangan.

Apabila ditemukan indikasi bahwa perintah pengadilan tidak dilaksanakan, para pemohon dapat mendokumentasikan keadaan tersebut, meminta klarifikasi kepada lembaga yang berwenang, dan mempertimbangkan langkah hukum atau pengawasan yang tersedia.

Pengawalan semacam ini penting karena keberhasilan proses hukum tidak hanya diukur dari diperolehnya putusan, tetapi juga dari terwujudnya perubahan yang diperintahkan.

Supremasi Hukum Harus Dibuktikan dengan Kepatuhan

Putusan Mahkamah Agung Nomor 19 P/HUM/2026, sebagaimana diuraikan dalam tulisan ini, seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola kelembagaan kesehatan nasional.

Persoalan independensi lembaga, pembagian kewenangan, serta kesesuaian regulasi dengan putusan pengadilan tidak boleh dipandang sebagai urusan administratif semata.

Semua itu menyangkut kepastian hukum dan kualitas penyelenggaraan pemerintahan.

Bagi Presiden dan Menteri Kesehatan, pelaksanaan putusan merupakan kesempatan untuk menunjukkan bahwa pemerintah menghormati mekanisme pengawasan kekuasaan yang dijalankan lembaga peradilan.

Kepatuhan terhadap putusan pengadilan tidak seharusnya bergantung pada apakah pemerintah menyetujui seluruh pertimbangan hakim atau tidak.

Dalam sistem negara hukum, putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum sesuai ketentuan harus dihormati dan ditindaklanjuti.

Karena itu, penulis memandang bahwa pelaksanaan amar putusan merupakan ujian penting terhadap komitmen pemerintah dalam menempatkan hukum di atas kepentingan kebijakan sesaat.

Pada akhirnya, persoalan ini bukan hanya mengenai Presiden, Menteri Kesehatan, ataupun sepuluh pemohon yang mengajukan hak uji materiil.

Lebih jauh, perkara ini menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap kemampuan negara menjalankan prinsip supremasi hukum secara konsisten.

Sebab, kewibawaan negara hukum tidak cukup dibangun melalui peraturan yang dibuat, tetapi harus dibuktikan melalui kesediaan pemerintah untuk mematuhi putusan pengadilan, termasuk ketika putusan tersebut mengoreksi kebijakannya sendiri.

ENGLISH VERSION Artikel tersedia dalam Bahasa Inggris
Read in English →

Sumber artikel: https://www.jurnalpost.kolomopini.com/putusan-ma-19-phum2026-ujian-kepatuhan-presiden-dan-menkes-terhadap-hukum/98388/

Dicetak dari JurnalPost.com pada 03 November 2026, 22.57 WITA

  • #Hak Uji Materiil
  • #Mahkamah Agung
  • #Menteri Kesehatan
  • #Presiden
  • #Putusan MA
  • #Supremasi Hukum
  • #Undang-Undang Kesehatan
  • #hukum kesehatan

Bagikan artikel

Bagikan Mengirim Tweet
JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke Instagram

Menyiapkan 5 slide Reel 9:16…

Rangkaian slide vertikal sedang disusun dari artikel ini.

Konten belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide Instagram JurnalPost 1/5
REEL 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun dalam area aman Reels. Tambahkan musik pilihan Anda setelah masuk ke Instagram.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu Instagram, pilih Reel, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik yang tersedia di Instagram.

JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke TikTok

Menyiapkan 5 slide TikTok 9:16…

Desain Social Publisher sedang disusun dari artikel ini.

Konten TikTok belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide TikTok JurnalPost 1/5
TIKTOK 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun: sampul, inti berita, fakta utama, perkembangan, dan baca lengkap.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu berbagi, pilih TikTok, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik atau suara di aplikasi. Jika TikTok tidak muncul, gunakan unduh manual.

Komentar 0

Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda

Komentar akan tampil setelah disetujui redaksi.

  1. Belum ada komentar. Jadilah yang pertama menyampaikan tanggapan.

Artikel Terkait

Ketika Negara Gagal Menjaga Napas Warganya

Dari Instruksi ke Implementasi: Menguji Respons Kepemimpinan Presiden Prabowo dalam Penanganan Karhutla 2026

Ketika Utang Menjadi Alat Tekanan: Saat Perjanjian Lahir dari Ketakutan dan Ketidakberdayaan

Jangan Terus Menyalahkan Guru atas Rusaknya Karakter Anak, Ada Paradoks Mutu Pendidikan yang Sering Diabaikan

REKOMENDASI JURNALPOST

Pilihan Untukmu

Edukasi Video HIMA-CARE Tingkatkan Perilaku Higiene Menstruasi Mahasiswi Baru di Kota Malang

Mini Bank SMK Plus An-Naba Jadi Sarana Praktik Nyata Siswa MPLB, Inspirasi bagi SMK di Indonesia

Aset Publik Bukan Milik Pribadi: Memahami Aturan Hukum Pengelolaan Barang Milik Negara dan Daerah

UPN Veteran Jawa Timur Dampingi Pemerintah Desa Segorotambak Sidoarjo Perkuat Tertib Administrasi dan Pelayanan Publik

Pilihan Editor

  1. 1 PMK 37 Tahun 2025 Bukan Pajak Baru, Ini yang Perlu Dipahami Pedagang Online
  2. 2

    Sudah 15 Tahun Jadi Nasabah BRI, Keluarga Leni Setia di Bojonegoro Miliki 10 Rekening untuk Berbagai Kebutuhan

  3. 3

    Tinggalkan Buku Kas Manual, Pelaku UMKM Manggarsari Kini Kelola Keuangan Lewat Ponsel

  4. 4

    UMKM Bojonegoro Manfaatkan BRImo dan QRIS BRI untuk Permudah Transaksi, Berhasil Kumpulkan Tabungan Puluhan Juta

  5. 5

    Benturan Kertas dan Layar: Saat Protokol Notaris Terjebak di Pusaran Legal Deadlock Digital

IKLAN
JurnalPost

Media Publikasi Indonesia yang menyediakan informasi terkini. Situs ini didirikan pada tahun 2015 dan telah menjadi salah satu sumber berita yang populer di Indonesia.

Jelajahi

Advertorial Artikel Berita Bisnis Citizen Reporter Daerah Ekonomi English Version Essay Featured
Hukum Internasional Kolom Opini Nasional Olahraga Pendidikan Politik Profil Teknologi Wisata

Kanal

About Us Jurnalisme Warga Kebijakan Cookie Kebijakan Data Kirim Opini Kirim Tulisan Media Kit Pedoman Redaksi

Ikuti kami di

Facebook X/Twitter Instagram Threads TikTok Pinterest LinkedIn YouTube
© 2026 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.